Pedoman New Normal Pencegahan COVID-19 di Tempat Kerja

By Septina MuslimahPublished 02 Jun, 2020 Diperbarui 20 Maret 2024

Dalam upaya memutus rantai transmisi COVID-19 pemerintah mengeluarkan pedoman  new normal untuk mendukung keberlanjutan ekonomi. Kementerian Kesehatan RI telah menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.

Dengan kata lain, terdapat pedoman bagi perusahaan dan para pekerja untuk persiapan new normal. Dengan menerapkan panduan ini, diharapkan dapat meminimalisasi risiko dan dampak pandemi COVID-19 pada tempat kerja.

New normal adalah kondisi ketika seluruh bagian masyarakat termasuk perusahaan membiasakan diri terhadap situasi yang terjadi.

Dalam artikel ini, Talenta membahas protokol dan pedoman new normal di tempat kerja untuk perusahaan yang beroperasi selama dan setelah periode Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB.

Rangkuman Singkat Pedoman New Normal di Indonesia

Pemicu Perubahan itu Bernama COVID-19

A. Berikan Informasi Tentang COVID-19 secara Lengkap dan Terkini

Perusahaan harus memastikan karyawan mengetahui informasi tentang cara mencegah penularan COVID-19, seperti cara penyebaran virus, mengidentifikasi gejala, dan bagaimana menerapkan gerakan gaya hidup bersih dan sehat.

Perusahaan juga harus menerapkan sistem pemantauan dan pelaporan kasus COVID-19 di perusahaan. Informasi terkait pedoman new normal harus disosialisasikan dengan baik dan jelas. Penyebaran informasi kepada karyawan bisa melalui berbagai saluran, termasuk email, social media ataupun aplikasi pesan khusus yang dimiliki perusahaan.

B. Aturan Karyawan yang Tetap Bekerja di Kantor

Perusahaan harus membentuk tim tanggap/satuan tugas COVID-19 di tempat kerja yang terdiri dari ketua dan orang-orang yang ditunjuk yang bertanggung jawab. Untuk karyawan yang berada di kantor, berikut langkah kebijakan yang dapat diterapkan.

  1. Semua karyawan diukur suhu tubuh dan mengisi formulir penilaian kesehatan mandiri sebelum memasuki tempat kerja.
  2. Jangan meminta kerja lembur.
  3. Shift larut malam harus dihindari atau hanya ditugaskan untuk pekerja di bawah usia 50 tahun.
  4. Pekerja diwajibkan mengenakan masker pelindung wajah.
  5. Pastikan makanan apa pun yang disediakan oleh tempat kerja bergizi. Atau karyawan membawa makanan mereka sendiri dan makan di tempat masing-masing mereka bekerja. Jika memungkinkan, berikan suplemen vitamin C.
  6. Memfasilitasi ruang kantor yang aman dan sehat dengan menjaga kebersihan, kualitas udara, dan menyediakan fasilitas mencuci tangan.
  7. Terapkan jarak fisik dalam semua aktivitas.
  8. Berikan himbauan untuk rutin mencuci tangan, menutupi mulut dan hidung mereka dengan lengan atas atau dengan tisu ketika batuk lalu dibuang ditempat yang seharusnya.
  9. Karyawan juga harus didorong untuk berolahraga bersama sebelum bekerja sambil menjaga jarak fisik yang aman, berjemur saat istirahat, makan makanan bergizi dan seimbang, dan menghindari penggunaan barang-barang secara bersama-sama seperti sajadah dan peralatan makan.

Baca Juga : Apa Itu The New Normal yang Harus Diketahui Perusahaan Setelah Pandemi?

B. Aturan Karyawan yang Bekerja dari Rumah

Untuk karyawan yang tetap bekerja dari rumah dalam kondisi new normal, berikan edukasi kepada mereka bahwa mereka harus tetap berada di rumah selama tidak ada kepentingan lain. Pastikan beberapa hal berikut ini sudah diterapkan.

  1. Fasilitasi lingkungan rumah yang aman dan sehat dengan menjaga kebersihan dan kualitas udara.
  2. Cuci tangan dengan sabun dan air secara rutin.
  3. Terapkan etika batuk yang tepat.
  4. Gunakan masker pelindung wajah ketika keluar rumah.
  5. Menjauhkan diri dari anggota keluarga yang sakit.
  6. Pekerja yang mengalami gejala COVID-19 harus segera berkonsultasi dengan petugas kesehatan dan melapor segera kepada perusahaan.
  7. Hindari mengunjungi fasilitas pelayanan kesehatan selama pandemi, tetapi jika benar-benar perlu untuk pergi, kenakan masker wajah pelindung.

C. OTG, ODP, PDP, atau Karyawan yang Terinfeksi

1. Karyawan Melakukan Kontak dengan Orang Terinfeksi

Seorang karyawan melakukan kontak dengan orang yang terinfeksi tetapi tidak menunjukkan gejala apapun (Orang Tanpa Gejala atau ” OTG “) harus segera melaporkan ke pusat kesehatan dan kantor kesehatan terdekat untuk rapid test.

