Insight Talenta 5 min read

Inilah 9 Alasan Perusahaan Melakukan PHK Karyawan

By FitriPublished 10 Sep, 2022 Diperbarui 20 Maret 2024

Bagaimana aturan phk karyawan dan apa alasan perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja? Apa alasan penyebab PHK? Hal yang bukan merupakan alasan bagi pengusaha untuk melakukan pemutusan hubungan kerja adalah? Insight Talenta akan mengulasnya disini.

Pemutusan Hubungan Kerja ( PHK ) tentu bukan hal yang ingin didengar atau bahkan dialami oleh setiap karyawan.

Akan mengerikan rasanya, jika harus dipecat saat kebutuhan ekonomi karyawan semakin meningkat.

Setelah membaca tulisan ini Anda akan bisa menjawab beberapa pertanyaan terkait aturan PHK karyawan seperti :

  • PHK merupakan tindakan bagi pelanggaran apa?
  • Apa penyebab PHK sesuai Undang Undang Ketenagakerjaan?
  • Pemutusan hubungan kerja karena keinginan pekerja diantaranya disebabkan oleh apa saja?
  • Hal yang bukan merupakan alasan bagi pengusaha untuk melakukaan pemutusan hubungan kerja adalah apa?
  • Orang yang di phk karena perusahaan bangkrut termasuk apa?
  • Pemberhentian kerja sementara dapat terjadi karena apa saja?

Namun jangan khawatir, perusahaan tidak akan melakukan PHK secara sepihak atau sewenang-wenang karena hal tersebut diatur dalam undang-undang.

PHK tak selalu berarti hanya pemecatan, namun semua pemutusan hubungan kerja, termasuk pensiun atau karyawan mengundurkan diri.

Inilah 9 Alasan Perusahaan Melakukan PHK Karyawan Sesuai Undang Undang Ketenagakerjaan

Bagaimana aturan phk karyawan dan apa alasan perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja? Apa alasan penyebab PHK? Hal yang bukan merupakan alasan bagi pengusaha untuk melakukan pemutusan hubungan kerja adalah? Insight Talenta akan mengulasnya disini.

Berdasarkan UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003, berikut ini aturan PHK karyawan dan sembilan alasan yang dapat digunakan oleh perusahaan untuk melakukan PHK karyawan.

Setelah membaca tulisan ini Anda akan tahu mengenai hal yang bukan merupakan alasan bagi pengusaha untuk melakukan pemutusan hubungan kerja adalah sebagaimana berikut yang tidak ada dibawah.

1. Aturan PHK karena karyawan melakukan kesalahan berat

Berdasarkan Pasal 158 Ayat (1) dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan, aturan perusahaan bisa melakukan PHK jika karyawan melakukan kesalahan berat, antara lain:

  1. Melakukan penipuan, pencurian, atau penggelapan barang dan/atau uang milik perusahaan;
  2. Memberikan keterangan palsu atau yang dipalsukan sehingga merugikan perusahaan;
  3. Mabuk, meminum minuman keras yang memabukkan, memakai dan/atau mengedarkan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya di lingkungan kerja;
  4. Melakukan perbuatan asusila atau perjudian di lingkungan kerja;
  5. Menyerang, menganiaya, mengancam, atau mengintimidasi teman sekerja atau pengusaha di lingkungan kerja;
  6. Membujuk teman sekerja atau pengusaha untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;
  7. Dengan ceroboh atau sengaja merusak atau membiarkan dalam keadaan bahaya barang milik perusahaan yang menimbulkan kerugian bagi perusahaan;
  8. Dengan ceroboh atau sengaja membiarkan teman sekerja atau pengusaha dalam keadaan bahaya di tempat kerja;
  9. Membongkar atau membocorkan rahasia perusahaan yang seharusnya dirahasiakan kecuali untuk kepentingan negara; atau
  10. Melakukan perbuatan lainnya di lingkungan perusahaan yang diancam pidana penjara 5 tahun atau lebih.

PHK yang dilakukan karena kesalahan berat mengharuskan perusahaan memiliki bukti yang kuat sebelum menggunakan alasan ini.

