Dear Perusahaan, Ini Ulasan Lengkap Aturan Cuti Lebaran dan THR

By Delima MeylyndaPublished 11 May, 2020 Diperbarui 20 Maret 2024

Cuti Lebaran merupakan momen yang selalu ditunggu-tunggu semua karyawan / pekerja setiap tahunnya. Begitu juga dengan Tunjangan Hari Raya ( THR ). Cuti Lebaran dan THR bagai dua sisi mata uang.

Pemberian cuti karyawan sesuai aturan untuk Lebaran dan THR bagi karyawan / pekerja merupakan tradisi dan sebagai salah satu upaya untuk memenuhi kebutuhan mereka dalam merayakan Hari Raya Keagamaan.

Kebijakan ini juga ditujukan untuk meningkatkan aspek kesejahteraan dan perlindungan bagi para karyawan.

Sebagai karyawan / pekerja, Anda perlu tahu regulasi yang mengatur tentang cuti Lebaran dan pemberian THR oleh perusahaan.

Berikut ini rinciannya seperti dikutip Mekari Talenta.

Kebijakan Pemerintah Terkait Cuti Lebaran Dan THR

Cara Menghitung THR

Pemerintah memiliki payung hukum untuk menentukan libur nasional dan cuti bersama setiap tahunnya.

Pada keputusan awal, pemerintah menambah cuti bersama pada daftar libur nasional dan cuti bersama tahun ini.

Tahukah Anda kalau Aplikasi Talenta bisa mempermudah dan mempercepat proses penghitungan THR Karyawan? Coba Talenta Gratis sekarang dengan klik tombol dibawah.

Saya Mau Coba Gratis Talenta Sekarang!

atau

Saya Mau Bertanya Ke Sales Talenta Sekarang!

Aplikas Talenta mempermudah penghitungan THR Karyawan.

Kebijakan Pemerintah Terkait Tunjangan Hari Raya (THR)

Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan / pekerja merupakan tradisi dan sebagai salah satu upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan Hari Raya Keagamaan.

Kebijakan ini ditujukan untuk meningkatkan aspek kesejahteraan dan perlindungan bagi para karyawan.

Sesuai dengan yang tertera di dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) No. 6 Tahun 2016,

THR adalah pendapatan non gaji yang wajib dibayarkan kepada karyawan oleh pengusaha atau pemberi kerja menjelang hari raya keagamaannya masing-masing. Pemberian THR wajib dilakukan untuk karyawan yang telah memiliki masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.

Untuk memberikan THR kepada karyawan, ada beberapa hal yang harus diperhatikan. Di antaranya adalah:

  1. THR keagamaan wajib dibayarkan pengusaha atau pemberi kerja paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan karyawan yang bersangkutan dan diberikan dalam bentuk uang.
  2. Sesuai dengan ketentuan di dalam Bab 2 Pasal 7 Permenaker No. 6 Tahun 2016, karyawan yang hubungan kerjanya didasari oleh perjanjian kerja dengan waktu tidak tertentu dan kemudian mengalami Pemutusan Hubungan Kerja ( PHK ) terhitung sejak 30 hari sebelum hari raya keagamaan, masih berhak atas THR.
  3. Bagi pekerja atau karyawan yang hubungan kerjanya berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu dan kemudian berakhir sebelum hari raya keagamaan, maka mereka tidak berhak mendapatkan THR.
  4. Untuk karyawan yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut berhak atas THR dari perusahaan yang baru apabila perusahaan sebelumnya belum memberikan THR.
  5. Pengusaha atau pemberi kerja yang terlambat membayarkan THR kepada karyawannya akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan. Selain itu, pembayaran denda tersebut juga tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayarkan THR.

Selain itu, hal lain yang juga harus diperhatikan adalah jumlah THR yang diberikan.

Ada perbedaan besaran untuk karyawan berdasarkan masa kerja mereka di suatu perusahaan.

