Insight Talenta 10 min read

Cara Menghitung Tunjangan Hari Raya (THR) beserta Aturannya

By Jordhi FarhansyahPublished 18 Apr, 2023 Diperbarui 28 Maret 2024

Bagaimana sebenarnya peraturan terkait perhitungan, juga cara menghitung tunjangan hari raya karyawan (THR) itu? Karena biasanya memasuki bulan puasa, karyawan pasti menunggu-nunggu uang THR lebaran sesuai peraturan untuk memenuhi kebutuhan menuju lebaran atau natal.

Meskipun karyawan sudah menerima upah setiap bulannya, tunjangan hari raya merupakan hak karyawan yang wajib diberikan oleh perusahaan sebanyak satu kali dalam setahun.

Ketentuan pemberian THR sendiri juga diatur oleh pemerintah yang mana harus dipatuhi oleh semua perusahaan.

Nah, bagi Anda yang memiliki beberapa pertanyaan terkait perhitungan tunjangan hari raya, arti thr sebenarnya, dan hal lainnya seputar peraturan THR, simak artikel dari Insight Talenta berikut ini ya!

Apa Itu THR?

gaji dan thr honorer

THR atau tunjangan hari raya ini diberikan pada saat hari keagamaan seperti Idulfitri dan termasuk jenis pendapatan non upah.

Tunjangan satu ini wajib diberikan kepada karyawan menjelang hari raya agama masing-masing. Sehingga, tak heran banyak karyawan yang menunggu-nunggunya ketika sudah memasuki bulan puasa.

Tidak hanya berlaku di hari raya umat Islam, pemberian THR juga berlaku pada hari raya agama lain. Misalnya, karyawan beragama kristen akan mendapatkan tunjangan non upah pada saat Natal.

Walaupun pada prakteknya, banyak perusahaan yang memiliki peraturan agar pemberian tunjangan hari raya ini hanya pada saat Idul Fitri saja.

Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah tentang Tunjangan Hari Raya

Tunjangan hari raya adalah hak bagi setiap karyawan. Hal ini dijamin oleh negara dan diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Pemerintah juga mengatur waktu pembayaran THR karyawan agar mereka dapat memenuhi kebutuhannya sebelum hari raya tiba.

Misalnya, bagi umat muslim, mereka bisa membeli bahan-bahan memasak saat Idulfitri, membayar zakat fitrah, menyiapkan THR untuk sanak keluarga, hingga mungkin membeli baju baru.

Dalam hal ini, pemerintah wajib membayarkan thr kepada masing-masing karyawan selambat-lambatnya 7 hari sebelum tanggal jatuhnya Hari Raya Keagamaan.

Dengan demikian, para karyawan dapat memiliki waktu yang cukup untuk menggunakan THR tersebut.

Lebih lanjut, di tahun 2021 kemarin Kementerian Ketenagakerjaan menerbitkan Surat Edaran Nomor M/6/HK.04/IV/2021 terkait pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya keagamaan bagi karyawan di tahun ini.

Beberapa ketentuan tersebut menyebutkan bahwa pemberian tunjangan diberikan pada karyawan yang telah melewati masa kerja minimal 1 bulan atau lebih.

Kemudian, THR Keagamaan juga diberikan pada karyawan yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) atau perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).

Baca juga: Dear Perusahaan, Ini Ulasan Lengkap Aturan Cuti Lebaran dan THR

Cara Menghitung Tunjangan Hari Raya (THR)

Kewajiban dan Cara Menghitung THR Karyawan bagi Perusahaan

Porsi THR yang diterima karyawan tentunya berbeda-beda tergantung masa kerja mereka. Untuk ketentuan perhitungan THR sudah diatur berdasarkan Permenaker No. 6/2016 terkait tunjangan hari raya yang isinya adalah sebagai berikut:

  • Bagi karyawan yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, tunjangan diberikan dengan nominal sebesar 1 kali upah bulanan
  • Sementara itu bagi karyawan yang sudah memiliki 1 bulan secara terus menerus, tetapi kurang dari 12 bulan, maka diberikan tunjangan secara prorata sesuai dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 bulan kemudian dikali 1 bulan upah
  • Bagi pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima selama 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan
  • Terakhir, bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja

Jadi, bagi karyawan yang belum genap satu tahun bekerja tidak akan mendapatkan tunjangan hari raya secara penuh sesuai dengan gajinya.

