Cuti Karyawan, Kapan Waktu yang Tepat untuk Mengajukan?

By RishnaPublished 02 Oct, 2019 Diperbarui 20 Maret 2024

Sebaiknya kapan waktu yang tepat untuk mengajukan cuti untuk karyawan? Disini Insight Talenta akan mengulasnya.

Setiap karyawan harus mengetahui apa saja hak-hak karyawan di dalam perusahaan.

Salah satunya adalah mengenai cuti karyawan.

Pemerintah telah mengatur ketentuan mengenai hak cuti di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Jadi, setiap karyawan tidak perlu merasa khawatir karena hak-hak karyawan sudah dilindungi oleh pemerintah.

Setidaknya ada 5 hak cuti yang wajib diketahui oleh Anda dan HRD perusahaan Anda.

Di antaranya adalah cuti tahunan, cuti sakit, cuti bersama, cuti hamil, cuti penting, dan cuti besar.

Sebaiknya Kapan Waktu Yang Tepat Mengajukan Cuti Karyawan?

Lalu kapan waktu yang tepat untuk mengajukan cuti?

Sudah banyak artikel yang membahas tentang kapan karyawan boleh mengajukan cuti tahunan, cuti sakit, cuti hamil, hingga cuti alasan penting, namun tidak mengenai cuti besar.

Untuk itu pada artikel ini akan dibahas waktu yang tepat untuk mengajukan cuti besar.

Saya Mau Coba Gratis Talenta Sekarang!

atau

Saya Mau Bertanya Ke Sales Talenta Sekarang!

Sebaiknya Kapan Waktu Yang Tepat Mengajukan Cuti Karyawan?

Baca juga: Jam Kerja Karyawan Indonesia, Lihat Dahulu Jenis Usaha yang Dilaksanakan

Hak Cuti Besar untuk Pekerja

Untuk jenis cuti yang diberikan kepada pegawai karena alasan loyalitas yang tinggi yaitu disebut dengan cuti besar.

Berdasarkan Pasal 79 Ayat (2) telah disebutkan bahwa setiap pekerja wajib mendapatkan waktu istirahat panjang sekurangnya selama 2 bulan yang berlaku pada tahun berikutnya untuk masa kerja sekurangnya selama 6 tahun.

Cuti besar juga berlaku kelipatan, sehingga akan diperoleh kembali ketika masa kerja menginjak 12 tahun.

Mengajukan cuti besar akan menjadi momen yang baik untuk menyegarkan pikiran dan mengevaluasi diri karyawan atau pekerja.

Selain berguna untuk para pekerja itu sendiri, pemberian cuti besar sebetulnya juga sangat baik bagi perusahaan.

Cuti besar yang menjadi salah satu jenis cuti karyawan sebaiknya diatur jauh-jauh hari.

Karena jangka waktu cuti besar cukup panjang, yaitu selama satu bulan.

Pihak perusahaan sebaiknya tidak menutup-nutupi terkait hak cuti jenis ini, karena cuti besar baik untuk diberikan pada karyawan yang sudah membuktikan loyalitasnya.

Biasanya, karyawan yang sudah bekerja selama lebih dari 6 tahun tergolong cukup senior dan telah memberikan kontribusi besar untuk perusahaan.

Maka karyawan tersebut biasanya sudah diberikan hak cuti besar.

Baca juga: Absensi Online Berikan Dampak Positif Bagi Perusahaan

Waktu yang Tepat Mengajukan Cuti Besar Untuk Karyawan

Istilah cuti besar digunakan untuk menyebut hak istirahat panjang bagi karyawan.

Sebagaimana cuti tahunan, cuti besar juga memiliki syarat tertentu yaitu karyawan telah memenuhi masa kerja tertentu.

Jika cuti tahunan akan diberikan setelah karyawan bekerja selama 12 bulan, maka cuti besar akan diberikan setelah masa kerja 6 tahun.

Pelaksanaan cuti besar dilakukan pada tahun ke-7 dan ke-8, masing-masing selama 1 bulan.

Namun, karyawan yang mengambil cuti besar tersebut tidak berhak atas istirahat tahunan pada tahun tersebut.

