Begini Cara Hitung THR Sesuai Dengan Ketetapan Pemerintah

By Sely AnandaPublished 25 Apr, 2020 Diperbarui 20 Maret 2024

Bagaimana rumus hitungan, cara hitung menghitung perhitungan THR atau Tunjangan Hari Raya Karyawan yang benar? Berikut cara juga penjelasannya di Talenta.

Memasuki bulan ramadhan, hal yang juga ditunggu-tunggu oleh sebagian besar karyawan adalah Tunjangan Hari Raya atau THR yang menjadi ciri khas datanya hari raya Idul Fitri.

Meskipun termasuk ke dalam pendapatan non-upah, pemerintah membentuk ketentuan dalam perhitungan THR bagi karyawan.

Saya Mau Coba Gratis Talenta Sekarang!

atau

Saya Mau Bertanya Ke Sales Talenta Sekarang!

Sebelum mengetahui cara hitung THR, ada beberapa hal yang perlu Anda ketahui sebagai berikut.

Bagaimana cara hitung menghitung perhitungan THR atau Tunjangan Hari Raya Karyawan yang benar? Berikut cara juga penjelasannya di Talenta.

Apa yang Dimaksud dengan Tunjangan Hari Raya (THR)?

THR diartikan sebagai pendapatan non upah yang wajib di bayarkan oleh Pengusaha kepada Pekerja/Buruh atau keluarganya menjelang Hari Raya Keagamaan.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan Pasal 1 ayat (1).

Bagaimana Peraturan Juga Ketentuan Cara Hitung Menghitung Perhitungan Tunjangan Hari Raya (THR)?

THR pada dasarnya merupakan hal wajib yang harus dibayarkan oleh perusahaan kepada karyawannya.

Ketentuan pembayaran THR ini tertuang pada Perjanjian Kerja Kerja Waktu Tertentu (PKWT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) dengan minimal masa kerja karyawan selama 1 bulan secara berturut-turut.

Dimana ketentuan dan peraturan terkait THR ini telah diatur pada peraturan menteri ketenagakerjaan.

Saya Mau Coba Gratis Talenta Sekarang!

atau

Saya Mau Bertanya Ke Sales Talenta Sekarang!

Baca Juga : THR Lebaran Wajib Dipotong Pajak, Begini Hitungannya

Ketentuan ini tertuang pada Pasal 2 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 6 Tahun 2016.

Beberapa ketentuan perhitungan juga pembayaran THR karyawan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 6 Tahun 2016.

Lalu untuk isi dari ketentuan dan peraturan menteri tersebut adalah sebagai berikut:

  • THR diberikan 1 kali dalam 1 tahun.
  • THR dibayarkan sesuai dengan Hari Raya Keagamaan masing-masing karyawan, kecuali bila ketentuan ini ditentukan lain sesuai dengan perjanjian kerja yang sudah disepakati kedua belah pihak.
  • Paling lambat perusahaan harus membayarkan THR kepada karyawan 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan. Bilamana perusahaan terlambat membayar THR kepada karyawan maka perusahaan akan dikenakan sanksi sebesar 5% dari total THR yang harus dibayarkan, meskipun begitu hal ini tidak menghapuskan kewajiban pengusaha untuk membayarkan THR karyawan.
  • Bila karyawan PKWTT mengalami PHK 30 hari sebelum Hari Raya Keagamaan pada satu tahun berjalan, maka karyawan tersebut berhak atas THR. Namun, ketentuan ini tidak berlaku bagi karyawan PKWT.
  • Perusahaan yang tidak membayar THR kepada karyawan akan dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Setelah mengetahui peraturannya, sekarang waktunya tahu cara perhitungannya.

Baca juga: Perusahaan Bisa Cicil dan Tunda Bayar THR Akibat Corona, Ini Aturannya

Bagaimana Cara Hitung Menghitung Perhitungan THR Tunjangan Hari Raya Sesuai Aturan Berlaku?

Ketentuan mengenai cara hitung menghitung perhitungan dan pemberian THR atau Tunjangan Hari Raya Karyawan tertuang pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 6 Tahun 2016 Pasal 3 ayat (1).

Saya Mau Coba Gratis Talenta Sekarang!

atau

Saya Mau Bertanya Ke Sales Talenta Sekarang!

Dimana isi dari peraturan tersebut adalah sebagai berikut :

  • Besaran THR Keagamaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) ditetapkan sebagai berikut:
  • Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 (satu) bulan upah
  • Pekerja/Buruh yang mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan, diberikan secara proporsional sesuai masa kerja.

Baca Juga : Pemberian THR Karyawan Harus Sesuai Peraturan yang Berlaku

Dengan Rumus Perhitungan THR:

Rumus Hitungan THR = (Masa kerja/12) x 1 (satu) bulan upah

Penjelasannya Sebagai Berikut

Satu kali upah yang dimaksud adalah upah tanpa tunjangan yang merupakan upah bersih atau upah pokok termasuk tunjangan tetap karyawan terkait.