Rumus cara menghitung THR secara sederhana adalah sebagai berikut:

(Masa kerja/12) x 1 (satu) bulan upah

Satu kali upah karyawan yang dimaksud merupakan take home pay yang diterima karyawan setiap bulannya.

Sebagai contoh, Ahmad merupakan seorang karyawan di perusahaan PT Maju Mundur yang memiliki gaji per bulan sebesar Rp10 juta.

Namun, ia baru bekerja di perusahaan tersebut selama 6 bulan. Kira-kira berapakah THR yang akan didapatkan oleh Ahmad di tahun tersebut? Berikut ini adalah cara menghitung THR Ahmad yang benar:

Masa kerja = 6 bulan

6 bulan/12 x Rp10.000.000 = Rp5.000.000

Karena Ahmad baru bekerja selama 6 bulan di PT Maju Mundur, maka besaran tunjangan yang diterima olehnya berjumlah Rp5.000.000.

Sehingga, penghitungan gaji Ahmad akan berbeda dengan karyawan yang sudah bekerja selama 1 tahun atau lebih.

Namun bagi tim HR yang masih mengurus administrasi HR secara manual, cara menghitung THR setiap karyawan akan menyita banyak waktu, apalagi jika jumlah karyawannya sudah mencapai ratusan bahkan ribuan pegawai.

Untuk itu, Anda dapat menggunakan software HRIS Talenta yang tidak hanya bisa menghitung THR secara otomatis, tetapi juga mengirimkannya ke semua karyawan hanya dengan beberapa tahap.

Siapa Saja yang Wajib Membayar THR Menurut Peraturan?

Sesuai Permenaker No. 6/2016, setiap orang, perseorangan, perkumpuklan, yayasan, pengusaha atau perusahaan yang mempekerjakan orang lain dengan imbalan upah wajib membayar tunjangan hari raya setiap menjelang hari raya keagamaan.

THR Biasanya Berapa Kali Gaji?

Tunjangan Hari Raya (THR) atau biasa disebut juga dengan uang lebaran, adalah tunjangan yang diberikan oleh pengusaha atau pemberi kerja kepada karyawan sebagai bentuk penghargaan atas prestasi kerja dan sebagai bantuan dalam merayakan hari raya.

Berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia, besaran THR yang harus diberikan adalah minimal 1 kali gaji bulanan karyawan. Jadi, jika seorang karyawan menerima gaji bulanan sebesar Rp5 juta, maka THR yang harus diterima oleh karyawan tersebut minimal sebesar Rp5 juta.

Namun, besaran THR yang diberikan oleh perusahaan dapat lebih dari 1 kali gaji bulanan, tergantung pada kebijakan perusahaan dan kesepakatan antara pengusaha dan karyawan. Beberapa perusahaan dapat memberikan THR hingga 2 kali gaji bulanan atau lebih, tergantung pada kondisi keuangan perusahaan dan kinerja karyawan.

Pemberian THR untuk karyawan telah diatur dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dan biasanya diberikan menjelang hari raya besar seperti Lebaran, Natal, dan Tahun Baru. Jadi, setiap karyawan yang telah bekerja minimal selama 3 bulan di sebuah perusahaan berhak menerima THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Seberapa Besar Tunjangan Hari Raya yang Harus Dibayarkan Perusahaan?

Besaran THR sudah pula diatur dalam pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 6 Tahun 2016 (Permenaker 6/2016).

Dalam peraturan tersebut menyebutkan pekerja yang punya masa kerja 12 bulan atau lebih akan diberikan tunjangan sebesar 1 bulan upah. Sementara bagi yang kurang dari 12 bulan akan diberikan tunjangan secara proporsional.

Namun, jika antara perusahaan dan karyawan memiliki perjanjian kerja di mana ketentuan jumlah THR lebih besar dari peraturan pemerintah, maka yang berlaku adalah yang sesuai dengan perjanjian kerja tersebut.

