9 Ragam Fringe Benefit untuk Tingkatkan Loyalitas Karyawan

By Mekari TalentaPublished 25 Mar, 2022 Diperbarui 20 Maret 2024

Bagi sebuah perusahaan, karyawan atau sumber daya manusia menjadi salah satu elemen yang memegang peranan sangat penting. Tanpa karyawan, perusahaan akan mengalami kesulitan untuk menjalankan kegiatan operasional.  Namun, meskipun proses seleksi mungkin bisa berjalan lancar, belum tentu dengan hal-hal lain yang turut mempengaruhi loyalitas dan kinerja para karyawan. Oleh karena itu, perusahaan perlu memperhatikan fringe benefit karyawan.

Fringe Benefit

Memahami Makna Benefit Karyawan

Hal pertama yang perlu mendapat perhatian adalah jumlah gaji mingguan atau bulanan karyawan. Kedua, yakni mengenai keberadaan benefit atau tunjangan bagi para karyawan perusahaan. Lantas, apa bedanya antara gaji dengan benefit?

Sebelum membahas lebih jauh, mari kenali makna dari benefit atau tunjangan terlebih dahulu. Secara singkat, benefit karyawan ialah keuntungan, fasilitas, maupun kompensasi yang bisa karyawan dapatkan dengan bekerja di perusahaan.

Namun, perlu diingat bahwa pemberian tunjangan tersebut berada di luar gaji utama karyawan. Ada dua jenis tunjangan karyawan, yakni benefit yang ditetapkan oleh pemerintah dan kebijakan dari perusahaan itu sendiri.

Apakah Tunjangan Karyawan Penting?

Apabila ada yang bertanya mengenai peran tunjangan karyawan, maka jawabannya sangatlah penting. Sebab, dalam menjalankan kegiatan operasional atau produksi, perusahaan dan karyawan sama-sama saling membutuhkan.

Bagi karyawan, perusahaan merupakan tempat untuk mencari penghasilan demi memenuhi kebutuhan hidup. Sementara itu, perusahaan tidak mungkin bisa berkembang dan mencapai tujuan, tanpa adanya karyawan.

Oleh karena itu, pemberian benefit kepada karyawan patut untuk diperhitungkan. Bukan hanya untuk perusahaan dalam skala besar saja, tetapi bisnis kecil-kecilan yang punya karyawan juga perlu mempertimbangkannya.

Tujuan Pemberian Employee Benefit

Setiap pemberian dari perusahaan untuk para karyawan tentu berlandaskan pada tujuan yang positif. Menurut pendapat seorang Notoatmodjo, pemberian kompensasi atau tunjangan memiliki banyak tujuan, seperti:

  • Memenuhi peraturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.
  • Memberikan apresiasi atau penghargaan kepada karyawan yang sudah berprestasi.
  • Mempertahankan keadilan gaji para karyawan.
  • Pengendalian biaya perusahaan.
  • Mendapatkan karyawan yang kompeten pada bidangnya.

Manfaat Tunjangan Karyawan Bagi Perusahaan

Untuk memberikan benefit kepada karyawan memang perusahaan harus mempersiapkan spare dana yang lebih besar. Meski demikian, hal tersebut juga termasuk investasi perusahaan dalam jangka panjang, karena akan mendatangkan beberapa keuntungan berikut:

  • Meningkatkan Image Perusahaan

Tak dimungkiri, perusahaan yang mempunyai citra baik di mata pencari kerja akan lebih mudah untuk merekrut karyawan baru. Dengan begitu, perusahaan bisa lebih leluasa untuk memilih dan menyeleksi pelamar untuk memperoleh calon karyawan yang benar-benar kompeten di bidangnya.

  • Loyalitas Karyawan Tinggi

Bagi seorang karyawan, keberadaan benefit tentu sangatlah membantunya. Sebab, mereka bisa menghemat pengeluaran untuk membiayai hal-hal yang tercover oleh tunjangan. Misalnya saja jatah beras, susu, maupun biaya kesehatan.

Sebagai rasa terima kasih, para karyawan tidak akan segan-segan untuk bekerja secara totalitas. Dalam hal ini, tentu perusahaan juga akan memperoleh keuntungan, karena karyawan menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan maksimal.

  • Menekan Keluar-Masuk Karyawan

Keberadaan benefit yang menguntungkan akan membuat karyawan terbaik untuk berpikir secara berulang kali sebelum memutuskan untuk resign atau mengundurkan diri. Keuntungannya, perusahaan bisa menekan turnover atau keluar-masuknya karyawan.

Mungkin bagi beberapa orang hal seperti ini sangat biasa terjadi, tetapi tidak dengan perusahaan. Sebab, perusahaan harus mulai dari awal lagi untuk menjelaskan, mengajari, dan memastikan tanggung jawab karyawan baru.

  • Mendorong Produktivitas

Berdasarkan sebuah survei, karyawan yang merasa puas dengan benefit akan memiliki fokus dan semangat kerja tinggi. Dampak positifnya, produktivitas mereka pun akan mengalami peningkatan sehingga bekerja secara optimal.

