Aturan Cuti Besar Karyawan Menurut Undang-Undang

By Dewi MaharaniPublished 09 Nov, 2023 Diperbarui 20 Maret 2024

Cuti merupakan hak dari setiap orang yang berstatus sebagai pekerja. Ada satu jenis cuti yang diamanatkan dalam aturan Pemerintah dan boleh diambil, yaitu cuti besar.

Untuk aturan cuti karyawan swasta sendiri diatur oleh Undang-Undang. Kita sering mendengar istilah cuti sakit, cuti hamil dan melahirkan, cuti haid, serta cuti tahunan.

Cuti besar memang terdengar tidak familiar, karena masih banyak pihak yang belum memahami tentang syarat, ketentuan serta alasan untuk pengambilan jenis cuti ini.

Apakah yang dimaksud dengan cuti besar dan bagaimana seorang karyawan dapat mengambil jenis cuti ini?

Aturan cuti besar menurut undang-undang

aturan cuti besar

Cuti besar adalah hak istirahat panjang untuk seorang karyawan. Di dalam Perppu Cipta Kerja yang kini telah menjadi UU Cipta Kerja serta PP 35/2021, istilah cuti besar tidak disebutkan. Undang-undang hanya mengenalnya sebagai istirahat panjang.

Aturan ini juga sebelumnya sudah diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003 Pasal 79.

Pasal tersebut menjelaskan rentang waktu cuti dan syarat-syarat yang harus dipenuhi karyawan untuk mendapatkan hak untuk mengambil cuti besar.

Seorang karyawan yang mengambil cuti besar akan diberikan waktu cuti sekurang-kurangnya selama 2 bulan. Syarat utama dari pengambilan cuti besar ini adalah lama pengabdian karyawan yang bersangkutan pada satu perusahaan.

Seorang karyawan mendapatkan jatah cuti besar apabila mereka telah bekerja selama 6 tahun pada satu perusahaan yang sama.

Jatah 2 bulan cuti besar dapat dipergunakan masing-masing satu bulan pada tahun ketujuh dan kedelapan.

Saat seorang karyawan mengambil jatah cuti besar, maka mereka tidak mendapatkan cuti tahunan di tahun tersebut. Lebih lanjut, pengambilan cuti besar berlaku setiap kelipatan 6 tahun.

Baca juga: Alasan Kenapa Pengajuan Cuti Online Lebih Baik daripada Manual

Hal yang harus diketahui perusahaan dalam pengambilan cuti besar

Selain rentang waktu dan syarat pengambilan cuti, pemerintah juga memastikan berbagai hal yang harus ditaati perusahaan apabila karyawannya mengambil cuti besar.

Pertama, perusahaan tetap wajib membayarkan upah karyawan di masa cuti. Lebih lanjut, perusahaan juga harus memberikan kompensasi berupa setengah bulan gaji kepada karyawan yang mengambil cuti besar di tahun kedelapan.

Perusahaan juga diwajibkan untuk mengirimkan pemberitahuan tertulis kepada karyawan yang berhak atas cuti besar paling lambat 30 hari sebelumnya. Sebagai contoh, seorang karyawan yang bekerja di satu perusahaan sejak 4 Februari 2020 harus mendapatkan pemberitahuan dari perusahaan di tanggal 4 Januari 2020.

Penggunaan cuti panjang memiliki batas akhir, yaitu 6 bulan sejak hak cuti aktif. Apabila karyawan tidak mengambil cuti panjang dalam rentang waktu 6 bulan, maka jatah cuti panjang mereka akan gugur secara otomatis.

Perusahaan juga dapat meminta karyawan menunda karyawannya mengambil jatah cuti panjang mereka dengan pemberitahuan tertulis.

Ketentuan terakhir yang perlu diketahui perusahaan adalah mengenai pemberlakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada karyawan yang memiliki hak cuti besar dan belum memakainya.

Apabila PHK dilakukan kepada karyawan tersebut, maka perusahaan wajib membayarkan gaji selama cuti besar.

Aturan cuti besar dan berbagai cuti lain harus dikelola oleh perusahaan dengan baik agar memastikan pemberian hak karyawan selaras dengan kebutuhan perusahaan.

Mekari Talenta adalah penyedia aplikasi HRIS dengan berbagai fitur canggih dan terintegrasi, mulai dari absensi online, pengelolaan data HR, hingga payroll. Fitur-fitur tersebut menghadirkan kemudahan untuk manajemen SDM di perusahaan Anda.

Cari tahu selengkapnya produk-produk unggulan software HRIS terbaik di Indonesia milik Mekari Talenta atau isi formulir untuk mencoba demo gratis Mekari Talenta secara langsung.

Dewi Maharani