Berapakah jumlah upah lembur yang Saya terima? pertanyaan itu menjadi sering ditanyakan oleh banyak karyawan karena memang upah lembur sangat sensitif dan seksi untuk dibahas oleh karyawan. Talenta, Aplikasi Payroll berbasis online permudah pekerjaan HR! Coba Gratis Sekarang! Upah kerja lembur sendiri adalah upah yang diterima pekerja ketika melakukan pekerjaan melebihi ketentuan jam kerja sesuai dengan jumlah jam lembur yang dikerjakannya. Upah lembur juga sering disalahartikan bahkan salah dalam perhitungannya. Bahkan banyak oknum perusahaan yang meniadakan upah lembur dengan embel-embel kerja fleksibel. Kelola payroll dan absensi karyawan lebih mudah dengan Talenta. Coba Gratis Sekarang! Lantas bagaimana aturan upah lembur dan bagaimana cara menghitung jumlah upah lembur itu? Simak selengkapnya di sini. Table of Contents 1 Aturan Upah Lembur 2 Skema Perhitungan Jumlah Upah Lembur 3 Permudah Proses Perhitungan dengan Software Payroll Aturan Upah Lembur Menurut definisi hukum ketenagakerjaan di Indonesia, terdapat 3 macam definisi dari waktu kerja lembur, yaitu: 1) Waktu kerja yang melebihi 7 jam sehari untuk 6 hari kerja dan 40 jam dalam seminggu atau; 2) 8 jam sehari untuk 5 hari kerja dan 40 jam dalam seminggu; 3) Waktu kerja pada hari istirahat mingguan dan atau pada hari libur resmi yang ditetapkan Pemerintah. Oleh karena itu, karyawan yang melakukan pekerjaan di luar jam kerja normal mereka berhak atas Upah Lembur, terutama jika mereka mendapat perintah langsung dari atasan atau perusahaan karena adanya tugas atau pesanan yang melebihi jam normal, sehingga diperlukan Jam tambahan. Sedangkan Upah Lembur sendiri adalah upah yang diterima karyawan atas pekerjaannya sesuai dengan jumlah waktu kerja lembur yang dilakukannya. Namun sayangnya, banyak diantara karyawan yang masih belum mengetahui secara detil mengenai perhitungan upah lembur yang mereka terima, bahkan tidak sedikit di antara mereka yang tidak mendapat uang lembur. Ketentuan tentang waktu kerja lembur dan upah kerja lembur di Indonesia diatur dalam Undang –Undang no.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Keputusan Menteri Tenaga Kerja & Transmigrasi no.102/MEN/VI/2004 mengenai Waktu dan Upah Kerja Lembur. Lalu berapakah upah lembur yang akan saya terima dan bagaimana skema perhitungannya? Baca juga: Alternatif Canggih Form Lembur secara Praktis Jaga bisnis tetap produktif dengan software payroll & HRIS terautomasi! Pelajari Fitur Talenta Selengkapnya Disini! Skema Perhitungan Jumlah Upah Lembur Perhitungan Upah Lembur didasarkan oleh upah bulanan dengan cara menghitung upah per jam dengan dibagi 1/173 upah sebulan. Angka 173 adalah jumlah rata-rata jam kerja dalam sebulan, yang didapatkan dari rumus berikut: Jam Kerja per Minggu : 40 Jam Jumlah minggu dalam setahun : 52 minggu Jadi Jam kerja per tahun : 2080 Jam (40 x 52) Rata-rata Jam Kerja per bulan : 173 (2080 Jam/12 bulan) Berdasarkan ketentuan tersebut, perhitungan upah lembur adalah sebagai berikut: Jam Lembur Rumus Keterangan Jam Pertama 1,5 x 1/173 x Upah Sebulan Upah Sebulan adalah 100% Upah bila upah yang berlaku di perusahaan terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap Jam Ke-2 & 3 2 x 1/173 x Upah Sebulan Contoh perhitungan: Jam kerja Putra di PT. Talenta Lite adalah 8 jam sehari selama 5 hari atau 40 jam seminggu. Namun suatu hari ia harus melakukan kerja lembur selama 2 jam/hari selama 2 hari. Gaji yang didapat Putra adalah Rp 4.000.000/bulan termasuk gaji pokok dan tunjangan tetap. Sesuai dengan rumus perhitungan Upah Lembur, maka Upah Lembur yang diterima Putra adalah : Lembur jam pertama: Berhemat dengan fitur Payroll Talenta, transfer gaji ke semua rekening tanpa biaya admin. Pelajari Fitur Talenta Selengkapnya Disini! 2 jam x 1,5 x 1/173 x Rp 4.000.000 = Rp 69.364 Lembur jam kedua: 2 jam x 2 x 1/173 x Rp. 4.000.000 = Rp. 92.485 Dengan demikian, total uang lembur yang diterima Putra adalah Rp 69.364 + Rp 92.485 = Rp 161.849 Lalu bagaimanakah dengan perusahaan yang tidak membayarkan Upah Lembur kepada karyawannya? Sesuai Undang-Undang Tenaga Kerja no.13/2003 pasal 78 ayat 2 dan pasal 85 ayat 3, perusahaan yang tidak membayarkan Upah Lembur terhadap karyawannya akan dikenakan sanksi pidana kurungan paling singkat 1 bulan dan paling lama 12 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp. 10.000.000 dan paling banyak Rp. 100.000.000. Kecuali jika karyawan yang bersangkutan tidak melakukan klaim atas lembur yang telah dilakukan. Baca juga: Karyawan Lembur? Ini Proses dan Cara Hitung Gaji Permudah Proses Perhitungan dengan Software Payroll Anda sebenarnya bisa menghitung jumlah upah lembur tanpa harus repot-repot menyiapkan rumus bahkan memiliki potensi salah hitung dengan aplikasi penggajian seperti Talenta. Talenta merupakan aplikasi HR dan software payroll yang mempermudah Anda dalam mengelola data karyawan dan juga menghitung gaji karyawan secara otomatis dan komprehensif. Tidak ada lagi data yang rusak, keliru, atau salah perhitungan yang seringkali terjadi pada proses payroll manual. Tertarik untuk mencoba Talenta? Isi formulir ini untuk jadwalkan demo Talenta dengan sales kami dan konsultasikan masalah HR Anda kepada kami! Anda juga bisa coba gratis Talenta sekarang dengan klik gambar dibawah ini.