Kenali & Laporkan Pelecehan Seksual di Tempat Kerja

By AyunaPublished 18 Oct, 2019 Diperbarui 03 Januari 2024

Dalam beberapa tahun terakhir, sejumlah kasus terkenal tentang pelecehan seksual di tempat kerja di beberapa perusahaan “terkemuka” telah terungkap.

PBB melaporkan bahwa 40-50% perempuan di negara-negara Uni Eropa dan sekitar 30-40% perempuan di negara-negara Asia Pasifik mengalami beberapa bentuk pelecehan seksual di kantor.

Fakta menyedihkannya adalah gugatan mengenai pelecehan seksual ini seringkali diselesaikan secara tertutup.

Hal tersebut akan memperbesar kemungkinan pelecehan seksual terulang lagi dikemudian hari.

Definisi dari pelecehan seksual di tempat kerja memiliki arti yang sama dengan pelecehan seksual di mana pun.

Pelecehan bisa datang dari rekan kerja, atasan, pelanggan, atau klie. Pelecehan bisa berbentuk sentuhan yang tidak diinginkan, komentar atau lelucon yang tidak pantas, atau seseorang yang menjanjikan promosi kepada Anda dengan imbalan bantuan seksual.

Pelecehan seksual ini bisa terjadi dalam berbagai bentuk.

Pelecehan tersebut dapat mencakup perilaku verbal, visual, non verbal, atau fisik yang tidak disukai dan bersifat seksual.

Pelecehan seksual tidak harus bersifat “seksual.” Misalnya saja pelecehan dalam bentuk verbal seperti komentar menggoda, mengintimidasi atau menyinggung berdasarkan stereotip atau mengintimidasi seseorang atau sekelompok orang berdasarkan jenis kelamin, identitas gender atau orientasi seksual seseorang.

Perilaku lain yang masih dianggap sebagai pelecehan seksual di tempat kerja bisa saja disampaikan dengan cara yang lebih halus.

Dalam situasi ini, pelaku akan berlindung dengan mengatakan bahwa mereka hanya sedang menyanjung atau bercanda dengan korban.

Terutama jika pelaku adalah orang yang memiliki kekuatan atau memiliki posisi lebih tinggi dari korban.

Intinya adalah jika ada perilaku yang bersifat seksual membuat seseorang merasa tersinggung, terhina atau terintimidasi, maka itu adalah pelecehan seksual.

Kenali & Laporkan Pelecehan Seksual di Tempat Kerja

Beberapa contoh pelecehan seksual yang biasa terjadi di tempat kerja:

  • Meminta atau memaksa untuk meminta bantuan yang bersifat seksual.
  • Membuat komentar yang tidak pantas tentang tubuh atau penampilan seseorang.
  • Mengatakan hal-hal buruk tentang jenis kelamin atau orientasi seks seseorang.
  • Membuat lelucon vulgar, menyinggung, atau eksplisit tentang seks atau tindakan seksual.
  • Mengirim atau berbagi e-mail, pesan, gambar yang bersifat vulgar atau pornografi.
  • Sentuhan yang tidak diinginkan; menyentuh bagian tubuh, pakaian, wajah, rambut, termasuk mencium, memeluk, menyerang seseorang.
  • Melotot, melirik, atau membuat gerakan yang bersifat seksual.

Mengapa banyak korban yang tidak melaporkan pelecehan seksual yang terjadi di tempat kerja?

Alasan mengapa korban pelecehan seksual di kantor atau tempat kerja sering kali memutuskan untuk tidak membuat laporan resmi adalah kurangnya dukungan dan perlindungan.

Para korban harus dihadapkan dengan konsekuensi setelahnya, misalnya saja hilangnya pekerjaan, kurangnya dukungan dari pimpinan tempat kerja atau tidak tertangkapnya pelaku karena penyelidikan yang tidak menyeluruh.

Pada akhirnya para korban lebih memilih untuk diam, demi melindungi nama dan dirinya sendiri dari sistem hukum yang tidak berada dipihaknya.

Kasus asusila yang terjadi di tempat kerja seperti ini memiliki implikasi serius bagi korban.

Para korban yang menjadi target tentu akan mengalami berbagai konsekuensi negatif, termasuk masalah kesehatan fisik dan mental, gangguan karier, dan pendapatan yang lebih rendah.

Apa yang harus dilakukan oleh korban pelecehan seksual?

Bicarakan tentang pelecehan seksual yang terjadi, apakah itu terjadi pada Anda atau orang lain.

Anda dapat berbicara tentang pelecehan seksual atau diskriminasi yang terjadi di tempat kerja kepada siapa pun yang Anda inginkan, termasuk rekan kerja atau pimpinan Anda.

Secara hukum, setelah Anda melaporkan tentang kasus pelecehan yang terjadi, pimpinan Anda harus menanggapi pengaduan tentang pelecehan seksual dengan serius dan menyelidikinya dengan segera. Pimpinan diharuskan mengambil tindakan cepat untuk menghentikannya dan melindungi Anda atau orang yang dilecehkan.

Anda bisa tetap menjaga kerahasiaan kasus pelecehan dengan membiacarakannya pada pimpinan Anda.

Tetapi perlu Anda perhatikan bahwa dalam suatu investigasi biasanya melibatkan pelaku pelecehan, orang yang dilecehkan, dan karyawan lain sebagai saksi potensial.

Anda tidak perlu takut untuk melaporkan pelecehan yang terjadi karena Indonesia mempunyai peraturan undang-undang yang mengatur perihal masalah pelecehan seksual di tempat kerja secara umum.

Dalam UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan telah memberikan perlindungan bagi tenaga kerja yaitu dalam Pasal 86 Ayat (1) yang salah satu isinya adalah: setiap buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas perlakuan yang tidak sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai agama.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) secara umum (Lex Generalis) juga dapat dijadikan landasan dengan ancaman hukuman seperti yang diatur dalam pasal pencabulan 289-299.

Mengenai perbuatan cabul di tempat kerja, terutama bila dilakukan oleh atasan kepada bawahannya dapat kita temui ketentuannya dalam Pasal 294 Ayat 2 Angka 1 KUHP yaitu diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.

Sebagai pimpinan di tempat kerja, Anda memiliki tanggung jawab untuk mempertahankan tempat kerja yang bebas dari pelecehan seksual.

Selain sebagai kewajiban secara hukum, tempat kerja yang bebas dari tindakan buruk seperti ini akan membuat karyawan merasa lebih aman dan memiliki produktivitas yang tinggi.

Dukung produktivitas karyawan dengan aplikasi karyawan terpercaya.

Salah satunya adalah Talenta, aplikasi pengelola administrasi karyawan dengan banyak fitur. Ketahui lebih lanjut tentang Talenta disini.

Ayuna