Insight Talenta 5 min read

Perhitungan Gaji Karyawan Masa Percobaan Sesuai Regulasi Pemerintah

By Ervina LutfiPublished 11 Apr, 2023 Diperbarui 20 Maret 2024

Masa percobaan karyawan merupakan salah satu fase penting bagi seorang pegawai. Namun, seperti apakah serba-serbinya? Bagaimana perhitungan gaji karyawan masa percobaan? Selengkapnya simak di artikel Mekari Talenta.

Masa probation karyawan ini jadi topik yang menarik sekaligus penting untuk dibahas.

Hal ini dikarenakan masa percobaan yang diberlakukan dapat menjadi acuan seberapa jauh karyawan tersebut cocok untuk posisi tertentu.

Meski tidak semua perusahaan menyebutnya dengan masa percobaan secara gamblang, nyatanya hampir setiap perusahaan memiliki prosedur ini dalam pengelolaan sumber daya manusia yang dimilikinya.

Istilah ini sebenarnya paling awam untuk karyawan baru masuk kerja ke perusahaan.

Tujuannya sederhana, perusahaan ingin mengetahui apakah karyawan tersebut sesuai dengan apa yang diperlukan oleh perusahaan.

Kesesuaian ini yang pasti berbeda, apakah dari segi kemampuan teknis, soft skill, watak, atau kemampuan adaptasi karyawan tersebut.

Semua bergantung pada kebijakan masing-masing perusahaan dan apa yang dicari perusahaan.

Meski awam untuk karyawan baru, istilah masa probation karyawan tidak hanya digunakan dalam konteks tersebut.

Selain mengenai cara perhitungan gaji karyawan masa percobaan, setidaknya ada 3 hal lain yang perlu Anda ketahui ketika menggunakan istilah ini, yakni ketika promosi, performa yang buruk serta pemecatan.

Ketentuan Perhitungan Gaji Masa Percobaan Karyawan Sesuai Regulasi Pemerintah

Meski tampaknya perusahaan memiliki kendali penuh, namun gerak perusahaan juga dibatasi oleh aturan pemerintah yang berlaku di Indonesia.

Masa percobaan di Indonesia diatur di dalam UU Ketenagakerjaan, Undang-Undang Cipta Kerja, PP Nomor 35 Tahun 2021, dan PP Nomor 36 Tahun 2021.

Pertama-tama, mari kita bahas terlebih dahulu Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, di mana beberapa regulasi terkait masa percobaan mencakup hal-hal berikut.

a. Pasal 58 UU Ketenagakerjaan

Menyebutkan bahwa

  1. Perjanjian kerja untuk waktu tertentu (PKWT) tidak dapat mensyaratkan adanya masa percobaan kerja
  2. Dalam hal disyaratkan masa percobaan kerja dalam perjanjian kerja sebagaimana dimaksud dalam Ayat 1, masa perocbaan kerja yang disyaratkan batal demi hukum

Jadi intinya masa percobaan hanya dapat diberlakukan jika status kerjasama didasari dengan model PKWTT.

b. Pasal 57 UU Ketenagakerjaan

Menyatakan bahwa:

  1. Perjanjian kerja untuk waktu tertentu dibuat secara tertulis serta harus menggunakan bahasa Indonesia dan huruf latin
  2. Perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang dibuat tidak tertulis bertentangan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Ayat 1 dinyatakan sebagai perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu

Mengetahui undang undang yang berlaku ini sama pentingnya dengan mengetahui cara perhitungan gaji karyawan masa percobaan.

c. Pasal 60 UU Ketenagaerjaan

Menyebutkan bahwa:

  1. Perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu dapat mensyaratkan masa percobaan kerja paling lama 3 bulan
  2. Dalam masa percobaan kerja sebagaimana dimaksud Ayat 1, pengusaha dilarang membayar upah di bawah upah minimum yang berlaku.

Dalam pasal 60 ayat (1) UU Ketenagakerjaan Tahun 2003, disebutkan bahwa sebetulnya perusahaan tidak wajib menerapkan masa percobaan untuk karyawan PKWTT.

Pemerintah memberikan pilihan untuk perusahaan memberlakukannya atau tidak.

Untuk pekerja dengan kontrak PKWT, pemerintah melarang pemberlakukan masa percobaan.

Ini terdapat pada Pasal 58 yang sama-sama tertuang di UU Ketenagakerjaan 2003 dan juga UU Cipta Kerja Tahun 2020.

Bagaimana Cara Perhitungan Gaji Karyawan Masa Percobaan?

Apa Saja Data dan Format dalam Slip Gaji Karyawan?

Karyawan atau pegawai yang masih dalam masa percobaan kerja atau probation biasanya diikat dalam kontrak kerja PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu).

Karena itu sebenarnya perhitungan gaji karyawan dalam masa percobaan ini sebenarnya akan tidak jauh berbeda dengan perhitungan gaji karyawan tetap.

Yang mungkin berbeda adalah beberapa komponen gaji adalah seperti yang akan tertulis dalam surat perjanjian kerja tersebut.

Potongan PPh 21 juga bisa dikenakan apabila jumlah gaji karyawan dalam masa percobaan tersebut melebihi batas tarif PTKP berdasarkan peraturan yang berlaku.

Lalu untuk perhitungan gaji sendiri dapat dihitung dengan cara perhitungan gaji harian atau bulanan seperti contoh di bawah.

Hitung dan bayar gaji karyawan secara otomatis dengan Mekari Talenta.

Contoh Kasus Cara Perhitungan Gaji Karyawan Masa Percobaan Bulanan

Suryanto adalah seorang karyawan yang masih dalam masa percobaan di PT Dagang Sejahtera.

