Pengertian Ketenagakerjaan, Klasifikasi, dan Cara Mengelolanya

By Mekari TalentaPublished 24 May, 2023 Diperbarui 20 Maret 2024

Pengertian ketenagakerjaan adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan ketenagakerjaan, sesuai Undang-undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang ketenagakerjaan mendefinisikannya sebagai segala sesuatu yang berhubungan dengan ketenagakerjaan sebelum, selama dan setelah jam kerja.

Menurut Pasal 1 ayat (1) UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003, ketenagakerjaan adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan pekerjaan sebelum, selama dan setelah jam kerja.

pengertian ketenagakerjaan

Definisi Ketenagakerjaan

Ketenagakerjaan merujuk pada semua aspek yang terkait dengan hubungan antara tenaga kerja (pekerja) dan pemberi kerja (perusahaan atau majikan).

Hal ini mencakup berbagai peraturan, kebijakan, dan praktik yang mengatur kondisi kerja, hak-hak pekerja, dan tanggung jawab pemberi kerja.

Secara lebih spesifik, ketenagakerjaan mencakup:

  1. Perjanjian Kerja: Peraturan yang mengatur hak dan kewajiban antara pekerja dan pemberi kerja, termasuk perjanjian kerja individu, kontrak kerja, atau peraturan perusahaan.
  2. Upah dan Kompensasi: Aturan tentang besaran upah, tunjangan, bonus, dan manfaat lainnya yang harus diberikan kepada pekerja sebagai imbalan atas pekerjaan yang dilakukan.
  3. Jam Kerja: Ketentuan mengenai jam kerja, istirahat, dan libur yang diatur untuk melindungi kesejahteraan dan keselamatan pekerja.
  4. Kesehatan dan Keselamatan Kerja: Perlindungan terhadap kondisi kerja yang aman dan sehat bagi pekerja, termasuk pengaturan tentang penggunaan alat pelindung diri, penanganan bahan berbahaya, dan pencegahan kecelakaan kerja.
  5. Perlindungan Pekerja: Hak-hak yang melindungi pekerja dari diskriminasi, pelecehan, atau perlakuan tidak adil lainnya di tempat kerja.
  6. Perundingan Ketenagakerjaan: Proses perundingan antara pekerja dan pemberi kerja dalam memperjuangkan hak-hak pekerja, termasuk pembentukan serikat pekerja dan negosiasi bersama.
  7. Jaminan Sosial: Perlindungan sosial yang diberikan kepada pekerja, seperti asuransi kesehatan, jaminan pensiun, dan program perlindungan lainnya.

Pengertian ketenagakerjaan ini memberikan kerangka kerja yang luas untuk memahami aspek-aspek yang terkait dengan hubungan kerja.

Hukum ketenagakerjaan berfungsi sebagai pedoman dalam menjaga keseimbangan dan keadilan antara pekerja dan pemberi kerja dalam dunia kerja.

Pengertian Ketenagakerjaan Menurut Undang Undang

Ketenagakerjaan adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan ketenagakerjaan pada waktu sebelumnya, selama dan setelah jam kerja.

Masalah ketenagakerjaan diatur dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Elemen penting dari ketenagakerjaan adalah tenaga kerja.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Nomor: 13 Tahun 2003, tenaga kerja didefinisikan sebagai: setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan untuk menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk kepuasan dirinya sendiri maupun untuk tujuan tertentu. untuk melakukan komunitas.

Pada gilirannya, sebagian dari angkatan kerja termasuk pekerja kasar, yang menurut undang-undang menyatakan bahwa pekerja kasar adalah setiap orang yang bekerja untuk mendapatkan gaji atau imbalan dalam bentuk lain.

Dengan perkembangan teknologi dan globalisasi, berbagai perubahan telah terjadi, termasuk di bidang pemerintahan.

Dalam rangka meningkatkan kualitas tenaga kerja Indonesia, pemerintah berupaya untuk menciptakan kesempatan kerja yang seluas-luasnya, seperti yang dijelaskan dalam buku Penyelenggaraan Penciptaan Lapangan Kerja.

Proses HR jadi lebih cepat dengan software HR terautomasi Mekari Talenta.

Pengertian Ketenagakerjaan Menurut Para Ahli

Selain apa yang dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tersebut, apa yang dimaksud dengan tenaga kerja juga disampaikan oleh para ahli, di antaranya adalah sebagai berikut:

Dumairy

Mendefinisikan tenaga kerja adalah penduduk yang memiliki umur di dalam batas usia kerja.

Dumairy memberikan batasan umur untuk mengemukakan definisinya tentang tenaga kerja dengan maksud agar memberikan sedapat mungkin kenyataan yang sebenarnya.

Ritonga dan Yoga Firdaus

Mendefinisikan tenaga kerja adalah penduduk yang berada pada rentang usia kerja yang siap melaksanakan pekerjaan, antara lain mereka yang telah bekerja, mereka yang sedang mencari kerja, mereka yang sedang menempuh pendidikan (sekolah), dan juga mereka yang sedang mengurus rumah tangga.

