Perusahaan Terdampak COVID-19 Mau Dapat Insentif Pajak? Ini Caranya

By Delima MeylyndaPublished 13 Apr, 2020

Dampak dari pandemi COVID-19 berhasil menggerogoti perekonomian Indonesia. Oleh karena itu, pemerintah kini menyiapkan empat insentif pajak bagi pengusaha yang terdampak COVID-19.

Keempat insentif tersebut terkait dengan ketentuan Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21, PPh Pasal 22 Impor, PPh Pasal 25, dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan berlaku mulai April 2020 ini. 

Dengan adanya insentif pajak, diharapkan bagi perusahaan yang mengalami dampak COVID-19 mampu bangkit kembali dan bersiap menjadi penggerak roda perekonomian Indonesia.

Adapun ketentuan insentif pajak ini tertuang di dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2020. Lantas, bagaimana cara agar perusahaan bisa mendapatkan keempat insentif pajak tersebut? Berikut ini rinciannya seperti dikutip Meekari Talenta. 

Baca juga: COVID-19 Bikin Perusahaan Skala Kecil dan Menengah Kurangi Rekrutmen

Apa saja Insentif Pajak COVID-19?

Insentif PPh 21

Sesuai dengan Bab II PMK 23 Tahun 2020, insentif Pajak Penghasilan atau PPh Pasal 21 akan diberikan kepada para pengusaha yang terkena dampak COVID-19 termasuk ke dalam 440 Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU). Mereka tergolong perusahaan yang memiliki status Kemudahan Impor Tujuan Ekspor atau KITE. 

Dengan berlakunya insentif ini, pemerintah akan menanggung PPh 21 dari karyawan yang berpenghasilan bruto tetap dan teratur yang jumlahnya tidak lebih dari Rp 200 juta dalam satu tahun.

Baca juga: Ini Daftar Terbaru Jenis Usaha Terdampak COVID-19 yang Bebas PPh 21

Sesuai dengan PMK 23 Tahun 2020, pengajuan yang dilakukan Wajib Pajak dideskripsikan sebagai berikut:

  • Pemberi kerja harus menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat pemberi kerja terdaftar secara langsung. Format yang digunakan harus sesuai contoh yang tercantum di dalam Lampiran Huruf C yang tercantum di dalam PMK 23 Tahun 2020.
  • Surat pengajuan tersebut harus dilampiri dengan Keputusan Menteri Keuangan mengenai penetapan perusahaan yang mendapat fasilitas KITE, serta formulir yang tercantum di dalam Lampiran Huruf E PMK. Surat ini wajib dibuatkan Surat Setoran Pajak atau cetakan kode billing yang disertai cap atau tulisan “PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah Eks PMK Nomor …/PMK.03/2020” oleh pemberi kerja.
  • Alternatif lainnya bisa dilakukan melalui pelaporan via online. Wajib Pajak hanya perlu melakukan pelaporan melalui mekanisme permohonan atau pemberitahuan via online di laman www.pajak.go.id.
  • Setelah Wajib Pajak berhasil mengakses website pajak.go.id, pilih menu layanan, klik icon KSWP dan kemudian memilih dropdown list yang sesuai yaitu: “Fasilitas PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (PMK 23 2020)”.
  • Kemudian, untuk mendapatkan insentif PPh Pasal 21, Wajib Pajak harus menyampaikan pemberitahuan pemanfaatannya untuk usahanya melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) online. 

Berdasarkan pengecekan sistem aplikasi DJP online terdapat informasi sebagai berikut:

  • Apabila pemberi kerja dinyatakan berhak memanfaatkan insentif PPh Pasal 21 DTP, aplikasi akan memberikan notifikasi bahwa pemberitahuan telah berhasil disampaikan.
  • Apabila pemberi kerja dinyatakan tidak berhak memanfaatkan insentif PPh Pasal 21 DTP, maka aplikasi DJP online juga akan memberikan notifikasi yang menginfokan hal tersebut.

Permohonan atas insentif pajak tersebut harus disampaikan selambat-lambatnya tanggal 20 Juli 2020 untuk masa pajak April hingga Juni 2020. Sedangkan untuk masa pajak Juli hingga September 2020, pelaporan yang terakhir jatuh di tanggal 20 Oktober 2020.

