Insight Talenta 7 min read

Cara Menghitung Iuran BPJS Ketenagakerjaan Karyawan secara Mudah

By Jordhi FarhansyahPublished 28 Jul, 2023 Diperbarui 28 Maret 2024

Bagaimana cara menghitung BPJS Ketenagakerjaan untuk karyawan? Sebagai HR, penting untuk mengetahui perhitungan iuran untuk bayar BPJS Ketenagakerjaan karyawan.

Terlebih, kini pemerintah mengeluarkan peraturan terbaru terkait JHT yang baru bisa diambil ketika peserta mencapai usia 56 tahun.

Besaran perhitungan iuran BPJS Ketenagakerjaan sudah diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2013.

Nah, apa sebenarnya BPJS Ketenagakerjaan dan bagaimana perhitungan iuran BPJS Ketenagakerjaan? Simak selengkapnya di artikel blog Mekari Talenta berikut ini.

Apa Itu BPJS Ketenagakerjaan?

Sebelum kita mengetahui cara menghitung iuran BPJS Ketenagakerjaan, lebih baik kita mengenal terlebih dahulu definisnya.

BPJS Ketenagakerjaan adalah merupakan sebuah badan yang memiliki tujuan untuk memberikan pelindungan kepada seluruh tenaga kerja di Indonesia.

Layanan ini dulunya bernama Jamsostek atau Jaminan Sosial Tenaga Kerja, kemudian namanya diubah menjadi BPJS Ketenagakerjaan berdasarkan UU No. 24 Tahun 2011 sejak 1 Januari 2014.

BPJS Ketenagakerjaan memiliki misi yang berfokus pada kesejahteraan tenaga kerja.

Sebagai dari bagian program wajib pemerintah, perusahaan wajib untuk mendaftarkan semua karyawannya ke dalam program ini.

Hal ini agar mereka bisa mendapatkan berbagai jaminan sosial yang dapat melindungi mereka.

5 Program BPJS Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan sendiri memiliki berbagai program yang bisa dimanfaatkan oleh para karyawan di Indonesia.

Beberapa program tersebut di antaranya adalah sebagai berikut:

Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

JKK adalah program pelindungan dari BPJS Ketenagakerjaan untuk berbagai risiko kecelakaan kerja yang mungkin saja terjadi pada karyawan ketika mereka bekerja.

Misalnya saja kecelakaan kerja saat di pabrik atau ketika karyawan sedang berjalan menuju tempat kerja.

Baca juga: Aturan Undang-undang Terkait BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan

Program Jaminan Hari Tua (JHT)

Salah satu keunggulan dari program JHT adalah pemberian manfaat dalam bentuk uang tunai kepada karyawan.

Belum lama, pemerintah Indonesia melalui Kementerian Ketenagakerjaan telah mengeluarkan kebijakan baru terkait JHT.

Kebijakan tersebut dituangkan dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT.

Dalam kebijakan baru tersebut, dikatakan bahwa karyawan yang menjadi peserta JHT baru bisa mencairkan dananya ketika berusia 56 tahun.

Meski demikian, peraturan ini tidak mengubah rincian iuran yang telah karyawan atau perusahaan bayarkan setiap bulannya.

Perhitungan BPJS Ketenagakerjaan untuk bayar iuran JHT pun mudah.

Jumlah yang diberikan kepada karyawan nantinya berdasarkan akumulasi dari total iuran yang sudah dibayarkan setiap bulan selama karyawan tersebut bekerja ditambah dengan hasil pengembangannya.

Sesuai dengan namanya, uang dari program JHT diharapkan bisa dimanfaatkan oleh karyawan di hari tua nanti.

Meskipun pada kenyataannya karyawan bisa mengambil uang dari JHT ini sebelum memasuki masa pensiun dengan syarat tertentu.

Program Jaminan Pensiun (JP)

Program Jaminan Pensiun dari BPJS Ketenagakerjaan sudah diatur berdasarkan PP No. 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun, termasuk cara menghitung iurannya.

Tujuan dari program Jaminan Pensiun ini adalah untuk mempertahankan taraf kehidupan yang layak bagi para penerima maupun ahli warisnya.

