Insight Talenta 2 min read

UMP Jakarta Tahun 2017 Kembali Naik, Berikut Selengkapnya

By talentaPublished 31 Oct, 2016

Pemprov DKI Jakarta menaikkan UMP Jakarta tahun 2017. Simak artikel dari Talenta berikut untuk penjelasan selengkapnya.

Pada tanggal 1 Oktober 2016 lalu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkah Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2017 sebesar Rp 3.355.750,00.

Seperti yang dikutip dari Kompas.com, Gubernur Basuki Tjahaja Purnama telah menyetujui kenaikan UMP di ibukota tahun depan sebesar sebesar 8,25 persen dari upah minimum 2016 yang besarnya Rp 3.100.000,00.

UMP tersebut telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan.

Menurut aturan tersebut, rumus yang digunakan untuk perhitungan upah minimum adalah UMP tahun berjalan ditambah pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional.

Berdasarkan catatan Badan Pusat Statistik (BPS), tingkat inflasi nasional per 1 Oktober 2016 sebesar 3,07 persen, sementara ekonomi Indonesia tumbuh 5,18 persen.

Maka perhitungan UMP 2017 adalah nilai upah minimum 2016 yang sebsar Rp 3.100.000,00 dikalikan penjumlahan nilai inflasi dan pertumbuhan ekonomi yaitu 8,25 persen.

Oleh sebab itu, didapatkan angka UMP Provinsi DKI Jakarta pada tahun 2017 sebesar Rp 3.355.750,00.

UMP DKI Jakarta tahun 2017

Baca juga : UMP Tahun 2018 DKI Jakarta Kabarnya Akan Dinaikkan, Benarkah?

Berdasarkan catatan yang dihimpun dari berbagai sumber, besaran kenaikan UMP DKI Jakarta selama 5 tahun terakhir selalu di atas 10 persen.

Sedangkan baru tahun ini pemerintah menentukan UMP dengan besaran kenaikan di 10 persen.

Data mencatat kenaikan UMP DKI Jakarta yang tertinggi terjadi pada 2013 yang kala itu ditetapkan oleh Gubernur Joko Widodo sebesar Rp 2,2 juta dimana kenaikan nilai upah minimum di tahun tersebut hamper 50 persen.

Namun besaran tersebut sudah sesuai dengan standar hidup karyawan, standar regional, proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun 2013, proyeksi inflasi, serta UMP tahun 2012 sebesar Rp 1.978.789.

Nilai UMP di DKI Jakarta tahun 2017 memang lebih tinggi dibandingkan upah minimum di daerah lain mengingat kebutuhan hidup di ibukota menuntut pemerintah memberikan gaji yang layak untuk para pekerja.

Sehingga diharapkan para tenaga kerja dapat memiliki penghidupan yang layak.

Selain tenaga kerja, perusahaan yang ada di DKI Jakarta juga terpengaruh oleh kebijakan ini. Perusahaan harus menghitung ulang gaji karyawan dengan menyesuaikan UMP DKI Jakarta terbaru.

Talenta menyediakan aplikasi untuk menghitung gaji karyawan. Sebagai perwakilan perusahaan, Anda dapat dengan mudah melakukan perhitungan gaji karyawan dengan menggunakan aplikasi penggajian dari Talenta.

Baca juga : Daftar Kenaikan UMP 2020 di 34 Provinsi Indonesia

Tertarik untuk mencoba Talenta? Isi formulir ini untuk jadwalkan demo Talenta dengan sales kami dan konsultasikan masalah HR Anda kepada kami!

Anda juga bisa coba gratis software database karyawan perusahaan dari Talenta sekarang dengan klik gambar di bawah ini.

Coba Gratis Aplikasi HRIS Talenta Sekarang!

talenta