Insight Talenta 3 min read

Pengertian Kesepakatan Kerja, Dan 4 Hal Yang Harus Dihindari!

By Ervina LutfiPublished 27 Nov, 2022 Diperbarui 20 Maret 2024

Kesepakatan kerja adalah perjanjian yang dibuat dengan dokumen legal yang digunakan sebagai dasar kerjasama dengan karyawan. Hindari 4 kesalahan awam berikut ini dalam pembuatannya! Selengkapnya simak di Mekari Talenta.

Ketika Anda berada pada fase merekrut karyawan baru, satu hal teknis yang tidak dapat dikesampingkan adalah kontrak kerja karyawan.

Dokumen ini didefinisikan sebagai perjanjian antara karyawan atau buruh dengan Anda sebagai pengusaha, yang memuat syarat-syarat kerja, hak serta kewajiban dari karyawan maupun pengusaha, dalam hal ini Anda.

Mengapa kemudian hal ini menjadi penting?

Sebab ketika terjadi permasalahan, kedua belah pihak akan selalu memerlukan rujukan dokumen resmi yang disepakati keduanya.

Disinilah kemudian Anda dan karyawan menyepakati hak dan kewajiban masing-masing pihak, sehingga ketika telah ditandatangani maka baik Anda maupun calon karyawan telah menyetujui atas semua yang dicantumkan di dokumen tersebut.

Mengingat urgensi dokumen ini, sudah tentu dokumen kesepakatan yang disetujui oleh kedua belah pihak dibuat secara sejelas-jelasnya.

Setiap poin yang berkaitan dengan hubungan kedua belah pihak harus dicantumkan sehingga kedua pihak sama-sama memahami dan memiliki acuan jelas terkait kesepakatan kerja yang disetujui.

Tentu tidak mudah membuat kontrak kerja yang jelas. Diperlukan ketelitian serta kecermatan pada detail setiap faktor.

Idealnya, hal yang dituliskan merupakan keseluruhan, dari proses masuk, proses kerja, kenaikan pangkat, larangan, hingga urusan pensiun atau selesainya kesepakatan kerja

4 Hal Yang Harus Dihindari Dalam Membuat Kesepakatan Kerja

4 Hal Yang Harus Dihindari Dalam Membuat Kesepakatan Kerja

Terdapat beberapa poin kesalahan yang awam sekali muncul ketika membuat kontrak kerja karyawan.

Apa saja poin tersebut? Simak selengkapnya di bawah ini.

Keberimbangan Kedua Belah Pihak Dalam Kesepakatan Kerja

Idealnya, setiap kontrak kerja yang disepakati disusun berimbang, antara hak dan kewajiban masing-masing pihak.

Baik hak dan kewajiban karyawan, atau hak dan kewajiban Anda sebagai pemberi kerja.

Semua akan berjalan lancar dan terjalin hubungan yang harmonis jika kesepakatan yang ditandatangani berimbang sesuai dengan peraturan kementrian tenagakerja.

Yang menjadi poin rawan, adalah biasanya penyusunan kontrak kerja hanya berfokus pada apa yang harus dipahami karyawan.

Padahal seharusnya setiap poin disusun untuk kedua belah pihak, untuk kedua sisi, dan bagi keduanya.

Jika terjadi ketimpangan baik hak atau kewajiban, maka ini bisa jadi potensi masalah di kemudian hari.

Coba Gratis Aplikasi HRIS Talenta Sekarang!

Istilah Normatif Dalam Dokumen Perjanjian

Mungkin beberapa diantara Anda yang berkecimpung di dunia bisnis memiliki bahasa-bahasa atau istilah tertentu untuk hal yang terkait dengan kegiatan.

Bahasa yang normatif serta istilah kaku jarang sekali digunakan. Berbeda kasus untuk kontrak kerja, di mana bahasa baku dan normatif menjadi penting.

Hal ini dikarenakan idealnya sistem kontrak kerja memiliki rujukan regulasi baku.

Setiap istilah yang digunakan haruslah dapat menjelaskan hal yang sama dan dipahami kedua pihak.

Ini mengapa, bahasa dan istilah di dalam kontrak kerja biasanya menggunakan bahasa baku dan terkesan kaku.

Sebab bahasa dan istilah yang digunakan menyesuaikan regulasi yang menjadi acuan, agar menjadi dasar yang kuat.

Baca Juga : Berikut Contoh dan Penjelasan Kontrak Kerja Karyawan PKWT, PKWTT, serta Freelance

Detail Informasi Dalam Dokumen Kesepakatan Kerja

Dalam menyusun dokumen semacam ini, detail informasi merupakan hal yang terpenting, di samping tentu identitas kedua pihak.

Detail informasi yang dimaksudkan adalah terkait ketentuan yang diajukan pada calon karyawan.

Jelas, fungsinya agar karyawan memahami benar aturan apa yang disepakati ketika ia masuk ke dalam perusahaan Anda.

Biasanya setiap perusahaan memiliki template dokumen seperti ini yang telah dibuat jauh-jauh hari sehingga mudah digunakan.

Jika Anda memiliki HRD atau staff yang khusus mengurus hal ini, perlu diperhatikan kebaruan arti dari setiap istilah dan kata yang diucapkan agar tidak terjadi salah kaprah.

Klausul Mengenai Karyawan Keluar atau Berhenti

Kembali pada awal, kontrak kerja tentu memiliki batas waktu yang disepakati kedua belah pihak karena kesepakatan ditandatangani atas nama kontrak.

Tentu ketika kemudian terjadi suatu hal, kontrak bisa saja dibatalkan atau pegawai yang bersangkutan bisa diberhentikan.

Selalu pastikan kontrak yang disodorkan memiliki klausul jelas mengenai pembatalan, penghentian kerjasama, atau pemecatan.

Sertakan ketentuan yang harus dimuat, penyebab, prosedur penghentian, mekanisme yang harus dilakukan, dokumen yang harus disertakan, hingga pada detail seperti konsekuensi untuk kedua belah pihak.

Tidak sedikit kontrak yang kurang dilengkapi dengan klausul ini.

Mungkin saja selama masa kerja tidak terjadi masalah.

Namun untuk mempersiapkan perusahaan pada kondisi tidak terduga, sangat direkomendasikan untuk memastikan keberadaan klausul terkait hal ini.

Membuat dokumen seperti ini memang bukan pekerjaan mudah. Dituntut ketelitian serta kecermatan pada detail informasi.

Kontrak idealnya dipahami kedua pihak, dan tidak ada poin yang bersifat manipulatif demi keharmonisan hubungan kerja yang terjalin antara Anda sebagai penyedia talenta kerja dan karyawan.

Baca Juga : Sistem HRIS: Manfaat dan Pentingnya bagi Perusahaan

Kelola Karyawan Lebih Mudah Dengan Aplikasi Mekari Talenta

Tertarik untuk mencoba Talenta? Isi formulir ini untuk jadwalkan demo Talenta dengan sales kami dan konsultasikan masalah HR Anda kepada kami!

Anda juga bisa coba gratis Talenta sekarang dengan klik gambar di bawah ini.

Image
Ervina Lutfi
Kontributor yang rutin memproduksi tulisan seputar HR dan bisnis, dengan pembahasan teliti, terstruktur, dan mudah dipahami.