Perusahaan dan Karyawan Harus Tahu, Ini Sanksi Lengkap yang Diatur dalam PP Tapera

By Delima MeylyndaPublished 19 Jun, 2020 Diperbarui 20 Maret 2024

Pada tanggal 20 Mei 2020 lalu, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Tabungan Perumahan Rakyat atau PP Tapera. Ini adalah iuran yang dipotong dari gaji karyawan setiap bulannya atau sama seperti BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan. 

Ketentuan mengenai Tapera ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020.

Seluruh peserta Tapera diharapkan dapat mengikuti program ini sesuai dengan undang-undang yang telah ditetapkan. Akan ada sanksi bagi karyawan maupun perusahaan yang terbukti tidak mendaftarkan sebagai peserta.

Apa saja sanksi yang dapat dikenakan? Berikut ini penjelasannya seperti dikutip Mekari Talenta.

Apa Itu Tapera

Tabungan Perumahan Rakyat telah dimuat di dalam Undang Undang Nomor 4 Tahun 2016. Menurut Pasal 1 Ayat 1 UU tersebut,  Tapera adalah penyimpanan atau sebuah tabungan yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu.

Program ini hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan, beserta hasil penyimpanannya setelah masa kepesertaan berakhir. Dana Tabungan Perumahan Rakyat adalah dana amanat yang dimiliki oleh seluruh peserta yang merupakan himpunan simpanan beserta hasil penyimpanannya. 

Siapa Saja Peserta Tapera?

Peserta Tapera adalah setiap warga negara Indonesia dan negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia paling singkat 6 bulan dan telah membayar simpanan.

Peserta yang dimaksud adalah:

  • Pekerja
  • Pemberi Kerja
  • Pekerja Mandiri

Pekerja adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima gaji atau imbalan dalam bentuk lain sesuai dengan ketentuan undang-undang.

Pemberi kerja adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain atau penyelenggara negara yang mempekerjakan pegawai Aparatur Sipil Negara, prajurit Tentara Nasional

Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan membayar gaji sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, Pekerja Mandiri adalah setiap warga negara Indonesia yang bekerja dengan tidak bergantung pada Pemberi Kerja untuk mendapatkan penghasilan.

Note : Mau tahu tentang PP Tapera? Baca artikel Memahami Tapera, Jenis Potongan Gaji Baru dengan Sistem Mirip BPJS

Manfaat dan Ketentuan Dana Tapera

Dana Tapera akan dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan bagi peserta, hal ini terkecuali untuk peserta yang berkewarganegaraan asing. Dana Tapera dimanfaatkan untuk beberapa hal lainnya, yaitu:

  • Pemilikan rumah,
  • Pembangunan rumah,
  • Perbaikan rumah.

Beberapa pemanfaatan tersebut dapat diperoleh peserta dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Merupakan rumah pertama,
  • Hanya diberikan 1 kali,
  • Mempunyai nilai besaran tertentu untuk tiap pembiayaan perumahan.

Untuk mendapatkan pembiayaan perumahan, peserta harus memenuhi beberapa persyaratan atau ketentuan yang sesuai dengan Pasal 27 Bagian Ke 4 UU No. 4 Tahun 2016 berikut ini: 

  • Mempunyai masa kepesertaan paling singkat 12 (dua belas) bulan,
  • Termasuk golongan masyarakat berpenghasilan rendah,
  • Belum memiliki rumah, dan/atau
  • Menggunakannya untuk pembiayaan kepemilikan rumah, pembangunan rumah, atau perbaikan rumah pertama.

Jenis Rumah

Berikut adalah jenis rumah yang dapat diperoleh oleh peserta dengan memanfaatkan dana Tapera:

  • Rumah tunggal
  • Rumah deret
  • Rumah susun, atau;
  • Penyebutan lain yang setara.

Pembiayaan kepemilikan rumah yang tertera di dalam kategori dapat dilakukan dengan mekanisme sewa beli.

Ilustrasi Perumahan

Otoritas berwenang dan Pihak yang Dikenakan Sanksi

Di dalam peraturan ini tentunya ada dua pihak yang diatur. Salah satunya adalah otoritas yang berhak mengenakan sanksi dan pihak lainnya adalah mereka yang dikenakan sanksi jika tidak mematuhi undang-undang.

Otoritas tersebut terdiri dari:

  1. Komite Tapera;
  2. Badan Pengelola (BP) Tapera;
  3. Otoritas Jasa Keuangan; dan
  4. Otoritas yang berwenang memberikan izin usaha atau yang mengawasi kegiatan usaha Pemberi Kerja.

Sementara itu, pihak yang dikenakan sanksi apabila gagal mematuhi peraturan adalah sebagai berikut:

  1. Peserta;
  2. Pemberi Kerja;
  3. BP Tapera;
  4. Bank Kustodian;
  5. Bank atau Perusahaan Pembiayaan; dan
  6. Manajer Investasi.

Kewajiban dan Sanksi 

Sanksi Administratif Pekerja Mandiri

Sesuai dengan PP No. 25 Tahun 2020, Pekerja Mandiri memiliki kewajiban di antara lain sebagai berikut:

  1. Setiap pekerja mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum wajib menjadi peserta,
  2. Peserta Pekerja Mandiri wajib menyetorkan sendiri Simpanan ke dalam Rekening Dana Tapera,
  3. Peserta Pekerja Mandiri wajib membayar Simpanan paling lambat tanggal 10 setiap bulan,
  4. Peserta wajib membayar Simpanan setiap bulan sesuai dengan waktu yang ditetapkan BP Tapera.

Note: Ingin tahu lebih lanjut tentang BPJS? Baca artikel Ingin Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan? Ketahui Dulu Syaratnya!

