Jenis Hak Karyawan yang Perlu Diketahui Perusahaan

By AyunaPublished 26 Jan, 2020 Diperbarui 20 Maret 2024

Ada beberapa jenis hak karyawan yang sebaiknya diketahui baik oleh karyawan maupun perusahaan. Apa saja hal tersebut? Simak di Mekari Talenta.

Setiap karyawan yang resmi bergabung dengan perusahaan pasti akan memiliki hak dan kewajiban.

Jika kewajiban mereka diawasi oleh manajer, maka hak karyawan menjadi kewajiban Anda sebagai HR untuk memberikannya.

Hak karyawan ini perlu diperhatikan karena akan berkaitan dengan gaji. Sehingga pengelolaannya harus tertib dan profesional agar hak dan kewajiban para karyawan seimbang.

Jenis hak karyawan sendiri memiliki berbagai jenis. Setiap jenisnya pun diatur oleh pemerintah dengan undang-undang atau peraturan menteri yang berbeda-beda.

Secara garis besar, jenis hak karyawan dibedakan menjadi 3 (tiga) golongan, yaitu hak dasar, hak pribadi, dan hak ketika karyawan terkena PHK. Simak rinciannya berikut ini.

Jenis Hak Dasar Karyawan

Hak untuk Mengembangkan Potensi Kerja

Hak ini dan sebagian besar jenis hak yang ada, diatur dalam Undang-undang Nomor 21 Tahun 2000 dan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2003.

Di dalamnya dinyatakan bahwa karyawan berhak mengembangkan potensi kerja, kesempatan mengembangkan minat, bakat, dan kemampuan.

Karyawan juga berhak mendapat perlindungan dari tindak asusila dan moral. Serta mendapat perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat sebagai manusia dan nilai-nilai agama.

Hak berserikat adalah salah satu jenis hak karyawan

Hak atas Jaminan Sosial

Hak ini diatur dalam Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 1993 dan beberapa Peraturan Pemerintah (PP) lain.

Hak yang termasuk didalamnya adalah hak mendapat jaminan pemeliharaan kesehatan, jaminan hari tua, jaminan kematian, dan jaminan kecelakaan kerja.

Jenis Hak Mendapat Upah yang Layak

Perusahaan telah diwajibkan oleh pemerintah untuk mengikuti ketentuan upah minimum yang berlaku di daerah tersebut.

Termasuk upah bagi karyawan yang sudah bekerja lebih dari 1 (satu) tahun. Serta tidak diskriminatif terhadap karyawan perempuan dan laki-laki.

Hak untuk Berlibur atau Cuti dan Memperoleh Pembatasan Waktu Kerja

Karyawan berhak untuk mengajukan cuti dengan beberapa ketentuan yang sudah diatur. Termasuk cuti untuk menjalani ritual di hari raya keagamaan.

Karyawan juga berhak mendapatkan kompensasi atau upah tambahan ketika bekerja di luar jam kerja atau lembur.

Hak untuk Membentuk Serikat Kerja

Karyawan berhak membentuk dan ikut serta dalam suatu serikat pekerja. Hal ini agar para karyawan memiliki kapasitas hukum untuk membuat perjanjian kerja dengan perusahaan.

Apalagi jika terkait dengan pengawasan pemenuhan hak dan kewajiban, baik itu dari pihak karyawan maupun pihak perusahaan.

Jenis Hak untuk Mogok Kerja

Karyawan berhak melakukan kegiatan mogok kerja dengan syarat harus sesuai dengan prosedur yang ada.

Salah satunya adalah pemberitahuan kepada perusahaan minimal 7 (tujuh) hari sebelum berlangsungnya aksi mogok kerja.

Hak Khusus Perempuan

Hak Khusus Perempuan Terkait Jam Kerja

Dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 dijelaskan bahwa karyawan perempuan dengan usia kurang dari 18 tahun dilarang bekerja antara jam 23.00 WIB hingga 07.00 WIB (shift 3).

Hak Perlindungan atas PHK

PHK dapat diberlakukan jika sudah tidak ada solusi setelah diadakannya perundingan antara karyawan yang bersangkutan dan pihak perusahaan sehingga sebelum terjadi PHK, karyawan berhak atas perundingan ini.

