Sebagian besar masyarakat kita tentu telah cukup akrab dengan nama salah satu lembaga negara yaitu Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Lembaga negara ini bersifat independen serta memiliki peran penting dalam roda ekonomi. Akan tetapi, sudahkah Anda tahu seluk beluk tentang OJK? Melalui tulisan ini akan dibahas mengenai fungsi, tugas, kewenangan, tujuan, serta kebijakan terbaru yang dibuat oleh Otoritas Jasa Keuangan. Untuk itu, mari kita mengenal OJK lebih dekat lagi melalui penjelasan singkat namun lengkap di bawah ini.
Â
Apakah Fungsi OJK?
OJK dalam ranah ekonomi Indonesia memiliki dua fungsi utama. Pertama, sebagai lembaga negara berfungsi untuk menyelenggarakan sistem pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan.
Beberapa sektor jasa keuangan yang dimaksud diantaranya yaitu sektor pasar modal, sektor perbankan, dan juga sektor Industri Keuangan Non-Bank (IKNB). Kedua, untuk mengambil keputusan tentang hal-hal yang menyangkut perkembangan serta kemajuan keuangan sampai dengan perlindungan konsumen.
Â
Apakah Tugas OJK?
Tugas OJK adalah untuk melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di berbagai sektor. Terdapat 3 sektor jasa keuangan yang kegiatannya memerlukan OJK untuk melaksanakan tugasnya yaitu pasar modal, perbankan, dan INKB. Tugas OJK sendiri nyatanya lebih kompleks dan banyak daripada yang Anda bayangkan selama ini. Berikut detailnya:
a. Pada sektor pasar modal
Tugas Otoritas Jasa Keuangan pada sektor pasar modal terbagi menjadi sembilan jenis.
-
- Melaksanakan protokol manajemen pada krisis pasar modal.
- Menyusun peraturan pelaksanaan bidang pasar modal.
- Merumuskan norma, standar, prosedur dan pedoman kriteria pada bidang pasar modal.
- Menetapkan ketentuan akuntansi sektor pasar modal.
- Melaksanakan penegakan hukum pada bidang pasar modal.
- Menganalisis pengawasan dan pengembangan pasar modal.
- Merumuskan prinsip-prinsip dalam pengelolaan investasi, lembaga efek, transaksi dan tata kelola emiten maupun perusahaan publik.
- Menyelesaikan keberatan yang telah diajukan pada pihak yang akan dikenakan sanksi dari bursa efek, OJK, penjaminan dan kliring, penyelesaian dan lembaga penyimpanan.
- Melakukan pengawasan atau pembinaan pada pihak yang sudah memperoleh persetujuan, izin usaha, dan pendaftaran OJK.
Â
b. Pada sektor perbankan
Tugas OJK pada sektor perbankan terbagi menjadi sepuluh jenis yaitu:
-
- Melakukan pengaturan industri perbankan maupun bank.
- OJK juga bertugas untuk melakukan penelitian untuk mendukung pengembangan sistem dalam pengawasan bank maupun pengaturan bank.
- Selain itu, juga bertugas untuk melakukan pembinaan, pemeriksaan dan pengawasan bank.
- Menyusun ketentuan dan sistem pengawasan bank.
- Melakukan penegakan hukum melalui peraturan yang ada dalam bidang perbankan.
- Melaksanakan resolusi dan remedial bank yang mempunyai keuangan tidak sehat.
- OJK juga memiliki tugas untuk melakukan pemeriksaan secara investigasi dan secara khusus pada penyimpangan yang mengandung unsur pidana pada bidang perbankan.
- Mengembangkan pengawasan perbankan.
- Melaksanakan tugas dari Dewan Komisioner.
- Memberikan bimbingan evaluasi dan teknis pada bidang perbankan.
Â
c. Pada sektor IKNB
Tugas Otoritas Jasa Keuangan pada sektor IKNB terbagi menjadi sembilan jenis.
-
- Menyiapkan rumusan kebijakan pada bidang IKNB.
- Melakukan penegakan pada peraturan di sektor IKNB.
- Menyusun peraturan pada bidang IKNB.
- Melaksanakan protokol manajemen pada krisis IKNB.
- Melaksanakan kebijakan IKNB sesuai ketentuan perundang-undangannya.
- Melakukan pengawasan dan pembinaan pada pihak yang sudah memperoleh persetujuan, izin usaha, dan pendaftaran dari OJK.
- Memberikan bimbingan evaluasi dan teknis pada bidang IKNB.
- Melakukan perumusan norma, standar, prosedur dan kriteria di sektor IKNB.
- Melaksanakan tugas lain dari Dewan Komisioner.
Â
Kewenangan Otoritas Jasa Keuangan
Selain memiliki fungsi dan tugas yang jelas, OJK sendiri juga memiliki kewenangan yang cukup banyak. Berikut ini berbagai jenis kewenangan yang dimiliki oleh OJK.