  • Menekan Biaya

Keberadaan karyawan yang keluar-masuk tidak hanya mengganggu kinerja dan kegiatan operasional saja. Namun, perusahaan harus mengeluarkan biaya lagi untuk merekrut karyawan baru, seperti memasang iklan, mengadakan psikotes, dan lain-lain.

Ragam Employee Benefit atau Tunjangan Karyawan

Dari manfaat di atas, jelas sudah bahwa employee benefit memang menguntungkan kedua belah pihak, sehingga perusahaan tidak benar-benar merugi. Lantas, apa saja bentuk tunjangan yang biasa diberikan oleh perusahaan?

  • Asuransi Kesehatan

Pertanggungan kesehatan sangatlah penting untuk diutamakan, terutama bagi karyawan dengan risiko kerja tinggi, seperti bagian produksi, pengecatan, dan lain-lain.

Dengan jaminan kesehatan, karyawan tidak akan merasa ragu untuk totalitas dalam bekerja, karena mereka terproteksi secara maksimal. Saat ini, asuransi kesehatan termasuk salah satu tunjangan karyawan yang diatur oleh pemerintah.

Oleh karena itu, perusahaan biasa mengikutsertakan para karyawannya pada BPJS Kesehatan maupun asuransi swasta yang lain.

Berdasarkan undang-undang yang ditetapkan oleh pemerintah, adapun tunjangan yang harus dibayarkan adalah 5% dari gaji karyawan per bulan. Tidak sedikit juga perusahaan yang melengkapi tunjangan ini dengan pengadaan kacamata maupun perawatan gigi.

  • BPJS Ketenagakerjaan

Ini dia yang sering memicu kesalahpahaman pada masyarakat, yakni anggapan bahwa BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan sama. Meski selintas memang tampak benar-benar sama, tetapi fakta di lapangan membuktikan bahwa kedua hal tersebut berbeda.

Perbedaannya terletak pada jenis pertanggungan, karena BPJS Ketenagakerjaan tidak mengcover biaya pengobatan akibat sakit, tetapi hal-hal lain. Perusahaan bisa memilih salah satu dari empat program pada BPJS Ketenagakerjaan berikut:

  • Jaminan Kecelakaan Kerja atau JKK
  • Jaminan Kematian atau JKM
  • Jaminan Hari Tua atau JHT
  • Jaminan Pensiun atau JP

Dari keempat program tersebut Jaminan Hari Tua paling banyak diminati, karena menerapkan konsep seperti tabungan dan dibayarkan patungan. Di sini, perusahaan akan membayarkan premi sebanyak 3.7%, sementara karyawan hanya 2% dari gaji.

Nantinya, karyawan bisa mencairkan premi ini saat memutuskan untuk tidak lagi bekerja pada perusahaan atau resign. Mayoritas karyawan mengincar benefit ini karena di masa depan mereka akan mempunyai banyak tabungan sebagai modal usaha atau lainnya.

  • Biaya Transportasi

Untuk menuju perusahaan, sebagian besar karyawan mengaksesnya menggunakan berbagai jenis moda transportasi, seperti sepeda motor, mobil, KRL, bus, maupun angkot. Besaran biayanya biasa dihitung berdasarkan jarak atau jenis transportasi yang digunakan karyawan.

Selain itu, jumlah absensi atau kehadiran karyawan juga turut menjadi faktor penentu. Namun, ada juga perusahaan yang memilih untuk menyediakan sarana antar-jemput karyawan sebagai pengganti biaya transportasi.

  • Uang Makan

Di lapangan, uang makan ini cukup bermacam-macam wujud pemberiannya. Ada yang memilih untuk memasukkan uang makan ke dalam gaji dan ada pula yang menyediakan makanan. Untuk cara ini, biasanya perusahaan bekerja sama dengan pihak catering tertentu.

Keuntungannya, karyawan tidak perlu pusing untuk mencari makanan setiap kali bekerja sehingga tidak ada yang terlambat masuk di jam istirahat. Uang makan ini bisa hilang, apabila karyawan absen atau tidak hadir.

  • Jatah Cuti

Bagi karyawan yang sudah memenuhi masa kerja tertentu, biasanya pihak perusahaan akan memberikan kompensasi atau benefit berupa jatah cuti. Ada juga beberapa perusahaan yang menyebutkan sebagai tunjangan hari libur.

Dalam satu tahun, karyawan berhak mengajukan cuti selama total 12 hingga 14 hari, di luar hari libur nasional. Hanya saja, jatah libur tersebut tidak bisa diambil sekaligus, kecuali perusahaan mengizinkan hal seperti ini terjadi.

  • Tunjangan Hari Raya atau THR

Employee benefit yang satu ini tentu sudah sangat tidak asing lagi, bukan? Tunjangan hari raya diberikan perusahaan pada saat akan menjelang lebaran. Besaran nominal dan wujud THR dalam setiap perusahaan berbeda-beda, tergantung kebijakannya.

