Pajak Online, Cara Kerja untuk Bantu Kelola Pajak Lebih Mudah

By NikoPublished 11 Nov, 2019 Diperbarui 20 Maret 2024

Pajak merupakan sebuah kewajiban dan tanggung jawab bagi setiap masyarakat dalam sebuah negara, tidak terkecuali di Indonesia. Salah satunya pajak online,pPajak berlaku untuk perorangan maupun badan usaha. Di beberapa era belakang membayar pajak terbilang cukup merepotkan karena harus datang ke kantor pajak terdekat di hari tertentu.

Namun, dengan perkembangan dunia digital yang serba mudah membuat pajak dapat dibayarkan secara online melalui internet. Sekarang Direktorat Jenderal Pajak atau DJP selaku pengelola pajak di Indonesia mempermudah dengan inovasi melakukan pembayaran pajak secara online.

Pemahaman Pajak Online

Inovasi tersebut yang dikenal dengan nama pajak online. Penggunaannya ini juga sudah banyak digunakan masyarakat berkat kemudahannya. Tapi sebenarnya apa itu Pajak Online? Bagaimana cara kerjanya? Mari kita bahas satu persatu di bawah ini.

Fungsi Pajak

Seperti yang sudah dibahas sedikit di atas, pajak adalah pungutan wajib yang dibayar oleh setiap rakyat untuk negara dan akan digunakan untuk kepentingan pemerintah dan masyarakat. Hasil dari pembayaran pajak digunakan untuk kepentingan seperti pembangunan jalan, sarana publik baik itu di daerah atau pemerintahan atau kebutuhan rakyat lainnya. Pemungutan pajak ini dilaksanakan berdasarkan undang-undang.

Pajak memiliki peranan yang signifikan dalam kehidupan bernegara, khususnya pembangunan. Pajak merupakan sumber pendapatan negara dalam membiayai seluruh pengeluaran yang dibutuhkan, termasuk pengeluaran untuk pembangunan. Sehingga pajak mempunyai beberapa fungsi, antara lain:

  1. Fungsi Anggaran
  2. Fungsi Mengatur
  3. Fungsi Pemerataan
  4. Fungsi Stabilisasi

Keempat fungsi pajak di atas adalah fungsi pajak yang paling sering ditemui di berbagai negara. Indonesia sendiri lebih mengutamakan kedua fungsi yaitu sebagai anggaran dan mengatur. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) adalah lembaga pemerintah yang mengelola perpajakan negara di bawah naungan Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Kewajiban membayar pajak sendiri tetap berada pada anggota masyarakat itu sendiri, karena di Indonesia sistem perpajakannya masih menggunakan sistem self assessment. Direktorat Jenderal Pajak, sesuai fungsinya hanya melakukan pembinaan, pelayanan serta pengawasan kepada masyarakat. 
Baca juga: Sadar Pajak dengan Memahami Fungsi Pajak Berikut Ini!

Pajak Online

Pajak online adalah sebuah sistem elektronik yang disediakan oleh Ditjen Pajak atau pihak lain yang melakukan kerja sama dengan ditjen pajak. Tujuannya untuk mengadakan pelayanan dan transaksi elektronik terkait perpajakan. Pajak online juga telah diatur dan sudah ditulis jelas dalam surat edaran ditjen pajak nomor SE-42/PJ/2017.

Layanan Pajak Online

Pajak online memiliki banyak layanan yang dapat mempermudah masyarakat untuk dalam penggunaannya. Beberapa layanan yang dimaksud seperti:

  • E-filing

Layanan yang satu ini adalah layanan dimana memberikan mengirimkan surat pemberitahuan (SPT) secara online. Layanan ini tersedia dalam DJP Online. Dengan sistem ini, proses pengisian SPT akan lebih mudah karena dapat dilakukan dimana dan kapan saja. Biasanya beberapa ASP (Application Service Provider) dapat mengakses e-filing karena kerja sama yang dilakukan dengan DJP Online.

Sistem e-filing ini sebenarnya sudah muncul sejak tahun 2005, namun penggunaanya belum seperti sekarang karena pada era tersebut e-filing dikelola oleh swasta sehingga masih berbayar. Barulah di tahun 2012 pemerintah melalui DJP Online menyediakan e-filing sebagai fasilitas secara gratis untuk melakukan pelaporan SPT PPh orang pribadi 1770S dan 1770SS. Pelaporan pajak ini biasanya rutin dilakukan mulai dari bulan Maret dengan tenggat waktu hingga 30 hari.

  • E-filing Bulk Upload

E-filing bulk upload adalah layanan yang hanya dapat digunakan melalui lama online pajak. E-filing pajak ini ditujukan untuk mereka yang membutuhkan pengelolaan dalam skala yang besar. Salah satu keuntungan dari e-filing bulk upload ini adalah sentralisasi pengelolaan pajak yang dapat dilakukan hanya dalam satu dashboard.