-
- Membuat dan menetapkan kebijakan pelaksanaan tugas OJK.
- Membuat dan menetapkan peraturan tentang pengawasan dalam industri jasa keuangan.
- Mengatur struktur organisasi dan struktur infrastruktur, pengelolaan kekayaan, juga kewajiban.
- Mengatur tata cara penetapan pengelolaan statuter pada lembaga jasa keuangan.
- Membuat dan menetapkan peraturan tentang tata cara pemberian sanksi berdasarkan undang-undang di sektor jasa keuangan.
- Memegang kendali atas pemeriksaan, pengawasan, penyelidikan, serta tindakan lain pada lembaga jasa keuangan dan perlindungan konsumen.
- Otoritas pemberian sanksi administratif bagi pihak yang telah melanggar undang-undang pada sektor jasa keuangan.
- Memberikan atau mencabut pengesahan izin usaha, serta penetapan lain pada peraturan undang-undang dalam sektor jasa keuangan.
Â
Mengapa OJK Dibentuk?
OJK dibentuk sejak Agustus 2012 karena adanya kebutuhan lembaga pengawas industri jasa keuangandengan tujuan tertentu yang jelas dan penting. Selain itu, lembaga ini dibuat untuk turut andil menjaga kepentingan nasional seperti sumber daya manusia, pengelolaan, pengendalian, dan kepemilikan pada sektor jasa keuangan sehingga daya saing perekonomian negara ikut meningkat.
Selain itu, OJK juga memiliki beberapa tujuan lain yang tentunya masih berhubungan dengan sektor jasa keuangan. Pertama, dengan adanya lembaga ini diharapkan seluruh kegiatan sektor jasa keuangan dapat terselenggara secara adil, transparan, teratur, dan akuntabel. Kedua, bertujuan untuk mewujudkan sistem keuangan yang meningkat secara berkelanjutan dan stabil. Ketiga, bisa melindungi kepentingan masyarakat dan konsumen pengguna sektor jasa keuangan.
Â
Apa Saja Kebijakan OJK 2019?
Pada tahun 2019 ini, OJK telah menyiapkan lima kebijakan dan inisiatif yang dibuat bertujuan untuk mendukung kinerja sektor keuangan menjadi lebih positif. Kebijakan-kebijakan tersebut dikutip dari siaran pers yang terdapat pada laman ojk.go.id, berikut lengkapnya.
-
- Memperluas penyediaan akses keuangan bagi Usaha Mikro Kecil dan Menegah (UMKM) dan masyarakat kecil di daerah terpencil yang belum terlayani lembaga keuangan formal.
- Mendorong lembaga jasa keuangan untuk meningkatkan kontribusi pembiayaan pada sektor prioritas seperti industri ekspor, subsitusi impor, pariwisata, dan perumahan.
- Alternatif pembiayaan sektor strategis, baik pemerintah maupun swasta, melalui pengembangan pembiayaan dari pasar modal. Tidak hanya itu, OJK juga akan memfasilitasi, mendorong, serta memberikan insentif kepada calon emiten melalui penerbitan efek berbasis utang/syariah.
- Memanfaatkan teknologi dalam proses bisnis. Hal ini akan diterapkan baik dalam hal pengawasan perbankan berbasis teknologi serta perizinan yang lebih cepat, termasuk proses fit and proper test dari 30 hari kerja menjadi 14 hari kerja.
- Mendorong inovasi industri jasa keuangan dalam menghadapi dan memanfaatkan revolusi industri 4.0 dengan menyiapkan ekosistem yang memadai. Selain itu, OJK juga mendorong lembaga jasa keuangan untuk melakukan digitalisasi produk dan layanan keuangannya dengan manajemen risiko yang memadai. OJK juga memfasilitasi dan memonitor perkembangan start up Fin Tech Peer-to-Peer Lending dan Equity Crowfunding.
Setelah mengetahui berbagai fungsi, tugas, dan wewenang, tujuan, serta kebijakan terbaru yang dimililiki oleh OJK, tentunya Anda mulai memahami bahwa Otoritas Jasa Keuangan merupakan lembaga negara independent yang penting dan memiliki signifikansi tinggi dalam hal sektor jasa keuangan.
Dalam pelaksanaannya, lembaga ini memegang berbagai asas-asas tertentu yaitu independensi, kepastian hukum, kepentingan umum, keterbukaan, profesionalisme, akuntabilitas, dan integritas. Dengan menggunakan berbagai asas tersebut, tentunya kinerja OJK menjadi semakin tertata dan maksimal.
Tertarik untuk mencoba Talenta? Isi formulir ini untuk jadwalkan demo Talenta dengan sales kami dan konsultasikan masalah HR Anda kepada kami!
Anda juga bisa coba gratis Talenta sekarang dengan klik gambar dibawah ini.