Peraturan dan Penjelasan Sistem Magang di Indonesia

By AyunaPublished 18 Oct, 2019 Diperbarui 20 Maret 2024

Sistem magang, kontrak magang, peraturan atau aturan magang di perusahaan untuk pegawai karyawan magang adalah sebagai berikut yang diulas blog Mekari Talenta.

Program pemagangan adalah bagian sistem pelatihan kerja dimana pengelolaan administrasinya bisa dipermudah dengan bantuan sistem HRIS.

Sistem magang ini diselenggarakan secara terpadu antara pelatihan di lembaga pelatihan dan bekerja secara langsung di bawah bimbingan serta pengawasan instruktur atau karyawan yang lebih berpengalaman di bidang tertentu.

Program magang dapat menjadi salah satu solusi perusahaan untuk menambah karyawan, ketika kondisi keuangan tidak memungkinkan jika membayar gaji untuk karyawan tetap.

Karena tidak dipungkiri biaya uang saku karyawan magang memang lebih rendah daripada gaji karyawan kontrak atau karyawan tetap.

Selain manfaat materiil tersebut, perusahaan juga akan mendapat manfaat strategis, yaitu melakukan rekrutmen dengan cara yang efektif untuk mendapatkan karyawan berkualitas.

Dengan memanfaatkan masa magang satu tahun, perusahaan dapat memperoleh karyawan yang cocok untuk mengisi bagian-bagian tertentu.

Hal ini lebih efektif daripada masa percobaan selama tiga bulan, meskipun tidak efisien karena butuh waktu yang relatif lebih lama.

Dengan begitu, ada baiknya jika perusahaan Anda mulai mempertimbangkan menjadi penyelenggara pemagangan.

Berikut Peraturan dan Penjelasan Sistem Magang di Indonesia

Namun sebelumnya, Anda sebagai HRD harus paham mengenai peraturan dan penjelasan sistem magang di Indonesia.

Peraturan terkait magang tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 36 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pemagangan di Dalam Negeri.

Baca Juga : Bagaimana Aturan Karyawan Internship atau Magang di Indonesia Yang Lengkap?

Sistem magang, kontrak magang, peraturan atau aturan magang di perusahaan untuk pegawai karyawan magang adalah sebagai berikut yang diulas Insight Talenta.

Kriteria Perusahaan Penyelenggara Sistem Magang

Perusahaan yang akan menyelenggarakan sistem magang wajib memiliki 3 syarat dibawah ini, yaitu :

a. Program Pemagangan

Sistem magang harus memiliki standar kompetensi kerja nasional, khusus, dan internasional.

Standar kompetensi tersebut harus mencakup teori dan praktik yang masing-masing memiliki proporsi dan sudah ditentukan oleh pemerintah.

b. Sarana dan Prasarana

Sarana dan prasarana ini meliputi fasilitas umum yang juga didapat oleh karyawan perusahaan yang persiapannya akan di bantu oleh HR perusahaan.

Sedangkan fasilitas khususnya meliputi ruang teori, ruang praktik, alat keselamatan dan kesehatan kerja, serta buku kegiatan bagi karyawan magang.

c. Pembimbing Pemagangan

Pembimbing dalam sistem magang haruslah berasal dari salah satu karyawan tetap perusahaan yang berkompeten dalam memberi pelajaran serta pengawasan terhadap pegawai magang.

Pembimbing juga harus mendapat surat penunjukkan secara resmi dari perusahaan sesuai aturan magang di perusahaan.

Baca Juga : Dari Anak Intern Jadi Karyawan Tetap, Apa Tipsnya?

Pelaksanaan dan Evaluasi Sistem Magang Untuk Karyawan Magang

Dalam pelaksanaannya, teori dan praktik harus memiliki proporsi yang sesuai.

Dimana teori atau simulasi yang diberikan maksimal 25% dari total waktu program pemagangan berlangsung.

Sedangkan prakteknya minimal ada 75% dari total waktu.

Program pemagangan dilaksanakan maksimal 1 tahun dan tidak dapat diperpanjang, kecuali pegawai magang menghendaki adanya magang ulang.

Waktu diselenggarakannya program pemagangan disesuaikan dengan jam kerja yang berlaku di perusahaan tersebut sesuai peraturan depnaker.

