Karyawan Lembur? Begini Cara Perhitungan Upahnya

By Ervina LutfiPublished 10 Dec, 2019 Diperbarui 20 Maret 2024

Berikut adalah hitungan lembur juga info peraturan tentang upah lembur sesuai aturan depnaker terbaru di Insight Talenta!

Sebuah perusahaan biasanya sudah memiliki waktu kerja sesuai jam kerja yang sudah ditentukan.

Para karyawan juga sudah tahu kapan dia harus bekerja dan kapan harus pulang tepat waktu.

Saya Mau Coba Gratis Talenta Sekarang!

atau

Saya Mau Bertanya Ke Sales Talenta Sekarang!

Masuk tepat waktu juga menjadi hal yang harus ditaati oleh para karyawan. Atau pada saat terjadi lembur karyawan di kantor.

Berbeda dengan masuk kantor, jam pulang kantor sendiri kadang banyak yang masih ingin sekedar berbincang dengan rekan kerja lain atau pekerjaan belum selesai.

Untuk pekerjaan yang belum selesai dan butuh waktu untuk menyelesaikannya, kadang perusahaan memberikan kebijakan lembur bagi para karyawannya.

Hitungan dan Peraturan Tentang Upah Lembur Depnaker

Berikut adalah hitungan lembur juga info peraturan tentang upah lembur sesuai aturan depnaker terbaru di Insight Talenta!

Biasanya lembur itu untuk beberapa case perusahaan yang kebetulan pekerjaan dikejar deadline.

Atau sedang mendatangi acara yang akan dihitung lembur oleh perusahaan.

Macam-macam kebijakan suatu perusahaan saat memberikan jatah lembur bagi para karyawannya untuk kepentingan majunya perusahaan.

Saya Mau Coba Gratis Talenta Sekarang!

atau

Saya Mau Bertanya Ke Sales Talenta Sekarang!

Selain itu, sebagai karyawan harus tahu tentang upah dan waktu lembur itu sendiri.

Termasuk bagaimana cara penghitungan lembur yang sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Karena nantinya upah tersebut akan bisa menambah pendapatan kita di gaji karyawan setiap bulannya.

Dengan memahami penghitungan dan segala sesuatu tentang lembur, maka karyawan akan lebih nyaman saat melakukan lembur di kantor.

Besaran uang lembur itu akan kita terima dari perusahaan sesuai peraturan yang berlaku, dan perusahaan memiliki kewajiban untuk membayarnya.

Selain karena sudah diatur oleh undang-undang, peraturan tentang uang lembur ini akan meningkatkan produktivitas karyawan agar bisa bekerja lebih giat lagi.

Saya Mau Coba Gratis Talenta Sekarang!

atau

Saya Mau Bertanya Ke Sales Talenta Sekarang!

Baca Juga : Harus Lembur Kerja? Simak Tips Menghindarinya

Pengertian Lembur Karyawan Berdasar Peraturan Lembur Depnaker Terbaru

Upah kerja lembur adalah upah yang wajib dibayarkan oleh perusahaan untuk karyawan yang sudah melakukan lembur karena pekerjaannya sesuai dengan jumlah waktu kerja lembur yang telah dilakukan.

Adapun waktu kerja lembur yang dapat dilakukan oleh karyawan adalah paling banyak 3 jam setiap hari dan 14 jam dalam satu minggu.

Ini di luar libur hari minggu dan hari libur resmi nasional. Lalu bagaimana hitungan lembur juga info peraturan tentang upah lembur sesuai aturan depnaker terbaru?

Bila kita lihat Kepmenakertrans nomor 102 MEN/VI/2004, waktu kerja karyawan itu sudah ditentukan yaitu 7 jam sehari dan 40 jam seminggu di 6 hari kerja, atau 8 jam sehari 40 jam seminggu di 5 hari kerja dan diberikan waktu libur mingguan dan libur di hari libur nasional.

Bila terjadi urusan pekerjaan di luar jam kerja yang sudah ditetapkan di atas, maka perusahaan wajib untuk memberikan uang lembur bagi karyawannya.

Di Indonesia, para karyawan ini dilindungi oleh Undang-undang Ketenagakerjaan agar para karyawan tidak perlu khawatir lemburnya tidak dihitung oleh perusahaan.

