Kontrak Karyawan dan Regulasi yang Wajib Anda Pahami

By Ervina LutfiPublished 14 Aug, 2019 Diperbarui 20 Maret 2024

Dalam dunia industri, tidak semua karyawan perlu memiliki jabatan tetap. Status karyawan ini mempertimbangkan satu dan lain hal, misalnya seperti urgensi karyawan tersebut di perusahaan, serta tanggung jawab perusahaan pada karyawan dengan status tetap.

Biasanya untuk menyiasati perihal status tersebut, perusahaan menggunakan kontrak karyawan untuk jangka waktu tertentu sesuai kebutuhan.

Kontrak ini kemudian memberikan status PKWT atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu. Artinya, karyawan hanya bekerja pada perusahaan dalam jangka waktu yang sudah ditentukan dan sesuai pekerjaan yang diperlukan.

Karakteristik pekerjaannya sendiri antara lain bersifat satu kali selesai atau sementara, penyelesaiannya tidak lebih dari 3 tahun, dan biasanya pekerjaan yang bersifat kontrak merupakan musiman atau berhubungan dengan inovasi baru yang masih dalam percobaan.

Hal tersebut tidak main-main, karena telah diatur dalam ketentuan Pasal 59 Ayat 1 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Aturan tersebut bersifat baku dan mengikat untuk setiap pemberi kerja dan pekerja yang aktif di dunia industri indonesia.

Dalam peraturan tersebut juga disebutkan mengenai prosedur pemberlakuan kontrak, masa kontrak dan jumlah perpanjangan yang diperbolehkan.

Pemberlakuan Kontrak Karyawan

Dalam kerjasama antara Anda sebagai pemberi kerja dan karyawan sebagai pekerja, terdapat satu dokumen yang disebut dengan surat perjanjian kerja, surat kesepakatan bersama atau sejenisnya.

Isi dari dokumen ini memuat berbagai keterangan terkait kerjasama yang dilakukan antara kedua pihak.

Biasanya, informasi yang ada di dalamnya adalah mengenai posisi yang diberikan, deskripsi pekerjaan, besaran gaji yang ditawarkan, ketentuan umum dan aturan perusahaan, dan sebagainya.

Nantinya, informasi tersebut harus dipahami kedua belah pihak dan disetujui dengan cara di tanda tangani.

Tentu saja, termasuk di dalamnya adalah informasi terkait dengan status pekerja di perusahaan Anda.

Apakah karyawan berstatus tetap, kontrak atau ketentuan lain. Status ini penting karena juga berhubungan dengan beberapa ketentuan lain terkait kerjasama kerja dan tanggung jawab masing-masing pihak.

Kontrak yang ditandatangani dianggap sudah disetujui kedua pihak dan setiap poin ketentuan yang ada di dalamnya dilaksanakan sesuai yang tertulis.

Jika terjadi masalah antara Anda dan pekerja, kontrak ini yang menjadi acuan pertama untuk menyelesaikan permasalahan.

Masa Kontrak

Untuk Perjanjian Kerja Waktu Tertentu sendiri memiliki ‘masa berlaku’ selama maksimal dua tahun.

Mengapa masa kerjanya terbilang singkat? Karena seperti yang telah tercantum dalam peraturan, pekerjaan yang diberikan hanya bersifat sementara dan dapat diselesaikan dalam waktu maksimal 2 tahun saja.

Jika masa 2 tahun ini habis dan ternyata pekerjaan masih belum selesai atau terdapat kondisi lain, maka

Anda dapat memperpanjang kontrak yang berlaku antara Anda dan pekerja tersebut. Perpanjangan ini harus dilakukan dengan benar, yakni selambat-lambatnya 7 hari sebelum masa kontrak berakhir dan disampaikan secara tertulis kepada karyawan yang bersangkutan.

Masa kerja tambahan bisa berlaku maksimal hingga 1 tahun. Sehingga total masa kerjasama antara Anda dan karyawan tersebut adalah selama 3 tahun.

Apakah masih memungkinkan untuk melakukan perpanjangan? Dalam UU Ketenagakerjaan, hal ini dimungkinkan dalam kondisi yang disebut pembaruan kontrak.

Jika perpanjangan dilakukan dengan ketentuan lama yang telah disepakati, maka pembaruan dilakukan dengan ketentuan baru yang bersifat memperbarui perjanjian kerja.

Hal ini bisa dilakukan setelah masa tenggat 30 hari berakhirnya perpanjangan yang dilakukan, dan hanya bisa dilakukan satu kali saja. Total masa kerja PKWT yang diijinkan oleh regulasi adalah selama 5 tahun kerja.

Perubahan Status

Jika dicermati, disebutkan bahwa kontrak karyawan yang berlaku memiliki batas ‘maksimal’. Artinya, hal ini dapat diberlakukan tidak selama 2 tahun (untuk kontrak awal), 1 tahun (untuk perpanjangan) dan 2 tahun (untuk pembaruan). Ketika kontrak dilakukan tidak pada batas maksimal, jumlah perpanjangan dan pembaruan tetap sama, yakni sebanyak 1 kali.

Misalnya perjanjian awal dengan menggunakan kondisi PKWT adalah 6 bulan. Setelah selesai, boleh diperpanjang 1 kali, dan diputuskan 6 bulan.

Maka jika ingin dilanjutkan, harus dengan sifat pembaruan. Meski jumlah waktu yang digunakan tidak maksimal, tetap hanya boleh diberlakukan masing-masing 1 kali untuk perpanjangan dan pembaruan.

Jika hal ini dilanggar, baik dalam batas maksimal atau jumlah maksimal perpanjangan dan pembaruan, maka demi hukum, Anda sebagai pemberi kerja harus mengubah status karyawan tersebut menjadi PKWTT dengan mengeluarkan surat pengangkatan karyawan tetap.

Untuk itulah, Anda perlu menyusun strategi yang cermat dalam merekrut tenaga kerja yang Anda perlukan.

Perencanaan pembuatan kontrak karyawan memang harus dilakukan dengan tepat agar dapat membawa manfaat maksimal untuk perusahaan.

Perencanaan ini harus didukung dengan data yang kuat. Talenta, dalam hal ini, mampu menjadi partner Anda dalam menyediakan data analisis kebutuhan kerja yang diperlukan.

Penasaran bagaimana proses dan caranya? Segera klik selengkapnya di sini dan rasakan kemudahan pengelolaan HR lewat fitur-fitur yang ada di Talenta. 

Tertarik untuk mencoba Talenta? Isi formulir ini untuk jadwalkan demo Talenta dengan sales kami dan konsultasikan masalah HR Anda kepada kami!

Anda juga bisa coba gratis Talenta sekarang dengan klik gambar di bawah ini.

Coba Gratis Aplikasi HRIS Talenta Sekarang!

Image
Ervina Lutfi
Kontributor yang rutin memproduksi tulisan seputar HR dan bisnis, dengan pembahasan teliti, terstruktur, dan mudah dipahami.