Cuti Melahirkan bagi Suami dan Aturannya di Indonesia

By FitriPublished 31 Oct, 2019 Diperbarui 20 Maret 2024

Bagaimana Cuti Melahirkan bagi Suami dan Aturannya di Indonesia? Disini Insight Talenta akan membahasnya!

Hingga saat ini cuti melahirkan bagi suami atau cuti ayah (paternity leave) yang diberikan oleh perusahaan belum banyak diketahui oleh karyawan.

Cuti melahirkan bagi karyawan perempuan mungkin sudah menjadi hal yang wajar diberlakukan, namun bagaimana dengan cuti ayah?

Saya Mau Coba Gratis Talenta Sekarang!

atau

Saya Mau Bertanya Ke Sales Talenta Sekarang!

Apakah peraturan cuti karyawan di Indonesia mengatur mengenai hal tersebut?

Di Indonesia, cuti melahirkan bagi suami ini telah diperbincangkan sejak tahun 2017.

Isu tersebut didorong dengan adanya keputusan beberapa perusahaan yang memberlakukan fasilitas cuti ayah tersebut.

Perusahaan makin menyadari bahwa fasilitas cuti melahirkan berhak didapatkan tak hanya oleh perempuan tapi juga laki-laki yang memiliki peran sebagai kepala keluarga.

Cuti ayah sebenarnya sudah diatur dalam UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003.

Namun, memiliki kedudukan yang berbeda dengan cuti melahirkan.

Cuti melahirkan bagi suami bukan diartikan sebagai hak istirahat, melainkan izin tidak bekerja karena suatu hal dan tetap mendapatkan upah.

Saya Mau Coba Gratis Talenta Sekarang!

atau

Saya Mau Bertanya Ke Sales Talenta Sekarang!

Lama izin dalam aturan tersebut hanya terhitung paling lama 2 (dua) hari.

Agar Anda dapat memahami lebih jauh terkait aturan dan alasan memberikan fasilitas cuti melahirkan bagi laki-laki, simak uraiannya berikut ini.

Aturan Cuti Melahirkan bagi Suami

Aturan Cuti Melahirkan bagi Suami

Selain peraturan yang tercantum dalam UU Ketenagakerjaan, peraturan terkait cuti melahirkan secara resmi sudah tercantum dalam peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) No. 24 Tahun 2017.

Sayangnya, peraturan ini hanya ditetapkan untuk para karyawan yang bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Dalam aturan tersebut, BKN menyampaikan bahwa PNS laki-laki, bisa mengajukan cuti melahirkan dalam rangka mendampingi sang istri.

Saya Mau Coba Gratis Talenta Sekarang!

atau

Saya Mau Bertanya Ke Sales Talenta Sekarang!

Cuti paling lambat harus disampaikan 1 (satu) bulan sebelum proses kelahiran.

Cuti tersebut akan masuk dalam kategori cuti alasan penting atau CAP.

CAP diartikulasikan sebagai kondisi karyawan tak masuk kerja dan sudah diberikan izin dalam jangka waktu yang telah ditetapkan.

Penetapan kebijakan mengenai diberlakukan cuti melahirkan untuk karyawan laki-laki adalah salah satu bentuk dukungan dari pemerintah.

Pemerintah berusaha memberikan kesempatan untuk para PNS laki-laki dan perempuan untuk bisa mengurus keluarganya.

Sedangkan, untuk karyawan dalam perusahaan swasta, cuti melahirkan bagi laki-laki masih ditentukan oleh peraturan perusahaan yang berlaku.

Baca juga: Yuk Kenali Jenis-Jenis Cuti yang Berlaku di Indonesia

Alasan Perlu Memberikan Cuti Melahirkan bagi Suami

Pemberian fasilitas cuti ayah ini tentunya didukung oleh banyak alasan, diantaranya:

1. Membantu istri menjalani persalinan dengan tenang

Dukungan serta pendampingan dari suami dinilai dapat membantu istri lebih tenang dan berpikir positif saat proses melahirkan.

Terutama apabila istri mengalami proses persalinan yang sulit, seperti membutuhkan penanganan medis khusus.

Keberadaan suami disisinya dapat meredakan ketegangan dan penyemangat tersendiri bagi sang istri.

2. Mencegah depresi dan baby blues

Depresi dan baby blues bisa terjadi pada seorang ibu yang merasa memiliki tanggung jawab berat setelah melahikan, seperti menyusui, mengurus bayi, dan mengerjakan pekerjaan rumah.

Depresi dan sindrom psikologi ini dapat berisiko buruk terhadap tindakan yang mungkin dilakukan oleh ibu terhadap bayinya.

Dalam hal ini, suami berperan penting untuk mencegah hal tersebut terjadi.

Dengan memberikan cuti melahirkan bagi laki-laki, suami bisa membantu merawat bayi untuk mengurangi beban istri.

Keberadaan suami dapat membuat istri merasa aman, mendapat dukungan, tidak merasa sendiri, sehingga menekan risiko baby blues.

3. Mendukung tumbuh kembang bayi sejak usia dini

Cuti melahirkan bagi ayah dapat membuat ayah meluangkan waktu untuk mendukung tumbuh kembang anak di usia dini.

Anak yang memiliki ikatan (bonding) dengan ayahnya sejak usia nol tahun, dinilai akan memiliki emosi yang stabil dan kepribadian yang kuat.

Jika ibu mengajarkan kasih sayang, kepekaan, dan kepedulian, maka ayah mengajarkan tentang pondasi karakter anak dengan kepemimpinan, kedisiplinan, keberanian, dan tanggung jawab.

4. Bagi perusahaan, dapat meningkatkan loyalitas karyawan

Cuti ayah yang cukup menjadi bentuk perhatian perusahaan pada kesehatan dan kesejahteraan keluarga karyawan.

Hal ini akan memberikan feedback dari karyawan kepada perusahaan berupa loyalitas dan kinerja yang baik.

Cuti ayah juga diyakini bisa menjadi salah satu cara untuk meningkatkan engagement karyawan, yakni dengan membuat karyawan lebih bahagia menjalani peran barunya sebagai seorang ayah.

Itulah beberapa aturan dan alasan yang perlu perusahaan pahami saat akan memberikan cuti melahirkan bagi laki-laki.

Jika perusahaan Anda ingin memberikan cuti tersebut lebih panjang dari ketentuan yang telah ditetapkan, pastikan bahwa kebijakan tersebut bagus untuk karyawan dan tidak mengganggu operasional perusahaan.

Untuk mengelola hak cuti karyawan, HR dapat menggunakan aplikasi HR dan payroll seperti Talenta.

Karyawan bisa mengajukan cuti dengan mudah melalui aplikasi gaji karyawan, dan dapat dikelola secara praktis oleh tim HR.

Talenta juga memiliki beragam fitur lain seperti absensi online, reimbursement, serta onboarding karyawan.

Tertarik untuk mencoba aplikasi gaji atau aplikasi HRIS online terbaik milik Talenta? Isi formulir ini untuk jadwalkan demo Talenta dengan sales kami dan konsultasikan masalah HR Anda kepada kami!

Anda juga bisa coba gratis best payroll aplication milik Talenta sekarang dengan klik gambar di bawah ini.

Coba Gratis Aplikasi HRIS Talenta Sekarang!

Kelola Seluruh Proses Absensi Lebih Efisien dengan absensi kehadiran

Fitri