Perempuan Bekerja Shift Malam? Pahami Aturan dan Haknya

By FitriPublished 06 Mar, 2020 Diperbarui 20 Maret 2024

Pekerjaan yang dilakukan oleh karyawan pada malam hari merupakan hal lazim bagi perusahaan yang menerapkan jam kerja dengan sistem shift. Shift di malam hari tersebut tentunya tidak hanya berlaku bagi karyawan laki-laki tapi juga bagi karyawan perempuan.

Demi tuntutan pekerjaan, saat ini banyak kita jumpai pekerja perempuan yang diharuskan bekerja shift malam khususnya pada sektor layanan jasa 24 jam, seperti dokter, perawat, pramugari, atau penjaga tempat hiburan malam.

Namun, perlu diketahui bahwa kerja shift malam memiliki beberapa ketentuan khusus yang wajib dipenuhi oleh pengusaha, terutama yang mempekerjakan karyawan perempuan.

Simak uraian berikut ini untuk mengetahui aturan serta kompensasi yang harus diberikan perusahaan kepada pekerja perempuan yang melakukan shift kerja malam

Kategori Pekerja Malam

Pekerja malam umumnya dikategorikan menjadi 2 (dua) kategori, yakni:

  • Pekerja yang bekerja di sebuah perusahaan atau instansi yang memang harus mengikuti perusahaan yang menerapkan sistem kerja shift. Misalnya, pekerja di rumah sakit (perawat dan dokter), pemadam kebakaran, security, pekerja di hotel, dan pramugari.
  • Pekerja yang bekerja di sebuah tempat dengan jam buka sore hari sampai besok paginya. Misalnya, pekerja di tempat hiburan.

Apapun kategori pekerja malam, bekerja saat malam hari tentu akan memiliki risiko yang lebih tinggi dibandingkan dengan bekerja di pagi hingga sore hari, khususnya risiko kesehatan.

Jika jadwal tidur pekerja keluar dari alur, maka siklus tidur dan bangun secara ideal bisa terganggu dan mungkin tidak bisa berfungsi dengan seharusnya.

Selain itu, kerja malam hari akan berdampak pada pola hidup yang terganggu dan kesehatan. Seperti stroke, jantung, tekanan darah tinggi, kolestrol atau diabetes tipe 2.

Dengan risiko sebesar itu, maka pemerintah menetapkan aturan terkait shift malam khususnya bagi pekerja perempuan untuk melindungi kesehatan pekerja. Aturan tersebut tercantum dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Baca juga: Ketahui Aturan Shift Kerja Karyawan Sesuai Perundang-undangan

Aturan Shift Malam bagi Perempuan

Aturan Shift Malam bagi Perempuan

Berdasarkan Pasal 76 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pekerja perempuan yang berusia kurang dari 18 (delapan belas) tahun dilarang dipekerjakan antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00. Artinya, perempuan yang berusia di atas 18 tahun diperbolehkan bekerja shift malam di jam-jam tersebut.

Tak hanya itu, perusahaan juga dilarang mempekerjakan perempuan hami yang menurut keterangan dokter berbahaya bagi kesehatan dan keselamatan kandungannya maupun dirinya apabila bekerja dari pukul 23.00 hingga pukuk 07.00.

Pekerja perempuan yang harus bekerja di jam-jam yang telah disebutkan berhak menerima kompensasi dari perusahaan sesuai yang tercantum di dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kepmenakertrans) No. 224 Tahun 2003 tentang Kewajiban Pengusaha yang Mempekerjakan Pekerja/Buruh Perempuan antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00

Hak bagi Perempuan yang Bekerja Malam

Seperti yang telah dijelaskan di poin sebelumnya, pekerja perempuan yang bekerja di malam hari (pukul 23.00 hingga 07.00) berhak mendapatkan kompensasi dari perusahaan. Kompensasi tersebut diberikan dengan tujuan untuk melindungi kesehatan, keamanan, serta perlindungan dari pekerja perempuan itu sendiri.

Berikut 3 (tiga) kompensasi yang wajib diberikan oleh perusahaan:

  1. Memberikan makanan dan minuman bergizi (Pasal 3 dan Pasal 4)
    Pemberian makanan dan minuman harus memuat hal-hal, seperti:
    • Makanan dan minuman yang bergizi tersebut harus sekurang-kurangnya memenuhi 1.400 kalori dan diberikan pada waktu istirahat antara jam kerja;
    • Makanan dan minuman tidak dapat diganti dengan uang;
    • Penyediaan makanan dan minuman, peralatan, dan ruangan makan harus layak serta memenuhi syarat kebersihan dan sanitasi;
    • Penyajian menu makanan dan minuman yang diberikan kepada pekerja/buruh harus secara bervariasi.
  1. Menjaga kesusilaan dan keamanan selama di tempat kerja (Pasal 5)
    Penjagaan ini berkaitan dengan perlindungan pada aspek kesusilaan dan keamanan di tempat kerja pada malam hari, yang mana pihak perusahaan wajib melakukan hal-hal, seperti:
    • Menyediakan petugas keamanan di tempat kerja;
    • Menyediakan kamar mandi/wc yang layak dengan penerangan yang memadai serta terpisah antara pekerja/buruh perempuan dan laki-laki.
  1. Menyediakan angkutan antar jemput (Pasal 6) – Pihak perusahaan harus menyediakan transportasi antar jemput bagi pekerja/buruh perempuan yang berangkat dan pulang bekerja antara pukul 23.00 sampai dengan 05.00. Dengan ketentuan lain, diantaranya:
    • Pihak perusahaan wajib menyediakan antar jemput dari tempat penjemputan ke tempat kerja dan sebaliknya;
    • Penjemputan dilakukan dari tempat penjemputan ke tempat kerja dan sebaliknya antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 05.00;
    • Pihak perusahaan harus menetapkan tempat penjemputan dan pengantaran pada lokasi yang mudah dijangkau dan aman bagi pekerja/buruh perempuan;
    • Kendaraan antar jemput harus dalam kondisi yang layak dan harus terdaftar di perusahaan.

Baca juga: 7 Aplikasi Absensi Online GPS Terbaik untuk Perusahaan

Itulah beberapa aturan yang perlu diketahui oleh perusahaan ketika akan mempekerjakan pekerja perempuan di malam hari.

Walaupun bekerja pada malam hari, selama karyawan bekerja shift dalam waktu kerja normal harian, yakni 7 jam sehari dan 48 jam seminggu atau 8 jam sehari dan 40 jam seminggu, maka karyawan tidak akan menerima tambahan gaji.

Namun, jika jam kerja melebihi waktu tersebut, maka karyawan yang bersangkutan berhak mendapatkan upah lembur.

Untuk memudahkan sistem shifting karyawan di perusahaan, Anda bisa menggunakan aplikasi hris Talenta untuk mencatat kehadiran karyawan dan jadwal shift secara mudah.

Talenta dilengkapi oleh beragam fitur yang akan membantu Anda dalam mengurusi segala hal berkaitan dengan administrasi karyawan, seperti absensi, penghitungan lembur, pengajuan cuti secara online, serta perhitungan gaji kayawan dengan fitur Payroll.

Daftarkan perusahaan Anda di Talenta sekarang juga dan nikmati kelengkapan fiturnya.

Jadi, segera download software attendance management Mekari Talenta.

Fitri