Program ini akan memberikan jaminan penghasilan setelah para peserta masuk usia pensiun, cacat tetap total, ataupun ketika peserta meninggal dunia.

Nantinya, penerima manfaat akan mendapatkan uang setiap bulannya.

Program Jaminan Kematian (JKM)

Jaminan Kematian merupakan manfaat yang didapatkan ahli waris dari peserta program berupa uang tunai.

Uang ini akan diberikan ketika peserta meninggal dunia bukan disebabkan karena kecelakaan kerja dan kepesertaannya masih aktif.

Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)

BPJS Ketenagakerjaan juga memiliki program baru bernama Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP yang dibuat khusus untuk karyawan yang terkena PHK.

Peraturan ini tertuang di dalam Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Bagi karyawan yang sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, secara otomatis mereka sudah menjadi peserta JKP.

Syaratnya adalah karyawan merupakan warga negara Indonesia yang belum berusia 54 tahun saat mendaftar dan memiliki hubungan kerja dengan pemberi pekerjaan.

Nantinya, peserta yang mengalami PHK akan mendapatkan manfaat berupa uang tunai setiap bulan selama paling banyak 6 bulan.

Selain itu, peserta juga akan mendapatkan manfaat lain seperti:

  • Pemberian layanan informasi pasar kerja untuk peserta
  • Bimbingan dalam bentuk konseling karier serta penilaian diri

Cara Menghitung Iuran BPJS Ketenagakerjaan

cara hitung iuran bpjs ketenagakerjaan talenta

Bagaimana cara menghitung iuran BPJS Ketenagakerjaan yang benar?

Iuran pertama yang akan kita coba hitung adalah Jaminan Hari Tua atau JHT.

Penghitungan Iuran JHT

Bagaimana cara menghitung BPJS Ketenagakerjaan untuk iuran JHT?

Ketika seorang karyawan mengikuti program JHT dari perusahaan, mereka akan mendapatkan manfaatnya berupa uang.

Uang ini akan diberikan apabila karyawan masuk ke dalam salah satu dari 3 kriteria berikut:

  • Peserta mencapai usia pensiun yakni 56 tahun.
  • Peserta meninggal dunia dan akan diberikan ke ahli waris.
  • Peserta cacat total secara permanen.

Kemudian, perhitungan iuran BPJS Ketenagakerjaan program JHT adalah sebesar 5,7% dari upah di mana pembayaran iuran ini dibagi antara perusahaan dan pekerja.

Pekerja akan membayarkan 2% sementara perusahaan akan bayar sisa 3,7% iuran tersebut.

Contohnya adalah sebagai berikut:

Tina merupakan seorang karyawan berpenghasilan Rp8.000.000 setiap bulan. Bagaimana dengan perhitungan iuran program JHT Tina?

Iuran JHT Tina = 5,7% x Rp8.000.000 = Rp456.000

Sehingga iuran yang dibayarkan untuk program JHT Tina adalah sebesar Rp456.000 per bulan dengan rincian sebagai berikut:

Iuran JHT yang dibayarkan Tina sebesar 2% = 2% x Rp8.000.000 = Rp160.000

Iuran JHT Tina yang dibayarkan perusahaan sebesar 3,7% = 3,7% x Rp8.000.000 = Rp296.000

Baca juga: Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan dan Prosedurnya

Cara Menghitung Iuran JKK BPJS Ketenagakerjaan

iuran bpjs ketenagakerjaan

Salah satu program dari BPJS Ketenagakerjaan adalah Jaminan Kecelakaan Kerja yang akan memberikan karyawan pelindungan risiko kecelakaan yang terjadi saat bekerja.

Besarnya iuran JKK karyawan dilihat dari seberapa besar risiko kecelakaan kerja yang dapat terjadi di mana tingkatannya adalah sebagai berikut.

  • Sangat rendah, 0,24%
  • Rendah, 0,54%
  • Sedang, 0,89%
  • Tinggi, 1,27%
  • Sangat tinggi, 1,74%

Bedanya dengan JHT adalah iuran JKK ditanggung penuh oleh perusahaan karyawan.