Apabila pekerja mandiri gagal mematuhi peraturan-peraturan tersebut, maka mereka akan dikenakan sanksi berupa peringatan tertulis dengan tahap pertama untuk jangka waktu paling lama 10 hari kerja. 

Kemudian, apabila sampai dengan berakhirnya waktu 10 hari tersebut pekerja mandiri masih belum melaksanakan kewajibannya, maka BP Tapera sebagai pihak otoritas akan mengenakan sanksi peringatan tertulis yang kedua untuk jangka waktu 10 hari kerja.

Sanksi Administratif Pemberi Kerja

Untuk pemberi kerja atau pihak perusahaan, tentunya juga diberikan kewajiban yang harus diikuti. Kewajiban tersebut meliputi:

  1. Wajib mendaftarkan peserta kepada BP Tapera
  2. Membayar simpanan peserta, memungut simpanan dari peserta atau karyawan di dalam perusahaannya
  3. Menyetorkan simpanan setiap bulan paling lambat tanggal 10 di bulan berikutnya dari bulan simpanan yang bersangkutan ke rekening dana Tapera.

Apabila perusahaan atau pihak pemberi kerja tidak melaksanakan kewajiban-kewajiban tersebut, sanksi yang akan dikenakan adalah sebagai berikut:

  1. Peringatan tertulis;
  2. Denda administratif;
  3. Memublikasikan ketidakpatuhan Pemberi Kerja;
  4. Pembekuan izin usaha; dan/atau
  5. Pencabutan izin usaha.

Sama seperti sanksi yang diberikan kepada pekerja mandiri, pihak pemberi kerja akan diberikan surat peringatan tertulis pertama untuk jangka waktu paling lama 10 hari kerja oleh pihak BP Tapera. 

Kemudian, apabila setelah 10 hari kewajiban tersebut masih belum dilaksanakan, BP Tapera akan mengenakan sanksi peringatan dalam bentuk tertulis kedua untuk jangka waktu 10 hari kerja. 

Setelah surat peringatan kedua, maka bentuk sanksi akan dilanjutkan kepada pengenaan denda administratif sebesar 0,1 persen setiap bulannya dari simpanan yang seharusnya dibayarkan.

Ketika perusahaan tidak juga melaksanakan kewajibannya setelah diberikan dana administratif, maka pihak otoritas akan mempublikasikan ketidakpatuhan tersebut, yang kemudian dilanjutkan dengan pembekuan dan pencabutan izin usaha. 

Khusus untuk sanksi publikasi, pembekuan, serta pencabutan izin usaha, pihak otoritas BP Tapera harus mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk lembaga jasa keuangan dan otoritas berwenang lainnya untuk bidang di luar jasa keuangan.

Sanksi Administratif Badan Pengelola (BP) Tapera

PP No. 25 Tahun 2020 tentunya tidak hanya berlaku untuk peserta saja, tetapi juga untuk badan pengelolaannya. 

Sebagai badan pengelolaan, BP Tapera memiliki kewajiban sebagai berikut:

  1. Memberikan dana simpanan peserta paling lambat 3 bulan setelah masa kepesertaannya dinyatakan berakhir,
  2. Menyampaikan laporan pengelolaan program dan laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik kepada Komite Tapera paling lambat tanggal 30 Juni tahun berikutnya. 

BP Tapera yang tidak memenuhi kewajibannya yaitu memberikan dana simpanan peserta paling lambat 3 bulan setelah masa kepesertaannya dinyatakan berakhir, akan dikenakan sanksi peringatan tertulis, dan/atau pengenaan bunga simpanan akibat keterlambatan pengembalian.

Sanksi Administratif Kepada Bank Kustodian

Sebagai pihak yang memperoleh persetujuan dari OJK untuk menjalankan jasa penitipan efek dan harta lain, Bank Kustodian tentunya akan sangat berperan dalam keberlangsungan pemungutan dana simpanan Tapera.

Untuk itu, pihak Bank Kustodian juga diberikan kewajiban sebagai berikut:

  1. Mencatat penerimaan simpanan ke dalam rekening peserta
  2. Menghitung nilai aktiva bersih dana Tapera pada setiap hari bursa
  3. Menyampaikan laporan keuangan tahunan dana Tapera yang telah diaudit oleh akuntan publik kepada BP Tapera.

Dalam ketidakmampuannya menjalani kewajiban tersebut, maka pihak Bank Kustodian akan diberikan sanksi berupa peringatan tertulis oleh OJK.

Sanksi Administratif Kepada Bank atau Perusahaan Pembiayaan

Sebagai media perantara peserta dengan Bank Kustodian dan BP Tapera, Bank atau Perusahaan Pembiayaan memiliki kewajiban untuk melaporkan pelaksanaan penyaluran pembiayaan perumahan.

Apabila gagal dalam melaksanakan kewajiban tersebut, maka pihak bank akan dikenakan sanksi berupa peringatan tertulis oleh BP Tapera sebanyak dua tahap yang masing-masing berjangka waktu 10 hari kerja.

Sanksi Administratif Kepada Manajer Investasi

Bagi manajer investasi, kewajiban yang harus dipenuhi adalah menyampaikan laporan keuangan tahunan Kontrak Investasi Kolektif (KIK) dalam rangka penyimpanan dana kepada BP Tapera.

Ketika pihak manajer investasi tidak melakukan kewajiban tersebut, maka OJK berhak memberikan sanksi berupa peringatan tertulis dalam 2 tahap yang masing-masing berjangka waktu 10 hari kerja.

Image
Delima Meylynda
Selain aktif menulis untuk salah satu media berbahasa Inggris di Jakarta, Delima juga menerjemahkan kemampuannya ke pemasaran, seperti content dan email marketing, CRM, analisis, dan periklanan digital.