Pandemi Virus Corona atau COVID-19 berhasil memukul beberapa sektor industri. Di mana banyak perusahaan yang mau-tidak-mau mengurangi beban usaha salah satunya pengurangan karyawan bahkan membatasi rekrutmen.
Sektor industri yang palign terkena dampaknya adalah sektor pariwisata, ritel, penerbangan, hingga manufaktur. Tidak sedikit para pelaku usaha di sektor tersebut terpaksa menutup usahanya.
Tidak hanya itu, sektor lain yang terkena imbas dari pandemi COVID-19 adalah Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Untuk menekan dampak yang lebih besar, beberapa cara telah dilakukan oleh perusahaan.
Misalnya, pengurangan tenaga kerja hingga menunda rekrutmen baru. Ini dilakukan sebagai salah satu strategi agar mereka bisa bertahan dan memastikan kelangsungan bisnis kedepannya.
Baca juga: Panduan Kembali Bekerja di Kantor dengan Aman saat New Normal
Data PHK saat Pandemi
Imbas dari pengurangan tenaga kerja, Kementerian Ketenagakerjaan mencatat hingga 1 Mei 2020 ada 375.165 pekerja di sektor formal kena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sedangkan 1.032.960 pekerja lainnya dirumahkan.
Sementara itu untuk sektor informal, sebanyak 314.833 pekerja juga terkena dampak COVID-19. Sehingga total pekerja sektor formal dan informal yang terdampak COVID- 19 sebanyak 1.722.958.
Kemnaker menjelaskan bahwa data tersebut sudah clear by name dan by address, serta dilengkapi NIK KTP. Selain itu, ada juga 1,2 juta pekerja yang sudah diproses dalam tahap verifikasi dan validasi. Sehingga totalnya sekitar 3 juta pekerja yang terdampak COVID-19.
Dengan data tersebut menggambarkan kondisi saat ini membuat perusahaan memutuskan berbagai langkah agar bisnis tetap berjalan. Kemnaker menyatakan PHK adalah langkah terpaksa yang harus dilakukan selain masih ada beberapa opsi lain seperti meniadakan lembur, mengurangi shift dan jam kerja.
Baca juga: Menjawab Soal PHK dan ‘Dirumahkan’ dari Aspek Hukum saat COVID-19
Data Rekrutmen saat Pandemi
Selain data Kemnaker, ada temuan yang menarik dari data internal Mekari terkait dengan langkah perusahaan yang berkaitan dengan karyawan di masa setelah kebijakan social distancing seperti work from home diberlakukan.
Menurut data internal yang dirilis oleh Mekari, perusahaan Software as a Service, melalui produknya Talenta, software HRIS & Payroll berbasis cloud, penundaan rekrutmen juga menjadi pilihan utama perusahaan dalam menangani permasalahan operasional dampak COVID-19.
Data menunjukkan dari perusahaan – perusahaan yang menggunakan software Talenta, adanya penurunan rekrutmen yang terjadi pada masa sebelum dan sesudah WFH.
Berikut beberapa fakta data yang ditemukan :
Terjadi penurunan sebesar 26,52% pada perusahaan yang aktif melakukan rekrutmen
Data tersebut menunjukkan bahwa dari total perusahaan aktif yang menggunakan Talenta, sebanyak 558 perusahaan masih melakukan perekrutan sebelum masa WFH diberlakukan. Sementara saat WFH telah berjalan hanya ada 410 perusahaan yang masih merekrut karyawan baru.
Sebanyak 64% Perusahaan Mengurangi Jumlah Karyawan yang Direkrut Saat WFH
Hal yang menarik dari data internal Talenta yang dihimpun adalah sebanyak 25% perusahaan justru merekrut lebih banyak karyawan dari masa sebelum WFH.
Sebelas persen (11% ) perusahaan lainnya merekrut karyawan dengan jumlah sama antara sebelum dan sesudah WFH dilaksanakan. Meskipun, secara mayoritas 64% perusahaan mengurangi jumlah karyawan yang direkrut.
Baca juga: Perusahaan Mau PHK Karyawan saat Krisis Corona, Perhatikan Dulu Hal Ini
Adanya penurunan 71,43% angka median jumlah karyawan baru yang direkrut setelah WFH
Sebelum masa WFH berlangsung, median total karyawan yang direkrut oleh perusahaan per bulannya mencapai 7 orang karyawan. Sementara saat WFH jumlah ini turun drastis di angka 2 orang karyawan per bulannya.
“Data yang kami hadirkan ini mengungkap bahwa di masa krisis ini, meskipun banyak perusahaan melakukan penyesuaian pada bisnisnya, masih ada perekrutan karyawan yang dilakukan meskipun jumlahnya tidak besar. Kami melihat ini menjadi salah satu langkah strategis yang dipilih perusahaan untuk mempersiapkan kembali produk/jasa yang ditawarkan, sehingga saat pandemi berakhir perusahaan bisa menggerakkan bisnis lebih cepat,” ungkap, VP Marketing Mekari, Standie Nagadi.
Baca juga: Karyawan PKWT dan PKWTT Di-PHK, Apakah Berhak Dapat THR?
Sebagai perusahaan yang bergerak di bidang Software as a Service, Talenta memberikan berbagai kemudahan dalam membantu perusahaan dalam mengelola karyawan terutama di masa krisis.
Mulai dari absensi online, payroll, hingga analisis turnover bisa dilakukan melalui software HRIS Talenta. Tinggalkan proses manual dan mulai beralih pada proses digital yang lebih mudah.
Tertarik untuk mencoba Talenta? Isi formulir ini untuk jadwalkan demo Talenta dengan sales kami dan konsultasikan masalah HR Anda kepada kami!
Anda juga bisa coba gratis software untuk membuat jadwal kerja shift milik Talenta sekarang dengan klik gambar di bawah ini.