Ketenagakerjaan adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan ketenagakerjaan, Undang-undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang ketenagakerjaan mendefinisikannya sebagai segala sesuatu yang berhubungan dengan ketenagakerjaan sebelum, selama dan setelah jam kerja.
Menurut Pasal 1 ayat (1) UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003, “Ketenagakerjaan adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan pekerjaan sebelum, selama dan setelah jam kerja.
Pengertian Ketenagakerjaan
Ketenagakerjaan adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan ketenagakerjaan pada waktu sebelumnya, selama dan setelah jam kerja. Masalah ketenagakerjaan diatur dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Elemen penting dari ketenagakerjaan adalah tenaga kerja.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Nomor: 13 Tahun 2003, tenaga kerja didefinisikan sebagai: setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan untuk menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk kepuasan dirinya sendiri maupun untuk tujuan tertentu. untuk melakukan komunitas.
Pada gilirannya, sebagian dari angkatan kerja termasuk pekerja kasar, yang menurut undang-undang menyatakan bahwa pekerja kasar adalah setiap orang yang bekerja untuk mendapatkan gaji atau imbalan dalam bentuk lain.
Dengan perkembangan teknologi dan globalisasi, berbagai perubahan telah terjadi, termasuk di bidang pemerintahan.
Dalam rangka meningkatkan kualitas tenaga kerja Indonesia, pemerintah berupaya untuk menciptakan kesempatan kerja yang seluas-luasnya, seperti yang dijelaskan dalam buku Penyelenggaraan Penciptaan Lapangan Kerja. hukum dalam undang-undang ketenagakerjaan.
Pengertian Ketenagakerjaan Menurut Para Ahli
Selain apa yang dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor :13 Tahun 2003 tersebut, apa yang dimaksud dengan tenaga kerja juga disampaikan oleh para ahli, di antaranya adalah sebagai berikut :
- Dumairy
Mendefinisikan tenaga kerja adalah penduduk yang memiliki umur di dalam batas usia kerja. Dumairy memberikan batasan umur untuk mengemukakan definisinya tentang tenaga kerja dengan maksud agar memberikan sedapat mungkin kenyataan yang sebenarnya.
- Ritonga dan Yoga Firdaus
Mendefinisikan tenaga kerja adalah penduduk yang berada pada rentang usia kerja yang siap melaksanakan pekerjaan, antara lain mereka yang telah bekerja, mereka yang sedang mencari kerja, mereka yang sedang menempuh pendidikan (sekolah), dan juga mereka yang sedang mengurus rumah tangga.
- Alam S
Mendefinisikan tenaga kerja adalah penduduk yang berusia 15 tahun ke atas untuk negara-negara berkembang seperti Indonesia. Sedang untuk negara-negara maju, tenaga kerja adalah penduduk yang berumur antara 15 hingga 64 tahun.
- Suparmoko dan Icuk Ranggabawono
Mendefinisikan tenaga kerja adalah penduduk yang sudah memasuki usia kerja dan mempunyai pekerjaan, yang sedang mencari pekerjaan, dan yang sedang melakukan suatu kegiatan lain, seperti sekolah, kuliah, dan mengurus rumah tangga.
- Subri
Mendefinisikan tenaga kerja adalah permintaan partisipasi tenaga dalam memproduksi barang ataupun jasa atau penduduk yang berusia 15 – 64 tahun.
- Dr. A. Hamzah, SH
Mendefinisikan tenaga kerja adalah penduduk yang bekerja di dalam maupun di luar hubungan kerja dengan alat produksi utamanya dalam proses produksi adalah tenaga kerja itu sendiri, baik tenaga fisik maupun pikiran.
- Sumitro Djojohadikusumo
Mendefinisikan tenaga kerja adalah semua orang yang mau ataupun bersedia dan memiliki kesanggupan untuk bekerja, termasuk mereka yang menganggur meskipun mau dan mampu untuk bekerja, akan tetapi terpaksa menganggur karena tidak adanya kemampuan kerja.
- Sjamsul Arifin, Dian Ediana Rae, Charles, dan Joseph
Mereka mendefinikan tenaga kerja adalah faktor produksi yang sifatnya homogen dalam suatu negara, namun bersifat heterogen (tidak identik) antar negara.
- Sumarsono
Mendefinisikan tenaga kerja adalah semua orang yang bersedia untuk sanggup bekerja yang diartikan sebagai semua orang yang melakukan kegiatan pekerjaan untuk diri sendiri atau orang lain.
- Eeng Ahman dan Epi Indriani
Mendefinisikan tenaga kerja adalah seluruh jumlah penduduk yang dianggap mampu bekerja dan sanggup bekerja bila ada permintaan kerja.
- Dr. Payaman J. Simanjuntak
Mendefinisikan tenaga kerja adalah penduduk yang telah atau sedang bekerja, yang sedang mencari pekerjaan dan juga melaksanakan kegiatan lain, misalnya bersekolah dan juga mengurus rumah tangga.
Klasifikasi Tenaga Kerja
Menurut Undang-Undang Nomor : 25 Tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan, menjelaskan apa yang dimaksud dengan tenaga kerja adalah setiap orang laki-laki atau wanita yang sedang dalam dan/atau yang telah melakukan pekerjaan baik yang berada di luar hubungan kerja untuk menghasilkan barang ataupun jasa dalam memenuhi kebutuhan masyarakat.
Undang-Undang Nomor : 14 Tahun 1969 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Mengenai Tenaga Kerja, menjelaskan apa yang dimaksud dengan tenaga kerja adalah setiap orang yang dapat melakukan pekerjaan baik di dalam maupun di luar hubungan kerja guna menghasilkan barang atau jasa untuk memenuhi suatu kebutuhan masyarakat.