Baca juga: Contoh Perhitungan PPh Pasal 21 Karyawan Terbaru

Insentif PPh Pasal 22 Impor

Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 Impor dipungut oleh Bank Devisa atau Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada saat Wajib Pajak melakukan impor barang. Sesuai PMK 23 Tahun 2020, ada beberapa ketentuan Wajib Pajak yang berhak atas insentif pajak ini. Ketentuan tersebut diantaranya adalah:

  • Memiliki kode KLU seperti yang tercantum di dalam Lampiran Huruf F di dalam PMK 23 Tahun 2020, atau,
  • Telah ditetapkan sebagai perusahaan KITE
  • Mengikuti ketentuan yang sudah ditetapkan di dalam PMK, Wajib Pajak harus mengajukan Permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB) yang diajukan kepada kepala KPP tempat Wajib Pajak Pusat terdaftar. Surat tersebut harus disertakan dengan formulir yang terlampir di Lampiran Huruf G dan Keputusan Menteri Keuangan mengenai penetapan sebagai perusahaan yang mendapat fasilitas KITE.
  • Kemudian, dalam jangka waktu paling lambat 3 hari, kepala KPP akan menerbitkan SKB Pemungutan PPh Pasal 22 Impor apabila Wajib Pajak lolos kualifikasi atau surat penolakan jika Wajib Pajak tidak memenuhi persyaratan.
  • Pengajuan SKB juga bisa dilampirkan via online dengan menu permohonan SKB Pemungutan PPh Pasal 22 Impor melalui website DJP Online. Hasilnya akan sama dengan pengajuan manual yaitu pemberitahuan diterima atau tidak diterima yang tertera di dalam aplikasi.
  • Batas waktu pengajuan pembebasan PPh Pasal 22 Impor paling lambat tanggal 20 Juli 2020 untuk masa pajak April sampai Juni 2020, serta 20 Oktober 2020 untuk masa pajak Juli sampai September.

Insentif Angsuran PPh Pasal 25

Dengan pemberlakuan insentif ini, pemerintah akan memberikan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sebesar 30 persen dari angsuran yang seharusnya terutang kepada perusahaan yang terkena dampak COVID-19.

Pengajuan dapat disampaikan dengan pemberitahuan pengurangan jumlah angsuran secara tertulis kepada Kepala KPP tempat wajib pajak terdaftar.

Selanjutnya, untuk proses pelapor yang memenuhi ataupun tidak memenuhi kriteria, pemberitahuan akan disampaikan oleh Kepala KPP dalam jangka waktu paling lama 5 hari kerja. Selain itu Wajib Pajak juga bisa mengajukan pemberitahuan melalui website DJP via online.

Persetujuan atau penolakan kepada permohonan tersebut akan diinformasikan melalui notifikasi yang muncul di sistem aplikasi DJP online.

Adapun batas pelaporan pengurangan angsuran PPh 25 adalah tanggal 20 Juli 2020 untuk masa pajak April sampai Juni 2020 dan 20 Oktober 2020 untuk masa pajak Juli sampai September 2020.

Baca juga: UU Ketenagakerjaan & COVID-19: Pemotongan Gaji dan PHK

Insentif Pajak Pertambahan Nilai / PPN

Bagi Wajib Pajak yang tercantum di dalam KLU yang tercantum dalam Lampiran Huruf F, telah ditetapkan sebagai perusahaan KITE, serta menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) masa pajak pertambahan nilai lebih bayar restitusi dengan jumlah paling banyak Rp 5 miliar, maka berhak atas pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang berisiko rendah.

PKP berisiko rendah berhak diberikan pengembalian pendahuluan, dengan ketentuan sebagai berikut:

  • PKP yang dimaksud tidak perlu menyampaikan permohonan penetapan sebagai PKP berisiko rendah
  • DJP tidak menerbitkan keputusan penetapan secara jabatan sebagai PKP berisiko rendah; dan
  • PKP memiliki KLU yang tercantum di dalam Lampiran Huruf F PMK 23 Tahun 2020 yang masih berlaku pada saat penyampaian Surat Pemberitahuan lebih bayar restitusi.

Baca juga: Penting bagi HR, Ini Panduan Lengkap UU Ketenagakerjaan Indonesia

Ketentuan pengajuan PPN adalah sebagai berikut:

  • PKP yang telah mendapatkan fasilitas KITE harus melampirkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai penetapan perusahaannya sebagai lembaga yang menerima fasilitas KITE. 
  • Di dalam surat pemberitahuan masa PPN yang diajukan harus meliputi SPT masa PPN termasuk pembetulan Surat Pemberitahuan Masa PPN sejak berlakunya PMK sampai dengan September 2020.
  • SPT disampaikan paling lambat tanggal 31 Oktober 2020.

Tertarik untuk mencoba Talenta? Isi formulir ini untuk jadwalkan demo Talenta dengan sales kami dan konsultasikan masalah HR Anda kepada kami!

Anda juga bisa coba gratis Talenta sekarang dengan klik gambar di bawah ini.

Coba Gratis Aplikasi HRIS Talenta Sekarang!

 

 

Delima Meylynda