Contoh Surat Cuti Kerja yang Perlu Anda Ketahui

By Ervina LutfiPublished 27 May, 2022 Diperbarui 20 Maret 2024

Begini contoh surat cuti kerja tahunan, contoh surat pengajuan permohonan cuti untuk Anda yang mau mengajukan cuti dengan berbagai alasan cuti tahunan yang ada untuk diisi pada form cuti karyawan.

Karena sebelum mengajukan cuti, para karyawan harus membuat surat cuti terlebih dahulu. Artikel di Insight Talenta ini akan berbagai macam contoh surat cuti.

Sebagai seorang karyawan, pasti ada saat di mana Anda berhalangan untuk hadir ke tempat kerja.

Bisa karena sakit, ada acara keluarga, terjadi musibah yang tidak bisa dihindari, atau bahkan pergi berlibur keluar kota.

Jangan khawatir, setiap karyawan memiliki hak untuk mengajukan cuti.

Perihal cuti ini sudah tertera dalam Undang-Undang di Indonesia.

Kebijakan mengenai cuti yang bisa diajukan oleh karyawan diatur dalam UU Nomor 13 tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan.

Setiap karyawan berhak mengajukan cuti jika yang bersangkutan berhalangan hadir ke tempat kerja.

Dalam pengajuan cuti, karyawan harus membuat surat cuti.

Surat ini merupakan bentuk permohonan izin kepada perusahaan untuk tidak masuk kerja.

Format dan form pengisian surat cuti berbeda-beda, tergantung pada maksud dan tujuan seorang karyawan mengajukan cuti.

Surat cuti juga merupakan jenis surat resmi yang dikelola oleh manajemen sumber daya manusia.

7 hak cuti karyawan

Contoh Surat Cuti Kerja yang Perlu Anda Ketahui

Di bawah ini blog hrd Insight Talenta akan menjabarkan hak cuti yang bisa didapatkan karyawan beserta contoh surat cuti yang bisa dibuat untuk melakukan permohonan cuti.

Seorang karyawan yang mengajukan cuti pasti memiliki alasannya masing-masing. Jenis hak cuti pun berbeda-beda.

Pada dasarnya terdapat tujuh jenis hak cuti karyawan yang diakui oleh perusahaan yaitu, cuti tahunan, cuti sakit, cuti melahirkan, cuti penting, cuti bersama, dan cuti berbayar.

Cuti tahunan

Cuti tahunan merupakan hak bagi setiap karyawan yang bekerja di suatu perusahaan.

Biasanya setiap karyawan mendapatkan jatah cuti tahunan sebanyak 12 hari per tahun jika karyawan tersebut sudah bekerja selama minimal satu tahun.

Jumlahnya bisa lebih banyak tergantung dari posisi dan kedudukan seorang karyawan dalam perusahaan.

Biasanya contoh alasan cuti tahunan ini ada bermacam macam. Ada yang mau liburan atau memang ingin istirahat.

Cuti sakit

Cuti sakit adalah cuti yang diajukan seorang karyawan saat menderita sakit. Jumlah cuti sakit tidak memiliki batasan, tapi tergantung pada kebijakan perusahaan masing-masing.

Agar dapat mengajukan cuti sakit, seorang karyawan harus melampirkan surat keterangan dari dokter yang menjelaskan tentang kondisinya.

Menurut undang-undang, bahkan seorang karyawan perempuan berhak mengajukan cuti pada hari pertama dan hari kedua menstruasi jika merasakan sakit.

Cuti melahirkan

Cuti melahirkan merupakan hak setiap karyawan perempuan yang sedang hamil saat menjelang dan sesudah melahirkan.

Cuti yang diberikan biasanya selama 90 hari dengan perincian 45 hari sebelum melahirkan dan 45 hari setelah melahirkan.

Karyawan yang sedang hamil tidak bisa leluasa, gerakannya sangat terbatas.

Belum lagi jika suatu waktu perut terasa sakit. Begitu juga setelah melahirkan. Seorang karyawan butuh waktu untuk memulihkan kondisinya.

Selama cuti melahirkan, karyawan tersebut tetap berhak mendapatkan gaji secara utuh dan juga tidak mengurangi jatah cuti tahunannya.

Baca juga: Kelola Cuti Lebih Mudah dengan Mengetahui Waktu Terbanyak Karyawan Cuti

Cuti besar

Bagi karyawan yang memiliki masa kerja sekurangnya 6 tahun, ada cuti yang diberikan kepada pegawai karena alasan loyalitas yang tinggi yaitu cuti besar.

Cuti besar biasanya berdurasi 21 sampai 30 hari, tergantung kebijakan perusahaan masing-masing.

Namun, tidak semua perusahaan memberikan cuti besar kepada karyawannya yang loyal.

Beberapa perusahaan tidak menyediakan cuti besar.