Bagaimana Cara Menghitung Perhitungan THR bagi Karyawan yang Menerima Upah Harian?

pajak THR

Tunjangan bagi karyawan tersebut nantinya akan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir.

Sementara itu, jika karyawan tersebut masa kerjanya kurang dari 12 bulan, maka upah 1 bulannya dihitung berdasarkan rata-rata upah yang ia terima selama masa kerja tersebut.

Bagaimana Kriteria Pekerja yang Berhak Mendapat Tunjangan Hari Raya?

Sesuai peraturan pemerintah Permenaker No.6/2016 pasal 2, setiap pengusaha wajib untuk memberikan tunjangan hari raya Keagamaan kepada setiap karyawan atau pekerja yang telah memiliki masa kerja 1 (satu) bulan atau lebih secara terus-menerus.

Pada peraturan tersebut tidak dibedakan apakah status pekerja tersebut masih karyawan kontrak, karyawan paruh waktu atau telah menjadi karyawan tetap.

Apakah Perusahaan Bisa Membayar Tunjangan Hari Raya Lebih dari yang Ditetapkan oleh Peraturan Pemerintah?

Boleh saja jika memang perusahaan memiliki Perjanjian Kerja Bersama (PKB), peraturan perusahaan (PP), atau kesepakatan kerja tertentu yang didalamnya terdapat peraturan yang mengatur ketentuan jumlah tunjangan hari raya lebih dari yang telah diatur pada Permenaker No.6/2016 tersebut.

Apa yang Dimaksud dengan Upah dalam Menghitung Tunjangan Hari Raya?

Upah dalam cara menghitung perhitungan tunjangan hari raya di sini adalah upah tanpa tunjangan lain-lain yang merupakan upah bersih.

Atau bisa berupa gaji pokok ditambah tunjangan-tunjangan tetap sesuai dengan Permenaker No.6/2016 pasal 3 ayat 2.

Jadi, semisal perusahaan memberikan THR sebesar 1, 2 bulan gaji hingga 3 bulan gaji dilihat dari masa kerja karyawan tersebut tidak masalah.

Peraturan Menteri tidak mengatur terkait hal ini. Biasanya aturan ini akan ditentukan oleh kebijakan tiap perusahaan melalui Perjanjian Kerja Bersama (PKB) atau peraturan perusahaan (PP).

Yang tidak diperbolehkan adalah peraturan perusahaan yang mengatur jumlah tunjangan hari raya lebih kecil dari peraturan pemerintah tentang THR, yaitu ketentuan Permenaker No.6/2016.

Apakah Karyawan Non-muslim juga Mendapatkan THR?

Tunjangan hari raya ini wajib dibayar oleh pengusaha pada pekerja menjelang Hari Raya Keagamaan, sesuai peraturan dan cara menghitung perhitungan Tunjangan Hari Raya THR yang ada.

Maksud dari Hari Raya Keagamaan sesuai peraturan pada Pasal 1 ayat 2 Permenaker No.6/2016 adalah Hari Raya Idulfitri bagi pekerja yang beragama Islam, Hari Raya Natal bagi pekerja yang beragama Kristen Katholik dan Protestan, Hari Raya Nyepi bagi pekerja yang beragama Hindu dan Hari Raya Waisak bagi pekerja yang beragama Budha.

Jadi di sini, dapat diketahui kalau tunjangan hari raya ini tidak hanya diberikan kepada pekerja yang beragama Islam saja dengan mendapatkan uang THR lebaran, melainkan harus diberikan kepada pekerja atau karyawan pada semua agama.

Sesuai pasal 5 ayat 1 Permenaker No.6/2016, pembayaran THR itu akan diberikan setiap satu kali dalam setahun sesuai dengan Hari Raya Keagamaan masing-masing pegawai, karyawan atau pekerja.

Namun memungkinkan juga seorang pekerja akan mendapatkan tunjangan hari raya pada hari raya keagamaan agama lain, tergantung kebijakan setiap perusahaan.

Sesuai pasal 5 ayat 3 Permenaker No.6/2016, pemberian tunjangan hari raya ini akan disesuaikan dengan Hari Raya Keagamaan masing-masing pekerja kecuali terdapat kesepakatan khusus antara pengusaha dan pekerja.