Sedangkan cara hitung THR bagi pekerja harian lepas yang telah memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih, upah yang dimaksud adalah rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum Hari Raya.

Sedangkan bagi pekerja harian lepas yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, upah yang dimaksud adalah perhitungan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

Ketentuan ini tertuang pada ayat (2) dan (3) pada Pasal yang sama.

THR yang diberikan kepada karyawan haruslah berbentuk uang dan menggunakan mata uang rupiah Negara Republik Indonesia.

Hal tersebut sudah sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Pasal 6 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 6 Tahun 2016. Oleh sebab itu, THR tidak dapat berupa barang, kebutuhan harian, saham maupun logam mulia.

Baca juga: Dear Perusahaan, Ini Ulasan Lengkap Aturan Cuti Lebaran dan THR

Contoh Cara Hitung Menghitung Perhitungan THR Tunjangan Hari Raya Karyawan Sesuai Aturan Berlaku

Sebagai contoh, Rian adalah seorang karyawan pada perusahaan berbasis teknologi dengan gaji perbulan Rp 20.000.000,- dengan masa kerja 14 bulan.

Masa kerjanya sudah lebih dari 1 tahun (12 bulan) membuat Rian berhak menerima THR.

Jumlah THR yang berhak diterima Rian adalah sebesar Rp 20.000.000,-

Sedangkan Dina merupakan seorang karyawan yang bekerja pada perusahaan swasta di bidang penjualan bahan pangan dengan gaji Rp 20.000.000,-.

Namun karena Dina baru bekerja selama 7 bulan, jumlah THR yang dapat diterima Dina adalah Rp 11.666.667,-.

Untuk penjelasan rumus hitungan dan contoh cara hitung menghitung perhitungan THR atau Tunjangan Hari Raya Dina adalah sebagai berikut:

(7 bulan x Rp 20.000.000,-) / 12 bulan = Rp 11.666.667,-

Meskipun sama-sama bergaji Rp 20.000.000,- per bulan, namun perhitungan THR karyawan harus juga dilihat dari masa kerja karyawan tersebut, hal ini lah yang menjadikan jumlah THR yang diterima Rian dan Dina berbeda.

Cara hitung THR bisa menjadi salah satu tugas yang menyita waktu bagi tim HRD, khususnya pada perusahaan dengan jumlah karyawan yang cukup banyak.

Baca Juga : Software Penggajian Sesuai Payroll System Indonesia

  • Perhitungan untuk karyawan yang telah bekerja lebih dari dan/atau satu tahun

Jika Anda adalah karyawan yang telah bekerja selama lebih dari dan/atau sama dengan satu tahun, maka berhak menerima THR dengan besaran satu bulan upah yang terdiri dari gaji pokok ditambah dengan tunjangan tetap.

Contohnya seperti ini, si Anisa adalah seorang karyawan yang telah bekerja selama kurang lebih 1 tahun 5 bulan di PT Maju Mundur.

Selama bekerja, Anisa diketahui mendapat gaji pokok 4.000.000 rupiah ditambah tunjangan anak 500.000 rupiah dan tunjangan perumahan serta tunjangan transportasi serta makan yang jika dijumlah mencapai 1.700.000 rupiah.

Jika Anisa mendapatkan rincian gaji seperti di atas, maka rumus cara hitung menghitung perhitungan THR atau Tunjangan Hari Raya Karyawan adalah 1 x (upah pokok + tunjangan tetap) per bulan.

Dalam kasus di atas tunjangan tetap yang diperoleh Anisa adalah tunjangan anak.

Tunjangan makan serta transportasi tak dimasukkan dalam perhitungan karena masuk dalam kategori tunjangan tidak tetap.

Dengan mekanisme seperti di atas, maka bisa dibilang pada Lebaran kali ini Anisa akan mendapat THR sebesar Rp4.500.000 rupiah yang didapat dari perhitungan 1 x (Rp4.000.000 atau gaji pokok + Rp500.000 atau tunjangan tetap berupa tunjangan anak).

  • Perhitungan untuk karyawan  yang bekerja kurang dari setahun

Bagi Anda yang bekerja kurang dari setahun atau di bawah 12 bulan masih tetap mendapatkan jatah THR saat Lebaran ini.

Namun, mekanisme rumus hitungan THR untuk Anda karyawan yang bekerja kurang dari 12 bulan berbeda dari karyawan yang telah bekerja lebih dari dan/atau sama dengan 1 tahun.

Contohnya seperti ini, Anton adalah karyawan baru yang masih berstatus kontrak di perusahaan Abang Ireng.