Cuti penting

Cuti dengan alasan penting diajukan karyawan kepada perusahaan saat ada keperluan penting dan mendesak yang tidak bisa dihindari.

Menurut pasal 93 ayat 4 dalam UU No. 13 tahun 2003, yang termasuk cuti penting adalah sebagai berikut:

    1. Karyawan menikah (tiga hari)
    2. Menikahkan anak (dua hari)
    3. Mengkhitankan anak (dua hari)
    4. Membaptiskan anak (dua hari)
    5. Istri melahirkan atau mengalami keguguran (dua hari)
    6. Suami/istri, orang tua/mertua, anak atau menantu meninggal dunia (dua hari)
    7. Anggota keluarga serumah meninggal dunia (satu hari)

Cuti bersama

Cuti bersama diberikan kepada seluruh karyawan yang bekerja dalam sebuah perusahaan sesuai dengan peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah.

Cuti bersama biasanya dikeluarkan oleh pemerintah pada saat sebelum dan/atau sesudah hari besar keagamaan.

Perhitungan cuti bersama berbeda-beda di tiap perusahaan.

Beberapa perusahaan menghitung cuti bersama sebagai bagian dari cuti tahunan sehingga bisa mengurangi jatah cuti tahunan karyawan.

Namun, ada juga perusahaan yang tidak memasukkan cuti bersama dalam perhitungan cuti tahunan.

Baca juga: Reimbursement Jangan Ditunda! Ini Alasan Pentingnya

Cuti berbayar

Cuti berbayar merupakan cuti yang diajukan seorang karyawan di mana perusahaan masih memberikan gaji kepada karyawan tersebut.

Sebagai contoh, jika seorang karyawan mengajukan surat cuti berbayar, perusahaan memiliki tanggung jawab untuk tetap membayar gaji kepada karyawan.

Perusahaan tetap wajib membayar gaji karyawan dalam kondisi cuti sakit, cuti penting, cuti melahirkan, cuti melakukan ibadah keagamaan, cuti melakukan tugas negara, atau cuti karena melaksanakan tugas dari perusahaan itu sendiri.

Khusus untuk cuti sakit, perusahaan akan tetap membayarkan gaji karyawan selama empat bulan pertama secara penuh.

Lalu empat bulan selanjutnya karyawan tetap mendapat gaji sebesar 75 persen.

Setelah delapan bulan, jika karyawan tersebut masih sakit, maka perusahaan hanya akan membayarkan 50 persen gaji karyawan tersebut.

Pada bulan-bulan selanjutnya perusahaan hanya wajib membayar 25 persen gaji kepada karyawan sampai tiba masanya pemutusan hubungan kerja jika karyawan belum juga masuk kerja sampai melebihi batas waktu yang ditentukan.

Baca juga: Mengurus Cuti Lebih Mudah dan Simpel dengan Sistem HRD

Contoh surat cuti karyawan

Untuk memberikan gambaran lebih jelas mengenai pengajuan cuti, Insight Talenta akan menyajikan beberapa contoh surat cuti sebagai berikut.

Contoh pengajuan permohonan surat cuti kerja tahunan

Jika seorang karyawan belum bekerja selama satu tahun di perusahaan tersebut.

Namun, karyawan tetap perlu mengajukan cuti tahunan, biasanya karyawan tersebut tetap bisa mengajukan cuti.

Dengan syarat jumlah cuti di tahun berikutnya akan dikurangi sesuai cuti yang diajukan saat ini.

Ada banyak contoh alasan cuti tahunan. Salah satunya cuti tahunan biasanya dimanfaatkan karyawan untuk berlibur, sekadar bersantai di rumah, atau ada urusan keluarga.

Di bawah ini adalah contoh permohonan surat cuti kerja tahunan yang bisa Anda masukkan ke form cuti karyawan atau berikan kepada atasan terkait permohonan cuti.

contoh surat cuti kerja tahunan talenta
contoh surat cuti kerja tahunan

Contoh pengajuan permohonan surat cuti kerja dengan alasan sakit

Cuti sakit memang perlu diajukan apabila kondisi karyawan tidak memungkinkan untuk datang bekerja ke kantor.

Surat cuti sakit biasanya harus dilengkapi dengan surat keterangan dari dokter atau rumah sakit yang menjelaskan tentang kondisi karyawan tersebut.

Di beberapa perusahaan, bahkan seorang karyawan perempuan berhak mendapat cuti pada hari pertama dan kedua masa menstruasi jika merasakan sakit.

Kondisi seorang karyawan yang kurang fit tentu akan memengaruhi kinerjanya. Bekerja menjadi kurang maksimal.

Dengan adanya cuti sakit, karyawan diharapkan dapat memulihkan kondisinya agar kembali sehat dapat kembali bekerja ke kantor.

