Panduan Lengkap UU Ketenagakerjaan di Indonesia

By Mekari TalentaPublished 26 Apr, 2022 Diperbarui 20 Maret 2024

Demi kesejahteraan seluruh pekerja atau karyawan di Indonesia, pemerintah kita telah mengeluarkan kebijakan dalam bentuk Undang-undang No. 13 Tahun 2003 Tahun Ketenagakerjaan. Kebijakan ini sering pula disebut sebagai Undang-undang Ketenagakerjaan atau UU Ketenagakerjaan.

Di dalam UU Ketenagakerjaan ini telah dibahas secara lengkap tentang seluruh kewajiban perusahaan terhadap karyawan dan hak apa saja yang berhak didapatkan oleh karyawan. Tujuannya tentu saja agar karyawan di Indonesia dapat memiliki kesejahteraan yang terjamin. Sayangnya, hal tersebut belum sepenuhnya terwujud di Indonesia karena masih banyak perusahaan dan karyawan yang tidak mengetahui tentang Undang-undang Ketenagakerjaan ini.

Tidak ada kata terlambat untuk memulai hal yang baik, terlebih jika menyangkut kesejahteraan karyawan dan kemajuan perusahaan Anda. Panduan berikut ini dapat membantu Anda untuk membekali diri tentang UU Ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia. Hal-hal apa saja yang diatur di dalamnya?

uu ketenagakerjaan indonesia

Peraturan Jam Kerja dan Waktu Lembur menurut UU Ketenagakerjaan

Berdasarkan Pasal 77 UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003, peraturan jam kerja karyawan yang diberlakukan adalah:

  • 7 Jam sehari atau setara 40 jam seminggu untuk 6 hari kerja dalam seminggu; atau
  • 8 jam sehari atau setara 40 jam seminggu untuk 5 hari kerja dalam seminggu

Perusahaan juga boleh meminta karyawan untuk melakukan lembur apabila memang benar-benar diperlukan, asalkan waktu kerjanya sesuai dengan kebijakan yang diatur dalam Pasal 78 UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003, yaitu:

  • Waktu kerja lembur hanya boleh dilakukan maksimal 3 jam dalam sehari
  • Waktu kerja lembur hanya boleh dilakukan maksimal 14 jam dalam seminggu
  • Karyawan yang lembur berhak mendapat upah lembur

Istirahat dan Cuti Karyawan

Lamanya waktu bekerja juga telah diatur dalam Undang-undang Ketenagakerjaan, tepatnya dalam Pasal 79 Ayat 2 UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003:

  • Istirahat antara jam kerja: minimal 30 menit setelah bekerja selama 4 jam secara terus menerus (waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam bekerja)
  • Mingguan: 1 hari untuk 6 hari kerja dalam seminggu atau 2 hari untuk 5 hari kerja dalam seminggu
  • Istirahat panjang – minimal 2 bulan dan dilaksanakan pada tahun ketujuh dan kedelapan, masing-masing 1 bulan bagi karyawan yang telah bekerja selama 6 tahun secara terus menerus pada perusahaan yang sama, dengan keterangan karyawan tersebut tidak berhak mendapat istirahat tahunan dalam 2 tahun berjalan dan selanjutnya (berlaku kelipatan masa kerja 6 tahun)

Masih dalam pasal dan ayat UU yang sama, disebutkan pula kebijakan mengenai cuti karyawan. Bagi karyawan yang telah bekerja minimal selama 12 bulan atau 1 tahun berturut-turut, mereka berhak mendapatkan cuti sekurang-kurangnya 12 hari dalam setahun.

Namun, perlu diingat bahwa perusahaan dapat menyesuaikan ketentuan cuti karyawan berdasarkan perjanjian kerja, perjanjian kerja bersama, dan peraturan perusahaan yang telah disepakati oleh perusahaan dan karyawan.

Struktur Skala Upah Karyawan

Pasal 88 Ayat 1 UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2013 mengatakan bahwa setiap karyawan/pekerja/buruh berhak memperoleh penghasilan untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka secara layak dari segi kemanusiaan. Dalam menyusun struktur dan skala upah, pengusaha perlu memperimbangkan golongan, masa kerja, jabatan, pendidikan, dan kompetensi bekerja. Tak hanya itu, pengusaha juga harus mengadakan penyesuaian secara berkala berdasarkan kemampuan perusahaan dan produktivitas.

Idealnya, berdasarkan Undang-undang Ketenagakerjaan, komponen struktur skala upah terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap. Jumlah upah pokok minimal sebesar 75% dari total jumlah upah pokok dan tunjangan tetap. Jika perusahaan telat membayar upah, akan dikenai denda sesuai persentase tertentu dari upah karyawan.