Kesepakatan ini harus tertulis dalam peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama atau perjanjian kerja.

Baca juga: Cara Menghitung Perhitungan Pajak PPh 21 THR Berapa Persen!

Apakah Perusahaan bisa Memotong Jumlah THR karena Karyawan Punya Utang pada Perusahaan?

Sesuai Pasal 24 pada Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 1981 tentang Perlindungan Upah, tunjangan hari raya yang merupakan pendapatan pekerja ini bisa saja dipotong oleh pengusaha karena alasan pekerja memiliki utang di perusahaan.

Namun, pemotongannya tersebut itu tidak boleh melebihi 50% dari pembayaran upah yang seharusnya diterima pekerja.

Maksud dari pemotongan tunjangan hari raya tidak boleh lebih dari 50% ini tujuannya adalah agar pekerja yang tetap dapat merayakan hari raya keagamaannya dengan tunjangan yang layak.

Lalu perlu dicatat kalau cicilan hutang pegawai, karyawan dan pekerja ke perusahaan tersebut harus ada bukti tertulisnya.

Apakah Boleh Perusahaan Membayar THR dalam Bentuk Barang?

Sesuai Permenaker No.6/2016 pasal 6, tunjangan hari raya ini harus diberikan dalam bentuk uang senilai sesuai peraturan dengan ketentuan menggunakan mata uang rupiah Negara Republik Indonesia.

Kapan Perusahaan Harus Membayar Tunjangan Hari Raya?

Kapan THR diberikan ke karyawan? Tunjangan hari raya ini harus dibayarkan perusahaan kepada karyawan paling lambat tujuh hari sebelum lebaran (H-7) hari keagamaan. Tujuannya adalah agar pekerja mendapatkan keleluasaan menikmati tunjangan bersama keluarga.

Apakah Denda atau Sanksi Apabila Terlambat Membayar THR Bisa Diberikan kepada Pengusaha?

Ya, bisa. Sesuai Permenaker No.6/2016 pasal 10, jika pengusaha terlambat membayar tunjangan hari raya kepada pekerja/buruh/pegawai/karyawan akan dikenakan denda sebesar 5% (lima persen) dari total THR yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban Pengusaha untuk membayar.

Apa yang Terjadi Jika Pengusaha Tidak Mau Membayar Tunjangan Hari Raya pada Karyawan?

Disebutkan kalau ada pengusaha atau perusahaan yang melanggar ketentuan pembayaran tunjangan hari raya diancam dengan hukuman sesuai dengan peraturan pada pasal 17 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1969 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok mengenai Tenaga Kerja. Hukumannya bisa berupa pidana kurungan maupun denda.

Apakah Tunjangan Hari Raya bisa Dicicil oleh Perusahaan?

Pembayaran tunjangan hari raya ini tidak bisa dicicil jika mengacu pada undang-undang. Namun pencicilan THR ini belum lama baru dikenal di masa pandemi Covid-19 di mana banyak perusahaan yang mengalami kesulitan finansial.

Apakah Karyawan Akan Mendapatkan THR Jika Dipecat atau PHK?

Jika ia dipecat sebelum hari raya, maka akan berlaku ketentuan pasal 7 dari Permenaker 6/2016 di mana hak THR hanya dimiliki karyawan dengan status pegawai tetap yang mengalami PHK sejak 30 hari sebelum hari raya.

Apakah Karyawan yang Mengundurkan Diri Akan Mendapatkan Tunjangan Hari Raya?

Bagi karyawan yang resign atau mengundurkan diri, berlaku juga pasal 7 Permenaker 6/2016 di mana hak THR hanya dimiliki karyawan tetap yang resign terhitung sejak 30 hari sebelum hari raya.

Sanski apa yang didapatkan perusahaan jika terlambat membayar THR?

Berdasarkan pasal 10 pada Permenaker 6/2016 dan juga pasal 62 PP 36/2021, perusahaan yang terlambat dalam membayar kewajiban THR ini pada karyawan akan dikenai denda yang besarannya 5% dari total THR yang harus mereka bayar sejak batas waktu kewajiban pembayaran THR berakhir.

