THR Karyawan: Cara Menghitung dan Contohnya

By Ervina LutfiPublished 20 Apr, 2022 Diperbarui 20 Maret 2024

THR karyawan merupakan salah satu kewajiban yang harus dikeluarkan oleh perusahaan. Talenta akan memberikan cara menghitung beserta contohnya.

Tunjangan Hari Raya (THR) adalah salah satu tunjangan yang wajib diberikan oleh perusahaan kepada karyawan ketika menjelang hari raya keagamaan datang.

Tunjangan ini diberikan karena pengeluaran keluarga akan meningkat ketika hari raya tiba.

Menurut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 20 tahun 2016, THR adalah tambahan non-upah bagi karyawan ketika hari raya keagamaan tiba.

THR diberikan 1 kali selama 1 tahun. Meskipun tunjangan ini diberikan bersamaan dengan hari keagamaan karyawan yang tentu saja berbeda-beda.

Namun, praktik yang biasa dilakukan perusahaan adalah pemberiannya dalam waktu yang sama, yaitu ketika menjelang hari raya Idul Fitri.

Tunjangan ini diberikan maksimal 7 hari sebelum hari raya idul fitri. THR diberikan berdasarkan masa kerja, dan bukan status kerja.

Masa kerja yang ditentukan adalah karyawan yang sudah bekerja minimal selama 1 bulan. Kemudian bagaimana ketentuan besarnya? Dan bagaimana contoh penghitungannya? Simak selengkapnya dalam pembahasan berikut.

Ketentuan Pemberian Tunjangan Hari Raya

Besaran Tunjangan Hari Raya karyawan telah diatur dalam Permenaker nomor 6 tahun 2016 pasal 3 ayat 1.

Bagi karyawan yang memiliki masa kerja 12 bulan atau 1 tahun lebih akan mendapatkan THR sebesar 1 kali upah, apapun status karyawan tersebut.

Artinya, baik karyawan tetap maupun karyawan kontrak, jika sudah melewati masa kerja 1 tahun akan mendapatkan THR.

Kemudian bagi karyawan yang sudah bekerja minimal 1 bulan secara terus menerus namun belum mencapai 12 bulan (1 tahun) masa kerja, juga berhak mendapatkan THR dengan penghitungan secara proporsional.

Rumusnya adalah masa kerja dibagi 12 dikali upah total selama 1 bulan.

Upah yang dimaksud terdiri dari gaji pokok dan tunjangan tetap. Tunjangan tetap sendiri adalah tambahan gaji pokok yang diberikan rutin setiap bulan dengan jumlah yang sama seperti halnya memberikan gaji pokok.

Sedangkan, tunjangan tidak tetap diberikan tidak rutin dan jumlahnya dapat berbeda setiap bulan.

Pada Peraturan Pemerintah nomor 8 tahun 1981 tentang Perlindungan Upah, perusahaan dapat memotong THR karena karyawan memiliki utang kepada perusahaan.

Utang ini mungkin dimiliki oleh karyawan karena kebutuhan mendesak dan perusahaan menyediakan uang pinjaman.

Meskipun begitu, perusahaan hanya diperbolehkan memotong THR tersebut maksimal 50%. Hal ini dilakukan agar karyawan tersebut tetap dapat memenuhi kebutuhan disaat hari raya keagamaan.

THR karyawan

Contoh Penghitungan THR Karyawan

a. Anjani adalah karyawan kontrak di PT KLM yang telah bekerja selama 7 bulan. Upah Anjani setiap bulannya adalah Rp5.000.000 dengan rincian = gaji pokok Rp4.000.000, tunjangan 1 anaknya Rp500.000, dan tunjangan makan siang Rp500.000.

Karena tunjangan makan siang bukan tunjangan tetap maka tidak dapat masuk pada perhitungan THR.

Gaji pokok = Rp4.000.000

Tunjangan tetap = Rp500.000

THR Anjani = 7 bulan÷12 X (Rp4.000.000 + Rp500.000) = Rp2.625.000

b. Bapak Malik merupakan karyawan PT ABC yang sudah bekerja selama 3 tahun.

Upah Bapak Malik setiap bulan adalah Rp7.000.000 dengan rincian = gaji pokok Rp5.500.000; tunjangan jabatan Rp500.000; tunjangan istri dan 1 anaknya Rp1.000.000.

Namun, Bapak Malik meminjam uang kepada perusahaan sebesar Rp3.000.000 pada awal tahun karena anaknya mengalami kecelakaan sehingga butuh dana tambahan.

Bapak Malik sudah sepakat dalam perjanjian pinjaman tersebut bahwa pengembalian utang dapat diambilkan dari THR yang akan didapat beliau. Tunjangan Hari Raya yang bisa didapatkan oleh Bapak Malik = 7.000.000

Namun, karena Bapak Malik harus membayar utang kepada perusahaan, maka Tunjangan Hari Raya Bapak Malik dipotong 3.000.000 sesuai dengan uang yang dipinjam.

Sehingga THR Bapak Malik adalah Rp7.000.000 – Rp3.000.000 = Rp4.000.000.

Jumlah tersebut tidak melanggar peraturan karena pemotongan Tunjangan Hari Raya tidak lebih dari 50% dari total upah.

Sampai sini, Anda sudah paham terkait perhitungan THR bukan? Baik karyawan tetap maupun karyawan kontrak, sama-sama akan mendapat Tunjangan Hari Raya setiap tahunnya.

Oleh sebab itu, pengelolaan Tunjangan Hari Raya ini harus Anda perhatikan dengan teliti mulai dari penghitungannya hingga pengirimannya kepada karyawan.

Jika perusahaan memiliki ratusan karyawan, Anda bisa kewalahan karena harus menghitung THR sekaligus menghitung gaji mereka pada bulan yang sama.

Untuk menghindari kerepotan seperti itu, gunakan aplikasi HR seperti Talenta yang memiliki fitur yang lengkap, sehingga perusahaan dapat terhindar dari denda akibat terlambat membayarkan THR kepada karyawan.

Tidak hanya denda, perusahaan juga bisa dikenakan pidana kurungan dan sanksi administratif. Tentu Anda tidak mau bukan?

Fitur Talenta tidak hanya sekedar menghitung gaji karyawan setiap bulan. Talenta memiliki fitur untuk menghitung THR untuk karyawan Anda secara otomatis.

Baik untuk karyawan yang belum mencapai masa kerja 1 tahun maupun karyawan yang sudah memiliki masa kerja lebih dari 1 tahun.

Penghitungan dapat dilakukan secara proporsional per bulan, bahkan per hari. Talenta juga dapat melakukan perhitungan pajak penghasilan yang harus dikeluarkan dari THR tersebut. Efektif dan efisien bukan?

Yuk coba demo Talenta sekarang.

Tertarik untuk mencoba Talenta? Isi formulir ini untuk jadwalkan demo Talenta dengan sales kami dan konsultasikan masalah HR Anda kepada kami!

Anda juga bisa coba gratis software gaji Talenta sekarang dengan klik gambar di bawah ini.

Coba Gratis Aplikasi HRIS Talenta Sekarang!

Image
Ervina Lutfi
Kontributor yang rutin memproduksi tulisan seputar HR dan bisnis, dengan pembahasan teliti, terstruktur, dan mudah dipahami.