Karyawan juga berhak untuk tidak terkena PHK apabila dia sedang sakit dengan keterangan dokter, sedang menjalankan kewajiban negara, di tengah menjalankan ibadah keagamaan, menikah, dan hamil.

Jenis Hak Pribadi

Jenis Hak Mengenai Hubungan Kerja

Dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan dijelaskan bahwa karyawan terbagi menjadi 2 (dua) status, yaitu karyawan kontrak (PKWT) dan karyawan tetap (PKWTT). Dimana masing-masing memiliki ketentuan hak yang berbeda-beda.

Hak Mengenai Pengaturan Jam Kerja

Terdapat pengaturan jam kerja di Indonesia. Jam kerja karyawan ditentukan sebanyak 40 (empat puluh) jam per minggu.

Detailnya adalah 7 (tujuh) jam per hari bagi perusahaan yang memberlakukan 6 (enam) hari kerja dalam seminggu. Atau 8 (delapan) jam per hari bagi perusahaan yang memberlakukan 5 hari kerja dalam seminggu.

Jaminan kesejahteraan

Perusahaan wajib memberikan fasilitas kesejahteraan seperti BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan bagi karyawan. Peraturan terkait BPJS lebih rinci terdapat dalam UU Nomor 3 Tahun 1992 dan undang undang BPJS.

Hak Mengenai Cuti

Karyawan berhak untuk tidak bekerja pada hari libur resmi. Setiap karyawan yang sudah bekerja minimal 1 (satu) tahun berturut-turut berhak mendapat jatah cuti 12 hari setiap tahun.

Khusus untuk karyawan perempuan juga berhak mendapat cuti ketika menstruasi dan hamil. Bukan hanya memperhatikan hak karyawan tetap, perusahaan juga harus mematuhi hak cuti karyawan kontrak yang berlaku.

Hak Mengenai Upah

Karyawan berhak tetap mendapatkan upah meskipun sedang melakukan cuti.

Termasuk ketika karyawan sedang melakukan tugas negara, melaksanakan proyek perusahaan diluar kantor, dan atau melanjutkan pendidikan dari perusahaan.

Hak Jika Terkena PHK

Ketika terjadi PHK, karyawan berhak mendapat pesangon sesuai dengan masa kerja mereka. Hal ini lebih lanjut akan dibahas di bawah ini.

Jenis Hak Ketika di-PHK

Hak Mendapat Uang Pesangon

Besaran pesangon yang didapatkan oleh karyawan yang terkena PHK adalah sama dengan gaji pokok, tunjangan tetap, dan komponen gaji lain yang tetap dibayarkan meskipun karyawan tidak bekerja. Untuk perhitungan uang pesangon pensiun juga harus dibayarkan sesuai dengan aturan PP 35/2021.

Hak mendapat pesangon ketika di PHK

Hak Mendapat Uang Penghargaan Masa Kerja

Karyawan yang sudah bekerja minimal 4 (empat) tahun secara terus menerus berhak mendapatkan uang penghargaan.

Jenis Hak Mendapat Uang Penggantian Hak

Terdapat beberapa kondisi karyawan mendapat uang penggantian hak, yaitu cuti tahunan yang tidak diambil, biaya pulang jika dari luar daerah, dan hal-hal yang ditetapkan dalam perjanjian kerja.

Itu tadi berbagai macam jenis hak karyawan yang harus diberikan perusahaan. Perusahaan dapat memberikan hak-hak jenis lain sesuai dengan kebijakan perusahaan.

Sebagai HR, Anda harus mampu mengelola semua hak tersebut dengan baik. Untuk dapat mengelola hak karyawan dengan baik, Talenta hadir untuk membantu Anda.

Tertarik untuk mencoba Talenta? Isi formulir ini untuk jadwalkan demo Talenta dengan sales kami dan konsultasikan masalah HR Anda kepada kami!

Anda juga bisa coba gratis best payroll application hingga absensi karyawan online berbasis web dan mobile dari Talenta sekarang dengan klik gambar di bawah ini.

Coba Gratis Aplikasi HRIS Talenta Sekarang!

Ayuna