Hal ini dilakukan agar tercipta harmonisasi hak dan kewajiban karyawan dalam melakukan pekerjaannya.

Sehingga tidak ada yang merasa dirugikan, baik karyawan maupun perusahaan.

Landasan hukum peraturan tentang upah kerja lembur saat ini yaitu sebagai berikut :

  1. Undang –Undang no.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pasal 78 ayat (2),(4), pasal 85 tentang ketentuan waktu kerja lembur dan upah kerja lembur
  2. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Kepmenakertrans Nomor KEP 102/MEN/VI/2004 mengenai Waktu dan Upah Kerja Lembur.
  3. Peraturan Pemerintah no 78/2015 tentang Pengupahan

Bila ada suatu perusahaan yang tidak membayar uang lembur, berarti dapat dikatakan melanggar ketentuan pemberian upah lembur di  Undang –Undang no.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pasal 78 (ayat 2 dan 4) dan pasal 85 tentang ketentuan waktu kerja lembur dan upah kerja lembur.

Sesuai peraturan Undang-undang Ketenagakerjaan Pasal 187 ayat 1 tentang lembur, sanksi yang bisa diberikan pada perusahaan adalah sanksi pidana dengan kurungan paling singkat 1 bulan, paling lama 12 bulan dan atau denda paling sedikit Rp10.000.000 dan paling banyak Rp100.000.000.

Baca Juga : Kupas Tuntas Sistem Lembur Karyawan di Indonesia

Cara menghitung Hitungan Upah Kerja Lembur Sesuai Aturan Depnaker

Ternyata, dalam penghutungan upah kerja lembur itu banyak yang harus dipahami agar tidak salah mengkalkulasikan upah kerja lembur yang harus dibayar ke karyawan.

Karena biasanya, uang lembur ini dibayarkan sekaligus pada saat gajian atau payroll bulanan.

Untuk membuat laporan waktu kerja lembur, dibutuhkan banyak detail administrasi bagi perusahaannya.

Karena itu agar tugas HRD lebih mudah, perusahaan Anda bisa mencoba menggunakan aplikasi payroll Talenta yang bisa diatur sesuai hitungan lembur juga info peraturan tentang upah lembur sesuai aturan depnaker terbaru.

Berikut yang biasanya harus dilampirkan untuk menghitung upah kerja lembur

  1. Surat penugasan karyawan melakukan lembur. Tercantum jelas nama karyawan, waktu dan tujuan lembur yang biasanya ditandatangani atasan.
  2. Rincian detail waktu lembur saat mulai lembur di luar jam kerja hingga pulang kantor.
  3. Semuanya dibuat dalam formulir lembur sesuai format perusahaan masing-masing, yang ditandatangani oleh karyawan dan disahkan oleh atasan.

Penghitungan waktu lembur saat di luar hari kerja, lembur saat libur lebaran dan di luar waktu hari libur berbeda.

Sesuai Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 dan Peraturan Kemenakertrans no KEP 102/MEN/VI/2004 pasal 8 ayat 2, upah lembur sejam ada hitungannya.

Upah lembur sejam = 1/173 x Upah satu bulan karyawan

Jadi 1 jam dihitung dengan rumus 1/173 dikalikan upah satu bulan.

Upah satu bulan karyawan ini adalah upah pokok sebulan 100% sekaligus tunjangan tetapnya atau 75% upah pokok untuk yang tidak mendapatkan tunjangan tetap dan tidak tetap.

Bagaimana Cara Hitungan Upah Kerja Lembur?

Jika, Anda masih bingung bagaimana perhitungan lembur yang benar, berikut ini beberapa peraturan tentang lembur sesuai ketentuan Depnaker, yaitu:

Saat lembur di hari kerja biasa

Penghitungannya adalah dengan 1.5 x upah sejam pada jam pertama lembur dan 2x upah sejam pada jam selanjutnya.