Anton telah bekerja selama 5 bulan di perusahaan itu dengan rincian upah diperoleh per bulan adalah 2.000.000 rupiah yang merupakan gaji pokok dan ada tunjangan jabatan sebesar 250.000 rupiah serta tunjangan transportasi dan makan yang jika dijumlahkan mencapai 1.000.000 rupiah.

Dengan mekanisme perolehan gaji seperti di atas, maka rumus cara hitung menghitung perhitungan THR atau Tunjangan Hari Raya Karyawan yang diterima oleh Anton adalah sebagai berikut:

masa kerja/12 x upah 1 bulan yang terdiri dari gaji pokok dan tunjangan tetap yang dalam kasus Anton adalah tunjangan jabatan.

Berdasarkan rumus hitungan tersebut, maka bisa dibilang pada Lebaran kali ini THR yang diperoleh oleh Anton sebesar 937.500 rupiah dengan rincian perhitungan sebagai berikut 5/12 x (Rp2.000.000 atau gaji pokok + Rp250.000 atau tunjangan tetap).

  • Apakah THR bisa diberikan dalam bentuk barang kepada karyawan?

Berdasar pasal 5 Permen 04/1994, THR memang bisa saja diberikan dalam bentuk selain uang kepada karyawan.

Namun, tentunya ada syarat yang harus alias wajib dipenuhi perusahaan seperti pemberian THR berupa barang atau selain uang sudah disetujui oleh kedua belah pihak.

Nilai yang diberikan dalam bentuk non-tunai maksimal 25% dari seluruh nilai THR yang berhak diterima karyawan.

Barang yang diberikan sebagai THR bukan berupa minuman keras, obat-obatan dan bahan obat.

Pemberian barang wajib bersamaan dengan pembayaran THR yakni selambat-lambatnya dua minggu sebelum Lebaran atau hari besar agama lainnya.

Perlu Anda ketahui juga, karyawan yang mengundurkan diri atau mengalami PHK sebelum Lebaran atau hari besar agama lain wajib juga menerima THR.

Hal ini sudah diatur dalam pasal 6 Peraturan Menteri No. 04 tahun 1994 yang menyebutkan jika karyawan yang mengundurkan diri atau terkena PHK dalam waktu maksimum 30 hari sebelum Lebaran atau Hari Raya masih berhak atas THR.

Namun, hal ini tak berlaku bagi karyawan kontrak. Karyawan kontrak yang mengundurkan diri, terkena PHK atau kontraknya telah habis sebelum Lebaran atau Hari Raya tak berhak atas THR.

Pengurusan data THR ini umumnya dilakukan oleh HR. Namun HR tak hanya mengurus ini, banyak tugas dan fungsi yang dimiliki oleh HR, salah satunya adalah pengelolaan absensi.

Dengan penggunaan aplikasi absensi online berbasis android dan macOS tentu akan mempermudah HR dalam pengelolaan data absensi.

Lakukan Perhitungan Lebih Mudah Dengan Menggunakan Aplikasi Payroll Talenta

Oleh karena itu, tim HRD dapat menggunakan software HRIS ( Human Resource Information System ) Talenta untuk memudahkan dan mengefektifkan waktu kerja.

Saya Mau Coba Gratis Talenta Sekarang!

atau

Saya Mau Bertanya Ke Sales Talenta Sekarang!

Bagaimana rumus cara hitung menghitung perhitungan THR atau Tunjangan Hari Raya Karyawan yang benar? Dan cara Talenta Payroll permudah prosesnya!

Cari tahu selengkapnya mengenai produk software payroll Talenta di website Talenta atau isi formulir berikut ini untuk mencoba demo gratis Talenta secara langsung untuk memudahkan kamu menghitung jumlah THR yang harus diterima setiap karyawan.

Baca Juga : Bagaimana Cara Menghitung Perhitungan Upah Lembur

Jadi kalau Anda tertarik untuk mencoba aplikasi gaji karyawan dari Talenta, langsung saja Isi formulir ini untuk jadwalkan demo Talenta dengan sales kami dan konsultasikan masalah HR Anda kepada kami ya!

Anda juga bisa coba gratis Talenta sekarang dengan klik gambar di bawah ini.

Coba Gratis Aplikasi HRIS Talenta Sekarang!

Nah, diatas adalah rumus hitungan, juga contoh cara hitung menghitung perhitungan THR atau Tunjangan Hari Raya Karyawan yang benar sesuai peraturan yang berlaku di Indonesia.

Semoga bisa bermanfaat, dan silahkan membagikannya di sosial media.

Kelola Seluruh Proses Absensi Lebih Efisien dengan sistem absensi karyawan

Image
Sely Ananda
Seorang profesional di bidang HR, talent acquisition, dan content writing. Memiliki pengalaman lebih dari 9 tahun di berbagai industri, mulai dari online media, teknologi, e-commerce, hingga retail.