Other 5 min read

Kecelakaan Kerja Terjadi? Minimalisir dengan K3!

By Sely AnandaPublished 03 Jan, 2020 Diperbarui 20 Maret 2024

Bekerja pada hakikatnya adalah melakukan suatu kegiatan yang melibatkan aktivitas mental dan fisik dalam memenuhi tujuan tertentu. Seperti kegiatan dan aktivitas lainnya, bekerja juga sangat berkaitan dengan resiko pekerjaan. Resiko pekerjaan ini menyangkut kepada kecelakaan kerja yang merupakan suatu peristiwa yang tidak disangka-sangka yang terjadi kepada pekerja saat sedang melakukan suatu pekerjaan dan menimbulkan kerugian baik jiwa maupun harta.

Pemahaman Tentang Kecelakaan Kerja dan Penanggulangan dengan K3

Untuk dapat meminimalisir adanya kecelakaan kerja di perusahaan, perlu adanya kerjasama dan komunikasi yang baik antara karyawan dan tim SDM sebagai perpanjangan tangan dari perusahaan untuk memahami K3 atau Kesehatan dan Keselamatan Kerja di perusahaan.

Pengertian Kesehatan & Keselamatan Kerja (K3)

Semua perusahaan memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa pekerja dan orang lain yang terlibat pada suatu pekerjaan selalu ada dalam keadaan yang aman dan minim resiko, Oleh karena itu Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) juga tertuang dalam Undang-undang Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003 pasal 87.

Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) sendiri dapat diartikan kepada hal yang terkait dengan kesehatan, keselamatan, dan kesejahteraan manusia yang bekerja pada sebuah lokasi pekerjaan, baik itu institusi maupun proyek. Ruang lingkup Kesehatan dan Keselamatan Kerja bukan hanya kepada karyawan tapi juga masyarakat luas yang berdekatan dengan lokasi pekerjaan dan memiliki resiko kerja yang sama.

Fungsi Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3)

Pentingnya setiap perusahaan untuk menerapkan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) tidak terlepas dari fungsi yang diberikan oleh K3 sendiri yang adalah:

  1. Sebagai pedoman untuk melakukan identifikasi akan adanya bahaya yang mungkin terjadi pada lingkungan pekerjaan.
  2. Menjadi dasar saran dalam membuat perencanaan, proses organisasi, desain tempat kerja dan pelaksanaan kerja.
  3. Sebagai pedoman dalam memantau kesehatan dan keselamatan dari proses kerja karyawan.
  4. Memberikan saran program untuk dapat menyebarkan informasi dan edukasi tentang K3 kepada karyawan.
  5. Data yang dapat digunakan sebagai ukuran keefektifan dari program dan proses K3 yang sudah dibuat sebelumnya.

Tujuan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3)

Kelima fungsi tersebut di atas berkaitan dengan tujuan dari Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) yaitu untuk meningkatkan kinerja karyawan dengan cara  melindungi dan memelihara kesehatan dan keselamatan karyawan di tempat kerja, memastikan kesehatan dan keselamatan setiap orang yang berada di lingkungan pekerjaan, dan memastikan sumber daya produksi terpelihara dengan baik dan dapat digunakan secara aman.

Ruang Lingkup Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3)

Setelah mengetahui fungsi dan manfaat dari Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3), Anda juga harus memahami ruang lingkup dari K3 di dalam dunia pekerjaan. Untuk memastikan K3 dapat diimplementasikan dengan baik pada proses kerja di perusahaan, beberapa aspek inilah yang harus Anda perhatikan.

  • Lingkungan Kerja

Sebagai bagian keseharian dari kehidupan sosial, psikologi, dan fisik karyawan di dalam sebuah perusahan dan dapat mempengaruhi pekerjaan karyawan, lingkungan kerja menjadi salah satu aspek penting untuk Kesehatan dan Keselamatan Kerja karyawan. 

Oleh karena lingkungan akan sangat mempengaruhi manusia di dalam lingkungan itu sendiri, K3 harus dapat diterapkan di dalam membangun lingkungan kerja yang minim resiko. Bukan hanya minim resiko tetapi juga nyaman untuk karyawan sehingga kinerja karyawan dapat semakin meningkat.

  • Alat Kerja dan Bahan

Alat kerja dan bahan adalah salah satu inti penting dalam perusahaan karena merupakan penentu dalam proses produksi, oleh karena itu penting untuk memastikan kelengkapan dan kualitas dari alat kerja dan bahan dapat terjaga. K3 harus juga diimplementasikan dalam pengelolaan alat kerja dan bahan perusahaan.

  • Metode Kerja

Metode kerja menjadi salah satu aspek yang harus diperhatikan jika ingin proses kerja di sebuah perusahaan menjadi lebih efektif, oleh karena itu penting untuk mengembangkan metode kerja yang baik dan terstandarisasi oleh Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3). 

