Pemprov DKI Jakarta mulai hari ini (Senin, 14 September 2020) kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB. PSBB Jakarta jilid II yang berlaku hari ini lebih ketat dibandingkan aturan sebelumnya.
Penerapan PSBB Jakarta mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2020 terkait perubahan Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan COVID-19 di DKI Jakarta. Dengan demikian, pelonggaran-pelonggaran yang sebelumnya diberlakukan pada PSBB transisi akan ditiadakan.
Adapun penerapan PSBB Jakarta dilakukan agar kasus COVID-19 segera menurun. Sebagai catatan, DKI Jakarta menyumbang 25% kasus positif COVID-19 di Indonesia. Perhitungan tersebut dilakukan sejak 3 Maret 2020.
Untuk itu, Pemprov DKI Jakarta merasa perlu untuk melakukan langkah ekstra bagi penanganan kasus COVID-19. PSBB transisi yang sebelumnya dilakukan dianggap belum mampu menurunkan kasus sehingga aturan PSBB perlu diperketat lagi.
Note : Baca artikel 3 Pertimbangan Sebelum Kembali Memulai Bisnis Pasca COVID-19
Apakah PSBB Itu?
PSBB adalah singkatan dari Pembatasan Sosial Berskala Besar. Adapun peraturan yang diterbitkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terkait dengan PSBB yang bisa diterapkan di berbagai daerah adalah Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020.
Dalam aturan tersebut, PSBB melingkupi pembatasan sejumlah kegiatan penduduk tertentu dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi COVID-19.
Pembatasan meliputi peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, kegiatan di tempat atau fasilitas umum, kegiatan sosial budaya, pembatasan moda transportasi, dan pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan.
Kriteria wilayah yang menerapkan PSBB adalah memiliki peningkatan jumlah kasus dan kematian akibat penyakit COVID-19 secara signifikan dan cepat serta memiliki kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.
Bagaimana Pelaksanaan PSBB?
PSBB dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran. Permenkes tersebut menjelaskan, sekolah dan tempat kerja diliburkan kecuali kantor atau instansi strategis yang memberikan pelayanan terkait:
- Pertahanan dan keamanan
- Ketertiban umum
- Kebutuhan pangan
- Bahan bakar minyak dan gas
- Pelayanan kesehatan
- Perekonomian
- Keuangan
- Komunikasi
- Industri
- Ekspor dan impor
- Distribusi logistik, dan kebutuhan dasar lainnya.
Pada pembatasan kegiatan keagamaan, dilaksanakan dalam bentuk kegiatan keagamaan yang dilakukan di rumah dan dihadiri keluarga terbatas, dengan menjaga jarak setiap orang.
Di luar itu, kegiatan keagamaan dilakukan dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan, dan fatwa atau pandangan lembaga keagamaan resmi yang diakui oleh pemerintah Untuk pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum dilaksanakan dalam bentuk pembatasan jumlah orang dan pengaturan jarak orang.
Kegiatan tersebut terkecuali bagi:
- Supermarket, minimarket, pasar, toko atau tempat penjualan obat-obatan dan peralatan medis kebutuhan pangan, barang kebutuhan pokok, barang penting, bahan bakar minyak gas dan energi.
- Fasilitas pelayanan kesehatan atau fasilitas lain dalam rangka pemenuhan pelayanan kesehatan.
- Tempat atau fasilitas umum untuk pemenuhan kebutuhan dasar penduduk lainnya termasuk kegiatan olahraga.
Kemudian pada pembatasan kegiatan sosial dan budaya dilaksanakan dalam bentuk pelarangan kerumunan orang dalam kegiatan sosial dan budaya serta berpedoman pada pandangan lembaga adat resmi yang diakui pemerintah dan peraturan perundang-undangan.
Pembatasan moda transportasi dikecualikan untuk:
- Moda transportasi penumpang baik umum atau pribadi dengan memperhatikan jumlah penumpang dan menjaga jarak antar penumpang
- Moda transportasi barang dengan memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk.
Pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan dikecualikan untuk kegiatan aspek pertahanan dan keamanan dalam rangka menegakkan kedaulatan negara, dan mempertahankan keutuhan wilayah, dengan tetap memperhatikan pembatasan kerumunan orang serta berpedoman kepada protokol dan peraturan perundang-undangan.
Pemerintah Daerah dalam melaksanakan PSBB harus berkoordinasi dengan instansi terkait termasuk aparat penegak hukum, pihak keamanan, penanggung jawab fasilitas kesehatan, dan instansi logistik setempat.
