UU No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dan Penjelasannya

By Novia Widya UtamiPublished 13 Apr, 2023 Diperbarui 20 Maret 2024

Berbicara mengenai ketenagakerjaan, UU No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan adalah peraturan yang mewadahinya. Mau tahu penjelasan tentang undang undang ketenagakerjaan ini? Mari cari tahu penjelasannya di artikel Mekari Talenta berikut ini.

Pemerintah pada dasarnya telah menyusun instrumen untuk melindungi dan mengatur ketenagakerjaan di Indonesia melalui Undang Undang No 13 Tahun 2003 ini.

Itu dilakukan agar tidak merugikan berbagai pihak yaitu tenaga kerja dan perusahaan yang bersangkutan.

Salah satu instrumen tersebut diwujudkan dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Sebelum kita membahas secara menyeluruh mengenai UU No. 13 Tahun 2003 ini, perlu diketahui bahwa kini Indonesia sudah memberlakukan kembali UU Cipta Kerja mengganti Perpu Cipta Kerja.

Undang-undang terbaru ini dirangkum menjadi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

Namun demikian, UU No. 13 Tahun 2003 masih banyak menjadi referensi banyak perusahaan.

Sebagai pemimpin perusahaan atau HR Manager, penting untuk Anda memahami ketentuan Undang-Undang ini agar Anda dapat mengaplikasikannya saat mempekerjakan atau mengatur karyawan di perusahaan.

Pengertian Ketenagakerjaan dalam UU No. 13 Tahun 2003

Seperti kita ketahui peraturan perundang-undangan yang membahas masalah ketenagakerjaan adalah UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003.

Ketenagakerjaan berasal dari kata tenaga kerja, yang dalam undang undang ketenagakerjaan Pasal 1 angka 2 UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan disebutkan bahwa:

“Tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat.”

Sedangkan pengertian dari ketenagakerjaan sesuai dengan Pasal 1 angka 1 Undang Undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan adalah:

“Ketenagakerjaan adalah segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama, dan sesudah masa kerja.”

Demi meningkatkan taraf hidup, maka perlu dilakukan pembangunan di berbagai aspek.

Tidak terkecuali dengan pembangunan ketenagakerjaan yang dilakukan atas asas keterpaduan melalui koordinasi fungsional lintas sektoral pusat dan daerah.

Dalam hal ini maksudnya adalah asas pembangunan ketenagakerjaan berlandaskan asas pembangunan nasional terkhusus asas demokrasi pancasila, asas adil, dan merata.

Peraturan perundang-undangan yang membahas masalah ketenagakerjaan adalah? UU No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Mau tahu penjelasan tentang undang undang ketenagakerjaan ini? Anda bisa belajar disini ya. Pemerintah pada dasarnya telah menyusun instrumen untuk melindungi dan mengatur ketenagakerjaan di Indonesia melalui uu 13 tahun 2003 ini.

Dalam pelaksanaan proses hubungan kerja terdapat bagian-bagian yang harus dijalani.

Ruang lingkup dari ketenagakerjaan itu sendiri adalah pra kerja, masa dalam hubungan kerja, masa purna kerja (post-employment).

Cakupan dari ketenagakerjaan terbilang luas, jangkauan hukum ketenagakerjaan lebih luas bila dibandingkan dengan hukum perdata yang diatur dalam buku III title 7A.

Terdapat ketentuan yang mengatur penitikberatan pada aktivitas tenaga kerja dalam hubungan kerja.

Berbicara mengenai hubungan kerja di undang undang ketenagakerjaan Pasal 1 angka 15 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan disebutkan bahwa:

”Hubungan kerja adalah hubungan antara pengusaha dengan pekerja atau buruh berdasarkan perjanjian kerja yang mempunyai unsur-unsur pekerjaan, upah dan perintah” dan “Hubungan kerja adalah suatu hubungan pengusaha dan pekerja yang timbul dari perjanjian kerja yang diadakan untuk waktu tertentu namun waktu yang tidak tertentu.”

Proses jadi lebih cepat dengan software HR terautomasi Mekari Talenta

Tujuan Undang Undang Ketenagakerjaan UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan

Tujuan Undang Undang Ketenagakerjaan UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan

Jika diidentifikasi tujuan dari UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan maka dalam regulasi itu sendiri terdapat 4 (empat) tujuan yang disebutkan pada Pasal 4 bahwa pembangunan ketenagakerjaan bertujuan :

1. Memberdayakan dan Mendayagunakan Tenaga Kerja Secara Optimal dan Manusiawi

Penjelasan Pasal 4 huruf a UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan adalah sebagai berikut:

“Pemberdayaan dan pendayagunaan tenaga kerja merupakan suatu kegiatan yang  terpadu untuk dapat  memberikan  kesempatan  kerja seluas-luasnya bagi tenaga kerja Indonesia.”

Melalui pemberdayaan dan pendayagunaan ini diharapkan tenaga kerja Indonesia dapat berpartisipasi secara optimal dalam Pembangunan Nasional, namun dengan tetap menjunjung nilai-nilai kemanusiaannya.”