2. Karyawan yang Menunjukkan Gejala

Seorang pekerja dengan demam (≥38 derajat Celcius) atau masalah pernapasan tanpa gejala lain, atau yang dalam 14 hari sebelum timbulnya gejala ini telah melakukan perjalanan ke atau tinggal di negara yang telah melaporkan transmisi COVID-19 lokal, atau telah melakukan kontak dengan pasien COVID-19 yang dikonfirmasi (Orang Dalam Pemantauan atau ” ODP “) harus melakukan tes PCR pada hari pertama dan kedua dari timbulnya gejala. 

3. Karyawan dalam Pemantauan

Seorang karyawan dengan demam (≥38 derajat Celcius) dan batuk, kesulitan bernapas, sakit tenggorokan, gejala flu/radang paru-paru tanpa sebab lain termasuk dalam kriteria ini. Selain itu, dalam 14 hari sebelum timbulnya gejala-gejala ini telah pergi ke atau tinggal di suatu negara yang telah melaporkan penularan COVID-19 lokal atau telah melakukan kontak dengan pasien COVID-19 yang dikonfirmasi ( Pasien Dalam Pemantauan atau “ PDP ”).

Karyawan yang masuk kriteria tersebut harus segera dirujuk ke rumah sakit atau fasilitas kesehatan yang ditunjuk. Mereka juga akan menyelesaikan tes epidemiologi (formulir terlampir dalam Pedoman) untuk mengidentifikasi pekerja OTG yang telah mereka hubungi.

4. Karyawan Positif COVID-19

Jika dalam sebuah kantor, terdapat karyawan yang telah dinyatakan memiliki COVID-19 dengan hasil tes PCR positif, area tempat kerja yang terkontaminasi harus didesinfeksi dan ditutup selama 24 jam selama proses pembersihan, dan pintu atau jendela dibiarkan terbuka selama 24 jam setelah proses pembersihan / desinfektan.

Baca Juga : Pentingnya Sistem HRIS bagi Perusahaan saat Pemberlakuan New Normal

D. Pemantauan dan Sanksi Perusahaan 

Kementerian Kesehatan tidak secara terus menerus memantau perusahaan dalam menerapkan pedoman new normal. Namun, pemerintah pusat, provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota memiliki wewenang mengawasi pelaksanaan pedoman, sesuai dengan kewenangan masing-masing, yang juga melibatkan kebijakan perusahaan.

Untuk di Jakarta, sanksi atas pelanggaran pembatasan PSBB diatur dalam Peraturan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta No. 41 Tahun 2020 (“Peraturan 41 ”). Pasal 6 ayat 2 dari Peraturan 41 menyatakan bahwa tempat kerja yang beroperasi selama PSBB yang tidak menerapkan protokol yang tepat untuk mengurangi transmisi COVID-19 dikenakan sanksi administratif dalam bentuk peringatan tertulis dan denda administrasi minimal Rp 25 juta dan maksimal Rp50 juta.

Mari Siapkan New Normal bersama Talenta 

9 Strategi HRD mendukung pedoman new normal

Banyak perusahaan di Jakarta yang memperkirakan akan membagi skenario cara kerja karyawan yang disesuaikan dengan pedoman new normal seperti sebagian bekerja dari rumah dan lainnya bekerja di kantor. Berarti, perusahaan Anda membutuhkan teknologi yang mendukung segala kebijakan kantor dan pencegahan Virus Corona. Misalnya, Talenta.

Talenta adalah software HR dan payroll yang menghadirkan berbagai fitur teknologi yang membuat perusahaan Anda siap menghadapi new normal.

  • Dengan fitur announcement, berita terbaru dan lengkap dari perusahaan dapat dibagikan ke seluruh karyawan dalam waktu cepat. 
  • Dengan fitur absensi online, karyawan tidak perlu lagi absen menggunakan fingerprint atau mesin bersama lain. Absensi sudah dari smartphone, dilakukan kapan saja dan di mana saja.
  • Pengisian survei kesehatan setiap karyawan dapat dilakukan di aplikasi Talenta.

Selain itu, pengajuan cuti dan izin secara online, perhitungan gaji yang diotomatisasi bersama PPh 21 dan BPJS juga sudah disediakan Talenta khusus untuk Anda. Tunggu apalagi? Coba demo gratis Talenta sekarang juga!

Tertarik untuk mencoba Talenta? Isi formulir ini untuk jadwalkan demo Talenta dengan sales kami dan konsultasikan masalah HR Anda kepada kami!

Anda juga bisa coba gratis Talenta sekarang dengan klik gambar di bawah ini.

Coba Gratis Aplikasi HRIS Talenta Sekarang!

Image
Septina Muslimah
Seorang professional yang teliti dan detail. Ia memiliki minat tinggi dengan content writing dan digital marketing, serta aktif mengasah keterampilan menulisnya agar dapat membagikan informasi tentang HR lebih baik.