5 Perbedaan Karyawan Outsourcing dan Karyawan Kontrak serta Panduan Undang-Undangnya

By VikiPublished 18 Sep, 2019 Diperbarui 20 Maret 2024

Apa itu arti atau pengertian dari outsourcing? Karyawan outsourcing artinya adalah? Penjelasan mengenai ini akan diulas dengan lengkap di blog Insight Talenta.

Karena berbagai alasan, beberapa perusahaan memilih untuk merekrut karyawan kontrak atau outsourcing saat sedang membutuhkan tambahan  sumber daya manusia (SDM).

Keduanya sama-sama mengharuskan HRD mencari orang baru untuk membantu perusahaan menyelesaikan berbagai pekerjaan.

Lalu, di mana letak perbedaannya? Berikut penjelasan selengkapnya mengenai perbedaan karyawan kontrak dan karyawan outsourcing.

Perbedaan Karyawan Outsourcing dan Karyawan Kontrak serta Panduan Undang-Undangnya

Anda bisa memahaminya dengan membaca tulisan ini. Atau, Anda juga bisa memahami tentang apa itu oursourcing dalam perusahaan dengan membaca tulisan ini.

Perbedaan Karyawan Outsourcing dan Karyawan Kontrak serta Panduan Undang-Undangnya

Apa Itu Arti dan Pengertian Karyawan Kontrak dan Outsourcing?

Sesuai namanya, karyawan kontrak direkrut oleh sebuah perusahaan untuk melaksanakan kerja kontrak.

Artinya, perusahaan mengadakan hubungan kerja dengan karyawan kontrak untuk suatu pekerjaan yang berlangsung selama periode waktu tertentu.

Lalu apa itu arti juga pengertian outsourcing? outsourcing artinya adalah sebuah upaya untuk mengalihkan pekerjaan ke pihak ketiga.

Secara umum, outsourcing artinya terbagi lagi menjadi dua kategori.

Yakni penyerahan sebagian pekerjaan atau pemborongan pekerjaan (outsourcing pekerjaan) dan penyedia jasa tenaga kerja atau agen penyalur tenaga kerja.

Baca juga: Aturan Mempekerjakan Karyawan Outsource bagi Perusahaan

Masa Waktu Kerja Karyawan Kontrak dan Outsourcing

human experience management

UU Ketenagakerjaan juga menjelaskan bahwa PKWT hanya boleh diadakan paling lama untuk dua tahun, dengan perpanjangan satu kali maksimal selama satu tahun.

Jika terjadi perpanjangan, maka harus diberitahukan kepada karyawan kontrak bersangkutan maksimal tujuh hari sebelum PKWT berakhir.

Lalu, untuk karyawan outsourcing, penghitungan masa kerjanya bergantung pada jenis kontrak yang disepakati bersama perusahaan yang merekrut mereka.

Menurut UU Ketenagakerjaan, hal tersebut dibedakan menjadi dua, yakni:

Baca juga: Berikut Contoh Surat Pengangkatan Karyawan Tetap di Perusahaan

Jenis Pekerjaan Karyawan Kontrak

Dalam Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan), aturan mengenai karyawan kontrak dibahas pada kontrak kerja, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

Pasal 59 Ayat (1) UU Ketenagakerjaan menyebutkan bahwa PKWT hanya dapat berlaku untuk pekerjaan tertentu yang berdasarkan jenis, sifat, atau kegiatannya, akan selesai dalam kurun waktu tertentu, yaitu:

  • Pekerjaan yang sifatnya sementara atau sekali selesai.
  • Pekerjaan yang penyelesaiannya diperkirakan dalam waktu paling lama tiga tahun.
  • Pekerjaan yang bersifat musiman.
  • Pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam masa percobaan.

Baca juga: Ketahui Perbedaan Sistem Payroll Manual Dengan Aplikasi Penggajian Karyawan Berbasis Web

Kata UU Ketenagakerjaan tentang Karyawan Outsourcing 

Sebetulnya UU Ketenagakerjaan tidak secara eksplisit menyebutkan tentang karyawan outsourcing.

