Insight Talenta 3 min read

Ketahui Aturan Rotasi Karyawan Kontrak Melalui PKWT

By ErvinaPublished 07 Oct, 2019

Rotasi karyawan juga bisa dialami oleh karyawan kontrak. Kontrak atas karyawan kontrak beserta ketentuan-ketentuan dasarnya sudah diatur pemerintah melalui Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003. Di dalamnya terdapat skema yang mengatur hak dan kewajiban masing-masing pihak melalui Perjanjian Kerja untuk Waktu tertentu (PKWT).
Termasuk aturan mengenai rotasi karyawan kontrak. Rotasi karyawan kontrak adalah pemindahan karyawan dari suatu fungsi atau tugas tertentu ke tugas lain. Prakteknya bisa juga dari status karyawan kontrak menjadi karyawan tetap. Kemudian bagaimana sebenarnya aturan rotasi karyawan ini? Simak penjelasannya.

Komponen Penting dalam PKWT

Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 19 Tahun 2012 tentang Syarat-Syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain. Di dalamnya terdapat peraturan mengenai perjanjian antara perusahaan yang memberi pekerjaan, perusahaan yang menyediakan karyawan kontrak atau perusahaan alih daya, dan karyawan kontrak itu sendiri.
Salah satu aturannya, terdapat pada Pasal 29 yang menerangkan bahwa perjanjian kerja harus dilakukan secara tertulis dalam PKWT, dan bukan secara lisan. Selain itu, PKWT setidaknya harus berisi data-data penting mengenai jenis pekerjaan, jabatan yang ditawarkan, penempatan karyawan apakah di pusat atau cabang perusahaan. Kemudian yang paling penting adalah jangka waktu perjanjian. Menurut aturan pemerintah, maksimal jangka waktu perjanjian bagi karyawan kontrak adalah 2 (dua) tahun.
Lalu di dalamnya juga harus memuat bahwa karyawan kontrak berhak mendapat jaminan kelangsungan kerja, jaminan terpenuhinya hak-hak mereka sesuai PKWT. Serta jaminan perhitungan masa kerja apabila terjadi pergantian perusahaan alih daya. Dengan begitu, hak-hak karyawan kontrak akan terjamin secara hukum.

Aturan Rotasi Karyawan dalam PKWT

Selanjutnya terkait rotasi karyawan, pemerintah juga telah mengaturnya.  Perjanjian kerja yang sudah ditandatangani oleh kedua belah pihak, yaitu karyawan yang bersangkutan dan pihak perusahaan, tidak bisa ditarik dan/atau diubah kecuali dengan persetujuan para pihak. Artinya, karyawan juga harus mengetahui dan ikut mengambil keputusan ketika perusahaan ingin melakukan perubahan kontrak.
Sedangkan jika perusahaan melakukan rotasi karyawan, hal tersebut dapat dikatakan melanggar dan tidak melanggar ketentuan pemerintah. Berikut penjelasan lebih lanjut mengenai hal tersebut:

a.  Rotasi Karyawan Adalah Pelanggaran

Dikatakan melanggar aturan jika karyawan kontrak dirotasi dari tugasnya sebagai pendukung operasional perusahaan ke pekerjaan yang tidak putus atau pekerjaan permanen. Pekerjaan pendukung operasional perusahaan seharusnya tidak termasuk dalam proses produksi perusahaan. Sedangkan pekerjaan permanen berarti tugas dan tanggung jawab mereka lebih besar. Atau dengan kata lain, karyawan kontrak dirotasi menjadi karyawan tetap. Maka hal tersebut melanggar kontrak (wanprestasi) dan hukum ketenagakerjaan.
Oleh karena itu, perusahaan harus berhati-hati terkait hal ini. Apabila perusahaan merasa terdapat karyawan kontrak yang memiliki potensi besar dalam mengembangkan perusahaan, maka lebih baik menunggu kontrak selesai. Kemudian memperbaharui kontrak karyawan yang menyatakan bahwa karyawan yang bersangkutan telah diangkat menjadi karyawan tetap.

b.  Rotasi Karyawan Bukan Pelanggaran

Dikatakan tidak melanggar apabila rotasi tersebut hanya pemindahan karyawan dari suatu divisi ke divisi lain atau bisa juga dari perusahaan pusat ke perusahaan cabang, dan sebaliknya. Sebagai contoh, karyawan kontrak pada bagian kebersihan perusahaan dirotasi ke bagian konsumsi atau pantry karena kekurangan orang. Contoh lain, karyawan kontrak suatu proyek tertentu dirotasi ke perusahaan cabang yang ada di luar kota agar proyek berjalan lebih lancar.
Namun ketentuan tersebut memiliki 1 syarat. Syarat tersebut adalah perihal rotasi ini sudah dimasukkan dalam perjanjian kerja (PKWT) dan sudah disetujui juga oleh kedua belah pihak. Sehingga dikemudian hari karyawan kontrak tersebut tidak boleh merasa keberatan atau menolak ketika akan dirotasi.
Baca juga: Karyawan Kontrak yang Tidak Diperpanjang, Apa Hak Mereka?

Hak dan kewajiban yang mengikat karyawan kontrak menjadikan Anda sebagai HR harus mendampingi dan memastikan karyawan sudah memahami betul semua isi PKWT. Serta menyetujuinya tanpa paksaan dari pihak manapun. Hal ini merupakan salah satu hak karyawan kontrak sebelum menandatangani kontrak perjanjian mereka.
Itu tadi adalah aturan terkait rotasi karyawan kontrak melalui PKWT. Sebagai HR, sudah semestinya Anda semakin paham terkait rotasi karyawan ini. Dengan begitu, Anda dapat mengelola kontrak karyawan dengan lebih baik. Termasuk dalam merotasi karyawan kontrak yang sesuai dengan aturan pemerintah. Talenta, sebagai salah satu software HR yang tepercaya memiliki fitur yang akan membantu Anda mengelola kontrak karyawan. Rasakan fitur Talenta dengan mencobanya langsung. Akses demo Talenta di sini.

[adrotate banner=”7″]

Ervina