  • Id-Billing Pajak

E-billing adalah layanan milik Ditjen Pajak yang disediakan untuk melakukan pembayaran secara online dan realtime. Layanan ini juga di support  dengan aplikasi Pajak Pay yang disediakan oleh Ditjen Pajak. Semua hal tersebut dapat dilakukan di mana saja dan kapan saja.

  • Pajak Pay

Pajak Pay adalah aplikasi yang disediakan oleh Ditjen Pajak untuk pembayaran pajak secara online. Layanan tersebut dapat melakukan hitung-setor dan pelaporan pajak secara online. 

  • E-Form 

Yang terakhir ada e-form. Layanan ini merupakan layanan yang menyampaikan SPT melalui formulir elektronik. Bentuk dari e-form ini adalah ekstensi yang pengisiannya bisa dilakukan secara offline menggunakan aplikasi form viewer. Tetapi yang perlu diingat, e-form hanya dapat diakses melalui lama DJP Online.
Bagi yang rutin melaporkan pajaknya tentu kadang suka kebingungan terkait perbedaan dari SPT 1770, 1770S dan 1770SS, karenanya kita akan membahas mengenai perbedaan ke-3nya.

Perbedaan SPT 1770, 1770S, dan 1770SS

Seperti yang diketahui setiap bulan Maret banyak orang mulai melaporkan wajib pajak pribadi miliknya melalui e-filing. Saat melaporkan pajak tersebut terdapat 3 jenis SPT, yaitu:

  • SPT 1770

SPT 1770 adalah SPT yang agak lebih kompleks dibandingkan 2 jenis lainnya, karena terdiri dari 4 lembar yang masing-masing memiliki kegunaan yang berbeda-beda. SPT 1770 ini untuk Anda yang masuk ke dalam kriteria seperti:

  • Memiliki penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas yang menyelenggarakan pembukuan atau Norma Perhitungan Penghasilan Netto.
  • Memiliki penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja.
  • Memiliki penghasilan yang dikenakan pajak bersifat final atau pajak penghasilan final.
  • Memiliki penghasilan lain seperti hadiah, sewa, penjualan, warisan dan lain-lain.
  • SPT 1770S

Untuk SPT jenis 1770S memiliki 1 lembar SPT induk dan 2 lembar lampiran SPT masing-masing SPT 1770S-I dan 1770 S-II. SPT ini digunakan untuk Anda yang:

  • Karyawan atau pensiunan dari satu atau lebih perusahaan
  • Memiliki penghasilan seperti royalti, hadiah, sewa, penjualan, dan lainnya.
  • Memiliki penghasilan yang dikenakan pajak final
  • SPT 1770SS

Format SPT yang terakhir ini sebenarnya adalah format yang relatif paling sederhana dibandingkan 2 jenis SPT lainnya. Karena pada SPT ini hanya memuat informasi seputar penghasilan dan hutang wajib pajak dalam setahun tanpa perincian. SPT 1770SS ini biasanya digunakan oleh mereka yang memiliki pekerjaan dan penghasilan tidak lebih dari Rp60 juta. Lalu biasanya mereka yang bekerja hanya satu pemberi kerja.
Setelah memahami beberapa jenis SPT di atas, selanjutnya mengetahui bagaimana cara melaporkan pajak secara online menggunakan E-filing.

Cara Pelaporan dengan E-Filing

Apabila sudah mengetahui persyaratan yang dibutuhkan, maka tidak sulit untuk melaporkan wajib pajak Anda menggunakan SPT online e-filing. Persyaratannya antara lain adalah:

  1. Kode EFIN (Electronic Filing Identification Number)
  2. SPT dalam bentuk lembaran atau Elektronik
  3. Terdaftar di Online Pajak

Dokumen yang Harus Disiapkan untuk Pembayaran Pajak Secara Online

Yang terakhir dan paling penting adalah dengan mempersiapkan dokumen untuk melakukan pembayaran pajak online. Dokumen ini dimaksudkan untuk mempermudah perhitungan pajak saat melakukan pembayaran.

Apabila ingin membayar pajak penghasilan, yang perlu dipersiapkan adalah formulir SPT yang didapat dari laman DJP Online. Selain itu, persiapkan bukti potong PPh, bukti pembayaran PPh dan laporan keuangan.

Beberapa dokumen pendukung lainnya adalah rekening koran, lampiran SPT tahunan, bukti penerimaan dan pengeluaran, buku besar pendukung. Jika semua sudah dipersiapkan, proses pembayaran pajak secara online yang dilakukan akan lebih cepat dan mudah.

Jika sudah memahami cara kerja dari pajak online, jangan sampai telat membayar pajak ya, apalagi sampai lupa melaporkannya. Jadilah masyarakat yang bertanggung jawab dan taat dengan pajak.

[sibwp_form id=4]
[adrotate banner=”6″]

Tertarik untuk mencoba Talenta? Isi formulir ini untuk jadwalkan demo Talenta dengan sales kami dan konsultasikan masalah HR Anda kepada kami!

Anda juga bisa coba gratis Talenta sekarang dengan klik gambar di bawah ini.

Coba Gratis Aplikasi HRIS Talenta Sekarang!

Niko