Namun, Pasal 64 UU Ketenagakerjaan menjelaskan bahwa perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa karyawan yang dibuat secara tertulis—yang mana merupakan dasar praktik outsourcing di Indonesia.

Menurut Pasal 65 Ayat (2) UU Ketenagakerjaan, berikut adalah syarat-syarat pekerjaan yang bisa diserahkan oleh perusahaan kepada perusahaan lain:

  • Dilakukan secara terpisah dari kegiatan utama.
  • Dilakukan dengan perintah langsung atau tidak langsung dari pemberi pekerjaan.
  • Merupakan kegiatan penunjang perusahaan secara keseluruhan.
  • Tidak menghambar proses produksi.

Secara lebih spesifik lagi, Pasal 66 UU Ketenagakerjaan menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan kegiatan penunjang adalah kegiatan yang berada di luar usaha pokok perusahaan.

Yakni usaha pelayanan kebersihan (cleaning service), usaha penyediaan makanan bagi karyawan (catering), usaha tenaga pengaman (security), usaha jasa penunjang di pertambangan dan perminyakan, serta usaha penyediaan angkutan bagi karyawan.

Baca juga: Rekrut Pengangguran Jangka Panjang Tidak Masalah Jika Perhatikan Hal ini!

Apa Itu Perbedaan Bentuk Perjanjian Karyawan Kontrak dan Outsourcing

PKWT harus dibuat secara tertulis, yakni menggunakan Bahasan Indonesia dan huruf latin.

Sedangkan bentuk perjanjian PKWTT adalah tidak dibuat secara tertulis.

Karena sistem kerjanya kontrak, PKWT tidak diperbolehkan melakukan masa percobaan kerja terhadap karyawannya.

Selain surat perjanjian, PKWT juga wajib tercatat di instansi setempat yang bertanggung jawab pada bidang ketenagakerjaan maksimal tujuh hari setelah penandatanganan perjanjian.

Sedangkan, dalam sistem kerja outsourcing, tidak disebutkan secara eksplisit tentang adanya keharusan untuk membuat perjanjian secara tertulis.

Namun, idealnya perusahaan tetap harus membuatnya.

Sama seperti PKWT, perjanjian karyawan outsourcing juga harus didaftarkan kepada instansi setempat yang bertanggung jawab pada bidang ketenagakerjaan, yakni maksimal tiga puluh hari kerja sejak penandatanganan perjanjian.

Apabila tidak dicatatkan, instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan provinsi berhak mencabut izin operasional berdasarkan rekomendasi dari instansi setempat yang bertanggung jawab.

Untuk mempermudah dalam pengelolaan urusan tersebut, banyak perusahaan menggunakan software manajemen tugas dan proyek.

Ketahui cara hitung gaji karyawan melalui eBook Panduan Menghitung Gaji Karyawan yang dapat Anda unduh gratis!

YouTube video

Kelola Administrasi Karyawan Lebih Mudah Dengan Aplikasi HRD Talenta!

Untuk urusan kelola karyawan, mulai dari penerimaan pengajuan cuti, perhitungan gaji secara otomatis dan juga absensi online yang memungkinkan untuk pekerja remote, Anda bisa mengandalkan Talenta.

Talenta adalah software HR dan payroll terbaik yang telah digunakan banyak perusahaan. Cari tahu fitur lengkap, dan coba gratis Talenta di sini.

Tertarik untuk mencoba software absensi dari Talenta? Isi formulir ini untuk jadwalkan demo Talenta dengan sales kami dan konsultasikan masalah HR Anda kepada kami!

Anda juga bisa coba gratis HR online dari Talenta sekarang dengan klik tombol atau gambar di bawah ini.

Saya Mau Coba Gratis Talenta Sekarang!

Coba Gratis Aplikasi HRD HRMS HRIS Talenta Sekarang!

Diatas adalah penjelasan mengenai apa itu arti, pengertian outsourcing, juga Karyawan outosurcing artinya adalah seperti apa sebagaimana diulas dengan lengkap di blog Insight payroll software Indonesia Talenta.

Semoga informasi ini bisa berguna untuk Anda yang memerlukannya.

Viki