Pahami Arti Deduction dan Adjustment di Slip Gaji

By Mekari TalentaPublished 12 Jun, 2022 Diperbarui 20 Maret 2024

Apa arti deduction salary atau potongan dan adjustment di dalam slip gaji? Pahami lebih lanjut pengertian, komponen pemotongan upah, hingga besaran potongannya blog Mekari Talenta.

Slip gaji merupakan hal yang akan diterima karyawan pada masa pembayaran gaji yang biasanya berisi besaran gaji yang diterima beserta komponennya.

Ada beberapa jenis potongan gaji yang wajib Anda ketahui, mulai dari yang wajib dan komponen penyesuaian yang biasanya dikeluarkan sesuai kebijakan perusahaan.

Untuk mengetahui lebih lanjut, Kami telah merangkum scara detail dan ringkas.

Nah, berikut daftar potongan yang wajib diketahui oleh karyawan.

Pahami Arti Potongan atau Deduction dan Adjustment dalam Slip Gaji Karyawan

arti deduction salary dan adjustment dalam slip gaji

Setelah menerima gaji, apakah Anda selalu rutin mengecek slip gaji Anda?

Berapakah total gaji yang Anda bawa pulang beserta potongan-potongan yang dikenakan?

Jika Anda cermati dengan seksama, ternyata gaji yang seharusnya kita terima sesuai dalam perjanjian kerja bersama jumlahnya tak sama persis.

Agar tidak salah dalam mengartikan deduction tersebut, pahami dulu istilah-istilah payroll dalam payslip.

Apa Arti Adjustment dalam Slip Gaji?

Adjusment adalah penyesuaian gaji yang muncul ketika karyawan mendapatkan promosi, penyesuaian UMP, mengalami inflasi, masa jabatan, dan sebagainya.

Secara umum, penyesuaian gaji dapat dikatakan sebagai perubahan struktur upah yang dapat mempengaruhi gaji seorang karyawan, baik itu kenaikan ataupun penurunan.

Selain itu, adjustment salary dalam payslip berlaku untuk karyawan tertentu dan diberikan setiap awal tahun fiskal.

Dan pastinya mempertimbangkan ketetapan dan aturan perusahaan masing-masing.

Apa itu Deduction?

Berdasarkan pengertiannya, deduction adalah upah yang dipotong dari total pendapatan dengan tujuan untuk pembayaran tunjangan, pajak, pinjaman, dan sebagainya.

Arti deduction di slip gaji dikenal juga dengan potongan gaji yang sifatnya wajib dan sukarela.

Adapun jenis-jenis deduction yang ada di dalam slip gaji / pay slip yang dibuat dengan generator app, seperti:

1. Tax Deduction atau Potongan Pajak PPh 21

Deduction tax adalah pajak penghasilan PPh 21 yang dikenakan kepada karyawan atau perusahaan dengan penghasilan yang diterima selama satu tahun.

Untuk menentukan tarif pajaknya disesuaikan oleh peraturan yang berlaku. Namun. berdasarkan aturan PTKP terbaru, hanya karyawan dengan gaji di atas Rp 4,5 juta per bulan yang dapat dikenakan pajak.

Jadi jika gaji Anda di bawah itu, tidak akan dipotong.

Pemotongan PPh 21 dilakukan langsung dari gaji dan dilaporkan setiap satu tahun sekali.

Berikut daftar besaran pajak yang dikenakan bagi karyawan yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak ( NPWP )

 

Penghasilan tahunan hingga 50 juta. Tarif PPh 21 yang dikenakan sebesar 5%
Penghasilan tahunan antara 50 – 250 juta Tarif PPh 21 yang dikenakan sebesar 15%
Penghasilan tahunan lebih dari 500 juta Tarif PPh 21 yang dikenakan sebesar 30%.

 

Sementara bagi karyawan yang tidak memiliki NPWP, mereka akan dikenakan tarif pajak penghasilan 20% lebih tinggi dari yang seharusnya dibayarkan

Baca juga : Berikut Ini Cara Mudah Menghitung PPh 21 Karyawan Asing

2. BPJS Deduction

Sejak tahun 2015, pemerintah telah mewajibkan seluruh perusahaan di Indonesia untuk menjadikan karyawannya peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ( BPJS ) Kesehatan.

Iuran BPJS termasuk dalam deduction dalam slip gaji yang dibayarkan oleh perusahaan dengan langsung memotong gaji bulanan Anda.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 disebutkan bahwa iuran BPJS Kesehatan untuk pekerja, besaran iuran bagi pekerja penerima upah adalah 5% dari gaji per bulan, di mana sebesar 4% dibayar oleh perusahaan dan 1% akan dibayar lewat pengurangan gaji karyawan.

