Keselamatan Kesehatan Kerja, Inilah Kententuan UU-nya!

By Ervina LutfiPublished 17 Oct, 2019 Diperbarui 20 Maret 2024

Apakah Anda sudah mengetahui apa itu Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)? K3 merupakan suatu kondisi dalam pekerjaan yang sehat dan aman, baik itu bagi pekerjaannya, perusahaan maupun bagi masyarakat dan lingkungan sekitar tempat kerja.

Keselamatan Kesehatan Kerja Bedasarkan Undang-Undang

Selain itu, K3 juga merupakan suatu usaha untuk mencegah setiap perbuatan atau kondisi tidak selamat, yang dapat mengakibatkan suatu kecelakaan.

Penjelasan Berdasarkan Undang-Undang

Lalu, apakah di Indonesia ada undang-undang yang mengatur mengenai K3? Jawabannya adalah ada. Berikut ini telah Jurnal rangkum informasinya khusus untuk Anda.

Note: 5 Perbedaan Karyawan Outsourcing dan Karyawan Kontrak serta Panduan Undang-Undangnya

Berikut ini ada beberapa penjelasan terkait undang-undang di Indonesia yang mengatur Kesehatan dan Keselamatan Kerja.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970

Tentang Keselamatan Kerja, mengatur secara jelas tentang kewajiban pimpinan tempat kerja dan pekerja dalam melaksanakan keselamatan kerja.

Undang-Undang Nomor 23 tahun 1992

Tentang Kesehatan, telah menyatakan bahwa secara khusus perusahaan berkewajiban untuk memeriksakan kesehatan badan, kondisi mental serta kemampuan fisik pekerja yang baru maupun yang akan dipindahkan ke tempat kerja baru, sesuai dengan sifat-sifat pekerjaan yang diberikan kepada pekerja tersebut.

Selain itu, perlu juga dilakukan pemeriksaan kesehatan secara berkala. Sebaliknya, bagi para pekerja juga memiliki kewajiban untuk memakai alat pelindung diri (APD) dengan tepat dan benar serta mematuhi semua syarat keselamatan dan kesehatan kerja yang telah diwajibkan.

Undang-Undang Nomor 23 tahun 1992

Pasal 23 tentang Kesehatan Kerja juga telah menekankan pentingnya kesehatan kerja. Tujuannya adalah agar setiap pekerja dapat bekerja dalam keadaan sehat tanpa membahayakan diri sendiri dan masyarakat sekelilingnya.

Sehingga dapat diperoleh produktivitas kerja yang optimal. Oleh karena itu, kesehatan kerja juga meliputi pelayanan kesehatan kerja, pencegahan penyakit akibat kerja dan syarat kesehatan kerja.

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Mengatur mengenai segala hal yang berhubungan dengan ketenagakerjaan mulai dari upah kerja, jam kerja, hak maternal, cuti, hingga keselamatan dan kesehatan kerja.

Peraturan Pemerintah Terkait K3

Sebagai penjabaran dan kelengkapan undang-undang mengenai K3 yang sudah ada, pemerintah juga mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) dan Keputusan Presiden terkait penyelenggaraan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), diantaranya adalah sebagai berikut ini:

  1. Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1979 tentang Keselamatan Kerja Pada Pemurnian dan Pengolahan Minyak dan Gas Bumi.
  2. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1973 tentang Pengawasan Atas Peredaran, Penyimpanan dan Penggunaan Pestisida.
  3. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 1973 tentang Pengaturan dan Pengawasan Keselamatan Kerja di Bidang Pertambangan.
  4. Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 22 Tahun 1993 tentang Penyakit Yang Timbul Akibat Hubungan Kerja.

K3 Diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama

Dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) akan dikaji hal-hal yang berkaitan dengan pelaksanaan upah, keselamatan dan kesejahteraan karyawan.  Perusahaan dan setiap pekerja harus menyadari sepenuhnya bahwa K3 merupakan suatu kewajiban dan tanggung jawab bersama.