Namun pegawai magang tidak diperbolehkan melakukan lembur, masuk pada hari libur, serta masuk pada malam hari.

Hal yang tak kalah penting adalah pegawai magang tidak dipungut biaya apapun oleh perusahaan. Artinya, semua biaya sistem magang ditanggung oleh perusahaan.

Perusahaan wajib melakukan evaluasi karyawan magang dan memberikan sertifikat kepada pegawai magang yang dinyatakan lulus.

Dalam menentukan standar kelulusan, perusahaan dapat menyesuaikannya dengan kebutuhan saat itu.

Apabila perusahaan memang menemukan kandidat karyawan tetap dari karyawan magang, maka perusahaan berhak mengangkat karyawan tersebut menjadi karyawan tetap atau karyawan kontrak.

Namun sistem magang perusahaan tidak diperbolehkan memberikan masa percobaan kepada karyawan magang tersebut.

Jika tidak semua pegawai magang dinyatakan lulus dari program magang tersebut, perusahaan wajib memberikan surat keterangan telah mengikuti program pemagangan dari perusahaan Anda.

Karyawan magang yang belum lulus sesuai dengan standar minimal perusahaan diperbolehkan mengulang program magang.

Baca Juga : Tips Memilih Tempat Magang untuk Kemajuan Karir

Hak dan Kewajiban Perusahaan Terhadap Karyawan Magang

Berikut hak dan kewajiban perusahaan terhadap pegawai magang berdasarkan aturan kontrak magang di perusahaan.

  1. Perusahaan berhak memanfaatkan hasil kerja karyawan magang untuk meningkatkan produktivitas perusahaan. Pegawai magang biasanya memiliki semangat dan ide kreatif yang masih sangat segar. Itulah kenapa perusahaan berhak memanfaatkan pemikiran-pemikiran cerdas mereka.
  2. Perusahaan  berhak memberlakukan tata tertib dan perjanjian magang yang disepakati oleh karyawan dan perusahaan.
  3. Perusahaan memiliki kewajiban untuk membimbing pegawai magang sesuai dengan program pemagangan. Sehingga perusahaan wajib membuat rancangan program pemagangan.
  4. Perusahaan wajib memenuhi hak karyawan magang sesuai dengan perjanjian yang ada. Dalam perjanjian pemagangan setidaknya harus memuat bahwa perusahaan wajib memberikan hak-hak karyawan magang. Hak yang dicantumkan adalah uang saku, pelatihan, alat kerja, evaluasi kinerja, sertifikat keahlian dan kelulusan dari program magang, serta jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.
  5. Perusahaan wajib memberikan alat perlindungan diri sesuai dengan persyaratan keamanan, keselamatan, dan kesehatan kerja (K3). K3 adalah upaya untuk meningkatkan dan memelihara derajat kesehatan fisik, mental, dan sosial bagi semua karyawan, tidak terlepas pegawai magang.
  6. Memberikan perlindungan berupa asuransi kecelakaan kerja. Perusahaan memberikan asuransi kecelakaan kerja dan kematian kepada pegawai magang melalui program JAMSOSTEK BPJSTK atau BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Apakah Perusahaan Wajib Membayar Pegawai Magang?

Itu tadi adalah sebagian rangkuman dari peraturan pemerintah terkait sistem magang di Indonesia.

Anda dapat memperoleh penjelasan yang lebih rinci dengan membuka peraturan tersebut secara langsung. Sistem magang memang paling lama hanya berlangsung 1 tahun.

Kelola Karyawan Magang Lebih Mudah Gunakan Talenta HRIS

Namun tim HR tidak boleh meremehkannya dengan tidak mengelola administrasi karyawan magang dengan baik.

Yuk kelola pegawai magang dengan bantuan aplikasi karyawan Talenta HRIS.

Ketahui dan pelajari solusi juga fitur Talenta lebih lanjut di sini.

Tertarik untuk mencoba Talenta? Isi formulir ini untuk jadwalkan demo Talenta dengan sales kami dan konsultasikan masalah HRD Anda kepada kami!

Anda juga bisa coba gratis HR software Talenta sekarang dengan klik gambar di bawah ini.

Coba Gratis Aplikasi HRIS Talenta Sekarang!

Ayuna