Libur cuti bersama biasanya memotong cuti tahunan. Namun sekarang, sudah tidak lagi. Seperti apa selengkapnya? Simak di Talenta.
Hari ini pemerintah resmi menetapkan 5 hari cuti bersama Lebaran 2017 yaitu tanggal 23, 27, 28, 29, dan 30 Juni 2017.
Kabar gembira untuk tahun ini, cuti bersama ini tidak lagi mengurangi jatah libur bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Keputusan ini resmi ditandatangai Presiden Joko Widodo lewat  Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2017 tentang Cuti Bersama Tahun 2017 pada tanggal 15 Juni 2017.
Keppres ini telah dimuat di situs Sekretariat Negara pada Kamis (15/6/2017).
Nah, Bagaimana dengan perusahaan Anda? Keppres di atas mengatur untuk PNS, sementara untuk swasta terpulang pada kebijakan masing-masing perusahaan.
Anda bisa mengunduh Keppres selengkapnya di sini:
Keppres_Nomor_18_Tahun_2017-1
Apa itu Cuti Bersama?
Cuti bersama merupakan salah satu hak cuti yang didapatkan oleh seorang karyawan ketika bekerja di sebuah perusahaan atau instansi.
Umumnya libur bersama ini diselenggarakan pada tanggal-tanggal yang bertepatan pada hari libur nasional atau keagamaan.
Beberapa cuti bersama yang sering dijumpai dalam kalender kepegawaian adalah hari raya Idul Fitri atau Natal.
Keputusan Pemerintah Terkait Libur 2017
Pada tahun-tahun sebelumnya, adanya libur cuti bersama ini selalu memotong libur tahunan karyawan. Hal ini tentu saja merugikan para karyawan karena jatah libur tahunan mereka menjadi berkurang.
Namun, pada tahun 2017, pemerintah menetapkan kebijakan baru yang berkaitan dengan libur ini. Kebijakan pemerintah ini tertulis pada Surat Keputusan Bersama atau SKB dari tiga menteri.
Tiga menteri yang terlibat yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara.
SKB nomor 684 tahun 2017 yang baru dikeluarkan ini menggantikan SKB sebelumnya yaitu SKB nomor 135 tahun 2016. Isi dari SKB nomor 684 tahun 2017 ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan libur menyeluruh.
Selain itu, SKB yang baru saja diterbitkan ini juga sekaligus menjadi pedoman pelaksanaan libur untuk sektor swasta dalam satu tahun.
Daftar Beberapa Libur Tahun 2017
Setelah terbitnya SKB tersebut, ada beberapa perubahan hari libur yang ada pada tahun 2017. Berikut adalah beberapa daftarnya:
- Senin – 2 Januari: Tahun Baru 2017 Masehi
- Selasa, Rabu, Kamis dan Jumat – 27, 28, 29 dan 30 Juni: Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriah[2]
- Selasa – 26 Desember: Hari Raya Natal
Kebutuhan cuti ini merupakan hak mendasar yang wajib dipenuhi oleh perusahaan terhadap karyawan. Namun, dengan banyaknya jumlah karyawan tentu menyulitkan pengontrolan cuti, terutama oleh tim HRD.
Kini telah hadir Talenta yang memiliki sebuah software dengan berbagai fitur yang akan membantu kerja tim HRD di perusahaan.
Software dari Talenta ini memiliki fitur untuk menghitung gaji, melakukan pengecekan terhadap absensi karyawan, membantu mengontrol produktivitas, hingga menghitung sisa cuti karyawan.
Dengan software HRIS dari Talenta, kerja HRD akan jauh lebih cepat dan tentu saja akan meningkatkan produktivitas.
Tertarik untuk mencoba Talenta? Isi formulir ini untuk jadwalkan demo Talenta dengan sales kami dan konsultasikan masalah HR Anda kepada kami!
Anda juga bisa coba gratis Talenta sekarang dengan klik gambar di bawah ini.