Administrasi HR 3 min read

Dear HR, Ini Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2021

By Wiji NurhayatPublished 11 Sep, 2020

Pemerintah telah menyepakati libur nasional dan cuti bersama tahun 2021.

Kesepakatan itu ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021 yang telah ditandatangani oleh 3 Menteri yaitu Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi, Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah, dan Menpan-RB Tjahjo Kumolo.

Omong-omong, taukah anda kalau Aplikasi Talenta juga bisa dapat mengakomodasi dan mengatur cuti bersama yang memotong cuti tahunan langsung dari menu Calendar?

Anda bisa mencobanya sendiri di Aplikasi Talenta secara gratis disini.

Bahkan Talenta juga mendukung payroll system yang terhubung dengan cuti karyawan.

“Ada sedikit perubahan dari yang sudah direncanakan. Untuk libur Idul Fitri yang rencana dimulai tanggal 10,11, 12, 13, 14, 15, 17 digeser mulai 12, 13, 14, 17, 18, 19 Mei.

Jadi cuti bersama dalam rangka Idul Fitri 2021 menjadi tgl 12, 17, 18, dan 19 Mei,” ungkap Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy dalam keterangan tertulisnya, Jumat (11/9).

Sementara itu, pemerintah memberikan tambahan cuti bersama tahun 2021 untuk Natal yaitu di tanggal 27 Desember dari semula hanya tanggal 24 Desember.

Sehingga total libur nasional dan cuti bersama di 2021 menjadi 23 hari.

Penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021 didasari atas berbagai pertimbangan.

Mulai dari pengaturan arus lalu lintas jelang dan setelah libur panjang di hari raya hingga peluang meningkatnya pendapatan ekonomi daerah maupun negara dari sektor pariwisata.

Dear HR, Ini Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2021

Baca Juga : Alasan Pengajuan Cuti Online Lebih Baik daripada Manual

Hari Libur Nasional  Tahun 2021

  1. 1 Januari: Tahun Baru 2021 Masehi
  2. 12 Februari: Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili
  3. 11 Maret: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
  4. 14 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943
  5. 2 April: Wafat Isa Al Masih
  6. 1 Mei: Hari Buruh Internasional
  7. 13 Mei: Kenaikan Isa Al Masih
  8. 13-14 Mei: Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriyah
  9. 25 Mei: Hari Raya Waisak 2565
  10. 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
  11. 20 Juli: Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriyah
  12. 10 Agustus: Tahun Baru Hijriah 1443
  13. 17 Agustus: Hari Kemerdekaan RI
  14. 19 Oktober: Maulid Nabi Muhammad SAW
  15. 25 Desember: Hari Raya Natal

Baca Juga : Beragam Contoh Surat Cuti Kerja untuk Karyawan yang Perlu Diketahui

Cuti Bersama Tahun 2021

  1. 12 Maret: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
  2. 12, 17, 18, 19 Mei: Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriyah
  3. 24 dan 27 Desember: Hari Raya Natal

Aplikasi Talenta juga bisa dapat mengakomodasi dan mengatur cuti bersama yang memotong cuti tahunan langsung.

Catatan: Aplikasi Talenta juga bisa dapat mengakomodasi dan mengatur cuti bersama yang memotong cuti tahunan langsung.

Coba gratis sekarang dengan klik gambar diatas.

Baca Juga : Jenis Cuti Karyawan yang Harus Diketahui Perusahaan

Aturan Cuti Tahunan

Cuti tahunan merupakan hak karyawan yang wajib diberikan oleh pengusaha kepada karyawan.

Sesuai dengan Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 79 Ayat 2c, cuti tahunan yang diberikan sebanyak 12 hari bagi karyawan yang sudah bekerja selama 12 bulan secara terus menerus.

Namun bagi karyawan baru atau belum memiliki masa kerja 12 bulan, maka coba lakukan review terhadap perjanjian kerja.

Karena cuti tahunan ini juga disesuaikan dengan kesepakatan antara pengusaha dan karyawan yang biasanya tertuang dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, ataupun perjanjian kerja bersama.

Untuk metode perhitungannya pun terdiri atas beberapa metode.

Jangan lupa cuti tahunan juga memiliki batas waktu, maka pastikan Anda mengetahui kapan cuti tahunan Anda akan berakhir.

Baca Juga : Panduan Lengkap Cuti Karyawan dan Bagaimana HRIS Bisa Membantu Prosesnya

Aturan Cuti Bersama ke Karyawan Swasta

Cuti merupakan hak yang dimiliki oleh setiap orang yang memiliki status sebagai karyawan.

Pentingnya pengambilan cuti bagi karyawan adalah memberikan kesempatan bagi setiap karyawan untuk mengambil waktu istirahat setelah bekerja keras untuk perusahaan.

Selain itu, cuti dianggap sebagai salah satu penghargaan atas kontribusi karyawan untuk kemajuan perusahaan.

Lalu bagaimana aturan main cuti bersama bagi karyawan swasta?

Saat diterapkan, ada perbedaan signifikan antara Aparatur Sipil Negara (ASN) dan karyawan swasta.

Bagi ASN, cuti bersama tidak akan mengurangi jatah cuti tahunan yang berjumlah 12 hari per tahun.

Lain halnya dengan karyawan swasta yang akan mengurangi jumlah cuti tahunan sebagaimana semestinya.

Merujuk kepada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor 70 Tahun 2018, ada beberapa poin penting, yaitu:

  1. Cuti bersama yang ditetapkan pemerintah sudah menjadi bagian dalam cuti tahunan sebagaimana hak pekerja.
  2. Pelaksanaan cuti bersama bersifat fakultatif atau pilihan sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh dengan pengusaha. perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama dan peraturan perundang-undangan, dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan.
  3. Pekerja/buruh yang melaksanakan cuti pada hari cuti bersama, maka hak cuti yang diambilnya mengurangi hak atas cuti tahunan pekerja/buruh yang bersangkutan.
  4. Pekerja/buruh yang bekerja pada hari cuti bersama, maka hak cuti tahunannya tidak berkurang dan kepadanya dibayarkan upah seperti hari kerja biasa.
Wiji Nurhayat