Alam S

Mendefinisikan tenaga kerja adalah penduduk yang berusia 15 tahun ke atas untuk negara-negara berkembang seperti Indonesia.

Sedang untuk negara-negara maju, tenaga kerja adalah penduduk yang berumur antara 15 hingga 64 tahun.

Suparmoko dan Icuk Ranggabawono

Mendefinisikan tenaga kerja adalah penduduk yang sudah memasuki usia kerja dan mempunyai pekerjaan, yang sedang mencari pekerjaan, dan yang sedang melakukan suatu kegiatan lain, seperti sekolah, kuliah, dan mengurus rumah tangga.

Subri

Mendefinisikan tenaga kerja adalah permintaan partisipasi tenaga dalam memproduksi barang ataupun jasa atau penduduk yang berusia 15 – 64 tahun.

Dr. A. Hamzah, SH

Mendefinisikan tenaga kerja adalah penduduk yang bekerja di dalam maupun di luar hubungan kerja dengan alat produksi utamanya dalam proses produksi adalah tenaga kerja itu sendiri, baik tenaga fisik maupun pikiran.

Sumitro Djojohadikusumo

Mendefinisikan tenaga kerja adalah semua orang yang mau ataupun bersedia dan memiliki kesanggupan untuk bekerja, termasuk mereka yang menganggur meskipun mau dan mampu untuk bekerja, akan tetapi terpaksa menganggur karena tidak adanya kemampuan kerja.

Sjamsul Arifin, Dian Ediana Rae, Charles, dan Joseph

Mereka mendefinikan tenaga kerja adalah faktor produksi yang sifatnya homogen dalam suatu negara, namun bersifat heterogen (tidak identik) antar negara.

Sumarsono

Mendefinisikan tenaga kerja adalah semua orang yang bersedia untuk sanggup bekerja yang diartikan sebagai semua orang yang melakukan kegiatan pekerjaan untuk diri sendiri atau orang lain.

Eeng Ahman dan Epi Indriani

Mendefinisikan tenaga kerja adalah seluruh jumlah penduduk yang dianggap mampu bekerja dan sanggup bekerja bila ada permintaan kerja.

Dr. Payaman J. Simanjuntak

Mendefinisikan tenaga kerja adalah penduduk yang telah atau sedang bekerja, yang sedang mencari pekerjaan dan juga melaksanakan kegiatan lain, misalnya bersekolah dan juga mengurus rumah tangga.

Klasifikasi Tenaga Kerja

Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan, menjelaskan apa yang dimaksud dengan tenaga kerja adalah setiap orang laki-laki atau wanita yang sedang dalam dan/atau yang telah melakukan pekerjaan baik yang berada di luar hubungan kerja untuk menghasilkan barang ataupun jasa dalam memenuhi kebutuhan masyarakat.

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1969 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Mengenai Tenaga Kerja, menjelaskan apa yang dimaksud dengan tenaga kerja adalah setiap orang yang dapat melakukan pekerjaan baik di dalam maupun di luar hubungan kerja guna menghasilkan barang atau jasa untuk memenuhi suatu kebutuhan masyarakat.

Berdasarkan Buku berjudul Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia karya Suratman yang telah dilengkapi dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 menyatakan mengenai hak asasi manusia atas pekerjaan yang harus terpenuhi.

Dari beberapa definisi tentang tenaga kerja tersebut, dapat ditarik benang merah bahwa tenaga kerja dapat diklasifikasikan dalam beberapa kelompok.

Klasifikasi tenaga kerja adalah pengelompokkan ketenagakerjaan yang tersusun berdasarkan kriteria yang telah ditentukan, yaitu :

Berdasarkan penduduknya

Tenaga kerja adalah jumlah penduduk yang dianggap mampu dan mau bekerja ketika tidak ada permintaan pekerjaan.

Menurut Undang-Undang Tenaga Kerja, orang yang berusia antara 15 dan 64 tahun dianggap sebagai karyawan.

Juga, mereka yang dianggap tidak layak dan tidak bekerja ketika ada tuntutan pekerjaan adalah bukan pekerja.

Menurut UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003, mereka adalah penduduk dewasa, yaitu orang-orang yang berusia di bawah 15 tahun dan di bawah 15 tahun ke atas 64 tahun.

Contoh kelompok ini adalah pensiunan, manula (orang tua) dan anak-anak.

Berdasarkan batas kerja

Angkatan kerja adalah penduduk usia kerja antara 15 sampai 64 tahun yang sudah memiliki pekerjaan tetapi untuk sementara tidak aktif atau sedang aktif mencari pekerjaan.

Penduduk yang tidak aktif secara ekonomi adalah penduduk yang berusia di atas 10 tahun yang kegiatannya hanya sekolah, mengurus rumah tangga, dan lain-lain.

