E-FIN Wajib Pajak Pribadi, Begini Cara Mendapatkannya

By Ervina LutfiPublished 27 Nov, 2019 Diperbarui 20 Maret 2024

Ada tiga cara untuk mendapatkan e-FIN bagi wajib pajak pribadi. Seperti apa caranya untuk mendapatkan EFIN Pajak ini? Simak artikel Talenta ini selengkapnya.

Saat ini, kesadaran masyarakat tentang pentingnya membayar pajak sudah sangat tinggi. Apalagi penggunaan pajak dapat dilihat dari semakin berkembangnya pembangunan suatu negara.

Pembangunan  negara pasti akan dinikmati oleh seluruh warga negaranya. Oleh karena itu, membayar pajak wajib bagi setiap orang.

Ternyata, untuk membayar pajak tidaklah susah, Anda hanya perlu mengisi SPT saja. Jika sudah bayar pajak, maka Anda  wajib menyampaikan atau melaporkan melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak.

Guna pelaporan SPT adalah untuk memastikan jumlah pembayaran pajak benar, dengan bukti penyampaian di SPT.
Apabila ternyata pajak yang telah Anda bayarkan berlebih atau lebih bayar, maka uang bisa dikembalikan.

Jika ternyata kurang bayar, Anda dapat mengetahuinya melalui pelaporan SPT itu dan bisa segera melunasinya agar tidak kena denda.

Sekarang, SPT baik wajib pajak pribadi maupun badan usaha sendiri sudah bisa dilakukan secara online berkat salah satu alternatif pelaporan pajak dengan menggunakan e-Filling pajak.

Agar dapat mengisi e-Filling, Anda harus memiliki e-FIN untuk mengisi laporan SPT Tahunan Pajak. Mengisi SPT Pajak melalui gadget dan online sudah bukan masalah lagi di era digitalisasi seperti saat ini.

Apa itu e-FIN?

E-FIN adalah singkatan dari Electronic Filing Identification Number. E-FIN terdiri dari 10 digit nomor identitas yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada setiap wajib pajak.

E-FIN ini dapat digunakan untuk melakukan transaksi elektronik yang berhubungan dengan pajak, seperti mengisi laporan SPT Tahunan Pajak atau juga bisa untuk membuat kode billing pembayaran pajak.

Cukup dengan memasukkan nomor e-FIN, wajib pajak dapat mengisi e-Filling atau DJP Online sesuai dengan Peraturan DJP Nomor 03/2015

Keberadaan e-FIN sangat membantu wajib pajak mengisi SPT Tahunan secara online karena sudah terenkripsi secara aman dan rahasia.

Dengan memiliki e-FIN, Anda akan mendapat banyak kemudahan dalam hal pengisian laporan SPT secara online karena lebih hemat tenaga dan waktu. Selain itu, juga untuk kemudahan mengisi SPT di tahun berikutnya.

Hal ini karena data yang telah Anda masukkan sudah ada dalam database pajak, tanpa perlu disubmit ulang dari awal.

Anda juga bisa mengakses kapanpun dengan autentikasi nomor e-FIN, sehingga Anda bisa melakukan transaksi perpajakan online atau mengisi SPT tanpa harus datang ke KPP dengan aman dan rahasia.

E-FIN ini berlaku untuk wajib pajak pribadi dan wajib pajak badan usaha. Jadi semua objek wajib pajak bisa mendapatkan kemudahan melalui e-FIN ini.

Manfaat e-FIN

  1. Dengan e-FIN, wajib pajak bisa mengakses sistem pajak online dan melaporkan SPT Tahunan tanpa perlu antre di KPP.
  2. e-FIN menjamin kerahasiaan data yang Anda masukkan ke sistem pajak online.
  3. Dengan melaporkan pajak secara online, data sudah terekam di sistem pajak. Nantinya untuk laporan pajak tahun berikutnya, tidak perlu mengulang isian dari awal lagi

e-FIN Wajib Pajak untuk Pelaporan SPT Tahunan

Cara Membuat e-FIN Wajib Pajak Pribadi

Walau e-FIN adalah nomor identifikasi online, ternyata untuk membuatnya tidak bisa dilakukan secara online.

Iya, untuk saat ini jika untuk pertama kalinya Anda membuat e-FIN hanya bisa dilakukan dengan datang langsung ke KPP dengan membawa berkas-berkas yang dibutuhkan.

Pasal 2 dari Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Pajak Nomor PER-04/PJ/2015 tentang Pengamanan Transaksi Elektronik Layanan Pajak Online mengatur tentang pengajuan permohonan e-FIN bagi wajib pajak.

Dari pasal tersebut, wajib pajak diharuskan datang secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat untuk mendapatkan e-FIN.

Di Kantor Pelayanan Pajak, wajib pajak dapat mengajukan permohonan menggunakan formulir yang formatnya sudah diatur beserta dengan lampiran-lampiran sesuai syarat.

Namun, hal ini hanya dilakukan untuk pertama kalinya saja. Ke depannya, semua laporan SPT akan dilakukan secara online sehingga menghemat tenaga dan waktu karena antreannya yang sangat panjang.

3 Langkah Mendapatkan e-FIN Wajib Pajak Pribadi

  • Download Formulir Pendaftaran e-FIN

Unduh formulir pendaftaran e-FIN di web resmi Ditjen Pajak di Form aktivasi e-FIN.