Beda PSBB, Karantina, dan Lockdown
Menurut Kemenkes PSBB sejatinya berbeda dengan karantina wilayah (lockdown), di mana masyarakat tidak diperkenankan untuk beraktivitas di luar rumah.
Dalam tindakan karantina, penduduk atau masyarakat di rumah, wilayah tertentu kawasan RT, RW, atau kawasan kelurahan, atau satu kabupaten, kota. Lalu, masyarakat yang sedang di karantina di rumah sakit, tentu tidak boleh keluar.
Hal itu yang membedakan PSBB dengan karantina. Namun demikian, PSBB bersifat lebih ketat, bukan hanya imbauan jaga jarak social (social distancing). Sehingga bisa diatur lewat regulasi pemerintah daerah.
PSBB dilakukan untuk memutus rantai penularan dari hulunya, dan dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang. Namun, tak menutup kemungkinan untuk diperpanjang dengan indikasi penyebaran yang tinggi.
Apa Saja Peraturan PSBB Jakarta?
Pengelolaan PSBB Jakarta diatur dalam tiga Pergub, yaitu.
- Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta (Ditetapkan pada 9 April 2020),
- Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 (ditetapkan 19 Agustus 2020),
- Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta (Ditetapkan 13 September 2020).
Note : Baca artikel Tips Jalani Rekrutmen saat PSBB Karena Pandemi COVID-19
Berapa Lama PSBB Jakarta?
Sesuai Permenkes, PSBB Jakarta dijalankan dalam periode dua mingguan dan dapat diperpanjang. Selama ini Jakarta masih terus berada dalam status PSBB.
Periode PSBB Jakarta berjalan mulai tanggal 14 September 2020 hingga 25 September 2020.
Selama masa PSBB, seluruh warga di DKI Jakarta dianjurkan untuk:
1. Tetap di rumah dan tidak bepergian,
2. Kecuali ada keperluan mendesak,
3. Kecuali beraktivitas dalam usaha esensial yang diperbolehkan.
Terdapat lima faktor dalam penerapan PSBB:
1. Pembatasan aktivitas sosial, ekonomi, keagamaan, budaya, pendidikan, dll,
2. Pengendalian mobilitas,
3. Rencana isolasi terkendali,
4. Pemenuhan kebutuhan pokok,
5. Penegakan sanksi.
Sektor Bisnis yang Boleh Tetap Buka saat PSBB Jakarta
Selama PSBB Jakarta, 11 sektor usaha atau bisnis tetap boleh beroperasi dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan membatasi kapasitas 50%. Ke-11 sektor bisnis tersebut adalah:
1. Kesehatan
2. Bahan pangan, makanan, minuman
3. Energi
4. Komunikasi dan teknologi informasi
5. Keuangan, Perbankan, Sistem Pembayaran, Pasar Modal
6. Logistik
7. Perhotelan
8. Konstruksi
9. Industri strategis
10. Pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu.
11. Kebutuhan sehari-hari
Sedangkan ada 5 pusat kegiatan yang harus tutup penuh sementara saat PSBB Jakarta, yaitu:
1. Sekolah dan institusi pendidikan,
2. Kawasan pariwisata dan taman rekreasi,
3. Taman kota dan RPTRA,
4. Sarana olahraga publik,
5. Tempat resepsi pernikahan.
Note : Baca artikel Cara Maksimalkan Data Kehadiran Karyawan Dengan Absensi Online Saat WFH
Kegiatan Esensial yang Dapat Beroperasi dengan Pembatasan Kapasitas
Tempat-tempat ini boleh beroperasi dengan maksimal 50% karyawan:
1. Kantor perwakilan negara asing dan/atau organisasi internasional dalam menjalankan fungsi diplomatik dan konsuler serta fungsi lainnya.
2. BUMN/BUMD yang turut serta dalam penanganan COVID-19 dan/atau dalam pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat.
3. Organisasi kemasyarakatan lokal dan internasional yang bergerak pada sektor sosial dan/atau kebencanaan.
Kecuali kantor Pemerintah yang bersifat pelayanan langsung kepada publik yang terkait dengan kebutuhan mendasar, seperti pemadam kebakaran, kesehatan, dan lain-lain. Pengaturan kantor pemerintah beroperasi, sesuai pengaturan Permen PAN-RB di zona dengan risiko tinggi, dengan maksimal 25% pegawai.