Berdasarkan Buku berjudul Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia karya Suratman yang telah dilengkapi dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 menyatakan mengenai hak asasi manusia atas pekerjaan yang harus terpenuhi.
Dari beberapa definisi tentang tenaga kerja tersebut, dapat ditarik benang merah bahwa tenaga kerja dapat diklasifikasikan dalam beberapa kelompok. Klasifikasi tenaga kerja adalah pengelompokkan ketenagakerjaan yang tersusun berdasarkan kriteria yang telah ditentukan, yaitu :
- Berdasarkan penduduknya
Tenaga kerja adalah jumlah penduduk yang dianggap mampu dan mau bekerja ketika tidak ada permintaan pekerjaan. Menurut Undang-Undang Tenaga Kerja, orang yang berusia antara 15 dan 64 tahun dianggap sebagai karyawan.
Juga, mereka yang dianggap tidak layak dan tidak bekerja ketika ada tuntutan pekerjaan adalah bukan pekerja. Menurut UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003, mereka adalah penduduk dewasa, yaitu orang-orang yang berusia di bawah 15 tahun. dan di bawah 15 tahun ke atas 64 tahun. Contoh kelompok ini adalah pensiunan, manula (orang tua) dan anak-anak.
- Berdasarkan batas kerja
Angkatan kerja adalah penduduk usia kerja antara 15 sampai 64 tahun yang sudah memiliki pekerjaan tetapi untuk sementara tidak aktif atau sedang aktif mencari pekerjaan. Penduduk yang tidak aktif secara ekonomi adalah penduduk yang berusia di atas 10 tahun yang kegiatannya hanya sekolah, mengurus rumah tangga, dan lain-lain. Contoh kelompok ini adalah: pelajar dan mahasiswa, ibu rumah tangga dan orang cacat serta pengangguran sukarela.
- Berdasarkan segi keahlian/ kualitasnya dan pendidikannya
Tenaga kerja terdidik adalah tenaga kerja yang memiliki suatu keahlian atau kemahiran dalam bidang tertentu dengan cara sekolah atau pendidikan formal dan nonformal. Contohnya: pengacara, dokter, guru, dan lain-lain. Tenaga kerja terlatih adalah tenaga kerja yang memiliki keahlian dalam bidang tertentu dengan melalui pengalaman kerja.
Tenaga kerja terampil ini dibutuhkan latihan secara berulang-ulang sehingga mampu menguasai pekerjaan tersebut. Contohnya: apoteker, ahli bedah, mekanik, dan lain-lain. Tenaga kerja tidak terdidik dan tidak terlatih adalah tenaga kerja kasar yang hanya mengandalkan tenaga saja. Contoh: kuli, buruh angkut, pembantu rumah tangga, dan sebagainya.
Kelola Ketenagakerjaan dengan Talenta by Mekari
Talenta adalah salah satu merk HRIS (human resources information system), yakni software (perangkat lunak) untuk manajemen sumber daya manusia. Software HRIS biasanya bertujuan mengurangi beban kerja administrasi di bidang penggajian, perpajakan karyawan, absensi, dan performance appraisal.
Dengan sistem HRIS Talenta, Anda akan lebih mudah dalam mengelola operasional HR, mulai dari sistem database karyawan hingga proses rekrutmen karyawan hanya dalam satu aplikasi HRIS yang komprehensif dan. Untuk mengetahui benefit lainnya Anda dapat mengunjungi link berikut: https://www.talenta.co/fitur/software-hris/.
Sehingga hadirnya Talenta by Mekari memberikan solusi dengan menghadirkan aplikasi HRD yang dapat diakses secara online dan dapat membantu mengotomatisasi proses speerti pembayaran gaji dan absensi dalam suatu dashboard yang mudah digunakan.
Talenta menggunakan business model managed subscription, jadi anda berlangganan secara tahunan ke Talenta untuk menggunakan software ini. Tidak bisa bayar sekali didepan lalu pakai selamanya.
Selain itu, semua data yang ada di dalam aplikasi Talenta by Mekari akan terjamin keamanannya, karena kami memiliki kualitas keamanan standar ISO 27001 yang setara dengan bank.
Talenta juga menggunakan teknologi enkripsi sehingga data-data yang tersimpan tidak akan dapat dilihat oleh pihak yang tidak berwenang.
Fitur Talenta by Mekari:
Berikut beberapa fitur utama yang dapat membantu HR dalam mengelola sumber daya manusia suatu perusahaan.
- Software attendance management: untuk mengelola cuti, absen, jadwal shift kerja, perhitungan lembur dan timesheet karyawan.
- Aplikasi absensi online: untuk mengelola kehadiran karyawan tanpa perlu menggunakan mesin fingerprint.
- Aplikasi HRIS: untuk mengelola database karyawan, proses rekrutmen hingga manajemen aset.
- Software payroll: untuk melakukan penggajian lebih efisien dengan perhitungan yang akurat dan cepat.
- Aplikasi slip gaji: untuk mengelola slip gaji karyawan dengan lebih aman dan mudah diakses kapan saja dan dimana saja.
Dengan fitur – fitur ini, HR dapat mengelola rekrutmen karyawan dengan lebih mudah, mulai dari job listing, penjadwalan interview, hingga onboarding hanya dalam satu aplikasi yang terintegrasi dan berbasis online.
Tertarik mencoba sistem HR Talenta? Kunjungi https://www.talenta.co/ sekarang juga!