Insight Talenta 5 min read

Peraturan Lembur Karyawan Menurut Undang-Undang Berlaku

By Ervina LutfiPublished 24 Nov, 2022 Diperbarui 20 Maret 2024

Apa saja ketentuan hak lembur karyawan? Perlu diketahui peraturan tentang lembur kerja karyawan diatur Undang-Undang Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 78 Ayat (1) Huruf a tentang aturan undang undang tentang lembur terbaru.

Terkadang lembur harus dilakukan di beberapa kondisi yang tidak terprediksi atau mendadak.

Jika terjadi lembur otomatis para pekerja tersita waktunya untuk bekerja lebih dari waktu yang telah ditentukan.

Oleh karena itu, perusahaan perlu mengetahui bagaimana aturan lembur karyawan yang ditetapkan oleh pemerintah.

Seperti untuk mengatur apabila kerja lembur dilakukan pada hari kerja maka upah lembur pada jam kerja pertama dibayar sebesar berapa.

Untuk selengkapnya, Anda bisa membaca tulisan di blog Mekari Talenta disini.

Peraturan Lembur Kerja Karyawan Menurut Ketentuan Undang Undang Lembur

Peraturan terkait lembur karyawan pun telah diatur oleh Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Pasal 78 Ayat (1) Huruf a mengenai Ketenagakerjaan.

Peraturan tentang lembur karyawan penting diketahui baik bagi karyawan maupun perusahaan, agar tidak merugikan satu sama lain.

Dalam beberapa kasus justru karyawan yang menginginkan lembur, karena memiliki manajemen cuti yang sedikit berbeda.

Mereka ingin menyelesaikan pekerjaan lebih cepat dari seharusnya.

Selain itu, penentuan jumlah upah lembur karyawan berbeda-beda disesuaikan dengan gaji masing-masing dan batas waktu jam lembur.

Peraturan tentang lembur ini wajib diketahui agar karyawan mendapatkan hak atas kewajiban lembur karyawan yang sudah dijalani.

Berikut ini cara perhitungan lembur Depnaker yang sesuai dengan ketentuan dari UU Ketenagakerjaan yang sudah diatur  untuk karyawan di perusahaan.

Baca juga: Ketahui Batas Waktu dan Ketentuan Lembur Karyawan

Ketentuan Lembur Karyawan Berdasarkan Peraturan Tentang Lembur Kerjaperaturan Lembur karyawan

Ketentuan lembur untuk karyawan yang diatur sesuai aturan Undang-Undang Ketenagakerjaan Pasal 78 No.13 Tahun 2003 adalah seperti berikut:

  1. Waktu lembur bagi pekerja maksimal hanya mencapai 14 jam dalam satu minggu
  2. Waktu lembur kerja bagi karyawan boleh dilakukan maksimal 3 jam dalam satu hari, jadi tidak lebih dari 3 jam dalam satu hari

Sedangkan berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor KEP. 102 Men VI 2004 Pasal 1 undang undang tentang lembur, perusahaan diharuskan membayar uang kerja lembur kepada karyawan yang termasuk dalam kategori hak lembur karyawan adalah berikut ini:

  1. Bekerja lebih dari 7 jam dalam sehari atau 40 jam dalam seminggu untuk mereka yang bekerja selama 6 hari
  2. Bekerja lebih dari 8 jam sehari dan 40 jam dalam seminggu untuk mereka yang bekerja selama 5 hari kerja
  3. Bagi mereka yang pada hari istirahat mingguan dan hari libur nasional harus tetap bekerja

Dalam hal lembur, perusahaan diperbolehkan meminta karyawannya untuk lembur dengan mengikuti persyaratan aturan yang telah dijelaskan di atas.

Talenta blog banner

Baca juga: Kupas Tuntas Sistem Lembur Karyawan di Indonesia

Dasar Upah Lembur Karyawan Sesuai Aturan UU Ketenagakerjaan

Ketentuan Perhitungan Upah Lembur Karyawan

Berdasarkan peraturan tentang lembur yang telah ditetapkan, upah per jam kerja lembur yang dapat diterima dari perusahaan, yaitu sebesar 1/173 dikalikan gaji dalam sebulan ( gaji pokok dan tunjangan tetap). Ketentuan yang ditetapkan adalah sebagai berikut.

  1. Upah lembur per jam adalah 1/173 kali gaji sebulan
  2. Jika lembur di lakukan pada hari kerja, maka upah kerja lembur jam pertama akan dibayar sebesar 1,5 kali upah per jam
  3. Pada setiap jam kerja lembur berikutnya karyawan akan dibayar 2 kali upah lembur per jamnya

Sedangkan ketentuan untuk kerja lembur di hari libur sesuai aturan undang undang tentang lembur adalah sebagai berikut:

  1. Hak upah lembur karyawan per jam adalah 1/173 kali gaji sebulan.
  2. Jika bekerja selama 6 hari kerja per minggu (40 jam/minggu), maka:
    • Untuk 7 jam pertama, per jam mendapatkan dua kali upah lembur per jam
    • Untuk jam ke-8,  mendapat tiga kali upah lembur per jam
    • Untuk jam ke-9 sampai dengan jam ke-10, upahnya empat kali upah lembur per jam
  3. Jika hari libur resmi jatuh pada hari kerja terpendek (misalnya Jumat), maka:
    • Untuk 5 jam pertama, per jam-nya mendapatkan dua kali upah lembur per jam
    • Untuk jam ke-6, mendapatkan upah tiga kali upah lembur per jam
    • Untuk jam ke-7 dan ke-8, upahnya empat kali upah lembur per jam
  4. Jika bekerja selama 5 hari kerja per minggu (40 jam/minggu), maka:
    • Untuk 8 jam pertama, mendapatkan hak upah lembur karyawan per jam sebesar dua kali upah lembur per jam
    • Untuk jam ke-9, mendapatkan upah tiga kali upah lembur per jam
    • Untuk jam ke-10 sampai dengan jam ke-11, upahnya empat kali upah lembur per jam

Baca juga: Lembur Karyawan, Bagaimana Perhitungan Upahnya?