Untuk menghindari adanya salah penghitungan dan pemberian THR, tata caranya sudah dimuat di dalam Pasal 2 ayat 1 Permenaker No. 6 Tahun 2016:

  1. Bagi karyawan yang memiliki masa kerja selama 12 bulan secara terus menerus atau lebih, maka dia berhak atas THR sebesar 1 bulan upah;
  2. Sementara itu, untuk karyawan yang masa kerjanya 1 bulan secara terus menerus tetapi masih kurang dari 12 bulan, besarannya disesuaikan dengan masa kerja yang dia miliki.

Rumus yang digunakan untuk penghitungan THR yang akurat adalah sebagai berikut : (Masa kerja x  1 bulan gaji ) / 12

Gaji satu bulan yang tertera di dalam rumus tersebut terdiri atas komponen gaji tanpa tunjangan atau gaji bersih atau gaji pokok termasuk tunjangan tetap.

Baca Juga : Ternyata Begini Ketentuan Perhitungan THR Karyawan Swasta

Sanksi Tegas bagi Perusahaan yang Lalai Bayar THR

Sementara itu, Kemnaker juga melakukan pengawasan ketat terhadap pelaksanaan pembayaran THR.

Sesuai dengan Permenaker Nomor 20/2016 tentang tata cara pemberian sanksi administratif, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan yang di dalamnya mengatur sanksi tegas bagi perusahaan yang lalai membayar THR.

Di dalam aturan tersebut, perusahaan yang terlambat membayarkan THR akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan kepada karyawan / pekerja.

Selain itu, perusahaan yang lalai juga akan dikenakan sanksi administratif.

Sanksi akan diberikan kepada pengusaha yang terbukti melanggar meliputi sanksi berupa teguran tertulis dan sanksi pembatasan kegiatan usaha.

Pengenaan sanksi pembatasan kegiatan usaha mempertimbangan beberapa hal.

Yakni sebab-sebab teguran tertulis tidak dilaksanakan oleh pengusaha dan mempertimbangkan kondisi finansial perusahaan yang terlihat dari laporan keuangan 2 tahun terakhir, serta diaudit oleh akuntan publik.

Sanksi pembatasan kegiatan usaha diberlakukan hingga pengusaha memenuhi kewajiban untuk membayar THR keagamaan.

Baca Juga : Karyawan Kontrak dan Kena PHK Bertanya: THR Kapan Cair?

Kebijakan Pemberian Cuti Lebaran dan THR saat Pandemi COVID-19

Pemerintah memberikan kebijakan yang spesial khususnya dalam pemberian cuti Lebaran pada tahun ini.

Hal ini disebabkan karena pandemi Virus Corona atau COVID-19.

Cuti Lebaran yang biasanya diberikan saat Hari Raya Idul Fitri justru untuk saat ini tidak diberikan.

Pemerintah meminta masyarakat  berdiam diri di rumah (social distancing) untuk menekan penyebaran COVID-19.

Ada beberapa opsi yang diberikan pemerintah untuk kebijakan cuti bersama Lebaran.

Opsi pertama adalah menggeser cuti bersama Lebaran ke akhir tahun pada tanggal 28-31 Desember 2020 dari semula 26-29 Mei 2020.

Perubahan cuti bersama ini mengubah Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 174 Tahun 2020, Nomor 01 Tahun 2020 dan Nomor 01 Tahun 2020.

Kebijakan ini menindaklanjuti arahan Presiden Jokowi dalam rapat Antisipasi Mudik Lebaran pada tanggal 2 April 2020 terkait Imbauan Tidak Mudik dan Penggantian Libur Lebaran tahun 2020.

Sedangkan opsi kedua adalah mempertimbangkan menggeser cuti Lebaran ke akhir Juli 2020. Opsi tersebut ditawarkan agar cuti Idul Fitri berdekatan dengan Idul Adha.

Lantas bagaimana dengan kebijakan pemberian THR saat situasi krisis akibat COVID-19?

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan menerbitkan aturan baru berupa Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Ini dilakukan menyusul dampak besar yang dirasakan pelaku usaha akibat pandemi COVID-19.

Selain itu, Surat Edaran tersebut untuk memastikan kewajiban pengusaha membayarkan THR menjelang Lebaran.