Jenis Bahaya Kerja

Sebagaimana fungsi dan manfaatnya Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) sangat bermanfaat untuk mencegah atau meminimalisir kecelakaan kerja yang mungkin terjadi karena adanya bahaya kerja di perusahaan, jenis bahaya kerja yang ada pada pekerjaan dapat berupa bahaya kimia, bahaya fisika dan bahaya jenis pekerjaan yang dapat diuraikan sebagai berikut:

  • Bahaya Kerja Kimia

Biasanya berasal dari bahan-bahan kimia yang berpotensi merusak kesehatan jika terjadi kontak langsung dengan manusia. contohnya adalah gas kimia beracun, uap kimia, dan abu sisa pembakaran bahan kimia.

  • Bahaya Kerja Fisik

Berasal dari berbagai hal yang menyakut fisik dan berpotensi untuk merusak kesehatan serta keselamatan karyawan jika terdapat kontak langsung. Contohnya adalah temperatur yang ekstrim, suara yang terlalu berisik sehingga mengganggu pendengaran, dan kondisi udara yang kotor atau tidak wajar.

  • Bahaya Kerja Ergonomi

Biasanya terkait peralatan, mesin, proses dan tempat kerja. Contohnya adalah resiko yang terjadi karena posisi duduk dalam bekerja, mengetik, jarak antara layar dan mata, mengangkat barang-barang dan memegang alat karena gerakan yang berulang dan posisi yang menetap dalam waktu lama memiliki potensi untuk menimbulkan cedera.

  • Bahaya Kerja Biologi

Biasanya menjadi salah satu hal yang harus diperhatikan pada tenaga medis karena terancam baya berupa penyakit dan bakteri yang mungkin tertular pada saat melakukan pekerjaan, Contohnya seperti virus hepatitis, TBC, dan HIV yang memiliki resiko penularan tinggi kepada dokter atau perawat di rumah sakit.

Hal yang umum terjadi adalah adanya gejala stres karena pekerjaan. Stres tidak dapat dipandang sebelah mata dan dianggap sambil lalu karena stres sendiri dapat mendatangkan penyakit-penyakit lain yang berhubungan dengan biologis dan fisik manusia.

Syarat Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3)

Berdasarkan Undang-undang No. 1 Tahun 1970 Pasal 3, syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) adalah sebagai berikut:

  • Mencegah dan mengurangi kecelakaan.
  • Mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran.
  • Mencegah dan mengurangi bahaya peledakan.
  • Memberi kesempatan atau jalan menyelamatkan diri pada waktu kebakaran atau kejadian-kejadian lainnya yang berbahaya.
  • Memberikan pertolongan pada kecelakaan.
  • Memberi alat-alat perlindungan diri pada para pekerja.
  • Mencegah dan mengendalikan timbul atau menyebar luasnya suhu, kelembaban, debu, kotoran, asap, uap, gas, hembusan angin, cuaca, sinar atau radiasi, suara, dan getaran.
  • Mencegah dan mengendalikan timbulnya penyakit akibat kerja baik physik maupun psychis, peracunan, infeksi dan penularan.
  • Memperoleh penerangan yang cukup dan sesuai.
  • Menyelenggarakan suhu dan lembab udara yang baik.
  • Menyelenggarakan penyegaran udara yang cukup.
  • Memelihara kebersihan, kesehatan, dan ketertiban.
  • Memperoleh keserasian antara tenaga kerja, alat kerja, lingkungan, cara dan proses kerjanya.
  • Mengamankan dan memperlancar pengangkutan orang, binatang, tanaman atau barang.
  • Mengamankan dan memelihara segala jenis bangunan.
  • Mengamankan dan memperlancar pekerjaan bongkar-muat, perlakuan dan penyimpanan barang.
  • Mencegah terkena aliran listrik yang berbahaya.
  • Menyesuaikan dan menyempurnakan pengamanan pada pekerjaan yang bahaya kecelakaan menjadi bertambah

Beberapa penjelasan mengenai Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) di atas semoga bisa menambah pengetahuan Anda mengenai pentingnya memahami K3 untuk menurunkan tingkat risiko kecelakaan kerja, sehingga dengan metode, lingkungan, dan pengoperasian alat kerja yang sudah sesuai K3 dapat meningkatkan kinerja dan produktivitas karyawan Anda.

Untuk mengurangi beban perusahaan atas kecelakaan kerja karyawan, Anda sebagai HR bisa memanfaatkan BPJK Kesehatan dan Ketenagakerjaan. Dengan program dan jaminan BPJS ini, Anda bisa mengurangi beban perusahaan jika terjadi kondisi tersebut. Selain itu, Anda juga bisa memanfaatkan software Talenta untuk membantu Anda menghitung iuran BPJS Kesehatan maupun Ketenagakerjaan dengan lebih mudah dan cepat. Ajukan demo Talenta sekarang.

Tertarik untuk mencoba Talenta? Isi formulir ini untuk jadwalkan demo Talenta dengan sales kami dan konsultasikan masalah HR Anda kepada kami!

Anda juga bisa coba gratis HR online Talenta sekarang dengan klik gambar di bawah ini.

Coba Gratis Aplikasi HRIS Talenta Sekarang!

Image
Sely Ananda
Seorang profesional di bidang HR, talent acquisition, dan content writing. Memiliki pengalaman lebih dari 9 tahun di berbagai industri, mulai dari online media, teknologi, e-commerce, hingga retail.