Apakah Ada Pekerja yang Boleh Tidak Dibayarkan Lemburnya?

Jika merujuk pada aturan Pasal 27 Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021, PP tersebut mengatur pengecualian kewajiban pengusaha dalam membayar upah kerja lembur, yakni karyawan atau pekerja yang mempunyai golongan jabatan tertentu, punya tanggung jawab sebagai perencana, pelaksana, dan atau pengendali jalannya perusahaan di mana waktu kerjanya tidak dibatasi dan memiliki gaji yang lebih tinggi.

Pasal tersebut juga memberikan kewenangan masing-masing perusahaan untuk mengatur golongan jabatan tertentu tersebut, baik di dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama yang berlaku di perusahaan.

Apa yang Terjadi Jika Hak Upah Lembur Kerja Karyawan Tidak Terpenuhi Sesuai Ketentuan Aturan UU?

Jika hak upah lembur karyawan tidak terpenuhi, perusahaan tentu akan mendapatkan sanksi.

Untuk sanksinya adalah sebagai berikut seperti tertera dalam peraturan tentang udang undang tentang kerja lembur yang berlaku di Indonesia.

Barang siapa yang melanggar ketentuan pemberian upah lembur seperti yang telah diatur Undang-Undang Tenaga Kerja no.13/2003 Pasal 78 Ayat 2 dan Pasal 85 Ayat 3, akan dikenakan sanksi pidana kurungan paling singkat 1 (satu) bulan, paling lama 12 (dua belas) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp10.000.000 dan paling banyak Rp100.000.000.

Tentang sanksi ini, tercantum dalam ketentuan undang-undang di Indonesia terkait Ketenagakerjaan Pasal 187 Ayat 1.

Pembayaran Upah Kerja Lembur Sesuai Ketentuan UU Lebih Mudah dengan Aplikasi Payroll Mekari Talenta

Dashboard sistem HR online Mekari Talenta baik di desktop atau mobile

Pembayaran upah lembur yang masuk dalam pengelolaan gaji tentu akan lebih mudah bila menggunakan sistem payroll yang terintegrasi.

Dalam hal ini Anda dapat mengandalkan Talenta yang telah dipercaya oleh banyak perusahaan.

Selain payroll, sistem ini juga dapat memperhitungkan pemotongan iuran BPJS Ketenagakerjaan, Iuran BPJS Kesehatan dan cara menghitung pajak PPh karyawan.

Sehingga semua variabel dalam penggajian karyawan tidak akan terlewat dan mempermudah kerja juga tugas HRD di Perusahaan.

Aplikasi payroll Mekari Talenta akan membantu Anda mengelola jadwal lembur para karyawan dengan lebih efektif dan efisien sesuai aturan undang undang tentang lembur kerja.

Segera gunakan sistem HRIS Mekari Talenta dan rasakan manfaat untuk perusahaan Anda!

Anda juga bisa coba gratis Mekari Talenta sekarang dengan klik link di bawah ini.

Saya Mau Bertanya Ke Sales Talenta Sekarang!

Tertarik untuk mencoba Mekari Talenta?

Anda bisa mengisi formulir disini untuk membuat jadwal demo Mekari Talenta dengan sales kami dan konsultasikan masalah HR Anda kepada kami!

Nah, setelah membaca tulisan ini anda akan mengerti tentang peraturan yang juga mengatur undang undang tentang lembur juga hak lembur karyawan, dan bisa menjawab pertanyaan seperti:

  • Dalam peraturan perusahaan dijelaskan mengenai peraturan tentang lembur jika seorang karyawan yang tidak berhak mendapat penggantian uang lembur tetapi bekerja pada hari-hari libur resmi atau istirahat ia berhak mendapatkan apa?
  • Jelaskan peraturan waktu kerja sesuai pasal 78 ayat 2 juga sebutkan syarat melakukan kerja lembur dan ketentuan waktu kerja lembur?
  • Pengertian waktu kerja lembur mengacu pada pasal berapa pada Undang Undang di Indonesia?
  • Jelaskan tentang hak bekerja lembur karyawan?
  • Berikut yang bukan syarat kerja lembur adalah?
  • Apabila kerja lembur dilakukan pada hari kerja maka upah lembur jam kerja pertama dibayar sebesar?

Nah, diatas adalah peraturan tentang lembur kerja karyawan diatur Undang-Undang Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 78 Ayat (1) Huruf a tentang aturan undang undang tentang lembur terbaru.

Semoga bisa bermanfaat, dan silahkan untuk membagikannya ke media sosial!

Baca juga : Menghitung Lembur dengan kalkulator Payroll Indonesia

Image
Ervina Lutfi
Kontributor yang rutin memproduksi tulisan seputar HR dan bisnis, dengan pembahasan teliti, terstruktur, dan mudah dipahami.