Cuti Berbayar Karyawan dan Ketentuan yang Berlaku di Indonesia

By RishnaPublished 19 Sep, 2019 Diperbarui 20 Maret 2024

Secara sederhana, cuti berbayar dapat diartikan bahwa setiap karyawan yang sedang mengambil cuti, berhak atas upah penuh. Upah penuh yang tetap dibayarkan selama karyawan cuti.

Yaitu gaji pokok dan tidak termasuk tunjangan-tunjangan yang diperhitungkan berdasarkan kehadiran karyawan di tempat kerja per hari.

Tunjangan yang dimaksud di antaranya seperti tunjangan makan dan tunjangan transportasi.

Memahami Istilah Cuti Berbayar

Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2017 Bertambah, Apakah Sudah Tahu?

Cuti merupakan fasilitas yang wajib diberikan oleh perusahaan kepada setiap karyawan. Aturan mengenai cuti bisa berbeda di setiap perusahaan.

Namun aturan pokok mengenai cuti karyawan sudah diatur oleh Pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003.

Yang dimaksud dengan cuti berbayar adalah perusahaan akan tetap memberikan upah atau gaji kepada karyawan meskipun mereka sedang melakukan cuti atau tidak masuk kerja.

Cuti berbayar hanya berlaku bagi karyawan yang mengajukan cuti sakit, cuti penting, cuti melahirkan, cuti karyawan yang harus melakukan kewajiban negara atau melaksanakan tugas dari perusahaan.

Sedangkan cuti yang tidak akan dibayarkan gajinya adalah cuti tahunan bagi karyawan yang belum memiliki saldo cuti.

Baca juga: Jam Kerja Karyawan Indonesia, Lihat Dahulu Jenis Usaha yang Dilaksanakan

Pelaksanaan Cuti Berbayar

Biasanya cuti berbayar memiliki ketentuan sendiri-sendiri bergantung pada perusahaan.

Namun pada prinsipnya, gaji yang diberikan kepada karyawan sama dengan gaji setiap bulan termasuk tunjangan-tunjangannya.

Kecuali tunjangan yang perhitungannya berdasarkan kehadiran seperti tunjangan makan, tunjangan transportasi, dan lain sebagainya.

1. Cuti sakit

Cuti sakit yaitu karyawan akan tetap dibayarkan berupa upah penuh (100%) pada 4 bulan pertama. Jika karyawan belum sembuh, maka 4 bulan kedua akan dibayarkan upah sebesar 75% dari total gaji. Selanjutnya pada 4 bulan ketiga, akan dibayarkan sebesar 50%.

Kemudian sebesar 25% untuk 4 bulan keempat dan seterusnya hingga pemutusan perjanjian kerja dilakukan oleh perusahaan.

Cuti sakit yang dimaksud termasuk sakit yang disebabkan oleh kecelakaan saat karyawan menjalankan kewajiban bekerja. Selain itu, cuti sakit juga termasuk sakit parah yang mengharuskan perawatan secara intensif di rumah sakit selama beberapa minggu hingga berbulan-bulan.

Termasuk untuk sakit yang sifatnya mendadak dan hanya butuh beberapa hari perawatan, seperti demam atau sakit tidak parah lainnya. Begitu juga dengan cuti haid bagi karyawan perempuan yang tidak dapat bekerja, gaji akan tetap dibayarkan maksimal selama 2 hari cuti.

2. Cuti Penting

Biasanya jenis cuti ini akan diberikan kepada karyawan yang menikah. Cuti berbayar untuk karyawan menikah maksimal 3 hari.

Sementara untuk karyawan yang menikahkan anaknya, mengkhitankan anaknya, dan membaptiskan anaknya akan dibayarkan maksimal 2 hari cuti.

Sedangkan untuk karyawan yang istrinya melahirkan atau mengalami keguguran dibayarkan maksimal 2 hari cuti. Dan karyawan yang anggota keluarganya meninggal dunia akan dibayarkan maksimal 1 hari cuti.

Baca juga: Perubahan Cuti Alasan Penting Karyawan Menurut UU No. 11 Tahun 2020

3. Cuti Hamil dan Melahirkan

Cuti hamil dan melahirkan berlaku bagi karyawan perempuan. Karyawan yang sedang hamil dapat mengajukan cuti hamil selama 1,5 bulan sebelum hari perkiraan lahir dan 1,5 bulan setelah melahirkan.

Sehingga total cuti yang didapatkan karyawan hamil dan melahirkan adalah 3 bulan.

Selama 3 bulan tersebut, karyawan yang bersangkutan akan tetap mendapatkan gaji secara utuh, beserta tunjangannya. Termasuk tambahan tunjangan anak yang baru saja dilahirkan pada bulan ketiga.

Baca juga: Simak Ketentuan dan Penyebab Cuti Karyawan Hangus

Untuk mempermudah Anda dalam melakukan proses penggajian beserta perhitungan cuti berbayar karyawan, Talenta hadir untuk membantu Anda.

Dengan fitur-fiturnya yang terbukti canggih, pengelolaan cuti karyawan akan menjadi lebih cepat selesai menggunakan software Talenta.

YouTube video
Bukan hanya itu, dengan Talenta, Anda juga tidak lagi membutuhkan waktu yang lama dan kerepotan dalam menghitung gaji karyawan beserta potongannya satu per satu.

Anda hanya perlu memasukkan data dan informasi karyawan dengan lengkap satu kali, selanjutnya Talenta akan membantu Anda melakukan perhitungan secara otomatis. Ajukan demo sekarang!

Dashboard pengelolaan cuti karyawan pada aplikasi SIMPEG Mekari Talenta; sistem informasi manajemen kepegawaian

Tertarik untuk mencoba best payroll application dari Talenta? Isi formulir ini untuk jadwalkan demo Talenta dengan sales kami dan konsultasikan masalah HR Anda kepada kami!

Anda juga bisa coba gratis Talenta sekarang dengan klik gambar di bawah ini.

Coba Gratis Aplikasi HRIS Talenta Sekarang!

Rishna