Pandemi COVID-19 dirasakan sangat memukul perekonomian nasional. Salah satu strategi dalam menanggapi krisis ini adalah dengan memberikan insentif pajak bagi industri jenis tertentu.
Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 44/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi COVID-19, perusahaan atau pekerja tidak lagi bertanggung jawab untuk membayar pajak jenis tertentu selama periode April 2020 hingga September 2020. Contohnya adalah untuk Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21).
Untuk itu, perusahaan perlu memproses pemberitahuan pajak dan merencanakan skema insentif dengan cepat dan efektif. Hal ini tentu saja akan memberikan kompleksitas tambahan bagi SDM untuk membuat pengecualian dalam sistem penggajian selama 6 bulan periode penggajian. Jadi bagaimana solusinya?
Untuk itu, bergabunglah dengan Webinar Insight Talenta dengan topik “Optimizing Tax Exemptions for Organization During Survival Mode” yang akan berlangsung pada:
Daftarkan diri Anda segera !
#WFHBUKANLIBURAN