Saat lembur di hari libur mingguan dan hari libur nasional

  • Untuk perusahaan dengan 5 hari kerja, 2x upah sejam untuk 8 jam pertama, 3x upah sejam untuk jam ke-9, dan 4x upah sejam untuk jam ke-10 dan ke-11.
  • Untuk perusahaan dengan 6 hari kerja, 2x upah sejam untuk 7 jam pertama, 3x upah sejam untuk jam ke-8, dan 4x upah sejam untuk jam ke-9 dan ke-10.
  • Untuk hari libur yang jatuh pada hari kerja terpendek (misalnya Jumat), 2x upah sejam untuk 5 jam pertama, 3x upah sejam pada jam ke-6, dan 4x upah sejam pada jam ke-7 dan ke-8.

Baca Juga : Peraturan Lembur Karyawan Menurut Undang-undang

Contoh Hitungan Upah Kerja Lembur Sesuai Peraturan Depnaker

Bila masih bingung dengan cara menghitung upah kerja lembur di atas, mari kita mencoba menghitung langsung pada contoh kasus lembur karyawan di bawah ini agar lebih jelas.

Ada karyawan melakukan lembur di kantornya atas perintah perusahaan.

Perusahaan itu menerapkan sistem kerja 8 jam perhari dan 40 jam dalam seminggu.

Total gaji karyawan tersebut (gaji pokok dan tunjangan tetap) adalah sebesar Rp4.000.000 setiap bulannya.

Setiap malam, selama 3 hari berturut-turut karyawan tersebut melakukan lembut karena ada presentasi yang harus dipersiapkan perusahaannya.

Waktu lembur yang telah karyawan tersebut lakukan setelah dihitung pada hari senin sebanyak 3 jam, selasa 2 jam dan pada hari rabu 1 jam.

Berarti  penghitungannya adalah dengan 1.5 x upah sejam pada jam pertama lembur dan 2x upah sejam pada jam selanjutnya.

Berarti penghitungan 1,5 sebanyak 3 kali, 2 sebanyak 2 kali. Total lemburnya adalah 10,5 x upah lembur sejam.

Upah lembur per jam : 1/173 xRp 4.000.000 = Rp 23.131

Dan sesuai peraturan tentang lembur, upah yang karyawan itu dapatkan selama 3 hari berturut-turut lembur adalah 10,5 x Rp 23.131 = Rp 242.774.

Baca Juga : Software Penggajian Sesuai Payroll System Indonesia

Gunakan Talenta Payroll Agar Perhitungan Bisa Disesuaikan Dengan Peraturan Lembur Depnaker Terbaru

 

Gunakan Talenta Payroll Agar Perhitungan Bisa Disesuaikan Dengan Peraturan Lembur Depnaker Terbaru

Sebenarnya cukup mudah mudah dalam menghitung hitungan upah kerja lembur sesuai depnaker ini apalagi dengan kemudahan adanya aplikasi hr software Indonesia.

Tapi bila ingin dipermudah, Talenta memiliki kemudahan yang membantu perusahaan mengatur kebijakan lembur karyawan sesuai peraturan tentang lembur perusahaan dan pemerintah.

Saya Mau Coba Gratis Talenta Sekarang!

atau

Saya Mau Bertanya Ke Sales Talenta Sekarang!

Penghitungan sesuai peraturan tentang upah kerja lembur baik hari libur dan hari kerja semakin gampang sistem HRIS.

Dan semua penghitungan upah kerja lembur ini akan langsung dimasukkan pada gaji karyawan setiap bulan.

Tertarik untuk mencoba Talenta? Isi formulir ini untuk jadwalkan demo Talenta dengan sales kami dan konsultasikan masalah HR Anda kepada kami!

Anda juga bisa coba gratis Talenta sekarang dengan klik gambar di bawah ini.

Coba Gratis Aplikasi HRIS Talenta Sekarang!

Baca Juga : HR Harus Tahu, Ini Syarat Sistem HRD yang Baik

Nah, diatas adalah adalah hitungan lembur Juga info peraturan tentang upah lembur sesuai aturan depnaker terbaru di Insight Talenta.

Semoga bermanfaat, dan silahkan untuk dibagikan ke sosial media.

Image
Ervina Lutfi
Kontributor yang rutin memproduksi tulisan seputar HR dan bisnis, dengan pembahasan teliti, terstruktur, dan mudah dipahami.