Shift Kerja New Normal, Begini Pengaturan Karyawan

By Poppy Amelia SevinaPublished 07 Jul, 2020 Diperbarui 20 Maret 2024

Fase new normal mewajibkan seluruh perusahaan untuk menyesuaikan kebijakan dengan protokol kesehatan pemerintah guna mencegah penyebaran Covid-19, salah satunya soal shift kerja. 

Shift kerja adalah salah satu sistem kerja yang ditetapkan oleh perusahaan, di mana terjadi pergeseran jam kerja dalam 24 jam. Sederhananya, shift kerja merupakan sistem kerja bergilir karyawan berdasarkan jangka waktu yang ditetapkan oleh perusahaan. 

Tujuan Shift Kerja New Normal

Tujuannya diterapkan sistem shift adalah untuk mengoptimalkan hasil kerja dan produktivitas, karena tidak sedikit perusahaan yang beroperasi selama 24 jam sehari. Namun, bagaimana aturan shift kerja pasca-new normal?

Pengaturan Shift Kerja Karyawan Pasca-New Normal

Merespons wabah Covid-19, perusahaan harus turut ambil bagian dalam mencegah penularan virus tersebut. Salah satu caranya adalah dengan melakukan penyesuaian jam kerja di saat new normal sembari terus mematuhi kebijakan pemerintah terkait Covid-19. 

Terkait Covid-19 di masa transisi PSBB, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 merilis Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pengaturan jam kerja. 

Surat edaran tersebut menyebutkan bahwa pengaturan jam kerja setiap shift wajib dilakukan dengan jeda minimal tiga jam. Shift kerja akan dibagi menjadi dua shift. 

Shift pertama akan masuk antara pukul 07.00-07.30 dan pulang antara pukul 15.00-15.30 sementara shift 2 akan masuk antara pukul 10.00-10.30 dan pulang antara pukul 18.00-18.30. Hal ini dilakukan untuk mengurangi mobilitas penduduk dan kerumunan penumpang transportasi umum saat rush hour. 

Tidak hanya itu, menurut Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.

Sebaiknya pemberlakukan sistem shift 3 yang dimulai pada malam hingga pagi hari ditiadakan, karena dinilai dapat mengurangi daya tahan tubuh pekerja akibat kelelahan. 

Jika terpaksa harus menerapkan shift 3, maka pilihlah pekerja yang berusia kurang dari 50 tahun agar memiliki imunitas lebih kuat. 

Baca juga: Shift Kerja Karyawan Sesuai Aturan Perundang-undangan

Strategi Atur Shift Kerja di Masa New Normal

Penyesuaian jadwal kerja pasca-merebaknya Covid-19 tentu membuat HR sibuk. Pasalnya, banyak kebijakan baru yang diterapkan untuk mencegah terjadinya penularan virus di area perkantoran. Inilah beberapa strategi untuk mengatur shift kerja di era new normal.

Mengikuti instruksi pemerintah terkait shift kerja

Untuk membuat penyesuaian shift kerja, maka HR perlu memahami dan mengikuti protokol yang dirilis oleh pemerintah seperti yang dijabarkan di atas. 

Misalnya, HR harus menentukan karyawan mana yang bekerja di shift tertentu dengan pertimbangan, usia, kesehatan, kerentanan dan lain-lain. 

Membuat pengaturan jam kerja sesuai Undang-Undang

Tak peduli bekerja di kantor atau rumah, penting bagi HR untuk membuat pengaturan jam kerja sesuai undang-undang (UU), yakni sebanyak delapan (8) jam per hari atau 40 jam per pekan. 

Sebaiknya kegiatan lembur di masa pandemi ini harus ditiadakan bila memungkinkan, sebab lembur dapat menyebabkan karyawan kelelahan, yang mengarah kepada kerentanan terserang virus. 

Memastikan jumlah karyawan di setiap shift setara

HR harus memastikan jumlah karyawan di setiap shift kerja setara atau hampir sama. Hal ini dilakukan agar tidak memicu terjadinya kepadatan di ruang kerja, kesenjangan sosial, dan menghindari isu-isu terkait penjadwalan.

Mengkomunikasikan jadwal kerja dengan karyawan

Untuk dapat menerapkan jam kerja dengan efektif, HR perlu mengkomunikasikannya dengan karyawan.  Tujuannya agar HR lebih memahami kebutuhan masing-masing karyawan, misalnya terkait kapan waktu yang paling tepat untuk mereka bekerja mengingat adanya situasi Covid-19.

Baca juga: 5 Kesalahan Saat Atur Jam Kerja Shift, Apa Saja?

Atur Shift Kerja dengan Talenta

Akibat pandemi, HR harus membuat penjadwalan shift baru agar karyawan dapat bekerja dengan efektif sesuai dengan protokol kesehatan pemerintah. Rostering shift kerap menimbulkan masalah apabila tidak ditangani dengan benar.  

Talenta, sebagai software as  a service di bidang HR mampu membantu perusahaan dalam mengatur roster karyawan yang shift. Tidak ada lagi kesalahan-kesalahan shift seperti karyawan mendapatkan shift malam dua kali berturut-turut, bentrok jadwal, atau pembagian yang tidak adil.

Selain memiliki fitur otomasi penjadwalan, Talenta juga memiliki fitur perhitungan gaji secara otomatis dengan komponennya. 

Talenta juga memiliki fitur aplikasi absensi online yang terintegrasi dengan sistem payroll dan dilengkapi dengan GPS sehingga Anda dapat melakukan tracking karyawan. 

Tertarik? Ikuti free demo Talenta dan konsultasikan masalah HR perusahaan Anda dengan kami.

 

Image
Poppy Amelia Sevina
Seorang Libra yang senang menulis dan berbagi pengetahuan terkait HR. Saat ini juga senang membaca buku dari penulis-penulis Jepang.