Lalu, bagaimana cara menghitung JKK yang benar? Berikut contoh kasusnya.

Abdul merupakan seorang karyawan berpenghasilan Rp7.000.000 per bulan dan memiliki risiko kecelakaan kerja yang tinggi.

Bagaimana cara HRD menghitung BPJS Ketenagakerjaan untuk program JKK milik Abdul?

1,27% x Rp7.000.000 = Rp88.900 per bulan.

Cara Menghitung Tarif JKM

Program Jaminan Kematian atau JKM adalah program jaminan yang akan memberikan manfaat berupa uang tunai.

Yang berhak mendapatkannya adalah ahli waris peserta program ini apabila ia meninggal bukan karena kecelakaan kerja.

Uang yang didapatkan oleh ahli waris besarannya adalah sebagai berikut.

  • Rp12.000.000, santunan berkala
  • Rp20.000.000, santunan kematian
  • Peserta dengan masa iuran minimal 3 tahun akan mendapatkan santunan maksimal Rp174.000.000 serta beasiswa untuk 2 anak dari TK hingga kuliah

Bagaimana cara menghitung iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk program JKK?

Iuran JKK juga sepenuhnya ditanggung oleh perusahaan dengan biaya per bulannya sebesar 0,3% dari gaji karyawan per bulan.

Contohnya adalah sebagai berikut:

Tora memiliki gaji sebesar Rp9.000.000 per bulan. Kira-kira bagaimana cara menghitung BPJS Ketenagakerjaan untuk program JKM Tora yang harus dibayarkan?

0,3% x Rp9.000.000 = Rp27.000 per bulan.

Baca juga: Jaminan Kecelakaan Kerja: Cara Mengurus dan Jenis Iurannya

Penghitungan Iuran Program Jaminan Pensiun

iuran bpjs ketenagekerjaan

Terakhir, mari kita mengetahui perhitungan BPJS Ketenagakerjaan terbaru untuk iuran JP.

Ketika karyawan didaftarkan oleh perusahaan pada program Jaminan Pensiun, ia akan mendapatkan uang yang akan dibayarkan setiap bulannya ketika mereka memasuki usia pensiun.

Namun, peserta harus memenuhi masa iuran selama 15 tahun untuk bisa mendapatkan manfaat ini.

Ketika peserta meninggal dunia ketika masih berada di tengah-tengah masa iuran, maka uang pensiun tersebut akan diberikan setiap bulannya pada ahli waris peserta.

Peserta program ini juga mendapatkan uang tunai apabila mengalami cacat total permanen.

Sementara itu, besaran iuran yang dibayarkan peserta untuk program Jaminan Pensiun adalah 3% dari gaji mereka.

Mirip dengan JHT, iuran pembayaran ditanggung baik oleh perusahaan dan juga karyawan, di mana 2% ditanggung perusahaan sementara 1% sisanya ditanggung karyawan.

Bedanya dengan program BPJS Ketenagakerjaan lainnya, perhitungan iuran Jaminan Pensiun dibebankan dengan maksimal gaji sebesar Rp7.000.000.

Jadi apabila karyawan memiliki gaji di atas Rp7.000.000, maka gajinya tetap dihitung Rp7.000.000.

Bagaimana cara menghitung iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk program Jaminan Pensiun ini? Berikut contoh kasusnya.

Paulus memiliki gaji sebesar Rp15.000.000 per bulan, maka cara menghitung BPJS Ketenagakerjaan iuran Jaminan Pensiun darinya adalah sebagai berikut.

  • Iuran JP Paulus = 3% x Rp7.000.000 = Rp210.000 per bulan
  • Iuran JP yang dibayarkan perusahaan = 2% x Rp7.000.000 = Rp140.000 per bulan
  • Iuran JP yang dibayarkan Paulus = 1% x Rp7.000.000 = Rp70.000 per bulan

Baca juga: Ketahui Cara Menghitung PPh 21 dengan BPJS Tanpa Ribet

Penghitungan Iuran Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Di atas sudah disebutkan bahwa salah satu manfaat program JKP adalah uang tunai selama maksimal 6 bulan pada peserta yang kena PHK agar tetap bisa menyambung hidup sambil mencari pekerjaan baru.