Contoh kelompok ini adalah: pelajar dan mahasiswa, ibu rumah tangga dan orang cacat serta pengangguran sukarela.

Berdasarkan segi keahlian dan pendidikannya

Tenaga kerja terdidik adalah tenaga kerja yang memiliki suatu keahlian atau kemahiran dalam bidang tertentu dengan cara sekolah atau pendidikan formal dan nonformal.

Contohnya: pengacara, dokter, guru, dan lain-lain.

Tenaga kerja terlatih adalah tenaga kerja yang memiliki keahlian dalam bidang tertentu dengan melalui pengalaman kerja.

Tenaga kerja terampil ini dibutuhkan latihan secara berulang-ulang sehingga mampu menguasai pekerjaan tersebut.

Contohnya: apoteker, ahli bedah, mekanik, dan lain-lain.

Tenaga kerja tidak terdidik dan tidak terlatih adalah tenaga kerja kasar yang hanya mengandalkan tenaga saja.

Contoh: kuli, buruh angkut, pembantu rumah tangga, dan sebagainya.

Kelola Ketenagakerjaan dengan Aplikasi Mekari Talenta

Mekari Talenta adalah salah satu software HRIS untuk manajemen sumber daya manusia.

Software HRIS biasanya bertujuan mengurangi beban kerja administrasi di bidang penggajian, perpajakan karyawan, absensi, dan performance appraisal.

Dengan sistem HRIS Mekari Talenta, Anda akan lebih mudah dalam mengelola operasional HR, mulai dari sistem database karyawan hingga proses rekrutmen karyawan hanya dalam satu aplikasi HRIS yang komprehensif.

Hadirnya Mekari Talenta memberikan solusi dengan menghadirkan aplikasi HRD yang dapat diakses secara online dan dapat membantu mengotomatisasi proses speerti pembayaran gaji dan absensi dalam suatu dashboard yang mudah digunakan.

Tertarik mencoba software HRIS Mekari Talenta? Konsultasi dengan tim sales kami sekarang juga.

Hukum Ketenagakerjaan Menurut Para Ahli

Hukum ketenagakerjaan merupakan bidang yang kompleks dan melibatkan banyak aspek dalam hubungan antara pekerja dan pemberi kerja.

Para ahli di bidang hukum ketenagakerjaan telah memberikan pemahaman yang mendalam terkait aspek-aspek hukum yang berkaitan dengan tenaga kerja.

Berikut adalah beberapa pandangan para ahli mengenai hukum ketenagakerjaan:

Prof. Dr. Sigit Riyanto, S.H., M.Hum

Prof. Sigit Riyanto adalah seorang ahli hukum ketenagakerjaan yang mengemukakan bahwa hukum ketenagakerjaan bertujuan untuk melindungi hak-hak pekerja, seperti hak atas upah yang layak, jaminan sosial, dan keselamatan kerja.

Ia juga menekankan pentingnya peran negara dalam mengatur ketenagakerjaan guna menciptakan hubungan kerja yang seimbang.

Prof. Dr. Bagir Manan, S.H., LL.M

Prof. Bagir Manan adalah seorang ahli hukum ketenagakerjaan yang menekankan pentingnya perlindungan hukum bagi pekerja.

Menurutnya, hukum ketenagakerjaan harus memberikan jaminan hak-hak dasar pekerja, seperti hak atas pekerjaan yang layak, hak atas upah yang adil, dan hak untuk bekerja dalam lingkungan yang aman dan sehat.

Prof. Dr. Hikmahanto Juwana, S.H., LL.M

Prof. Hikmahanto Juwana adalah seorang ahli hukum ketenagakerjaan yang berpendapat bahwa hukum ketenagakerjaan harus mencakup peraturan mengenai ketenagakerjaan formal dan informal.

Ia juga menyoroti pentingnya perlindungan hukum bagi pekerja migran, baik di dalam maupun di luar negeri.

Prof. Dr. Mardjono Reksodiputro, S.H., LL.M

Prof. Mardjono Reksodiputro adalah seorang ahli hukum ketenagakerjaan yang menekankan pentingnya penegakan hukum ketenagakerjaan untuk mencegah eksploitasi tenaga kerja dan melindungi hak-hak pekerja.

Ia juga menganggap pentingnya regulasi yang jelas dalam memperkuat perlindungan hukum bagi pekerja.

Pandangan para ahli tersebut memberikan gambaran tentang kompleksitas dan pentingnya hukum ketenagakerjaan dalam melindungi hak-hak pekerja serta menciptakan hubungan kerja yang adil dan seimbang.

Pengertian dan implementasi hukum ketenagakerjaan terus berkembang sesuai dengan dinamika dunia kerja dan perubahan sosial yang terjadi.

Image
Mekari Talenta
Mekari Talenta adalah software HR berbasis komputasi awan yang aman dan telah dipercaya oleh ribuan perusahaan di Indonesia. Profil ini dipetakan khusus untuk artikel-artikel editorial dari redaksi Insight Talenta.