Selain upah bulanan, perusahaan atau pengusaha juga wajib membayar upah kerja lembur jika mempekerjakan karyawan melebihi waktu kerja yang ditentukan Undang-undang. Sebelumnya, perlu diketahui bahwa penghitungan upah lembur sejam adalah 1/173 dikali upah sebulan (gaji pokok dan tunjangan tetap). Berikut ketentuan penghitungannya:

Jika lembur dilakukan pada hari kerja:

  • Upah kerja lembur pertama dibayar 1,5 kali upah per jam
  • Pada setiap jam kerja lembur berikutnya, dibayar 2 kali upah per jam

Jika lembur dilakukan pada libur akhir pekan atau hari libur untuk 5 hari kerja:

  • Upah kerja lembur untuk 8 jam pertama dibayar 2 kali upah per jam
  • Upah kerja lembur untuk jam ke-9 dibayar 3 kali upah per jam
  • Pada jam kerja lembur ke-10 dan ke-11, dibayar 4 kali upah per jam

Jika lembur dilakukan pada libur akhir pekan atau hari libur untuk 6 hari kerja:

  • Upah kerja lembur untuk 5 jam pertama dibayar 2 kali upah per jam
  • Upah kerja lembur untuk jam ke-6 dibayar 3 kali upah per jam
  • Pada jam ker ja lembur ke-7 dan ke-8, dibayar 4 kali upah per jam

Kebijakan Khusus untuk Karyawan Perempuan

Bagi karyawan perempuan, Undang-undang Ketenagakerjaan juga memiliki kebijakan khusus yang diterapkan, di antaranya sebagai berikut:

  • Karyawan perempuan yang berusia kurang dari 18 tahun dilarang dipekerjakan antara pukul 23:00-07:00
  • Pengusaha dilarang mempekerjakan karyawan perempuan hamil yang menurut keterangan dokter berbahaya bagi kesehatan dan keselamatan kandungannya sendiri apabila bekerja antara pukul 23:00-07:00
  • Karyawan perempuan yang bekerja antara pukul 23:00-07:00 berhak mendapat makanan dan minuman bergizi, serta jaminan terjaganya kesusilaan dan keamanan selama bekerja
  • Karyawan perempuan yang bekerja antara pukul 23:00-05:00 berhak mendapat angkutan antar jemput
  • Jika sedang dalam masa haid dan merasakan sakit, lalu memberitahukannya kepada pengusaha, maka karyawan perempuan tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua
  • Karyawan perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 bulan sebelum melahirkan dan 1,5 bulan setelah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan
  • Apabila mengalami keguguran kandungan, karyawan perempuan berhak mendapat waktu istirahat 1,5 bulan atau sesuai keterangan dokter
  • Karyawan perempuan berhak mendapat kesempatan menyusui anaknya selama waktu kerja jika memang harus dilakukan

Berbagai Hak Lain yang Dimiliki Karyawan menurut UU Ketenagakerjaan

Selain berbagai kebijakan kerja di atas, Undang-undang Ketenagakerjaan juga mengatur hak-hak karyawan lain yang bisa didapatkan karyawan. Beberapa di antaranya adalah:

  • Hak memperoleh perlakuan yang sama tanpa diskriminasi (tanpa memandang ras, agama, suku, jenis kelamin, keturunan, warna kulit, dan aliran politik) dari pengusaha – Pasal 6 UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2013
  • Hak meningkatkan dan/atau mengembangkan kompetensi kerja sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuan melalui pelatihan kerja – Pasal 11 UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2013
  • Hak untuk memilih, mendapatkan, atau pindah pekerjaan dan memperoleh penghasilan yang layak di dalam atau luar negeri – Pasal 31 UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2013
  • Hak melaksanakan ibadah yang diwajibkan agamanya – Pasal 80 UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2013
  • Hak perlindungan kerja berupa keselamatan dan kesehatan kerja, moral dan kesusilaan, serta perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia dan nilai-nilai agama – Pasal 86 UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2013
  • Hak mendapatkan jaminan sosial tenaga kerja, dalam hal ini BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan – Pasal 99 UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2013
  • Hak melakukan mogok kerja (harus sesuai ketentuan yang berlaku) – Pasal 138 UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2013
  • Hak mendapatkan uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja serta uang pergantian hak apabila karyawan terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) – Pasal 156 UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2013

Kesuksesan sebuah perusahaan sangat ditentukan oleh performa karyawannya. Untuk membantu mereka agar mampu memberikan performa terbaik, sudah sepatutnya Anda memenuhi seluruh hak karyawan seperti yang telah diatur dalam Undang-undang Ketenagakerjaan.