Jadi misalnya, gaji Anda Rp4 juta maka iuran BPJS Kesehatan yang harus Anda bayar sendiri sebesar Rp40.000 dan sisanya ditanggung oleh perusahaan.

Sedangkan tarif atau iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk Jaminan Hari Tua sebesar 5,7% per bulan, dimana 3,7% dibayarkan oleh perusahaan dan 2% sisanya dibayarkan oleh karyawan dengan memotong langsung gaji bulanan.

Adapun besaran iuran program jaminan pensiun dari BPJSTK adalah sebasar 3%, di mana 2% ditanggung perusahaan dan 1% ditanggung karyawan.

Baca juga: Inilah Aturan BPJS Karyawan dari Pemerintah

3. Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian

Selain potongan-potongan di atas, potongan lain yang biasanya terdapat dalam slip gaji Anda adalah potongan program jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM) oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Namun, potongan ini relatif kecil. Besarnya JKK sendiri sebesar 0,24% dan JKM sekitar 0,3% dari besarnya gaji Anda.

Dua jaminan ini dapat langsung di ambil jika Anda mengalami kecelakaan dan kematian yang terjadi langsung di tempat kerja, maka dari itu jaminan ini sering disebut dengan ASTEK atau Asuransi Tenaga Kerja.

Lalu, apa itu ASTEK?

Menurut Peraturan Pemerintah Tentang Asuransi Sosial Tenaga Kerja, ASTEK adalah sistim perlindungan yang dimaksudkan untuk menanggulangi risiko modal yang secara langsung mengakibatkan berkurangnya atau hilangnya penghasilan tenaga kerja.

Adapun besaran potongan ASTEK dibagi dalam 10 kelas. Untuk iuran terendah dimulai dari 2,4 persen dan 36 persen (tiga puluh enam permil) upah.

Baca juga: Panduan Lengkap Penghitungan Gaji Karyawan Sesuai Regulasi Pemerintah

4. Potongan Keterlambatan

Dalam hal pemotongan gaji terkait terlambat masuk kerja sebenarnya telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No.78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Hanya saja, perusahaan dapat memberlakukannya atau tidak tergantung dengan Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan atau dalam Perjanjian Kerja Bersama.

Selain itu, deduction harus berdasarkan perjanjian tertulis sesuai dengan Pasal 63 ayat 3.

Lalu, untuk besaran pemotongan gaji karena terlambat atau tanpa kabar adalah sebesar 50 persen.

Setelah semua potongan tersebut sudah memiliki nilai akurat, maka akan dijumlahkan hingga mendapatkan total deduction.

Total deduction akan menjadi pengurang untuk mendapatkan penghasilan bersih atau take home pay.

Hitung Gaji dengan Akurat Menggunakan Mekari Talenta

Nah, itulah beberapa pembahasan mengenai adjusment hingga komponen deduction dalam slip gaji yang Anda terima setiap bulannya.

Sebenarnya potongan tersebut tidak merugikan karyawan, kok.

Hanya saja potongan tersebut dapat kita manfaatkan nantnya jika kita sudah memasuki masa pensiun atau tidak bekerja.

Jika Anda menemukan potongan jenis lain yang tidak Anda ketahui sebelumnya, sebaiknya Anda tanyakan karena perusahaan untuk menjelaskan secara spesifik.

 

Anda perlu tahu apa yang dimaksud dengan potongan lain-lain karena itu adalah hak Anda.

Jadi, jika ada yang tidak jelas dan tidak transparan dalam rincian penghitungan payroll, Anda berhak bertanya dan mendapatkan penjelasan.

Siapa tahu hal tersebut terjadi karena perusahaan melakukan kesalahan dalam penghitungan gaji.

Agar HR eror tidak terjadi lagi, ada baiknya menggunakan gunakan software HRIS system seperti Mekari Talenta yang dapat menghitung gaji karyawan secara akurat.

Menawarkan fitur payroll yang sudah terintegrasi dengan absen karyawan yang lebih efisien dan Tim HR bisa fokus pada pekerjaan penting lainnya.

Jika Anda tertarik menggunakan Mekari Talenta, Anda bisa segera mendaftarkan perusahaan Anda lewat form berikut dan Anda bisa mencoba gratis demo aplikasi Mekari Talenta.

Yuk, segera beralih ke Mekari Talenta sekarang juga agar proses perhitungan gaji karyawan jadi lebih akurat.

Nah, sekarang Anda sudah pahami arti potongan, adjustment hingga arti deduction di slip gaji. Semoga informasi ini bisa berguna untuk Anda.

Image
Mekari Talenta
Mekari Talenta adalah software HR berbasis komputasi awan yang aman dan telah dipercaya oleh ribuan perusahaan di Indonesia. Profil ini dipetakan khusus untuk artikel-artikel editorial dari redaksi Insight Talenta.