Berikut ini adalah beragam aturan Cuti Melahirkan yang diterapkan di berbagai negara sebagai benchmark untuk HRD dan perusahaan dalam menentukan peraturan cuti terkait ini.
Sudah sepantasnya setiap karyawan mendapat hak dan kesempatan yang sama, termasuk karyawati atau para pekerja wanita.
Salah bentuk hak dan kesempatan yang harusnya wajib diterima secara merata oleh karyawati adalah soal hak cuti melahirkan.
Hak ini rata diberlakukan di berbagai negara, berikut aturan cuti melahirkan di beberapa negara.
Beruntungnya, saat ini di setiap negara di dunia hak cuti melahirkan sudah merata.
Meski tak sepenuhnya sama, tiap negara di dunia kini telah menerapkan beragam cuti melahirkan bagi karyawati yang adil dan merata.
Lantas seperti apa saja ragam cuti melahirkan yang diterapkan di berbagai negara?
Berikut Aturan Cuti Melahirkan Yang Ada di Berbagai Negara
Apakah sama dengan yang diterapkan di Indonesia? Mari mempelajarinya untuk menambah wawasan bersama.
1. Aturan Cuti Melahirkan di Vietnam
Di negara yang masuk di wilayah Asia Tenggara ini, cuti melahirkan juga diberikan kepada karyawati yang bekerja di perusahaan maupun instasi pemerintah secara adil dan merata.
Dari data World Policy Center, Vietnam diketahui menjadi negara yang menerapkan cuti melahirkan yang dibayarkan selama 26 hingga 51,9 minggu.
Baca Juga : Contoh Surat Cuti Kerja yang Perlu Diketahui
2. Australia
Berbeda dari Vietnam, negara yang terletak di sebelah selatan Indonesia ini diketahui menerapkan peraturan cuti melahirkan yang sangat adil bagi karyawati yang bekerja di perusahaan dan kantor-kantor instansi pemerintahan.
Di Australia, karyawati yang melahirkan mendapatkan jatah cuti yang dibayarkan selama 14 hingga 25,9 minggu.
Baca Juga : Tentang Aturan Payroll Di Indonesia, Dan Penjelasan Terlengkapnya
3. Arab Saudi
Negara yang menjadi tujuan utama para pekerja di Indonesia ini diketahui menerapkan sistem aturan cuti melahirkan yang adil bagi karyawati di perusahaan.
Masih dari data World Policy Center, wanita yang melahirkan mendapatkan jatah cuti yang dibayarkan selama kurang dari 14 minggu.
Baca Juga : Bentuk Globalisasi Ekonomi, dan Pengaruhnya
4. Swedia
Sementara itu, karyawati di negara Swedia diketahui mendapatkan jatah cuti melahirkan yang dibayarkan selama 52 minggu atau lebih.
Jatah cuti melahirkan bagi karyawati di negara ini cukup panjang karena pemerintahnya sendiri memang sangat memfasilitasi sekali.
Baca Juga : Utang Perusahaan dan Stabilitas Ekonomi Indonesia
5. Aturan Cuti Melahirkan di Indonesia
Di Indonesia sendiri hak cuti melahirkan bagi karyawati sudah diatur jelas dalam perundang-undangan.
Dalam UU No.13 tahun 2013 pasal 82 diatur hak cuti hamil dan melahirkan bagi wanita.
Pekerja perempuan berhak atas istirahat selama 1,5 bulan sebelum melahirkan dan 1,5 bulan setelah melahirkan.
Namun bagi hak ini, keluarga pekerja wajib memberi kabar ke perusahaan mengenai kelahiran anaknya dalam tujuh hari setelah melahirkan serta wajib memberikan bukti kelahiran atau akta kelahiran kepada perusahaan dalam enam bulan setelah melahirkan.
Karyawati yang mengambil cuti melahirkan di Indonesia pun juga berhak atas pembayaran selama masa cuti yang sudah ditetapkan dalam perundang-undangan.
Sebagai informasi terkait aturan cuti melahirkan, bagi karyawati dapat diperpanjang bila terdapat komplikasi atau alasan medis lainnya.
Keterangan dari dokter kandungan atau bidan yang menjelaskan kondisi medis harus dilampirkan sebelum atau setelah melahirkan.
Sumber data :
- Undang-undang No.13 tahun 2013
- org via Tirto.id