Ingin menghitung bonus karyawan tahunan tetapi masih bingung caranya? Talenta akan membocorkan cara sederhana menghitungnya berikut ini.
Bonus karyawan tahunan memang tidak memiliki aturan tetap atau pasti yang diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Oleh karena itu, bonus karyawan bukan menjadi hal wajib yang harus dilakukan oleh perusahaan. Namun, hal tersebut menjadi wajib apabila tercantum pada perjanjian kontrak, misalnya bonus penjualan produk.
Bonus karyawan tahunan merupakan bentuk reward yang diberikan oleh perusahaan atas kerja yang baik dari karyawan. Umumnya, bonus tahunan berupa uang untuk meningkatkan motivasi dan loyalitas karyawan.
Berdasarkan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia No. SE-07/MEN/1990 Tahun 1990 tentang Pengelompokkan Pendapatan Upah dan Pendapatan Non Upah, bonus masuk dalam pendapatan non upah.
Dalam surat edaran tersebut, bonus disebut sebagai pembayaran yang diterima karyawan dari hasil keuntungan perusahaan atau kinerja karyawan yang lebih besar dari target produksi normal.
Pihak perusahaan diharapkan bisa memberikan bonus secara adil kepada masing-masing karyawan. Dalam beberapa hal, bonus yang diterima karyawan bisa lebih besar daripada gaji pokok yang diberikan.
Oleh karena itu, perusahaan harus dapat menghitung bonus karyawan tahunan secara adil dengan cara yang sederhana.
Hal-hal yang Harus Diperhatikan Sebelum Menghitung Bonus KaryawanÂ
Sebelum menghitung bonus karyawan tahunan, ada beberapa hal penting yang harus diperhatikan oleh HRD atau bagian personalia. Hal-hal tersebut yaitu, masa jabatan, level jabatan, dan departemen.
Umumnya, semakin lama masa jabatan dan semakin tinggi level jabatan, maka jumlah bonus yang diterima akan semakin besar.
Sedangkan, pertimbangan departemen dibagi menjadi 3, yaitu produksi, non produksi, dan supporting. Karyawan yang bekerja di departemen produksi biasanya akan mendapatkan bonus yang lebih besar.
Tak hanya itu, masih ada faktor lain yang perlu dipertimbangkan, yaitu sanksi yang pernah dilakukan. Sanksi dapat berupa surat pelanggaran ataupun skorsing.
Apabila karyawan pernah mendapatkan sanksi selama ia bekerja, maka bonus karyawan tahunan yang diterima bisa berkurang.
Buat Anda yang ingin membuat contoh surat skrosing karyawan, Talenta HRIS menyediakannya melalui fitur Reprimand. Fitur satu ini bisa mempermudah urusan HR dalam mengirimkan surat peringatan pada karyawan lewat aplikasi Talenta.
Cara Menghitung Bonus Karyawan Tahunan
Setelah mengetahui hal-hal yang perlu dipertimbangkan sebelum menghitung bonus karyawan, Anda perlu mengetahui rumus hitung dari hal tersebut.
Rumus hitung bonus karyawan tahunan, yakni:
Bonus tahunan: (poin masa kerja x level jabatan x departemen x gaji) x sanksi
Setelah itu, Anda perlu mengetahui dan menentukan poin dari masa kerja, level jabatan, departemen, dan sanksi tersebut. Ketentuan rumus dalam penghitungannya, antara lain:
1. Masa kerja
Tahun | Poin | Keterangan |
<1 tahun | Prorata | Rumus prorata = (gaji ÷ 12) x masa kerja |
1 tahun – <2 tahun | 90% | Masa kerja = tanggal masuk s/d lebaran |
2 tahun – <4 tahun | 100% | |
4 tahun – <6 tahun | 110% | |
6 tahun – <8 tahun | 120% | |
8 tahun – <10 tahun | 130% | |
>10 tahun | 140% |
2. Jabatan
Level | Poin | Keterangan |
Manajer | 120% | Level jabatan tertinggi |
Superintendent | 110% | |
Supervisor | 100% | |
Foreman | 90% | |
Operator pelaksanaan | 80% | Lebel jabatan terendah |
 3. Departemen
Departemen | Poin | Keterangan |
Produksi | 120% | Kategori berat |
Non-produksi | 110% | Kategori sedang |
Supporting | 100% | Kategori ringan |
4. Sanksi
Sanksi | Bobot | Keterangan |
Tanpa sanksi | 100% | Pernah atau sedang menjalani |
SP I | 90% | |
SP II | 80% | |
SP III | 70% | |
Skorsing 3 bulan | 60% | |
Skorsing 6 bulan | 50% |
 Contoh Perhitungan Bonus Tahunan
Agar lebih memahami cara menghitung bonus karyawan tahunan, perhatikan contoh berikut ini:
Nama | Level Jabatan | Departemen | Gaji | Masa Kerja | Sanksi | Keterangan |
Sari | Manajer | Supporting | 6 juta | >3 tahun | SP II | Pernah mengalami |
Tika | Superintendent | Non-produksi | 5 juta | >2 tahun | – | – |
Ardan | Supervisor | Produksi | 4 juta | <6 tahun | – | – |
Adi | Foreman | Produksi | 3 juta | >4 tahun | SP I | Pernah mengalami |
Jika perusahaan Anda memiliki karyawan seperti tabel di atas, maka perhitungannya adalah sebagai berikut:
Nama | Rumus Bonus Karyawan Tahunan | Jumlah |
Sari | (100% x 120% x 100% x 6.000.000) x 80% | Rp5.760.000 |
Tika | (100% x 110% x 110% x 5.000.000) x 100% | Rp6.050.000 |
Ardan | (110% x 100% x 120% x 4.000.000) x 100% | Rp5.280.000 |
Adi | (110% x 90% x 120% x 3.000.000) x 90% | Rp3.207.000 |
Bagi karyawan ataupun HRD di suatu perusahaan, hal tersebut sangat penting untuk diketahui. Tujuannya, agar tidak terjadi mispersepsi antara karyawan dan perusahaan.
Namun, perlu diketahui bahwa ketentuan perhitungan di atas hanya menjadi sebuah patokan. Perusahaan bisa saja memiliki cara hitung dan ketentuan yang berbeda.
Walaupun demikian, Anda bisa menggunakan aplikasi Talenta agar perhitungan gaji dan bonus karyawan tahunan dapat dihitung dengan mudah.
Dengan fitur Payroll yang ada dalam aplikasi Talenta, Anda bisa mengatur urusan payroll perusahaan secara praktis dan mudah.
Tak hanya itu, fitur Payroll membantu Anda meminimalisasi terjadinya kesalahan hitung gaji dan bonus karyawan. Yuk, daftarkan perusahaan Anda di Talenta sekarang juga.Â
Tertarik untuk mencoba Talenta? Isi formulir ini untuk jadwalkan demo Talenta dengan sales kami dan konsultasikan masalah HR Anda kepada kami!
Anda juga bisa coba gratis Talenta sekarang dengan klik gambar di bawah ini.