Agar lebih mudah, Anda bisa menggunakan teknologi HR system khusus seperti Talenta HR. Fitur Mekari Talenta di dalamnya mampu mengintegrasikan seluruh data karyawan secara otomatis, mulai dari mengirim slip gaji hingga lapor PPh 21 online ke kantor pajak. Mari bersama-sama memajukan industri ketenagakerjaan Indonesia dengan menerapkan kebijakannya secara tertib.

Talenta adalah salah satu merk HRIS (human resources information system), yakni software (perangkat lunak) untuk manajemen sumber daya manusia. HRIS system biasanya bertujuan mengurangi beban kerja administrasi di bidang penggajian, perpajakan karyawan, absensi, dan performance appraisal. Anda dapat mengunjungi https://www.talenta.co/fitur/software-hris/ untuk mengetahu lebih lengkapnya mengenai HRIS system.

Selain itu, Talenta juga menyediakan fitur mobile friendly yang disebut mobile employee-self service yang dapat memudahkan karyawan untuk mengakses Talenta melalui smartphone atau gadget masing-masing. Fitur-fitur yang disediakan Talenta juga dilengkapi dengan detail-detail sehingga memudahkan karyawan dalam melakukan pekerjaan. Misalnya, pada fitur aplikasi KPI, komponen seperti bonus, tunjangan, pajak, insentif, dan lain-lain ditambahkan. Dengan demikian perhitungan akan menjadi lebih efisien dan efektif.

Kelebihan Mekari Talenta:

  1. Fitur yang disajikan sangat berlimpah

Keunggulan dari Mekari Talenta ini salah satunya adalah fitur yang dibawakan sangat banyak dan berlimpah. Mulai dari pinjaman tunai, halaman recruitment, halaman cuti custom, hingga pengumuman karyawan pun disediakan oleh Mekari Talenta ini, berikut ini detail fiturnya

  • Fitur payroll, fitur ini membantu perusahaan menghitung dan bisa membayar payroll karyawan secara otomatis setiap bulannya. Proses payroll lebih efektif dan efisien karena tidak harus dilakukan di kantor.
  • Fitur manajemen waktu, maka tim HR perusahaan bisa dengan mudah melakukan otomatisasi proses cuti karyawan dan lemburan yang dilakukan.
  • Fitur absensi mobile, maka seluruh karyawan bisa melakukan absensi dengan mudah kapan dan dimana saja. Dan fitur ini juga memudahkan tim HR dalam melakukan pengawasan pada absensi karyawan sewaktu-waktu.
  • Fitur database karyawan, dapat membantu HR dalam melakukan pengelolaan data dan informasi terkait karyawan. Mulai dari data personal, informasi tunjangan, hingga fasilitas yang berhak diterima karyawan sesuai kontrak kerjanya.
  1. Kostumisasi yang sangat terperinci

Semua hal yang diatur di dalam Talenta diatur secara sangat terperinci, Di sini bahkan bisa membuat rumus cuti sendiri dan rumus denda sendiri.

  1. Tim Support yang efektif dan responsive

Tidak usah bergelut dengan BOT ketika memberikan keluhan atau komplain, CS dari Talenta akan dengan sigap membantu dalam hitungan menit saja.

Dalam aplikasi Talenta ini juga sering diadakan promo dan diskon yang berakibat pada harga yang bisa lebih murah dari harga normal. Tentu saja hal ini bisa dikatakan angin segar untuk perusahaan yang ingin menggunakan Talenta sebagai sistem payroll mereka namun dengan anggaran yang terbatas.

Apalagi untuk kondisi sekarang ini di mana karyawan lebih sering Work From Home, menggunakan Talenta tentu akan sangat membantu dalam hal pengkondisian karyawan dengan sistem otomatisnya yang akan sangat membantu perusahaan.

Dengan adanya fitur-fitur ini maka tentu saja pengelolaan sumber daya di dalam perusahaan jauh lebih baik dan lebih optimal.

HR system by Talenta dapat diakses dengan mudah di https://www.talenta.co/. Tunggu apa lagi? Coba Talenta sekarang juga.

 

Image
Mekari Talenta
Mekari Talenta adalah software HR berbasis komputasi awan yang aman dan telah dipercaya oleh ribuan perusahaan di Indonesia. Profil ini dipetakan khusus untuk artikel-artikel editorial dari redaksi Insight Talenta.