Pertama-tama, mari mengetahui perhitungan manfaat program BPJS Ketenagakerjaan, yaitu JKP.

Jumlah uang tunai yang diberikan pada peserta adalah (45% x upah x 3 bulan pertama) + (25% x upah x 3 bulan terakhir).

Upah yang menjadi pengali nominal manfaat adalah upah terakhir karyawan dengan batas upah sebesar Rp5 juta.

Contoh:

Gaji terakhir Iwan = Rp10.000.000

Manfaat uang tunai 3 bulan pertama = 45% x Rp10.000.000 = Rp4.500.000

Manfaat uang tunai 3 bulan berikutnya = 25% x Rp10.000.000 = Rp2.500.000

Kemudian, berapa besaran iuran JKP? Iuran program ini wajib dibayar setiap bulannya sebesar 0,46% dari gaji bulanan karyawan, di mana 0,46% ini bersumber dari:

  • Iuran yang dibayarkan pemerintah pusat 0,22% dari gaji
  • Sumber pendanaan JKP sebesar 0,24% berasal dari subsidi silang dari iuran JKK dan JKM yang sebelumnya sudah ada. Iuran JKK direkomposisi 0,14% sementara iuran JKM 0,10% dari gaji sebulan.

Contoh:

Gaji terakhir Iwan = Rp10.000.000

Iuran program JKP Iwan = 0,46% x Rp10.000.000 = Rp46.000

Itulah tadi cara menghitung BPJS Ketenagakerjaan untuk karyawan. Mudah, bukan?

Perhitungan secara manual tentu mudah bila perusahaan tak memiliki banyak karyawan, namun bila jumlah karyawan cukup banyak tentu hal tersebut akan memakan banyak waktu.

Saat ini sudah ada fitur HR dashboard analytics yang membantu HR dalam pengkalkulasian jumlah bayar iuran BPJS untuk tiap-tiap karyawan.

YouTube video

Saya Mau Coba Gratis Talenta Sekarang!

atau

Saya Mau Bertanya Ke Sales Talenta Sekarang!

Kelola Hitungan Gaji Karyawan Beserta Komponennya, Termasuk Cara Menghitung BPJS Ketenagakerjaan Lebih Mudah dengan Software HRIS

Cara Menghitung Iuran BPJS Ketenagakerjaan dan Kelola Hitungan Gaji Karyawan Beserta Komponennya Lebih Mudah dengan Software HRIS Talenta.

Namun, ini bukan lah pekerjaan yang mudah untuk HR karena mereka harus mencari tidak hanya komponen BPJS Ketenagakerjaan saja, tetapi juga komponen gaji dan lainnya.

Menjadi semakin sulit karena mereka harus menghitung semua komponen gaji tersebut untuk semua karyawan di perusahaan.

Salah satu cara mengelola sistem gaji yang dirasa tepat dalam penggajian karyawan adalah dengan menggunakan software HRIS seperti Talenta yang dapat menghitung payroll secara otomatis.

Dengan fitur Payroll Calculation, komponen gaji karyawan dapat dihitung secara otomatis termasuk menghitung iuran BPJS Ketenagakerjaan.

Sistem Talenta selalu up to date dengan regulasi terkait jaminan sosial tenaga kerja di Indonesia

Payroll Calculation di Talenta dapat menilai besaran iuran JHT, JKK, JKM, serta JP secara otomatis menyesuaikan dengan peraturan terkini sehingga meminimalisir terjadinya kesalahan hitung.

Tertarik menggunakan Talenta? Anda bisa mencoba fitur payroll beserta dengan fitur-fitur unggulan Talenta lainnya dengan mencoba demonya secara gratis.

Yuk, segera daftarkan perusahaan Anda dan coba Talenta sekarang juga!

Image
Jordhi Farhansyah
Penulis yang selama 2 tahun terakhir fokus memproduksi konten seputar HR dan bisnis. Selain menulis, sehari-hari Jordhi juga aktif merawat hobinya di bidang fotografi analog.