Ada beberapa poin penting yang diatur dalam Surat Edaran tersebut.

Misalnya, pemerintah memberikan sejumlah opsi keringanan bagi pengusaha yang belum sanggup membayaran Tunjangan Hari Raya sesuai aturan perundang-undangan.

Hal ini tentu berbeda dari aturan yang ada yaitu Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan dimana setiap pengusaha wajib membayar THR 100 persen bagi pekerja yang memiliki masa kerja di atas 1 tahun.

Kemudian, pembayaran dilakukan sekaligus selambatnya 7 hari sebelum hari raya.

Kewajiban dan Cara Menghitung THR Karyawan bagi Perusahaan

Baca Juga : Apakah THR Kena Pajak Lebih Besar dari Pajak Gaji Bulanan?

Surat Edaran Sebagai Respons Dampak COVID-19

Kementerian Ketenagakerjaan bukan tanpa alasan menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HI.00.01/V/2020.

Salah satu alasannya adalah memperhatikan kondisi pengusaha yang terdampak pandemi COVID-19.

“Memperhatikan kondisi perekonomian saat ini sebagai akibat Pandemi COVID-19 yang membawa dampak pada kelangsungan usaha dan mempertimbangkan kebutuhan pekerja/buruh akan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan maka diperlukan kesamaan pemahaman antara pengusaha dan pekerja/buruh.”

Baca Juga : Karyawan PKWT dan PKWTT Di-PHK, Apakah Berhak Dapat THR?

Perusahaan Bisa Cicil dan Tunda Pembayaran THR

Di dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 yang ditandatangani Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah tersebut, pemerintah memberikan beberapa opsi terhadap pengusaha berkaitan dengan pembayaran Tunjangan Hari Raya.

Tentunya opsi ini bisa dilakukan melalui proses dialog antara pengusaha dan pekerja/buruh. Berikut ini opsinya:

  1. Bila perusahaan tidak mampu membayar THR secara penuh pada waktu yang ditentukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan maka pembayaran THR dapat dilakukan secara bertahap,
  2. Bila perusahaan tidak mampu membayar THR sama sekali pada waktu yang ditentukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan maka pembayaran THR dapat dilakukan penundaan sampai dengan jangka waktu tertentu yang disepakati,
  3. Waktu dan cara pengenaan denda keterlambatan pembayaran THR Keagamaan.

Baca Juga : Panduan Kembali Bekerja di Kantor dengan Aman saat New Normal

Selain Cuti Lebaran, Perusahaan Tetap Wajib Bayar THR

Meskipun ada opsi Tunjangan Hari Raya bisa dibayar dengan cara dicicil atau ditunda, Kemnaker menegaskan perusahaan tetap wajib membayarkan THR.

Hal ini ditegaskan dalam poin 4 Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HI.00.01/V/2020.

“Kesepakatan mengenai waktu dan cara pembayaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan dan denda, tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR Keagamaan dan denda kepada pekerja/buruh dengan besaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta dibayarkan pada tahun 2020.”

Sementara itu, kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh, harus dilaporkan kepada Dinas Ketenagakerjaan setempat.

Hal ini diatur dalam poin 4 Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HI.00.01/V/2020.

“Kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh sebagaimana tersebut pada angka 2 dilaporkan oleh perusahaan kepada Dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan lainnya.”

Pemerintah Bangun Posko THR 2020

Selain itu, pada poin terakhir Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HI.00.01/V/2020, Kemnaker juga membangun Posko Tunjangan Hari Raya 2020. Berikut ini penjelasannya:

  1. Membentuk Pos Komando (Posko) Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di masing-masing provinsi dengan memperhatikan prosedur/protokol kesehatan pencegahan penularan COVID-19.
  2. Menyampaikan Surat Edaran ini kepada Bupati/Walikota serta pemangku kepentingan terkait di wilayah Saudara.
Image
Delima Meylynda
Selain aktif menulis untuk salah satu media berbahasa Inggris di Jakarta, Delima juga menerjemahkan kemampuannya ke pemasaran, seperti content dan email marketing, CRM, analisis, dan periklanan digital.