Attendance 6 min read

Aturan Cuti Menikah Karyawan Kontrak Sesuai Undang-Undang

By Jordhi FarhansyahPublished 11 Dec, 2022 Diperbarui 20 Maret 2024

Apakah peraturan cuti menikah karyawan kontrak memiliki perbedaan dengan hak cuti karyawan tetap menurut UU Ketenagakerjaan? Simak penjelasannya di artikel Insight Talenta kali ini.

Dalam beberapa hak dan kewajiban antara karyawan dengan status kontrak dan tetap memiliki perbedaan yang cukup signifikan. Tidak heran bila kemudian ada pertanyaan apakah untuk hak cuti menikah sama atau ada perbedaan.

Cuti merupakah salah satu hak yang melekat pada diri masing-masing karyawan. Perusahaan juga wajib memberikannya sesuai dengan peraturan perundangan yang terkait.

Pengertian Cuti

cuti menikah karyawan kontrak

Buat yang belum mengetahui pengertian cuti pegawai, cuti dapat diartikan sebagai ketidakhadiran sementara karyawan ke pekerjaannya dengan keterangan dari yang bersangkutan.

Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, cuti adalah hak karyawan yang wajib diberikan oleh perusahaan. Hal ini dilindungi oleh Undang-undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003.

Dalam undang-undang tersebut disebutkan bahwa karyawan berhak atas 7 (tujuh) hak cuti:

Dalam pengertian undang-undang ketenagakerjaan, cuti menikah bagi karyawan kontrak adalah termasuk dalam cuti penting.

Selain itu, yang juga penting menjadi catatan adalah dalam undang-undang ketenagakerjaan tersebut tidak disebutkan ada perbedaan antara hak cuti karyawan tetap dan karyawan kontrak.

Artinya, baik karyawan kontrak maupun karyawan tetap mendapatkan hak cuti yang sama dari perusahaan.

Baca juga: Jenis Cuti Karyawan yang Harus Diketahui Perusahaan

Hak Karyawan Kontrak

Secara hukum, karyawan kontrak adalah mereka yang bekerja untuk perusahaan dalam waktu tertentu berdasarkan kesepakatan antara karyawan tersebut dan perusahaan pemberi kerja.

Oleh karena itu, karyawan kontrak juga sering disebut dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

Untuk hak dari karyawan kontrak sendiri yang penting untuk menjadi perhatian adalah PHK Karyawan, tunjangan hari raya (THR) dan cuti.

Ternyata, Aturan PKWT Hanya untuk 4 Pekerja Kontrak Ini Saja!

Pemutusan Hubungan Kerja

Untuk pemutusan hubungan kerja, menurut UU Cipta Kerja, apabila salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum jangka waktu kontrak berakhir, pengusaha wajib memberikan uang kompensasi yang dihitung berdasarkan masa kontrak yang telah dijalani pekerja.

Hal yang sama berlaku bila pekerjaan selesai sebelum jangka waktu berakhir.

Selain itu, UU Cipta Kerja juga mengamanahkan pengusaha memberikan uang kompensasi sebagai bentuk pesangon atau penghargaan masa kerja bagi karyawan kontrak, minimal jika karyawan kontrak sudah bekerja selama satu bulan berturut-turut.

Baca juga: Cara Menghitung Uang Pesangon Pegawai PHK dan Pensiun

THR

Ketentuan dan perhitungan THR yang diterima oleh karyawan kontrak dan karyawan tetap pada dasarnya sama.

Ketentuannya adalah karyawan berhak menerima THR sejumlah gaji satu bulan setelah melewati masa kerja 12 bulan berturut-turut.

Sedangkan, untuk karyawan dengan masa kerja mulai dari satu bulan berturut-turut makak akan diberlakukan perhitungan proporsional.

Untuk penghitungan proporsional, jumlah masa kerja dibagi 12 bulan lalu dikalikan dengan upah 1 bulan yang diterima.

Aturan Cuti Karyawan Kontrak

Secara garis besar, hak cuti bagi karyawan kontrak sama dengan karyawan tetap. Hal ini termasuk di dalamnya, cuti tahunan, cuti menikah karyawan kontrak dan semua jenis cuti yang diamanahkan oleh undang-undang.

Untuk cuti tahunan, karyawan kontrak juga berhak mendapatkan cuti 12 hari selama setahun. Syaratnya adalah karyawan tersebut telah bekerja selama satu tahun terus-menerus di perusahaan yang sama.

Artinya, karyawan yang belum memenuhi minimal masa kerja belum berhak menerima cuti tahunan, baik karyawan kontrak maupun karyawan tetap.

