Dilema Pencairan THR PNS dan Pegawai Swasta saat Pandemi

By Jordhi FarhansyahPublished 18 May, 2020 Diperbarui 20 Maret 2024

Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri adalah momen yang paling dinanti oleh masyarakat di tanah air, khususnya bagi orang yang berstatus sebagai pekerja.

Perayaan Idul Fitri di Indonesia selalu identik dengan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan. Semua sektor bisnis dan pemerintahan memberikan THR bagi para karyawan dan THR PNS (Pegawai Negeri Sipil).

THR sejatinya memang menjadi hak dari setiap orang yang bekerja dan adalah tanggung jawab pemberi kerja untuk memberikan hak THR kepada para pekerja. Saat pandemi, kewajiban pencairan THR karyawan mengalami banyak hambatan akibat pandemi Virus Covid-19 atau Coronavirus.

Penyebaran virus mematikan ini membuat pemerintah harus mengambil keputusan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang membuat masyarakat berdiam diri di rumah demi menekan penularan virus.

Kebijakan PSBB yang diterapkan memunculkan pengaruh yang besar terhadap perekonomian negeri. Daya beli masyarakat yang menurun membuat berbagai bisnis kehilangan profitabilitasnya sehingga mengalami krisis operasional. Tidak sedikit bisnis yang akhirnya harus gulung tikar akibat tidak mendapatkan keuntungan.

Di tengah masa sulit seperti ini, bagaimanakah nasib hak karyawan untuk menerima THR?

Dilema Pencairan THR bagi PNS

pencairan thr pns

Pemerintah Indonesia tengah berusaha keras untuk menopang berbagai sektor nasional yang mengalami penurunan di tengah pandemi Virus Covid-19. Berbagai upaya dalam bentuk kebijakan, relaksasi pajak, hingga bantuan dana untuk sektor yang kritis dilakukan oleh pemerintah dengan harapan menekan keterpurukan negara.

Demi melaksanakan berbagai upayanya, pemerintah butuh dana yang tidak sedikit sehingga anggaran belanja negara pun dipangkas.

Pemangkasan belanja negara tersebut menjadi penyebab dari isu peniadaan THR bagi para PNS karena sumber gaji mereka berasal dari pendapatan negara. Kementerian Keuangan bahkan sempat mengeluarkan pernyataan bahwa pengkajian ulang terhadap pencairan THR PNS  sedang dilaksanakan.

Berita tersebut tentunya membuat mereka yang bekerja dalam sektor pemerintahan, termasuk TNI dan anggota kepolisian, menjadi harap-harap cemas.

Melalui Peraturan Presiden (PP) No. 24 tahun 2020, Pemerintah akhirnya memutuskan untuk tetap menggelontorkan dana dan memberikan hak THR kepada seluruh PNS. Keputusan tersebut membuat PNS dapat sedikit bernafas lega.

Di dalam PP tersebut, pemerintah juga menjelaskan bahwa pencairan THR dapat dilakukan dalam jangka waktu 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri dan juga dapat dilakukan setelahnya.

Nasib Pegawai Swasta dalam Menanti THR

Kabar yang simpang siur terkait dengan pencairan THR juga dialami oleh para karyawan di perusahaan swasta. Pemerintah telah menegaskan bahwa perusahaan tetap harus menuntaskan kewajiban mereka untuk mencairkan THR karyawan, atau perusahaan tersebut akan dikenakan sanksi hukum.

Namun, pemerintah juga memberikan kelonggaran berupa izin agar perusahaan dapat mencicil nilai THR atau menunda pencairan THR karyawan.

Setiap perusahaan memiliki strategi mereka masing-masing untuk mencairkan THR karyawan, baik itu mencicil nilai THR secara bertahap, membagi nilai THR untuk Hari Raya Idul Fitri dan Hari Natal, hingga menunda pembayaran. Strategi tersebut disesuaikan dengan kemampuan finansial setiap perusahaan.

Apabila Anda merupakan pemilik bisnis atau pemimpin perusahaan yang tengah berupaya agar strategi pencicilan THR karyawan dapat berjalan dengan mulus, tentunya Anda tidak dapat mengandalkan penghitungan pencairan THR secara manual karena rumit dan memakan waktu.

Hadirkan efektivitas dalam berbagai proses penggajian dan pencairan THR dengan mengadopsi solusi teknologi HRIS milik Mekari Talenta.

Mekari Talenta memiliki fitur untuk mempermudah segala proses payroll dan manajemen HR di perusahaan Anda. Tertarik untuk mengenal berbagai fitur yang ada pada produk Mekari Talenta? kunjungi https://www.talenta.co/fitur/aplikasi-payroll/untuk informasi lebih lengkapnya atau isi formulir berikut ini untuk mencoba demo gratis Mekari Talenta secara langsung.

Image
Jordhi Farhansyah
Penulis yang selama 2 tahun terakhir fokus memproduksi konten seputar HR dan bisnis. Selain menulis, sehari-hari Jordhi juga aktif merawat hobinya di bidang fotografi analog.