Ketentuan cuti istirahat panjang karyawan berlaku setiap kelipatan masa kerja 6 tahun.

Lalu, kapan waktu yang tepat bagi karyawan untuk mengajukan cuti besar dan mengajukannya kepada HRD?

Cuti besar dapat digunakan pada saat pekerja merencanakan pergi berlibur bersama keluarga atau untuk keperluan pribadi.

Selain itu, pekerja juga dapat mengajukan cuti besar untuk menemani keluarga karyawan yang sedang sakit, atau menemani istri yang melahirkan.

Setiap perusahaan memiliki kewajiban untuk memberitahu secara tertulis kepada pekerja yang bersangkutan tentang timbulnya hak istirahat panjang selambat-lambatnya 30 hari sebelumnya.

Misalnya, seorang karyawan mulai bekerja di perusahaan pada tanggal 2 Oktober 2013, maka karyawan yang bersangkutan akan memenuhi masa kerja 6 tahun pada tanggal 2 Oktober 2019.

Oleh karena itu, perusahaan wajib memberitahukannya secara tertulis bahwa pekerja tersebut berhak untuk mengambil cuti besar setelah tanggal 2 Oktober 2019.

Pemberitahuan tersebut paling lambat dilakukan 2 November 2019.

Baca juga: Perhitungan Cuti Tahunan yang Diuangkan

Batas Penggunaan Hak Cuti Karyawan

Batas akhir penggunaan hak istirahat karyawan adalah 6 bulan. Karena itu, jika jatahnya masih ada, sebaiknya segera mengajukan cuti karyawan tersebut.

Sesuai Pasal 4 Kepmenaker, hak istirahat panjang karyawan akan gugur setelah 6 bulan terhitung sejak hak itu timbul apabila karyawan yang bersangkutan tidak menggunakannya.

Namun, sesuai ketentuan berikutnya apabila karyawan tidak dapat menggunakan hak istirahat panjang tersebut, maka hak tersebut tidak gugur.

Pihak perusahaan juga diperbolehkan untuk menunda pelaksanaan hak istirahat panjang karyawan paling lama 6 bulan sejak timbulnya hak.

Dengan memperhatikan kepentingan perusahaan dan karyawan. Selanjutnya, penundaan tersebut dapat diatur dalam perjanjian kerja bersama.

Cuti karyawan memang merupakan hak bagi pekerja, dan perusahaan harus tunduk karena telah diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Namun dalam pelaksanaannya, pemberlakuan cuti masih bergantung pada kesepakatan antara perusahaan dengan pekerja.

Pengaturan terkait cuti harus dikelola dengan baik agar tidak mengganggu kinerja perusahaan kedepannya.

Baca Juga : Contoh Surat Cuti Kerja yang Perlu Diketahui

Kelola Cuti Lebih Mudah Dengan Aplikasi HRIS Talenta

Penggunaan software HR tentu saja akan memberikan kemudahan dan keuntungan baik bagi perusahaan maupun bagi karyawan.

Dengan menggunakan software HR seperti Talenta, proses pengajuan dan persetujuan cuti karyawan akan lebih praktis.

Lewat Talenta, setiap karyawan di perusahaan dapat mengajukan cuti dan reimbursement secara langsung melalui sistem ESS ( Employee Self Service ).

Saya Mau Coba Gratis Talenta Sekarang!

atau

Saya Mau Bertanya Ke Sales Talenta Sekarang!

Selain itu, setiap karyawan juga dapat mengubah data personal dan men-download CV maupun slip gaji mereka secara mandiri.

Dengan menggunakan software payroll Talenta, Anda akan lebih mudah dalam mengelola cuti dan urusan administrasi karyawan lainnya seperti membuat slip gaji karyawan.

Tertarik untuk mencoba Talenta? Isi formulir ini untuk jadwalkan demo Talenta dengan sales kami dan konsultasikan masalah HR Anda kepada kami!

Anda juga bisa coba gratis Talenta sekarang dengan klik gambar di bawah ini.

Coba Gratis Aplikasi HRIS Talenta Sekarang!

Rishna