e-Filing Pajak: Pelaporan Layanan Pajak Online yang Mudah

By Ervina LutfiPublished 09 Nov, 2023 Diperbarui 20 Maret 2024

Layanan e-Filing pajak adalah merupakan salah satu layanan yang diunggulkan oleh DJP. Seperti apa itu? Simak pembahasan selengkapnya di Mekari Talenta.

Taat membayar pajak adalah salah satu ciri menjadi warga negara yang baik. Membayar pajak adalah kegiatan menyetorkan sejumlah uang ke negara yang akan digunakan untuk membantu pembangunan.

Bagi Anda yang pernah membayar pajak, tentu sudah tidak asing dengan istilah SPT yang merupakan singkatan dari Surat Pemberitahuan Tahunan.

SPT digunakan untuk melaporkan perhitungan dan pembayaran pajak, objek pajak, harta, penghasilan, dan kewajiban pajak lainnya.

Dulu, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) selalu diramaikan dengan masyarakat yang ingin membayar atau mengurus kewajiban pajak.

Kini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah memberikan kemudahan akses penyampaian SPT secara online, yang dikenal dengan e-filing.

Melalui peraturan DJP Nomor PER-03/PJ/2015 segala ketentuan lapor pajak online melalui e-Filing sudah dijelaskan.

Layanan e-Filing ditujukan untuk memberikan kemudahan dan kenyamanan kepada Anda.

Puncak antrian para wajib pajak di KPP biasanya terjadi pada bulan Maret, karena bulan tersebut merupakan bulan terakhir untuk pengumpulan SPT Pribadi.

Sekarang Anda dapat menggunakan e-Filing untuk lapor pajak secara online di mana saja dan kapan saja.

Pengertian e-Filling

ilustrasi pengisian e-filing pajak

e-Filing adalah salah satu cara untuk menyampaikan laporan SPT secara online dan realtime pada website DJP yang beralamat di www.pajak.go.id atau perusahaan penyedia jasa aplikasi (ASP).

Jika Anda ingin melaporkan atau membayar pajak dan tidak sempat untuk mendatangi KPP terdekat, Anda bisa menggunakan layanan ini.

Untuk melaporkan kewajiban pajak, para wajib pajak akan diminta mengisi e-form yang tersedia dalam layanan e-Filing.

Melalui layanan ini, siapapun dapat melaporkan kewajiban pajaknya, baik individu maupun badan usaha.

Jika Anda akan melaporkan SPT pajak penghasilan individu, Anda bisa langsung mengisi e-form yang tersedia dalam website DJP.

Bagi Anda yang akan melaporkan SPT pajak badan usaha, maka Anda wajib mengunggah SPT terlebih dahulu di layanan e-SPT.

Kelebihan menggunakan e-Filing pajak

Pada prakteknya, layanan e-Filing tidak hanya memberikan kemudahan bagi para wajib pajak untuk melaporkan SPT.

Pelaporan SPT secara online ini dapat membantu negara untuk pengarsipan dan pengecekan ulang sebagai konfirmasi atas pajak yang sudah dibayarkan. Inilah kelebihan-kelebihan lain dari e-Filing yang harus Anda tahu:

1. e-Filing pajak, aplikasi resmi dari DJP

Layanan e-Filing adalah aplikasi resmi yang dirilis oleh Direktorat Jenderal Pajak di Indonesia.

Saat Anda menggunakan e-Filing untuk melaporkan atau membayar pajak, Anda akan diberikan bukti yang sah oleh DJP.

2. Gratis

Akses e-Filing dan keperluan yang dilakukan pada layanan ini adalah gratis.

Anda tidak dibebankan biaya saat melaporkan SPT, sesering apapun Anda melakukannya.

Hal ini dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus meningkatkan penerimaan negara secara umum.

3. Tersedia untuk semua jenis pajak

e-Filing dapat digunakan untuk melaporkan berbagai jenis SPT, seperti SPT Tahunan, SPT Masa, dan SPT pajak yang lainnya.

4. Tepat waktu

Keunggulan e-Filing selanjutnya adalah tepat waktu sehingga tidak ada lagi alasan bagi wajib pajak untuk terlambat melapor dan membayar pajak.

Terdapat fitur e-mail pengingat untuk kembali mengingatkan Anda akan jatuh tempo pelaporan SPT dan pembayaran pajak.

5. Terintegrasi dengan layanan pajak lain

e-Filing menyediakan layanan hitung otomatis pajak, membuat ID billing, setor pajak online, lapor SPT, dan membuat EFIN dalam satu website.

Adanya integrasi ini akan membuat Anda lebih mudah dan efisien saat melakukan hal-hal yang berkaitan dengan perpajakan.

6. Pengawasan dan pengecekan yang mudah

Layanan ini dapat digunakan oleh banyak pengguna, yang artinya Anda bisa berkolaborasi dengan banyak pihak dalam satu perusahaan.