Suryanto berstatus lajang dan telah menandatangani surat perjanjian untuk bekerja selama dua tahun, terhitung sejak 1 Januari 2021.

Sebagai karyawan yang masih dalam masa percobaan, Suryanto mendapatkan gaji pokok sebesar Rp2 juta per bulan.

Suryanto juga mendapat tunjangan makan siang sebesar Rp725 ribu per bulan.

Dengan demikian, total gaji Suryanto per bulan adalah sebesar:

Rp2 juta + Rp725 ribu = Rp2.725.000

Total gaji tersebut tidak perlu dikurangi PPh 21 karena jumlahnya kurang masih di bawah ketentuan perhitungan PPh 21 terbaru.

Nominal gaji bulanan Suryanto pun dapat berubah sesuai dengan kebijakan perusahaan (terlambat, cuti, dan lainnya).

Baca juga: Begini Cara Menghitung Persentase Gaji Karyawan yang Benar

3 Aspek Penilaian Karyawan di Masa Percobaan

Berikut aspek aspek tersebut.

Masa Percobaan Karyawan untuk Promosi Jabatan

Ilustrasi sedang menjalani masa percobaan karyawan

Untuk memastikan bahwa karyawan tersebut sesuai dengan jabatan yang akan diberikan, menjadi hal umum untuk perusahaan memberlakukan masa probation karyawan untuk promosi jabatan.

Selain untuk melihat kesesuaiannya, perusahaan juga memberikan kesempatan beradaptasi dengan pekerjaan baru yang akan diberikan.

Ini memungkinkan karyawan untuk melakukan pembuktian diri bahwa dirinya benar-benar mampu memegang jabatan tersebut.

Percobaan tidak selalu berjalan sesuai rencana. Ada kalanya karyawan yang dipilih gagal memenuhi ekspektasi yang diberikan perusahaan sehingga rencana promosi yang diberikan harus ditunda atau dialihkan ke karyawan lainnya.

Hal ini tidak istimewa, hanya prosedur standar yang dimiliki perusahaan dalam rangka mendapatkan tenaga terbaik untuk posisi yang diperlukan.

Baca juga: Promosi Karyawan, Bisakah Tanpa Mendapat Kenaikan Gaji?

Performa Buruk saat Masa Percobaan Karyawan

penilaian kinerja karyawan

Performa di sini bisa saja mempengaruhi perhitungan gaji karyawan masa percobaan. Misal, jika karyawan yang bersangkutan sering tidak masuk.

Ketika karyawan memberikan performa yang berada di bawah ekspektasi perusahaan, maka masa percobaan dapat dijadikan salah satu peringatan yang diberikan sekaligus kesempatan.

Biasanya hal ini terjadi ketika penurunan performa terjadi secara berkelanjutan dan tidak menunjukkan perbaikan.

Masa percobaan yang diberikan tidak serta merta dilakukan, tetapi harus melalui beberapa surat peringatan.

Ketika masa percobaan dilakukan perusahaan memberikan karyawan kesempatan untuk memperbaiki performa yang diberikannya.

Hal ini menjadi teguran keras dari perusahaan dan sekaligus pernyataan bahwa karyawan tersebut tidak memberikan apa yang diharapkan oleh perusahaan dalam waktu yang tidak sebentar.

Baca juga: Tingkatkan Performa Karyawan dengan Software Payroll Indonesia

Masa Percobaan Karyawan untuk Pemecatan

Masa percobaan terakhir dilakukan ketika perusahaan sudah selangkah lagi dalam melakukan pemecatan (PHK).

Hal ini akan menjadi kesempatan terakhir bagi karyawan untuk memperbaiki diri.

Meski kecenderungannya akan berujung pada pemecatan, tetapi secara formal hal ini biasanya dilakukan untuk menunjukkan itikad baik perusahaan dalam mengelola tenaga kerja yang dimilikinya.

Jika memang sudah dinyatakan tidak memuaskan, maka perusahaan berhak memecat karyawan dan menghentikan kerjasama yang terjadi.

Tentu terdapat ukuran jelas untuk mencapai keputusan pada frasa ‘tidak memuaskan’. Biasanya hal ini tercantum dalam kontrak kerja atau surat perjanjian kerjasama.

Penggunaan software HRIS online tentu akan mempermudah pengelolaan dan perhitungan gaji karyawan di masa percobaan.

Perhitungan Gaji Karyawan Masa Percobaan Lebihg Mudah dengan Aplikasi Mekari Talenta

Selama setiap poin yang berada dalam PKWT atau PKWTT dipahami dengan benar, tidak perlu terjadi hal-hal yang menyangkut urusan hukum secara umum.

Masa percobaan karyawan tidak berarti perusahaan dapat semena-sena. Pemenuhan hak seperti gaji harus tetap diberikan.

Untuk mengelola gaji karyawan yang tengah berada pada masa percobaan, Anda bisa menggunakan aplikasi absensi Mekari Talenta, salah satu layanan pengelolaan HR sekaligus absensi online yang dapat dengan mudah menyelesaikan hal ini secara otomatis.

YouTube video
Bagian HR tinggal memasukkan data karyawan tersebut, memberikan status, dan pekerjaan terkait karyawan tersebut selesai.

Tertarik untuk mencoba aplikasi penggajian karyawan Mekari Talenta?

Anda bisa mengisi formulir yang ada disini untuk jadwalkan demo Mekari Talenta dengan sales kami dan konsultasikan masalah HR Anda kepada kami!

Anda juga bisa coba gratis Talenta sekarang dengan klik gambar dan tombol di bawah ini.

Saya Mau Bertanya ke Sales Talenta Sekarang

Image
Ervina Lutfi
Kontributor yang rutin memproduksi tulisan seputar HR dan bisnis, dengan pembahasan teliti, terstruktur, dan mudah dipahami.