Jumlah cuti tahunan sebanyak 12 hari adalah ketentuan minimal, jika perusahaan memiliki ketentuan lain maka bisa dituangkan dalam perjanjian kerja.

Baca juga: Serba-serbi Karyawan Kontrak dan Perjanjian Kerja

Cuti Nikah untuk Karyawan

Sekarang, mari kita memahas cuti nikah karyawan. Meskipun bukan merupakan cuti yang sifatnya untuk istirahat atau cuti tahunan, ketika ada karyawan menikah dan mengajukan cuti, ia akan tetap dibayar seperti biasa.

Karyawan yang ingin menikah memiliki hak untuk mengajukan cuti. Tentunya, cuti menikah berbeda dengan cuti tahunan dan tidak mengurangi jatahnya. Lalu, bagaimana aturannya jika mengacu pada Undang-Undang di Indonesia?

Berapa Lama Cuti Nikah yang Didapat Karyawan?

Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sudah menyebutkan bahwa jumlah cuti nikah yang didapatkan oleh karyawan adalah sebanyak 3 hari. Hal ini didasarkan pembagian waktu di mana satu hari digunakan untuk persiapan, 1 hari adalah acara pernikahan, dan hari selanjutnya adalah hari istirahat setelah pernikahan.

Namun karena umumnya pernikahan dilakukan pada akhir pekan, maka cuti yang didapatkan oleh karyawan bisa lebih lama.

Aturan Cuti Menikah Karyawan Kontrak

Cuti menikah dalam pengupahan tidak termasuk dalam hak istirahat namun tetap dimasukkan sebagai kondisi tidak kerja yang tetap mendapatkan upah.

Hal ini sesuai dengan pasal 93 ayat 2, yang menyebutkan menikah merupakan salah satu alasan yang menyebabkan karyawan tidak masuk kerja atau tidak bisa melaksanakan pekerjaannya. Namun begitu, pengusaha tetap wajib membayarkan upahnya.

Akibatnya, cuti menikah tidak bisa memotong hak cuti tahunan yang banyaknya minimal 12 hari dalam satu tahun.

Namun demikian, di lapangan yang sering kita temukan adalah karyawan menggabungkan cuti menikah dengan sisa cuti tahunan. Dalam hal ini, HR baiknya menentukan batasan jumlah maksimal hari yang bisa diambil dalam sekali cuti, apalagi ketika cuti diambil berturut-turut.

Penting juga menjadi catatan bahwa 3 (tiga) hari cuti menikah adalah jumlah minimal yang disyaratkan oleh undang-undang. Jika perusahaan memiliki kebijakan cuti menikah yang lebih panjang tentu hal ini juga mungkin dan diperbolehkan.

Cuti menikah termasuk dalam cuti yang digaji. Mengutip dari pasal 93 UU Ketenagakerjaan:

  1. Upah atau gaji karyawan tidak dibayarkan perusahaan, ketika pekerja atau karyawan tidak melakukan pekerjaanya
  2. Ketentuan yang dimaksudkan dalam ayat (1) tidak berlaku dan perusahaan wajib membayarkan upah apabila pekerja atau buruh tersebut tidak masuk kerja karena pekerja atau buruh tersebut menikah, menikahkan, mengkhitankan, membaptis anak, ketika istrinya sedang melahirkan atau keguguran, suami istri atau anak atau menantu atau orang tua atau mertua atau anggota keluarga yang hidup dalam satu rumah dengannya meninggal dunia.

Jika perusahaan memiliki kebijakan dan aturannya sendiri, biasanya hal ini akan disebutkan dengan jelas dalam perjanjian kerja yang ditandatangani baik oleh pekerja maupun pemberi kerja.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mengajukan Cuti Menikah

Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan sebelum karyawan memutuskan untuk mengajukan cuti menikah. Ini di antaranya.

  • Tentukan tanggal cuti
  • Pastikan pekerjaan dapat diselesaikan sebelum cuti
  • Persiapkan waktu untuk mengajukan cuti
  • Lakukan jauh-jauh hari

Jadi, pastikan karyawan agar tidak dadakan ketika mengajukannya.

Syarat Pengajuan Cuti Menikah

Layaknya mengajukan cuti tahunan, karyawan harus mengajukan cuti menikah sejak jauh-jauh hari agar HR dapat menyetujui sekaligus mempersiapkan handover pekerjaan ke tim yang karyawan tinggalkan.

Berikut adalah beberapa cara dan syarat pengajuan cuti menikah yang umum diterapkan di perusahaan.

Pengajuan Cuti Menikah Secara Manual

Bagi perusahaan yang masih menerapkan pengajuan cuti secara manual, mungkin bisa dilakukan dengan form cetak maupun form online. Seperti biasa, karyawan dapat mengajukannya dari jauh-jauh hari kemudian dapat meminta persetujuan ke HR dan manajer langsung.

