BPJS karyawan ditujukan untuk memberi jaminan kesehatan dan hari tua merupakan hak seorang pekerja yang harus disediakan oleh setiap pemberi kerja. Kewajiban perusahaan untuk mendaftarkan setiap karyawannya ke dalam program jaminan kesehatan milik pemerintah ini telah dikukuhkan sejak tahun 2015. Ada dua program BPJS karyawan yang diwajibkan oleh pemerintah, yaitu BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Kedua program tersebut memiliki landasan hukum dalam penerapannya. Apa sajakah peraturan dan perundang-undangan tentang BPJS Karyawan? Table of Contents 1 Peraturan Pemerintah mengenai BPJS Kesehatan untuk Karyawan 1.1 1. Kewajiban Perusahaan sesuai UU No. 24 Tahun 2011 1.2 2. Jaminan Kesehatan sesuai PP No. 111/2013 1.3 3. Tarif Iuran sesuai PP No. 91 Tahun 2016 2 Peraturan Pemerintah mengenai BPJS Ketenagakerjaan 2.1 1. Kewajiban Perusahaan sesuai UU No. 24 Tahun 2014 2.2 2. Tata Cara Kepesertaan sesuai PP No. 14 Tahun 1993 2.3 3. Kewajiban Kepersetaan Perusahaan sesuai PP No. 84 Tahun 2013 Peraturan Pemerintah mengenai BPJS Kesehatan untuk Karyawan Kelola payroll dan absensi karyawan lebih mudah dengan Talenta. Coba Gratis Sekarang! 1. Kewajiban Perusahaan sesuai UU No. 24 Tahun 2011 Undang-Undang No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) ini mengatur tentang kewajiban perusahaan untuk mendaftarkan para pekerja sebagai peserta program kesehatan milik pemerintah. Semua pekerja, mulai dari karyawan tetap, pekerja lepas, dan pekerja asing yang telah bekerja selama minimal 6 bulan di Indonesia juga termasuk sebagai pegawai yang wajib diberikan tunjangan jaminan kesehatan BPJS. 2. Jaminan Kesehatan sesuai PP No. 111/2013 Peraturan Pemerintah (Perpres) No. 11/2013 dikeluarkan untuk merevisi Perpres No. 12/2003 tentang jaminan kesehatan. Di dalam Perpres tersebut, pemerintah mendefinisikan pekerja penerima upah (PPU), serta mengatur bahwa perusahaan juga wajib membayar iuran BPJS kesehatan dari keluarga pekerja, dengan ketentuan maksimal 5 orang meliputi: istri/suami sah, anak kandung sah, anak angkat yang sah, dan anak tiri dari perkawinan yang sah. Talenta, Aplikasi Payroll berbasis online permudah pekerjaan HR! Coba Gratis Sekarang! 3. Tarif Iuran sesuai PP No. 91 Tahun 2016 Perpres No. 19 Tahun 2016 mengatur tarif iuran bagian PPU. Untuk badan usaha swasta, tarif iuran yang dikenakan adalah 5% dimana 4% merupakan tanggungan perusahaan dan 1% dipotong dari gaji karyawan. Note: Tapera adalah iuran yang dipotong dari gaji karyawan setiap bulannya atau sama seperti BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan. Baca artikel Memahami Tapera, Jenis Potongan Gaji Baru dengan Sistem Mirip BPJS Peraturan Pemerintah mengenai BPJS Ketenagakerjaan 1. Kewajiban Perusahaan sesuai UU No. 24 Tahun 2014 Sama halnya dengan BPJS Kesehatan, Undang-Undang No.13 Tahun 2013 merupakan payung hukum yang mengatur kewajiban perusahaan memberikan jaminan hari tua dengan mendaftarkan karyawannya dalam program milik pemerintah. 2. Tata Cara Kepesertaan sesuai PP No. 14 Tahun 1993 Perpres No. 14 Tahun 1993 mencakup tata cara kepesertaan berikut dengan persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemberi kerja dan pekerja. Di dalam peraturan ini, pemerintah menyebutkan tiga jaminan sosial untuk pekerja, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua. 3. Kewajiban Kepersetaan Perusahaan sesuai PP No. 84 Tahun 2013 Perpres No.84 Tahun 2014 diterbitkan dengan tujuan menambah ketentuan yang berlaku dalam Perpres No.14 Tahun 1993. Jaga bisnis tetap produktif dengan software payroll & HRIS terautomasi! Pelajari Fitur Talenta Selengkapnya Disini! Dalam peraturan ini, pemerintah menetapkan bahwa badan usaha yang mempekerjakan karyawan sebanyak 10 orang atau lebih atau membayar total upah bulanan sebesar 1 juta Rupiah memiliki kewajiban untuk mengikutsertakan setiap tenaga kerja dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Kewajiban pembayaran BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan karyawan berada di pundak perusahaan. Setiap bulannya, perusahaan wajib melakukan perhitungan dan pembayaran iuran BPJS sehingga status keikutsertaan karyawannya dalam dua program pemerintah tersebut tetap aktif. Penghitungan pembayaran BPJS bulanan secara manual akan memakan waktu dan tidak efisien. Untuk meringankan beban staf finance dan HR dalam proses perhitungan BPJS untuk karyawan, perusahaan dapat mengadopsi teknologi HRIS Talenta Produk dari Talenta menawarkan berbagai kemudahan dalam mengelola administrasi data SDM, termasuk menghitung iuran BPJS secara online dan otomatis. Selain itu, integrasi data hitungan dengan slip gaji serta payroll juga membuat penyelesaian pembayaran dan slip gaji menjadi lebih efektif. Untuk informasi lebih lengkap mengenai produk Talenta, kunjungi website Talenta.