Misalnya, pelaku tangkap tangan, ada pengakuan, laporan dari pihak berwenang serta 2 orang saksi.

Baca Juga : Sebelum Melakukan Pemutusan Hubungan Kerja Karyawan, Cobalah Pertimbangkan 4 Hal Berikut!

2. Ditahan pihak berwajib

Perusahaan bisa memberlakukan pemutusan hubungan kerja jika karyawan tidak dapat melakukan tanggung jawab pekerjaannya karena ditahan pihak berwajib.

Berdasarkan UU Ketenagakerjaan, perusahaan wajib membayar karyawan uang penghargaan masa kerja sebanyak 1 kali ditambahkan dengan uang penggantian hak.

Namun, jika nantinya setelah 6 bulan karyawan dinyatakan tidak bersalah, maka perusahaan wajib mempekerjakan kembali karyawan tersebut.

Baca Juga : Keuntungan Menggunakan Aplikasi Software Attendance Management

3. Karyawan melakukan pelanggaran

Perusahaan bisa melakukan PHK karena pelanggaran yang dilakukan karyawan.

Jenis pelanggarannya berbeda-beda, karena masing-masing perusahaan memiliki peraturannya sendiri.

Umumnya, pihak perusahaan akan mengeluarkan surat peringatan terlebih dahulu sebelum melakukan PHK.

Sebagian besar perusahaan melakukan PHK setelah pekerja tersebut menerima 3 kali surat peringatan karyawan ( SP3 ).

Baca Juga : Contoh Absensi Online Gratis Dengan Web Google Forms Hingga Aplikasi Mobile App Berbasis Android

4. Karyawan ingin resign

Pemutusan hubungan kerja dapat dilakukan perusahaan saat karyawan memenuhi syarat mengundurkan diri.

Syarat yang harus dipenuhi oleh karyawan untuk mengundurkan diri, antara lain:

  1. Diharuskan mengajukan permohonan mengundurkan diri secara tertulis selambat-lambatnya 30 hari sebelum hari pengunduran diri;
  2. Tidak terikat dalam ikatan dinas;
  3. Tetap melakukan kewajibannya sampai dengan hari pengunduran dirinya;
  4. Bila si karyawan memenuhi persyaratan tersebut, PHK akan dilakukan. Tentu saja bedanya, dalam kasus ini, Pemutusan Hubungan Kerja dilakukan atas permintaan karyawannya sendiri, bukan keputusan dari pihak perusahaan.

Berbeda dengan alasan di poin-poin sebelumnya, dalam kasus ini, aturan PHK dilakukan atas permintaan pekerja, bukan keputusan dari pihak perusahaan.

Baca juga: Exit Interview, Hal Penting yang Sering Dilupakan HRD

5. Perubahan status dan efisiensi perusahaan

Perubahan status, penggabungan, peleburan, dan perubahan kepemilikan dapat menjadi alasan perusahaan melakukan PHK.

Umumnya, PHK akan dilakukan untuk efisiensi perusahaan seandainya perusahaan memerlukan perampingan karyawan atau ada beberapa posisi yang tidak dibutuhkan lagi.

Jika perusahaan bermaksud melakukan efisiensi untuk kemajuan perusahaan, maka alasan PHK bisa dilakukan namun disertai dengan pembayaran kompensasi untuk pegawainya.

Hal yang bukan merupakan alasan bagi pengusaha untuk melakukan pemutusan hubungan kerja sesuai undang undang ketenagakerjaan adalah yang tidak tercantum di tulisan ini.

Baca Juga : Pengertian, Jenis, Contoh Surat dan Perhitungan Pesangon Karyawan Terkena PHK

6. Perusahaan akan tutup atau bangkrut

Perusahaan bisa dinyatakan tutup atau bangkrut jika perusahaan mengalami kerugian terus menerus selama 2 tahun, dibuktikan dengan laporan atau audit akuntan publik.

Selain itu, perusahaan bisa melakukan PHK jika terjadi keadaan memaksa (force majeure), misalnya bencana atau hal buruk yang tidak bisa dihindari.