2. Mewujudkan Pemerataan Kesempatan Kerja dan Penyediaan Tenaga Kerja yang Sesuai dengan Kebutuhan Pembangunan Nasional dan Daerah

Penjelasan Pasal 4 huruf a UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan adalah :

“Pemerataan kesempatan kerja harus diupayakan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai satu kesatuan pasar kerja dengan memberikan kesempatan yang sama untuk memperoleh pekerjaan bagi seluruh tenaga kerja Indonesia sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya. Demikian pula pemerataan penempatan tenaga kerja perlu diupayakan agar dapat mengisi kebutuhan di seluruh sektor dan daerah.”

Baca juga: Informasi Lengkap BPJS Ketenagakerjaan bagi Perusahaan

3. Memberikan Perlindungan Kepada Tenaga Kerja Dalam Mewujudkan Kesejahteraan dan Meningkatkan Kesejahteraan Tenaga Kerja dan Keluarganya

Karena bidang ketenagakerjaan dianggap penting dan menyangkut kepentingan umum, maka Pemerintah mengalihkannya dari hukum privat menjadi hukum publik.

Alasan lain adalah banyaknya masalah ketenagakerjaan yang terjadi baik dalam maupun luar negeri.

Salah satu contoh adalah banyak kasus yang masuk ke Pengadilan Hubungan Industrial ( PHI ) menyangkut penggunaan tenaga kerja asing.

Setiap putusan badan peradilan PHI akan menjadi evaluasi untuk kepentingan di bidang ketenagakerjaan.

Baca juga: Pengusaha dan Pekerja Wajib Memahami Hak Dan Kewajiban Menurut Undang Undang

Ketentuan Perjanjian Kerja dalam Undang Undang Ketenagakerjaan UU No 13 Tahun 2003

Begini isi Undang Undang ketenagakerjaan UU No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dan Penjelasan lengkapnya di Insight Talenta. Baca ya!

Bagian penting dalam ketenagakerjaan yang banyak mendapat sorotan adalah hubungan kerja antara pekerja dengan pengusaha.

Hubungan kerja ini termasuk sebagai Perjanjian.

Sesuai dengan Pasal 1313 KUH Perdata yang menyebutkan bahwa perjanjian adalah suatu perbuatan dengan satu orang atau lebih dan mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih lainnya.

Dalam Pasal 1320 KUH Perdata terdapat syarat-syarat terjadinya suatu perjanjian yang sah adalah:

  1. Kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;
  2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan
  3. Suatu pokok persoalan tertentu
  4. Suatu sebab yang tidak dilarang
  5. Hubungan kerja

Dari ketentuan pasal tersebut terlihat jelas bahwa perjanjian kerja yang dilakukan antara pekerja/buruh dengan pengusaha semuanya tergantung kesepakatan kedua belah pihak.

Namun dengan batasan-batasan yang disebutkan dalam UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, perjanjian kerja bersama yang dilakukan harus menunjukkan adanya kejelasan atas pekerjaan antara pekerja/buruh dengan pengusaha.

Sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam perjanjian yang telah disepakati dan ketentuan yang tercantum dalam UU No. 13 Tahun 2003 maka terdapat unsur dari hubungan kerja yaitu :

  1. Adanya unsur service (pelayanan)
  2. Adanya unsur time (waktu)
  3. Adanya unsur pay (upah)

Masyarakat pada umumnya tahu bahwa tidak boleh adanya pemberlakuan tidak adil (diskriminasi) antara sesama pekerja atau antara pekerja dengan pengusaha.

Baca juga: Trik Mudah Cara Menghitung PPh 21 THR dan Bonus

Hal itu disebutkan dalam Pasal 5 Undang Undang No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang isinya berbicara mengenai hak tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan.

Kemudian Pasal 6 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan juga menyebutkan bahwa setiap pekerja/buruh berhak memperoleh perlakuan yang sama tanpa diskriminasi dari pengusaha.

Penerapan pasal tersebut salah satunya adalah dengan urusan absensi.

Absensi kehadiran pegawai yang kelihatan sepele sungguh akan menajadi masalah besar bila tak dikelola dengan maksimal.

Jika absensi masih dilakukan secara manual, faktor human error sangat besar yang tentu karyawan akan merasa dirugikan.

Oleh karena itu. perlu penerapan aplikasi absensi online agar meminimalisir potensi human error tersebut.

Sekarang Anda paham kalau peraturan perundang-undangan yang membahas masalah ketenagakerjaan adalah undang undang ketenagakerjaan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan penjelasannya.

Sebagai pengelola perusahaan, Anda perlu memperhatikan mengenai penjelasan umum UU Ketenagakerjaan sehingga Anda dapat memberikan hal yang layak bagi karyawan Anda dan juga menghindari sanksi yang diberlakukan oleh Pemerintah.

YouTube video
Anda juga membutuhkan platform yang dapat memudahkan Anda dalam mengatur manajerial ketenagakerjaan yaitu dengan memanfaatkan software HR seperti Mekari Talenta.

Dengan menggunakan aplikasi dari Talenta, cara membuat database karyawan dengan excel juga jadi lebih mudah dan praktis.

Tertarik menggunakan Mekari Talenta? Coba gratis Mekari Talenta dengan daftarkan perusahaan Anda sekarang juga.

Novia Widya Utami