Namun menurut aturan pemerintah, maka karyawan yang sudah bekerja selama satu tahun berhak mendapatkan THR sebesar 1 bulan gaji. Sementara itu, karyawan yang kurang dari setahun, penghitungan tunjangan dilakukan secara prorata.

Satu hal yang mungkin belum banyak orang ketahui bahwa pemberian tunjangan ini sebenarnya bergantung pada hari raya keagamaan masing-masing karyawan. Misalnya, menjelang hari raya Waisak, Natal, Nyepi, dan lain-lain.

Hanya saja, karena Indonesia mayoritas karyawan beragama Islam, maka pemberian THR diberikan menjelang hari raya idul fitri. Jangan waktunya tergantung kebijakan perusahaan, tetapi maksimal 7 hari sebelum hari raya keagamaan tersebut.

  • Tunjangan Keluarga Karyawan

Di Indonesia, tunjangan keluarga ini juga sudah sangat familiar baik pada instansi pemerintahan maupun perusahaan swasta. Tunjangan untuk istri hanya diberikan kepada karyawan yang sudah menikah dan sang istri tidak bekerja.

Sementara itu, tunjangan anak diberikan kepada karyawan yang sudah mempunyai maksimal 3 anak. Hanya saja, tunjangan anak ini dibatasi hanya sampai berusia 21 tahun saja. Dengan kata lain, tunjangan anak tidak berlaku untuk bangku kuliah.

  • Tunjangan Jabatan

Kompensasi seperti ini diberikan hanya kepada karyawan yang memegang tanggung jawab tertentu. Biasanya, mereka menempati posisi cukup bisa diperhitungkan dengan beban, tugas, dan tanggung jawab yang besar.

Bentuknya bermacam-macam, tergantung ketentuan perusahaan mau berlandaskan pada struktural atau fungsional. Paling banyak, tunjangan ini berupa tambahan gaji, pemberian rumah dinas, inventaris kendaraan, dan lain-lain.

  • Tunjangan Pinjaman

Dalam dunia kerja, sebenarnya perusahaan tidak disarankan untuk memberikan pinjaman kepada karyawan, karena bisa mengganggu profesionalitas. Apabila ada perusahaan yang mengadakannya, berikut beberapa aturan yang biasa diberlakukan:

  • Karyawan sudah bekerja minimal 6 bulan atau lebih.
  • Jumlah pinjaman tidak melebihi besaran gaji pokok dalam satu bulan.
  • Jika sudah pernah meminjam, maka pinjaman yang sebelumnya sudah benar-benar lunas tanpa ada catatan khusus atau blacklist.
  • Jadwal dan nominal cicilan bisa disepakati dan diatur secara tertulis,

Penggunaan Employee Self Service untuk Pemberian Tunjangan

Untuk pemberian tunjangan, perusahaan harus melihat beberapa hal, seperti absensi, kinerja karyawan, dan lain-lain. Maka dari itu, perusahaan membutuhkan sebuah sistem yang terintegrasi untuk mempermudah proses pengecekan tersebut, seperti employee self service.

Aplikasi employee self service ialah sebuah sistem yang memungkinkan karyawan untuk mengakses data pekerjaan serta informasinya secara mandiri dan online. Mengakses di sini bukan hanya melihat saja, tetapi juga mengisi, mengedit, atau bahkan memperbarui job desk masing-masing. Contohnya aplikasi ESS by Talenta yang akan mempermudah karyawan Anda mengakses datanya hanya dari satu aplikasi di smartphone mereka. Selengkapnya kunjungi tautan berikut: https://www.talenta.co/fitur/employee-self-service-ess/.

Rasanya memang sangat wajar, apabila kini semakin banyak perusahaan yang tertarik untuk menghadirkan ESS. Selain praktis dan ekonomis, aplikasi ini juga mempunyai beragam keunggulan, beberapa di antaranya:

  • Keamanan data dari para karyawan terjaga dengan baik, karena sistem sudah memiliki fitur keamanan terbaik.
  • Efisiensi waktu, karena karyawan bisa mengaksesnya dari mana saja. Cukup bermodalkan ponsel saja, karyawan bisa absen dan mengakses pekerjaan dengan mudah.
  • Data para karyawan lebih akurat, karena mereka bisa melakukan pengubahan data sendiri.
  • Pekerjaan bagian administrasi menjadi lebih mudah, karena data sudah terintegrasi oleh sistem.

Tidak hanya bagian administrasi, tetapi masih banyak pihak lain yang bisa memanfaatkan aplikasi ini. Dengan begitu, pemberian fringe benefit bisa benar-benar tepat sasaran, sehingga perusahaan memperoleh timbal balik yang positif.

Tertarik menggunakan aplikasi Talenta dalam mengatur benefit karyawan? Anda dapat mencoba Talenta dengan mengunjungi link berikut: https://www.talenta.co/fitur/mekari-flex/benefit-karyawan/.

Image
Mekari Talenta
Mekari Talenta adalah software HR berbasis komputasi awan yang aman dan telah dipercaya oleh ribuan perusahaan di Indonesia. Profil ini dipetakan khusus untuk artikel-artikel editorial dari redaksi Insight Talenta.