Di bawah ini adalah contoh surat cuti sakit yang bisa Anda tuliskan atau dimasukkan ke form cuti karyawan ketika ingin izin sakit.

contoh surat cuti dengan alasan sakit talenta
contoh surat cuti dengan alasan sakit

Baca juga: Cuti Sakit Karyawan dan Ketentuan yang Wajib Anda Ketahui

Contoh pengajuan permohonan surat cuti kerja alasan melahirkan

Karyawan yang sedang hamil tidak bisa leluasa, gerakannya sangat terbatas.

Belum lagi jika suatu waktu perut terasa sakit. Begitu juga setelah melahirkan.

Seorang karyawan butuh waktu untuk memulihkan kondisinya.

Selama cuti melahirkan, karyawan tersebut tetap berhak mendapatkan gaji secara utuh dan juga tidak mengurangi jatah cuti tahunannya.

Berikut contoh yang bisa anda masukkan ke form cuti karyawan.

contoh surat cuti dengan alasan melahirkan
contoh surat cuti dengan alasan melahirkan

Baca juga: 5 Fitur Unggulan Aplikasi HR Online Talenta

Contoh pengajuan permohonan surat cuti kerja alasan menikah

Setiap manusia diciptakan saling berpasang-pasangan. Tidak terkecuali seorang karyawan yang bekerja di suatu perusahaan.

Ada masa di mana seorang karyawan memutuskan untuk mengakhiri masa lajangnya dengan menikah.

Untuk itu, karyawan tersebut perlu mengajukan cuti untuk mengurus hal-hal mengenai pernikahannya.

Lama waktu cuti untuk menikah di setiap perusahaan berbeda-beda, ada yang hanya tiga hari, ada juga yang sampai lima hari kerja.

Berikut ini adalah contoh surat cuti menikah yang bisa Anda berikan ketika ingin mengajukan cuti untuk melangsungkan pernikahan.

contoh surat cuti kerja karena alasan menikah
contoh surat cuti kerja karena alasan menikah

Contoh Pengajuan Permohonan Surat Cuti Kerja Alasan Karena Kematian

Surat cuti kematian diajukan jika seorang karyawan berduka karena kematian anggota keluarganya.

Kematian merupakan hal yang sama sekali tidak bisa diprediksi oleh siapa pun.

Kondisi mental karyawan pasti menjadi tidak stabil dan sangat berduka.

Kondisi tersebut membuat karyawan tidak memungkinkan untuk datang bekerja ke kantor.

contoh surat cuti kerja karena ada keluarga yang meninggal
contoh surat cuti kerja karena ada keluarga yang meninggal

Setiap perusahaan wajib memberikan waktu istirahat dan cuti kepada pekerja atau buruh sebab itu merupakan hak karyawan atau buruh.

Apabila perusahaan tidak mengizinkan karyawan mengambil cuti, maka mereka akan dikenakan sanksi sesuai UU ketenagakerjaan yang berlaku.

Yaitu kurungan penjara paling singkat 1 bulan dan paling lama 12 bulan, atau denda paling sedikit Rp10.000.000 dan paling banyak Rp100.000.000.

Oleh sebab itu, para pegawai maupun perusahaan harus sama-sama bijak dalam menanggapi perihal hak cuti ini agar tidak menimbulkan konflik dalam internal perusahaan.

Nah, di atas adalah beberapa contoh surat yang biasa digunaian, lalu untuk mempermudah urusan cuti, perusahaan bisa pula menggunakan bantuan aplikasi absensi online dengan fitur cuti agar karyawan mudah dalam pengajuan cuti dan perusahaan mudah dalam mendata karyawan yang sedang cuti.

Baca juga: Aplikasi HRIS Indonesia dan Kegunaannya Bagi Perusahaan

Kelola cuti karyawan lebih mudah dengan Mekari Talenta HRIS

Agar dapat mengelola hak cuti karyawan, HR dapat menggunakan aplikasi HR dan payroll seperti Mekari Talenta.

Karyawan bisa mengajukan cuti dengan mudah melalui aplikasi, dan dapat dikelola secara praktis oleh tim HR.

Mekari Talenta juga memiliki beragam fitur lain seperti sistem absensi online, reimbursement, serta onboarding karyawan. Ingin tahu lebih lanjut tentang absensi kehadiran kerja karyawan dari Mekari Talenta?

Segera daftarkan perusahaan Anda di Mekari Talenta dan nikmati kemudahan fiturnya.

Tertarik untuk mencoba Mekari Talenta? Isi formulir ini untuk jadwalkan demo Mekari Talenta dengan sales kami dan konsultasikan masalah HR Anda kepada kami!

Jangan lupa juga untuk mencoba aplikasi HRIS Mekari Talenta di bawah ini.

Saya Mau Coba Mekari Talenta Sekarang

Image
Ervina Lutfi
Kontributor yang rutin memproduksi tulisan seputar HR dan bisnis, dengan pembahasan teliti, terstruktur, dan mudah dipahami.