Cerita Talenta 3 min read

Menikah dengan Teman Sekantor, Begini Putusan MK

By ErvinaPublished 15 Dec, 2017

Setelah menjadi perdebatan panjang, akhirnya pada Kamis (14/12-17) Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia memutuskan bahwa karyawan dalam satu perusahaan diperbolehkan terikat perkawinan. Dengan kata lain, menikah dengan teman sekantor.

Dengan putusan MK ini maka peraturan dalam Pasal 153 ayat (1) huruf f Undang-undang Ketenagakerjaan yang selama ini dianggap melanggar hak asasi manusia sudah tak lagi berlaku atau telah dibatalkan.

Dikutip dari Tempo.co, setelah pemberlakuan keputusan MK ini maka Pasal 153 ayat (1) huruf f Undang-undang Ketenagakerjaan secara keseluruhan akan berubah.

Kini isi peraturan bakal berubah dari yang awalnya berbunyi pengusaha atau pemberi kerja berhak untuk memutus hubungan kerja alias PHK atas pekerja dalam satu perusahaan yang memiliki ikatan perkawinan menjadi:

Pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja dengan alasan pekerja atau buruh mempunyai pertalian darah dan atau ikatan perkawinan dengan pekerja atau buruh lainnya di dalam satu perusahaan.

Berikut rangkuman Talenta by Mekari mengenai putusan MK tersebut.

Putusan MK Melalui Pertimbangan Matang 

Seperti dilansir oleh Detik.com, pihak Mahkamah Konstitusi alias MK tak sembarangan dalam memutuskan hal ini. Pihak MK beranggapan bahwa frasa pada ketentuan a quo sebelumnya yakni:

kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja sama

dianggap menciderai hak asasi manusia dan bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.

Pembatasan yang termuat dalam ketentuan a quo dinilai Mahkamah tidak memenuhi syarat penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain.

“Karena pada dasarnya tidak ada hak atau kebebasan orang lain yang terganggu oleh adanya pertalian darah atau ikatan perkawinan sebagaiman dimaksud ketentuan a quo,” ujar ketua MK Arief Hidayat.

Berkaitan dengan hal tersebut, pihak MK juga beropini bahwa ketentuan a quo yang selama ini mengikat telah mengesampingkan pemenuhan hak asasi manusia. Hal ini dianggap MK sebagai persyaratan yang dianggap tak bisa diterima, apalagi menjadi dasar dari peraturan yang sah dan konstitusional.

Lebih lanjut, MK mengungkapkan jika memang pihak pengusaha atau perusahaan suatu saat khawatir terjadi pelanggaran terkait adanya perubahan peraturan ini maka bisa diatasi dengan keputusan internal perusahaan. Di mana perusahaan wajib merumuskan peraturan yang ketat hingga terbangunnya integritas di setiap karyawan yang tinggi dan tidak memengaruhi performance review karyawan.

Semoga peraturan baru ini bisa membawa angin segar bagi karyawan yang selama ini mungkin merasa hak asasinya telah diganggu gugat. Selain itu, diharapkan perusahaan juga bisa lebih bijak dalam merumuskan peraturan terbaru berkaitan dengan hubungan antara rekan kerja terutama aturan menikah dengan teman sekantor.

Sudah sewajarnya jika perusahaan mematuhi keputusan yang dibuat oleh MK dengan menghapus larangan menikah dengan teman satu kantor. Dengan demikian, perusahaan tidak akan kehilangan karyawan terbaiknya yang bukan saja mencintai rekan kerjanya, tetapi juga mencintai pekerjaannya di perusahaan.

Hal ini juga berujung pada kesempatan karyawan untuk mengembangkan karir dan memberikan kontribusi terbaiknya untuk perusahaan.

Namun, untuk menghindari sikap tidak profesional antar karyawan, Anda bisa memberikan dan menambahkan beberapa kebijakan ataupun peraturan seperti memindahkan divisi atau melakukan mutasi ke cabang yang berbeda.

Ini adalah salah satu cara menjaga sikap profesionalitas karyawan yang menikah dengan teman satu kantor, perusahaan bisa memindahkan salah satunya ke divisi yang berbeda.

Inilah tugas penting Anda sebagai HR, mengelola dan menjaga karyawan untuk memberikan kinerja yang baik, sehingga membantu produktivitas mereka dan juga mengembangkan perusahaan.

Untuk melakukan pekerjaan tersebut bukanlah hal yang mudah. Selain itu, Anda juga harus melakukan pekerjaan administratif lain yang tentunya akan membebankan pekerjaan strategis Anda.

Jadi, agar lebih fokus pada pekerjaan strategis seperti mengelola karyawan, Anda bisa mempercayakan tugas administratif perusahaan dengan Talenta. Mulai dari absensi, pengelolaan cuti dan lembur, hingga perhitungan gaji. Semua menjadi terpusat dalam satu aplikasi.

Tertarik untuk mencoba Talenta? Isi formulir ini untuk jadwalkan demo Talenta dengan sales kami dan konsultasikan masalah HR Anda kepada kami!

Anda juga bisa coba gratis Talenta sekarang dengan klik gambar di bawah ini.

Coba Gratis Aplikasi HRIS Talenta Sekarang!

Ervina