PKB biasanya akan mengatur mengenai hak dan kewajiban dari para pekerja dalam hal K3 sebagaimana PKB juga akan mengatur mengenai hak dan kewajiban perusahaan. Dalam PKB tersebut juga tertulis sanksi-sanksi yang diberikan apabila salah satu dari kedua belah pihak melanggar PKB.

Ada beberapa kendala yang biasanya dihadapi dalam pelaksanaan PKB dalam hal penerapan K3. Di antaranya adalah sebagai berikut ini:

  1. Kurangnya pemahaman karyawan mengenai isi PKB. Cara mengatasinya adalah dengan memberikan pembinaan atau koordinasi dan sosialisasi antara pengurus Serikat Pekerja dengan para pekerja melalui musyawarah.
  2. Penanganan keselamatan kerja yang tidak optimal. Cara mengatasinya adalah apabila terjadi kecelakaan, berarti tindakan pencegahan yang telah dilakukan tidak berhasil. Maka pihak manajemen perusahaan mempunyai kesempatan untuk mempelajari apa saja yang salah dan melakukan perbaikan.
  3. Kebijakan perusahaan yang kurang tegas. Cara mengatasinya adalah pihak perusahaan harus mengambil tindakan yang tegas apabila terjadi ketidakdisiplinan pekerja dalam bekerja.

Pelanggaran Terhadap Undang-Undang Mengenai K3

Setelah mengetahui beberapa peraturan mengenai K3 seperti yang telah dijelaskan di atas, maka yang menjadi pertanyaan selanjutnya adalah bagaimana jika terjadi pelanggaran terhadap peraturan yang ada? Misalnya pihak perusahaan tidak menyediakan alat keselamatan kerja atau perusahaan tidak memeriksakan kesehatan dan kemampuan fisik pekerja?

Undang-undang juga telah memuat ancaman pidana yaitu kurungan paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 15.000.000 (lima belas juta rupiah) bagi yang tidak menjalankan ketentuan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Note: Perusahaan tidak dapat melakukan mutasi karyawan secara sepihak. Baca artikel Ketentuan Mutasi Karyawan sesuai Undang-Undang

Menurut H. W. Heinrich, penyebab terjadinya kecelakaan kerja yang sering ditemui adalah perilaku yang tidak aman sebesar 88%, kondisi lingkungan yang tidak aman sebesar 10%, atau kedua hal tersebut terjadi secara bersamaan.

Oleh karena itu, pelaksanaan diklat keselamatan dan kesehatan tenaga kerja perlu dilakukan karena dapat mencegah perilaku yang tidak aman dan memperbaiki kondisi lingkungan yang tidak aman.

Selain itu, pendidikan keselamatan dan kesehatan kerja juga berguna agar para pekerja memiliki pengetahuan dan kemampuan untuk mencegah kecelakaan kerja, mengembangkan konsep dan kebiasaan pentingnya keselamatan dan kesehatan kerja. Serta dapat memahami ancaman bahaya yang ada di tempat kerja dan menggunakan langkah pencegahan kecelakaan kerja.

Kelola seluruh karyawan yang ada di perusahaan Anda dengan cara yang tepat termasuk penggajian karyawan dengan software slip gaji Talenta.

Gunakan bantuan software HR dan payroll Talenta yang akan memudahkan Anda dalam menyelesaikan pekerjaan administrasi yang berhubungan dengan karyawan.

Dapatkan informasi selengkapnya tentang Talenta di sini atau coba demo gratis Talenta sekarang juga.

Tertarik untuk mencoba Talenta? Isi formulir ini untuk jadwalkan demo Talenta dengan sales kami dan konsultasikan masalah HR Anda kepada kami!

Anda juga bisa coba gratis aplikasi database karyawan perusahaan dari Talenta sekarang dengan klik gambar di bawah ini.

Coba Gratis Aplikasi HRIS Talenta Sekarang!

Image
Ervina Lutfi
Kontributor yang rutin memproduksi tulisan seputar HR dan bisnis, dengan pembahasan teliti, terstruktur, dan mudah dipahami.