Bila ditemukan kasus positif pada lokasi kegiatan-kegiatan di atas, maka seluruh usaha dan kegiatan pada lokasi tersebut harus ditutup paling sedikit selama 3 hari operasi.
Kegiatan Non Esensial Dapat Beroperasi dengan Pembatasan Kapasitas
Tempat-tempat ini boleh beroperasi dengan pembatasan kapasitas:
- Pimpinan kantor dan tempat kerja wajib mengatur mekanisme bekerja dari rumah bagi para pegawai. Apabila sebagian pegawai harus bekerja
di kantor, maka pimpinan tempat kerja wajib membatasi paling banyak 25% pegawai berada dalam tempat kerja dalam satu waktu bersamaan. - Pasar dan pusat perbelanjaan dapat beroperasi dengan menerapkan batasan kapasitas paling banyak 50% pengunjung yang berada dalam
lokasi dalam waktu bersamaan. Restoran, rumah makan, cafe di dalam pusat perbelanjaan hanya boleh menerima pesan antar / bawa pulang.
Bila ditemukan kasus positif pada lokasi kegiatan-kegiatan di atas, maka seluruh usaha dan kegiatan pada lokasi tersebut harus ditutup paling sedikit selama 3 hari operasi.
Mobilitas Penduduk Akan Dikurangi saat PSBB Jakarta
Pengendalian transportasi publik:
1. Pengendalian TransJakarta, MRT, LRT, KRL CommuterLine, taksi, angkot dan kapal penumpang.
2. Dilakukan pembatasan kapasitas, pengurangan frekuensi layanan dan armada.
3. Pengurangan kapasitas maksimal 50% dari kapasitas normal.
4. Diatur berdasar Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2020.
5. Akan diatur secara detail teknis melalui SK Kadishub.
Pengendalian kendaraan pribadi:
1. Hanya boleh diisi maksimal 2 orang per baris kursi, kecuali 1 domisili.
2. Kebijakan ganjil-genap ditiadakan selama PSBB.
3. Motor berbasis aplikasi diperbolehkan mengangkut penumpang dengan menjalankan protokol ketat.
4. Akan diatur secara detail teknis melalui SK Kadishub.
Sanksi bagi Pelanggar Protokol Kesehatan saat PSBB Jakarta
Peraturan sanksi terhadap pelanggaran protokol kesehatan kini ditambah dengan mekanisme sanksi progresif terhadap pelanggaran berulang, berdasar Pergub 79 Tahun 2020. Penegakan disiplin dilakukan bersama oleh Polri, TNI, Satpol PP, beserta OPD terkait.
Sanksi Pelanggaran Individu terhadap Pemakaian Masker
1. Tidak memakai masker 1x kerja sosial 1 jam, atau denda Rp 250.000.
2. Tidak memakai masker 2x kerja sosial 2 jam, atau denda Rp 500.000.-
3. Tidak memakai masker 3x kerja sosial 3 jam, atau denda Rp 750.000.-
4. Tidak memakai masker 4x kerja sosial 4 jam, atau denda Rp 1.000.000.-
Sanksi Kepada Pelaku Usaha terkait Protokol Kesehatan
1. Ditemukan kasus positif, penutupan paling sedikit 1×24 jam untuk disinfektan
2. Melanggar protokol kesehatan 1x, penutupan paling lama 3×24 jam
3. Melanggar protokol kesehatan 2x, denda administratif Rp 50.000.000,-
4. Melanggar protokol kesehatan 3x, denda administratif Rp 100.000.000,-
5. Melanggar protokol kesehatan 4x, denda administratif Rp 150.000.000,-
6. Terlambat membayar denda >7 hari, pencabutan izin usaha
Note : Baca artikel Absensi Online: Satu Langkah Perusahaan Mencegah Persebaran Virus Corona
Itulah ulasan lengkap soal PSBB Jakarta yang berlaku mulai 14 September 2020 hingga 25 September 2020. Sebagai HR, Anda tidak perlu khawatir terutama dalam mengelola karyawan.
Talenta merupakan software HRIS yang hadir untuk membantu HR dalam mengelola karyawan. Dengan berbagai fitur yang bisa digunakan saat PSBB Jakarta seperti absensi online, payroll, dan lainnya.
Tertarik untuk mencoba Talenta? Isi formulir ini untuk jadwalkan demo Talenta dengan sales kami dan konsultasikan masalah HR Anda kepada kami!
Anda juga bisa coba gratis Talenta sekarang dengan klik gambar dibawah ini.