Misalnya saja antara manajer, CFO, dan penandatangan SPT.

Bagi Anda yang mengelola perpajakan untuk perusahaan dengan skala besar maupun beberapa perusahaan sekaligus, e-filing menyediakan fitur multi pengguna dan multi perusahaan.

7. Keamanan data

Sebagai lembaga yang memiliki sertifikat ISO 27001, maka data-data Anda akan aman tersimpan dan terjamin kerahasiaannya.

Jenis Pajak yang Wajib Menggunakan e-Filing Pajak

Pada tahun 2008, Menteri Keuangan Republik Indonesia mengeluarkan peraturan terkait dengan pembayaran pajak.

Dijelaskan bahwa ada beberapa jenis pajak penghasilan yang wajib menggunakan layanan e-filing, di antaranya SPT Masa PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 26.

Lalu ada SPT Masa PPN atau PPnBM 111, sert SPT Badan bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang menerbitkan e-faktur.

Jenis pajak yang tidak wajib menggunakan e-Filing di antaranya adalah SPT Masa PPh 25 nihil, SPT Masa Pph 25 kurang bayar, SPT Masa 21 nihil, SPT Masa 26 nihil, SPT Masa PPN atau PPnBM.

Lalu ada juga PPN atas Membangun Kegiatan Sendiri, PPN Impor Barang Luar Negeri, serta PPN Jasa Luar Negeri.

Cara menggunakan e-Filing Pajak

Perlu diingat bahwa sebelum melakukan lapor pajak online, baik melalui DJP atau ASP, sebagai wajib pajak Anda harus memiliki Electronic Filing Identification Number atau yang dikenal dengan EFIN.

Dalam EFIN terdapat nomor identitas unik yang diterbitkan oleh DJP sehingga Anda dapat melakukan transaksi elektronik dengan DPJ seperti lapor SPT online dan pembuatan kode billing untuk pembayaran pajak.

EFIN wajib dimiliki oleh wajib pajak pribadi maupun wajib pajak badan. Saat ini layanan untuk membuat EFIN tetap harus dilakukan di KPP terdekat karena belum tersedia layanan online.

Anda cukup mengisi formulir dan melengkapi dokumen-dokumen pendukung.

Proses pembuatan EFIN relatif mudah dan singkat serta tidak membutuhkan waktu lebih dari satu hari.

Setelah Anda memiliki EFIN, selanjutnya Anda bisa menggunakan layanan e-Filing.

Bagi Anda yang tertarik untuk menggunakan layanan e-Filing berikut ini adalah langkah-langkah yang harus dilakukan:

  1. Login ke halaman www.djponline.pajak.go.id dengan memasukkan NPWP, password, dan kode keamanan.
  2. Masuk ke fitur e-Filing
  3. Pilih buat SPT
  4. Jawab pertanyaan-pertanyaan yang diajukan
  5. Pilih SPT yang disarankan dari sistem
  6. Isi data SPT sesuai dengan jenis SPT yang Anda terima
  7. Setelah semua terisi, masukkan kode verifikasi dan kirim SPT
  8. Unduh Bukti Penerimaan Elektronik atau BPE

Jika Anda akan menggunakan layanan e-Filing untuk wajib pajak badan begini caranya:

  1. Anda harus membuat SPT di aplikasi e-SPT yang sudah tersedia pada lama www.pajak.go.id
  2. Isi SPT di aplikasi e-SPT
  3. Buat SPT dengan format .csv di aplikasi
  4. Lalu scan lampiran dalam bentuk pdf
  5. Upload e-SPT pada fitur e-Filing di halaman www.djponline.pajak.go.id
  6. Buat laporan SPT seperti lapor SPT wajib pajak pribadi.

Setelah semua proses e-Filing selesai, bukti laporan pajak akan dikirimkan ke email Anda atau email yang Anda daftarkan.

Di email tersebut tertera jelas nama, npwp, tahun pajak, jenis spt, status spt, hingga tanggal penyampaian

Sebagai warga negara yang baik, Anda harus selalu taat pajak, baik pribadi maupun perusahaan.

Manajemen keuangan perusahaan akan mempengaruhi ketaatan pembayaran pajak, sehingga penting sekali untuk memperhatikan pengelolaannya.

Kini, telah hadir Mekari Talenta yang akan membantu perusahaan Anda mengelola proses administrasi karyawan sehingga bisnis Anda akan tetap berjalan lancar.

Software payroll dari Mekari Talenta memiliki fitur manajemen payroll, pembayaran payroll, hingga manajemen HR sehingga administrasi perusahaan menjadi lebih sederhana.

Tertarik untuk mencoba Mekari Talenta? Isi formulir ini untuk jadwalkan demo Mekari Talenta dengan sales kami dan konsultasikan masalah HR Anda kepada kami.

Image
Ervina Lutfi
Kontributor yang rutin memproduksi tulisan seputar HR dan bisnis, dengan pembahasan teliti, terstruktur, dan mudah dipahami.