Isi dan lengkapi data formulir e-FIN. Kosongkan bagian kolom nomor e-FIN, karena ini akan diisi oleh petugas KPP. Jangan lupa untuk memiliki email aktif untuk pengiriman verifikasi.

Selain formulir e-FIN, ada beberapa berkas lain yang harus dilengkapi seperti fotokopi KTP untuk WNI atau KITAS/KITAP untuk WNA dan fotokopi NPWP.

Jadikan dalam satu berkas map agar lebih mudah saat mendatangi KPP terdekat.

  • Datang ke KPP (Kantor Pelayanan Pajak) atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Pajak (KP2KP) terdekat 

Berkas yang sudah disiapkan tersebut langsung bawa ke KPP terdekat tempat tinggal. Jangan lupa untuk membawa identitas asli sebagai verifikasi petugas KPP di sana.

Permohonan e-FIN ini tidak bisa diwakilkan oleh orang lain, kecuali permohonan e-FIN secara kolektif karyawan suatu perusahaan.

Oleh sebab itu, wajib pajak harus datang langsung agar benar-benar dicek oleh petugas, apakah data-data yang dilampirkan sudah valid atau tidak.

  • Aktivasi Nomor e-FIN

Setelah itu, nanti Anda akan mendapat nomor e-FIN yang harus diaktivasi terlebih dahulu.

Jangan lupa untuk segera mengaktivasi nomor e-FIN karena cuma berlaku maksimal 30 hari sejak Anda punya nomornya. Jika lebih dari 30 hari, maka Anda harus mengajukan permintaan e-FIN ulang.

Cukup mudah sebenarnya untuk mengaktivasi e-FIN ini, karena Anda hanya perlu mengisi kolom dengan data yang sudah ada sesuai petunjuk pengisiannya. Berikut urutannya cara aktivasi e-FIN :

  1. Buka website DJP Online di https://djponline.pajak.go.id/account/registrasi
  2. Masukkan nomor NPWP di kolom NPWP
  3. Isi nomor e-FIN di kolom e-FIN
  4. Masukkan kode keamanan yang ada lalu klik submit
  5. Cek email aktif yang Anda daftarkan untuk e-FIN. Nantinya, Anda akan mendapat email konfirmasi dengan password sementara.
  6. Ikuti petunjuk dengan klik tautan yang ada di email, kemudian ubah kode keamanan tadi. Akun e-FIN siap digunakan.

Jangan lupa untuk  membuat kode keamanan yang mudah diingat oleh Anda.

Kode keamanan Anda ini juga harus dirahasiakan dari siapapun juga agar terhindar dari penyalahgunaan pihak yang tidak bertanggung jawab.

Baca juga : Komitmen Direktorat Jenderal Pajak Dalam Meningkatkan Kesadaran Pajak

Lupa Nomor e-FIN Wajib Pajak, Harus Bagaimana?

Kadang kala, Anda lupa kode keamanan akun e-Filing atau bahkan lupa nomor e-FIN apalagi kalau sudah setahun tidak pernah login atau digunakan.

Oleh sebab itu, Anda harus menggunakan email aktif yang biasa digunakan agar mudah untuk mereset. Cara lebih cepatnya adalah dengan datang langsung ke KPP terdekat dan nanti petugas akan membantu Anda.

Selain itu, Anda juga bisa mendapatkan pelayanan dari layanan Ditjen Pajak melalui call center Kring Pajak 1500200, twitter Ditjen Pajak atau juga bisa menggunakan fitur layanan pengaduan pajak di DJP Online.

Tapi sebenarnya Anda bisa mandiri mengembalikan akun e-Filling seperti sedia kala. Bila Anda lupa nomor e-FIN, Anda hanya perlu mencarinya melalui email yang telah didaftarkan ke Ditjen Pajak.

Di sana akan tertera nomor e-FIN Anda. Karena aktivasi e-fin kan melewati email untuk e-Filling. Atau bisa coba dicari berkas SPT.

Bila Anda lupa password e-Filing, Anda hanya perlu masuk ke website Ditjen Pajak lalu masukkan NPWP dan e-FIN lalu centang kolom lupa email.

Kemudian Anda masukkan email lalu submit. Cek email Anda, karena nanti akan ada tautan di email, kemudian ikuti tautan tersebut dan ubah pasword baru.

Ini caranya sama seperti saat Anda mengaktivasi e-FIN saat pertama kali.

Jika semua tahapan ini sudah terlewati, e-FIN sudah aktif dan akun e-Filling sudah bisa masuk, maka Anda siap untuk mengisi e-Filling untuk pelaporan SPT selanjutnya tanpa harus datang ke KPP lagi tahun-tahun berikutnya.

Data pengisian hanya tinggal diperbaharui saja saat mengisi, karena data sebelumnya sudah masuk database akun e-Filing.

Ternyata mudah kan caranya mendapatkan e-FIN wajib pajak! Tinggal lakukan 3 cara diatas dan mengisi SPT Tahunan Pajak tidak melelahkan lagi seperti dulu.

Tertarik untuk mencoba Talenta? Isi formulir ini untuk jadwalkan demo Talenta dengan sales kami dan konsultasikan masalah HR Anda kepada kami!

Anda juga bisa coba gratis Talenta sekarang dengan klik gambar di bawah ini.

Coba Gratis Aplikasi HRIS Talenta Sekarang!

Image
Ervina Lutfi
Kontributor yang rutin memproduksi tulisan seputar HR dan bisnis, dengan pembahasan teliti, terstruktur, dan mudah dipahami.