Denda ini juga tidak menghilangkan kewajiban perusahaan untuk membayarkan tunjangan tersebut pada karyawan.

Apa yang Bisa Pegawai Lakukan Jika terdapat Perusahaan Melanggar Ketentuan Hak THR Mereka?

Pegawai/karyawan/buruh bisa mengadukan masalah ini ke Dinas Tenaga Kerja setempat, dan juga bisa mengajukan gugatan perselisihan hak ke Pengadilan Hubungan Industrial kepada provinsi tempat Pegawai/karyawan/buruh tersebut bekerja.

YouTube video

Cara Hitung Tunjangan Hari Raya Karyawan Lebih Mudah dengan Aplikasi Perhitungan THR Mekari Talenta

Sama seperti menjalankan payroll setiap bulan, software HRIS Mekari Talenta dapat menjalankan Tunjangan Hari Raya secara otomatis sehingga HR bisa menjalankannya dengan mudah.

Bagaimana caranya menghitung THR karyawan menggunakan Mekari Talenta?

Pertama-tama, Anda harus masuk ke akun Mekari Talenta Anda, kemudian ikuti langkah berikut ini:

  1. Masuk ke menu Payroll
  2. Klik Run THR
  3. Pilih payment date dan THR date beserta fitur lainnya sesuai keperluan
  4. Klik Continue

Lalu bagaimana sebenarnya peraturan juga cara menghitung atau perhitungan tunjangan hari raya THR karyawan itu?

Keterangan:
a. Payment Date: Tanggal pembayaran tunjangan hari raya yang akan menentukan periode perpajakan atas THR tersebut
b. THR Date: Tanggal hari raya yang akan menentukan berapa lama karyawan telah bekerja
c. Include in THP: Bila diaktifkan, maka pembayaran THR akan dimasukkan dalam take home pay atau gaji karyawan
d. Non Taxable: Aktifkan bila pembayaran THR tersebut tidak dikenakan pajak
e. Select Employee(s) to Run Payroll: Tombol untuk memilih karyawan tertentu yang memperoleh THR pada tanggal yang ditentukan.

5. Klik Save & Run Payroll

Peraturan juga cara menghitung atau perhitungan tunjangan hari raya THR karyawan.Keterangan:
a. Anda juga dapat melakukan update total tunjangan hari raya secara massal pada aplikasi Talenta HRIS dengan klik pada tombol Export THR untuk mengunduh template yang tersedia lalu unggah kembali template tersebut dengan tombol Import THR bila diperlukan
b. Gunakan tombol Reset This Period untuk menghapus perubahan total THR yang dilakukan
c. Klik kolom Religion untuk mengurutkan agama karyawan sebelum memproses perhitungan THR online

Klik tombol View Report untuk menampilkan laporan hitungan THR

Filter periode pembayaran THR lalu klik pada THR Report untuk melanjutkan

Lalu bagaimana sebenarnya peraturan juga cara menghitung atau perhitungan tunjangan hari raya THR karyawan itu?

Maka hasil laporan akan terlihat seperti berikut:

Lalu bagaimana sebenarnya peraturan juga cara menghitung atau perhitungan tunjangan hari raya THR karyawan itu?

Note: Laporan ini dapat diunduh dalam bentuk PDF dan XLS.

Nah, mudah bukan melakukan perhitungan THR online dengan menggunakan Mekari Talenta? Dengan demikian, tim HR tidak perlu repot untuk menghitung jumlah THR yang diterima karyawan setiap bulannya.

Tertarik untuk mengetahui fitur Mekari Talenta yang lain lebih lanjut? Tentu saja anda bisa coba dulu fitur Mekari Talenta HRIS sebelum menggunakannya.

Anda juga bisa cek selengkapnya di website mekari Talenta untuk mencoba demo gratis dan langsung coba fitur untuk menjalankan THR keagamaan karyawan.

Anda juga bisa coba demonya gratis Mekari Talenta dengan klik link di bawah.

Saya Mau Coba Gratis Talenta Sekarang

Image
Jordhi Farhansyah
Penulis yang selama 2 tahun terakhir fokus memproduksi konten seputar HR dan bisnis. Selain menulis, sehari-hari Jordhi juga aktif merawat hobinya di bidang fotografi analog.