Pengajuan Cuti Menikah Lewat Aplikasi HRIS

Aplikasi HRIS seperti Mekari Talenta memiliki fitur Employee Self-Service yang salah satunya adalah untuk mengajukan cuti secara online lewat aplikasi mobile.

Pada menu Time-Off, karyawan dapat mengajukan berbagai jenis cuti termasuk cuti nikah. Selain cuti nikah, HR pun dapat memasukkan berbagai jenis cuti sesuai dengan peraturan perusahaan. Jadi baik proses mengajukan maupun penyetujuannya dapat dilakukan dengan mudah di mana saja tanpa perlu menggunakan form manual.

Pengajuan Cuti Nikah Lewat Email

Bagi perusahaan yang belum menerapkan HRIS, pengajuan cuti nikah juga dapat dilakukan lewat email. Ini juga bisa menjadi alternatif lainnya karena sama-sama bisa dilakukan di mana saja, walaupun tidak sepraktis menggunakan HRIS seperti Mekari Talenta.

Setelah mengajukannya lewat email. pihak HR perlu mengeceknya terlebih dahulu sebelum memberikan persetujuan cuti.

Baca juga: Cuti Melahirkan untuk Ibu dan Ayah serta Ketentuannya Bagi Perusahaan

Contoh Surat Izin Cuti Menikah

Berikut adalah beberapa contoh surat izin cuti menikah yang bisa dijadikan referensi.

Contoh Surat Izin Cuti Menikah Karyawan Swasta

cuti menikah karyawan kontrak

Contoh Isi Surat Izin Cuti Menikah Staf Marketing

cuti menikah karyawan kontrak

 

Sanksi untuk Perusahaan yang Mengabaikan Cuti Menikah Karyawan

Karena sudah diatur oleh Undang-Undang, perusahaan wajib memberikan hak cuti menikah kepada semua karyawan. Lalu jika tidak mematuhinya, mereka dapat dikenakan sanksi sesuai Pasal 186 Ayat 1.

Dijelaskan pada pasal tersebut bahwa sanksi yang diberikan adalah hukuman penjara paling singkat 1 tahun dan maksimal 4 tahun serta denda minimal Rp10.000.000 dan maksimal Rp400.000.000.

Mengatur Prosedur Cuti Menikah Karyawan Kontrak Lebih Mudah dengan HRIS Mekari Talenta

Dashboard pengelolaan cuti pada aplikasi SIMPEG Mekari Talenta; sistem informasi manajemen kepegawaian

Beberapa perusahaan masih menggunakan metode manual seperti menulis dan mengumpulkan formulir pengajuan cuti.

Tentu jika perusahaan masih menggunakan metode ini juga tidak ada salahnya. Namun, proses pengajuan cuti tidak berhenti hanya pada saat pembuatan surat cuti dan pengumpulan oleh karyawan.

Penghitungan hari cuti, termasuk cuti menikah karyawan kontrak juga mempengaruhi perhitungan gaji dan benefit lain.

YouTube video
 

Oleh karena itu, salah satu hal yang bisa dilakukan untuk memudahkan proses ini adalah dengan menggunakan sistem HRIS yang memfasilitasi pengajuan cuti online dan sudah terintegrasi dengan sistem payroll.

Prosedur pengajuan cuti menikah karyawan kontrak bisa diajukan melalui fitur Employee Self-Service (ESS) seperti yang ada di Mekari Talenta

Dengan menggunakan aplikasi ini, karyawan bisa mengajukan cuti menikah dan diajukan dari mana saja cukup dari handphone atau perangkat lain yang tersambung dengan internet.

Untuk alur approval cuti pun, bisa disesuaikan dengan kebijakan perusahaan.

Sistem Employee Self-Service memang mempermudah dan membuat proses pengajuan cuti kerja lebih transparan, namun tidak berarti memotong jalur persetujuan yang berlaku di perusahaan.

Fitur ESS ini membuat karyawan dapat mengurus berbagai keperluan administrasi mereka yang lain secara mandiri, tidak hanya cuti.

Jika Anda tertarik untuk mencoba beragam fitur yang ditawarkan Mekari Talenta, silakan daftarkan perusahaan Anda dengan klik link di bawah, untuk mendapatkan demo gratis Mekari Talenta

Saya Mau Coba Gratis Talenta Sekarang!

Image
Jordhi Farhansyah
Penulis yang selama 2 tahun terakhir fokus memproduksi konten seputar HR dan bisnis. Selain menulis, sehari-hari Jordhi juga aktif merawat hobinya di bidang fotografi analog.