Jika perusahaan mengalami kerugian atau force majeure, maka karyawan yang mengalami PHK berhak mendapatkan 1 kali uang pesangon, 1 kali upah penghargaan masa kerja, dan uang penggantian.

Baca Juga : Karyawan PHK Wajib Dapat Pesangon, Ini Penjelasannya!

7. Karyawan meninggal dunia

Karyawan yang telah dinyatakan meninggal dunia akibat sakit atau suatu hal, maka hubungan kerja otomatis berakhir.

Dalam hal ini, perusahaan berkewajiban memberikan uang kepada keluarga sebanyak 2 kali uang pesangon, 1 kali uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak.

Baca juga: Pengertian Tingkat Turnover Karyawan

8. Aturan PHK Karena Karyawan pensiun

Pemutusan hubungan kerja dikarenakan karyawan telah memasuki usia pensiun, maka karyawan berhak mendapat imbalan pesangon.

Besaran pesangon karyawan telah diatur di Undang-Undang Ketenagakerjaan Pasal  167.

9. Aturan PHK Karena Karyawan mangkir

Bagi karyawan yang mangkir atau tidak hadir bekerja selama 5 hari berturut-turut tanpa keterangan tertulis yang jelas atau dilengkapi bukti-bukti sah, setelah adanya teguran lisan ataupun tertulis sebanyak 2 kali, maka perusahaan berhak memutuskan hubungan kerja pada karyawan tersebut.

Dalam hal ini, perusahaan dapat menganggap pekerja telah melakukan pengunduran diri.

Itulah alasan-alasan yang dapat digunakan perusahaan untuk melakukan PHK terhadap karyawannya.

Pemutusan hubungan kerja tentu menjadi hal yang ingin dihindari baik oleh karyawan maupun perusahaan.

Walaupun demikian, jika PHK tetap terpaksa harus dilakukan, maka sebaiknya diselesaikan secara kekeluargaan dan tetap taat aturan.

Sehingga hubungan antara karyawan dan perusahaan tetap baik.

Sebagai tim HR, penting bagi Anda untuk mengetahui alasan-alasan penyebab PHK tersebut secara rinci.

Baca Juga : Pemutusan Hubungan Kerja? Ini Alasan Perusahaan!

 

Di samping itu, Anda bisa menggunakan layanan aplikasi cuti pegawai online dari Talenta untuk mengelola data personal serta kinerja karyawan dengan cepat dan akurat.

Termasuk dalam hal urusan attendance management software untuk kehadiran karyawan.

Talenta HRIS solution menyediakan fitur HRIS berupa Administrasi HR yang dapat membantu Anda menyiapkan new employee melalui tahapan onboarding yang dapat disesuaikan dengan regulasi perusahaan.

Saya Mau Coba Gratis Talenta Sekarang!

atau

Saya Mau Bertanya Ke Sales Talenta Sekarang!

Nah, sekarang anda paham dengan bagaimana aturan phk karyawan dan apa alasan perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja, juga apa alasan penyebab PHK.

Lalu hal yang bukan merupakan alasan bagi pengusaha untuk melakukan pemutusan hubungan kerja adalah seperti yang telah Insight Talenta ulas diatas.

Anda sekarang juga bisa menjawab beberapa pertanyaan terkait topik aturan PHK seperti :

  • PHK merupakan tindakan bagi pelanggaran apa?
  • Apa penyebab PHK sesuai Undang Undang Ketenagakerjaan?
  • Pemutusan hubungan kerja karena keinginan pekerja diantaranya disebabkan oleh apa saja?
  • Hal yang bukan merupakan alasan bagi pengusaha untuk melakukaan pemutusan hubungan kerja adalah apa?
  • Orang yang di phk karena perusahaan bangkrut termasuk apa?
  • Pemberhentian kerja sementara dapat terjadi karena apa saja?

Semoga informasi ini bisa berguna untuk Anda yang membutuhkannya, dan silahkan dibagikan di sosial media.

Fitri